Formulasi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pelecehan Seksual Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.13795Keywords:
Hukum Pidana, Keadilan Restoratif, Perlindungan AnakAbstract
This study examines the formulation of criminal law policy regarding child sexual abuse in Indonesia by analyzing the normative disharmony between the Child Protection Law and the Law on Sexual Violence Crimes. Employing normative legal research with statute, conceptual, and comparative approaches, this study evaluates the inconsistencies in the scope of offenses, sentencing orientation, and protection of victims’ rights. The findings demonstrate that the Child Protection Law predominantly emphasizes punitive sanctions and limits sexual abuse to physical acts, whereas the Law on Sexual Violence Crimes adopts a broader victim-oriented framework encompassing non-physical and digital sexual abuse, restitution, rehabilitation, and legal assistance. Such regulatory inconsistency creates legal uncertainty and weakens comprehensive protection for child victims. The study further argues that restorative justice should not replace formal criminal proceedings in cases of child sexual abuse but may function only as a complementary mechanism to support victim recovery under strict safeguards. The novelty of this research lies in its integrative and systematic analysis that simultaneously links criminal law formulation, harmonization of statutory regulations, and conceptual limitations of restorative justice in child sexual abuse cases. This article contributes theoretically by proposing a harmonized criminal law policy model centered on legal certainty, victim recovery, and the best interests of the child, while normatively offering recommendations for a more responsive and justice-oriented reform of Indonesia’s criminal justice system.
Penelitian ini mengkaji formulasi kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana pelecehan seksual anak di Indonesia melalui analisis disharmonisasi norma antara Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk mengevaluasi ketidaksinkronan ruang lingkup delik, orientasi pemidanaan, dan perlindungan hak korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak lebih berorientasi pada penghukuman pelaku dan membatasi delik pada bentuk fisik, sedangkan Undang-Undang TPKS mengatur secara lebih luas, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan berbasis digital serta menjamin hak restitusi, rehabilitasi, dan pendampingan hukum bagi korban. Ketidakharmonisan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan komprehensif terhadap anak sebagai korban. Penelitian ini juga menegaskan bahwa restorative justice tidak dapat dijadikan pengganti proses pidana formal dalam perkara pelecehan seksual anak, melainkan hanya dapat diterapkan secara terbatas untuk mendukung pemulihan korban dengan pengawasan yang ketat. Novelty penelitian ini terletak pada pendekatan integratif dan sistematis yang menghubungkan formulasi hukum pidana, harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan batas konseptual restorative justice dalam perkara pelecehan seksual anak. Kontribusi penelitian ini berupa model harmonisasi kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada kepastian hukum, pemulihan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus memberikan rekomendasi normatif bagi reformasi sistem peradilan pidana yang lebih responsif dan berkeadilan di Indonesia.
References
Abdul Jamil. “Batas Usia Perkawinan Dan Perwalian: Pendekatan Komparatif Antara Indonesia Dan Negara Asia Tenggara Lainnya.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 4 (2024): 2081–95. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i4.762.
Abdurrakhman, Alhakim. “Kekerasan Terhadap Perempuan: Suatu Kajian Perlindungan Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 1 (2021): 115–22. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31434.
Agustini, Shenti, Emiliya Febriyani, and Autia Kurnia Putri Hapsari. “Reforming Child Protection Laws to Secure the Right to Education for Rape Victims.” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 4, no. 3 (2024): 18–41. https://doi.org/doi.org/10.51825/yta.v4i3.24401.
Albani, Muhammad Habib. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Inses Menurut Undang-Undang Perlidungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.” Jurnal Perspektif Hukum 3, no. 1 (2022): 22–31. https://doi.org/10.35447/jph.v3i1.465.
Anbiya Zaliana, Nurmoffa, and Junifer Dame Panjaitan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual.” COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 08 (2023): 3029–36. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1102.
Anissa, Nurul. “Kebijakan Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice Pada Praktek Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
Arifin, Zaenal, Diah Sulistyani, Ratna Sediati, Soegianto Soegianto, and Nursalam Nursalam. “Peningkatan Pemahaman Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Di Kelurahan Plombokan.” Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (PEDATI) 2, no. 2 (2024): 53–64. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jp.v2i2.10396.
Bahri, Robi Assadul. “Rekonstruksi Kebijakan Non-Penal Tindak Pidana Kesusilaan Di Indonesia.” Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives 2, no. 1 (2025): 15–27. https://doi.org/https://doi.org/10.70837/brqc5975.
Cahyadi, Silvia, and Rasji Rasji. “Perspektif Hukum Terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 10304–11. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2004.
Darussalam, Hamzah Hasan, and Arni. “Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1128 Pid.Sus Tahun 2023 Pengadilan Negeri Makassar).” Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 6, no. 1 (2025): 180–94. https://doi.org/10.55623/au.v6i1.396.
Erwin, Erdin, Shofiana Afi, and Jaya Indar Indra. “The Effectiveness of Restorative Justice Implementation in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia.” Jurnal Smart Hukum (JSH) 2, no. 1 (2023): 37–46. https://doi.org/10.55299/jsh.v2i1.1353.
Fadhel Febriansyah, Muhammad. “Perbandingan Pengaturan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Negara Kanada.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik … 2, no. 2 (2025): 841–50. https://doi.org/https://doi.org/10.62379/556d7397.
Fauzi, Asy’ari Hasyim, Alindah Lutfiyah, Samawati Putu., Harefa Safaruddin, Musyafaah Afif, Hidayatul Mahmudah Nurlailatul, Fauziyah Nailatin, and Mierrina. “Perempuan Di Simpang Jalan Kekerasan Seksual.” UINSA Press, 2025.
Fawcett, Emmett. “Making Sense of Restorative Justice: An Analysis of Canadian Restorative Justice Programs.” Université d’Ottawa/University of Ottawa, 2021.
Hiola, Muh Apriyadi P. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Law & Social Justice Journal 3, no. 1 (2025): 44–56. https://doi.org/10.61121/crhn7268.
Indonesia, Pemerintah Pusat. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak), 21 § (1990).
Khodijah, Whindya. “Efektivitas Penghentian Penuntutan Terhadap Pelaku Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif.” Universitas Islam Sultan Agung, 2025.
Kholid, Idam. “Regulasi Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Kerangka Rehabilitasi Berbasis Keadilan Pancasila.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
Kirana, Adelia Nindya, and R. Rahaditya. “Optimalisasi Sistem Pemidanaan Anak Berkeadilan: Analisis Pendeketan Restoratif Dan Diversi Di Indonesia.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 1 (2024): 111–17. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1233.
Laia, Sri Wahyuni. “Kebijakan Kriminal Tentang Hukum Pelaksanaan Pidana Terhadap Pemberantasan Kekerasan Seksual Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Universitas Kristen Indonesia, 2021.
Makhali, Imam, and Anggara Seta Aji. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Riset Indragiri 1, no. 2 (2022): 70–99. https://doi.org/10.61069/juri.v1i2.12.
Mayesti, Sabila Amelia, and Zaid Alfauza Marpaung. “Perilaku Main Hakim Sendiri Pada Pelaku Pencurian: Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 1067–87. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12286.
Molly, Guldoninthon J. “Analisis Yuridis Penerapan Pasal Kekerasan Seksual Pada Kasus Pelecehan Anak Di Bawah Umur.” Cendekia: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah 2, no. 8 (2025): 1558–68. https://doi.org/10.62335/cendekia.v2i8.1672.
Mulyono, Novendra Fajar. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Kasus: Unit Ppa Polrestabes Semarang).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
Negara, Raharja, Henny Nuraeny, and Jacobus Jopie Gilalo. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan Atau Pencabulan Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Karimah Tauhid 4, no. 6 (2025): 3508–17. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i6.19375.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170–96. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.
Nuryati, Titiek. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Rehabilitasi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023.
Pakaya, Arista. “Aspek Viktimologi Dalam Pemenuhan Hak Restitusi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Bone Bolango.” Jp : Jurnal Polahi 3, no. 1 (2025): 59–72.
Patricia, Simanjuntak, and Djuwita Deffrilia. “Analisis Kebijakan Pembinaan Anak Di Lpka Kelas II Batam Berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Best Interest of the Child) M.N.” Jurnal Hukum Dan Konstitusi 1, no. 22 (2025): 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.64272/ysab0332.
Pratiwi, Putri Fransiska Purnama. “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Online Berlandaskan Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2025.
Richardo Napitupulu, Yeremia, and Bryan Astro Julio. “Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Pada Anak Indonesia.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 10 (2023): 3088–95. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i10.582.
Rio, Saputra, Lufsiana, and Dharma Setiawan Negara. Reformasi Hukum Acara Pidana: Menyongsong KUHAP Baru. Google Buku. Langgam Pustaka, 2025.
Rosita, Dian, Arina Novitasari, Naili Azizah, Nila Maulida Cahyaningrum, and Zuniarti Zuniarti. “Analysis of Legal Protection of Intellectual Property Rights from a Criminal Law Perspective.” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 609–21. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11191.
Saputro, Andi Tri. “Rekonstruksi Regulasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berdasarkan Nilai Keadilan Pancasila.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
Shofianingrum, Rilda, and Maman Sudirman. “Implikasi Hukum Akta Jual Beli Yang Tidak Ditandatangani Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1952–66. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10975.
Sintia Kartini Haniandaresta, and Izzatusholekha Izzatusholekha. “Formulasi Kebijakan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik 1, no. 2 (2024): 35–57. https://doi.org/10.62383/sosial.v1i2.215.
Sokhib Naim, Wahab Aznul Hidaya, Valentino Cirilo Sambang, and Sabrin S. Hi Mustafa. “Perwujudan Restitutio in Integrum Sebagai Hak Anak Korban Tindak Pidana.” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 1683–96. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12668.
Sutantiyo, Muhammad Bayu. “Kebijakan Kriminal Terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan Dengan Perlindungan Anak.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2023, 101–6.
Ulum, Miftahul, and Wildani Hefni. “Supremasi Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 1 (2019): 232–64. https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.1.232-264.
UU RI. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 1 Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia § (2022).
Wibowo, Agus. Pembaruan KUHP dan KUHAP Sebagai Rekonstruksi Sistem Hukum Di Indonesia. Yayasan Penerbit, 2026.
Wibowo, Heru Eko, and Nur Rochaeti. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Dengan Pelaku Anak.” Law Reform 11, no. 2 (2015): 216. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15769.
Wibowo, Suwaskito. “Rekonstruksi Regulasi Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non Fisik Berbasis Nilai Keadilan Pancasila.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
Widyawati, Mega. “Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (2018): 68–81. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2232.
Wilke, Helena. “Restorative Justice and Indigenous Courts Within the Penal Continuum: Rethinking Indigenous Over-Incarceration in Canada,” 2025.
Yusyanti, Diana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 619–36. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

