Perlindungan Hukum Pengguna Sepeda Listrik Di Kota Semarang

Authors

  • Putri Haliza Yuniar Universitas Semarang
  • Endah Pujiastuti Universitas Semarang
  • Zaenal Arifin Universitas Semarang https://orcid.org/0000-0002-4857-376X
  • Sonny Hendraprasanto Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13832

Keywords:

Konsumen, Perlindungan Hukum, Sepeda Listrik

Abstract

This study aims to analyze legal protection for electric bicycle users in Semarang City and to identify regulatory implementation challenges as well as strategies for strengthening such protection. The increasing use of electric bicycles as an environmentally friendly mode of transportation has raised concerns regarding safety and legal certainty, particularly because their regulation remains dispersed across multiple legal regimes that have not been comprehensively integrated. The urgency of this research arises from the growing number of electric bicycle accidents and the lack of normative coherence between traffic law and consumer protection law, which creates uncertainty regarding legal responsibility. This research employs a socio-legal approach with a descriptive-analytical specification through interviews, literature review, and qualitative analysis to examine the alignment between legal norms and their implementation in practice. The novelty of this study lies in developing an integrated legal protection analysis combining traffic law and consumer protection law by positioning electric bicycle users as dual legal subjects, while also testing its effectiveness in the local context of Semarang City. The findings indicate that legal protection is normatively available but remains ineffective due to regulatory disharmony, weak institutional supervision, low public compliance, and the absence of comprehensive statutory regulation. Therefore, regulatory harmonization, strengthened supervision, safety infrastructure development, and systematic legal reform are necessary to ensure effective legal protection.

 

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna sepeda listrik di Kota Semarang serta mengidentifikasi kendala implementasi regulasi dan strategi penguatannya. Peningkatan penggunaan sepeda listrik sebagai moda transportasi ramah lingkungan menimbulkan persoalan keselamatan dan kepastian perlindungan hukum, terutama karena pengaturannya masih tersebar dalam berbagai rezim hukum yang belum terintegrasi secara komprehensif. Urgensi penelitian ini didasarkan pada meningkatnya angka kecelakaan sepeda listrik serta adanya ketidaksinkronan norma antara hukum lalu lintas dan hukum perlindungan konsumen yang berimplikasi pada ketidakpastian tanggung jawab hukum. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui wawancara, studi kepustakaan, dan analisis kualitatif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan implementasinya dalam praktik. Kebaruan penelitian terletak pada pengembangan analisis perlindungan hukum berbasis integrasi rezim hukum lalu lintas dan hukum perlindungan konsumen dengan menempatkan pengguna sepeda listrik sebagai subjek hukum ganda sekaligus menguji efektivitasnya pada konteks lokal Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara normatif telah tersedia, namun efektivitasnya masih terbatas akibat disharmonisasi regulasi, lemahnya pengawasan kelembagaan, rendahnya kepatuhan masyarakat, serta belum adanya pengaturan komprehensif pada tingkat undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, penyediaan infrastruktur keselamatan, dan pembaruan hukum yang lebih sistematis guna menjamin perlindungan hukum yang efektif.

References

Andri. “Ketika Helm Dianggap Opsional: Kesadaran Keselamatan Pengguna Sepeda Listrik Masih Rendah.” Universitas Airlangga, 2025. https://fkm.unair.ac.id/2025/11/17/ketika-helm-dianggap-opsional-kesadaran-keselamatan-pengguna-sepeda-listrik-masih-rendah/?utm_source=chatgpt.com.

Astuti, Ariani Dewi, Farah Aulia Rahmah, and Kheisya Tiara Amalia Aneba. “Aspek Hukum Perizinan Dalam Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 2, no. 2 (2025): 1097–1102. https://doi.org/10.62379/m9b0cz84.

Atrina, Isti Oilinda, and Andi Muhammad Rusdi. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Risiko Kecacatan Produk Bagi Konsumen Mobil Listrik Dengan Fitur Kendali Otomatis (Self-Driving) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Constitutum Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 2 (2024): 104–17. https://doi.org/10.37721/constitutum.v2i2.1477.

Bagia, I Nyoman, and I Made Parsa. Motor-Motor Listrik. Kupang: CV. Rasi Terbit, 2018.

Bhagaskara, Kevin Adwitiya, Dwi Desi, and Yayi Tarina. “Perlindungan Konsumen Terhadap Permasalahan Transaksi Online Dalam Platform Marketplace Tidak Resmi.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 393–411. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8907.

Damanik, Natalina, Ririen Clara Octavia, and Dzikri Firmansyah Hakam. “Powering Indonesia ’ s Future : Reviewing the Road to Electric Vehicles Through Infrastructure , Policy , and Economic Growth.” Energies 17, no. 24 (2024): 1–16. https://doi.org/10.3390/en17246408.

Fadhillah, Alsya Salwa, Muhamad Dirga Febrian, Muhammad Cahyo Prakoso, Mustika Rahmaniah, Syalsa Dania Putri, and M.TP Raden Siti Nurlaela, S.TP. “Sistem Pengambilan Contoh Dalam Metode Penelitian.” Karimah Tauhid 3, no. 6 (2024): 7228–37. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.14047.

Fajar, Ajat M. “Polrestabes Semarang Larang Sepeda Listrik Melintas Di Jalan Raya.” inilah.com, 2024. https://www.inilah.com/polrestabes-semarang-larang-sepeda-listrik-melintas-di-jalan-raya.

Faruq, Ahmad Umar, and Lutfian Ubaidillah. “Analisis Yuridis Keabsahan Pengendara Sepeda Listrik Di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 1 (2024): 1–10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3143.

Harun, Abdul, Slamet Triyadi, and Imam Muhtarom. “Analisis Nilai-Nilai Sosial Dalam Novel Ancika Karya Pidi Baiq (Tinjauan Sosiologi Sastra).” Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, Dan Sastra 8, no. 2 (2022): 466–74. https://doi.org/10.30605/onoma.v8i2.1778.

Hermawati, Mutiara, Muhammad Hanan Nuhi, Astriana Andari, Eugina Evita Marito, Naufal Farros, and Haezer Josua. “Penegakan Hukum Bagi Pengguna Sepeda Listrik Di Jalan Raya Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Undang-Undang Lalu Lintas).” Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024): 66–73. https://doi.org/10.5281/zenodo.11151871.

Huda, Muhammad Chairul. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). Semarang: The Mahfud Ridwan Institute, 2021.

Jannatun, Desi Nurrahmah. “Eksistensi Sepeda Listrik Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Universitas Mataram, 2025.

Lesmana, Hendra, and Abshoril Fithry. “Pengaturan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Sepeda Listrik Di Jaln Raya Indonesia.” Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi 2, no. 1 (2023): 109–13. https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3180.

Mirena, Soya Putri, and Imam Haryanto. “Tanggung Jawab Hukum Bagi Konsumen Atas Kerugian Layanan GrabFood Oleh PT . Grab Teknologi Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 4–6. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9135.

Muntoha, Wahyu Asyari. “Bocil Sepeda Listrik Bikin Kecelakaan Karambol Di Genuk Semarang, Korban Mengeluh Tak Dapat Ganti Rugi Layak.” Suara Merdeka, 2024. https://www.suaramerdeka.com/semarang-raya/0411911834/bocil-sepeda-listrik-bikin-kecelakaan-karambol-di-genuk-semarang-korban-mengeluh-tak-dapat-ganti-rugi-layak.

Navisa, Fitria Dewi. “Reformulasi Peradilan Elektronik Tata Usaha Negara Pasca Reformasi Di Era Digital 4.0.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 133–52. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.92.

Panto, Putri. “Tinjauan Yuridis Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Kota Gorontalo.” Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH) 5, no. 2 (2025). https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1395.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Kota Semarang.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Prakoso, Adji. “Pelanggaran Penggunaan Sepeda Listrik Belum Dapat Dipidana: Urgensi Revisi UU LLAJ.” mahkamahagung.go.id, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pelanggaran-penggunaan-sepeda-listrik-belum-dapat-dipidana-02#:~:text=Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik di,Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Prasja, Teguh Rama, and Esy Kurniasih. “Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4, no. 2 (2025): 231–46. https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1828.

Putri, Novia Utami. “Kebermanfaatan Sepeda Listrik Bagi Masyarakat.” Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer, 2023. https://ftik.teknokrat.ac.id/artikel-7/.

Rahmadani, Citra Fatwa. “Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas Penggunaan Sepeda Listrik.” Jurnal Impresi Indonesia 2, no. 8 (2023): 801–8. https://doi.org/10.58344/jii.v2i8.3479.

Saleh, Sirajuddin. Analisis Data Kualitatif. Bandung: Pustaka Ramadhan, 2017.

Sukroni, Abdul. Operator Layanan Operasional Bidang Lalu Lintas, Wawancara. Semarang, 14 Oktober 2025.

Suryono, Ahmad, Lady Agustina, Sudahri Sudahri, and Hana Puspita Eka Firdaus. “Sosialisasi Aturan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik Untuk Anak Sekolah Dasar.” Dedication : Jurnal Pengabdian Masyarakat 9, no. 1 (2025): 215–20. https://doi.org/10.31537/dedication.v9i1.2277.

Wicaksono, Satria Hadi, Lutfian Ubaidillah, and Pemerintah Daerah. “Analisis Yuridis Jalur Khusus Pengendara Sepeda Listrik Berdasarkan Permenhub No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik Di Kabupaten Jember.” Indonesian Journal of Law and Justice 3, no. 1 (2025): 1–11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4730.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

2026-02-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Putri Haliza Yuniar, Endah Pujiastuti, Zaenal Arifin, & Sonny Hendraprasanto. (2026). Perlindungan Hukum Pengguna Sepeda Listrik Di Kota Semarang. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(1), 256-272. https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13832