Pelaksanaan Mediasi Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12696Keywords:
Batam, Mediasi, Pengadilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung, Sistem HukumAbstract
This study aims to analyze the implementation of mediation at the Batam Religious Court based on Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 on Mediation Procedures. The research is motivated by the fact that although mediation is mandated as a preliminary stage in every civil case, its effectiveness remains limited due to structural and cultural challenges, particularly the shortage of judges and the low level of public legal awareness. The urgency of this study lies in providing an empirical perspective that complements previous research, which has generally been normative, broad, or limited to specific types of cases. This study uses a normative juridical research method. Using Lawrence M. Friedman’s legal system theory, the analysis reveals an imbalance between the legal structure, which lacks adequate institutional support, the legal substance, which is often treated as a mere formality, and the legal culture, which shows weak societal commitment to mediation as a path to peaceful settlement. The novelty of this research lies in its contextual findings on the concrete implementation of mediation in Batam, filling a gap left by previous studies. The study concludes that strengthening the number and capacity of judges and external mediators, optimizing the substantive application of mediation rules, and enhancing public legal literacy through sustained outreach are essential. These recommendations are expected to reinforce mediation as an effective, fair, and accessible dispute resolution mechanism in line with the principles of simple, speedy, and low-cost justice.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Batam berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa meskipun mediasi diwajibkan sebagai tahapan awal dalam setiap perkara perdata, efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan jumlah hakim dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menghadirkan kajian empiris yang mampu melengkapi penelitian terdahulu yang cenderung bersifat normatif, umum, atau terbatas pada satu jenis perkara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi secara normatif telah sesuai prosedur, tetapi belum sepenuhnya berjalan efektif. Analisis menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara struktur hukum yang belum didukung kelembagaan memadai, substansi hukum yang sering dipersepsi sekadar formalitas, dan budaya hukum masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung penyelesaian sengketa secara damai. Kebaruan penelitian ini terletak pada penjelasan implementasi konkret mediasi di Batam yang mengisi kekosongan penelitian sebelumnya. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan jumlah dan kapasitas hakim maupun mediator eksternal, optimalisasi penerapan substansi hukum agar lebih implementatif, serta peningkatan literasi hukum masyarakat melalui sosialisasi yang berkesinambungan. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendorong mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang lebih efektif, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
References
Ach Rois, and Galuh Widitya Qomaro. “Tren Keberhasilan Mediasi Di Pengadilan Agama Wilayah Madura Dan Faktor-Faktor Yang Memengaruhinya.” Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam 4, no. 3 (2023): 424–39. https://doi.org/10.36701/bustanul.v4i3.1116.
Agung, Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah. “Sebanyak 1.451 Hakim Baru Resmi Dikukuhkan.” https://www.mahkamahagung.go.id/, 2025.
Agustini Andriani, and Susi Susanti. “Peran Dan Kontribusi Mediator Dalam Mediasi Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Sungai Penuh.” Syntax Idea 6, no. 3 (2024): 1498–1506. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i3.3130.
Anggraini, Rooza Melia. “Konflik Agraria Pembangunan Bendungan Bener Purworejo: Perspektif Yuridis Normatif.” El-Dusturie 1, no. 1 (2022). https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4197.
Asni. “Pembaruan Penyelesaian Perkara Secara Elektronik Menurut Perma No. 7 Tahun 2022 Perspektif Asas-Asas Peradilan Agama.” Kalosara: Family Law Review 4, no. 2 (2024): 135–48. https://doi.org/10.31332/kalosara.v4i2.10446.
Azharie, Ade. “Pemanfaatan Hukum Sebagai Sarana Untuk Mencapai Keadilan Sosial.” Lex Aeterna Law Journal 1, no. 2 (2023): 72–90. https://doi.org/10.69780/lexaeternalawjournal.v1i2.20.
Eliza Qotrunnada, Abdullah Fikri. “Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Karawang.” Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 14, no. 1 (2025): 98–108. https://doi.org/10.36805/jjih.v4i1.642.
Habibi, Muhammad, and Miftakhul Marwa. “Model Penyelesaian Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam.” Jurnal USM Law Riview 4, no. 2 (2021): 777–94. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4059.
Harahap, Nursapia. Penelitian Kualitatif. Edited by Hasan Sazali. Medan: Wal ashri Publishing, 2020.
Heri Kiswanto, Muhammad Junaidi, Sukimin. “Realisasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Demak.” Semarang Law Review (SLR) 3 (2022): 52–64. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4740.
Hermanto, Agus, Iman Nur Hidayat, and Syeh Sarip Hadaiyatullah. “Peran Dan Kedudukan Mediasi Di Pengadilan Agama.” As-Siyasi : Journal of Constitutional Law 1, no. 2 (2021): 34–59. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i2.11292.
Kasim, Nur Mohamad, and Fibriyanti Karim. “The Impact of Mediation on the Settlement of Divorce Cases in Religious Courts Jurnal Ius Constituendum.” Jurnal Ius Constituendum 10, no. 2 (2025): 11–21. https://doi.org/10.26623/jic.v10i1.10912.
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia, 2025.
Kepaniteraan Pengadilan Agama Batam. “Sejarah Pengadilan Agama Batam.” https://www.pa-batam.go.id/, 2025.
Moh Saifuddin, Muchamad Coirun Nizar. “Prosedur Pelaksanaan Dan Tingkat Keberhasilan Mediasi Di Pengadilan Agama Semarang.” Wahana Akademika; Jurnal Studi Islam Dan Sosial 8, no. 1 (201AD): 71–85. https://doi.org/10.21580/wa.v8i1.6572.
Mohamad Batu, Melki T. Tunggati. “Kekuatan Eksekutorial Penyelesaian Sengketa Kredit Fiktif Di Sektor Perbankan Melalui Pendekatan Mediasi.” Semarang Law Review (SLR) 6, no. 1 (2025): 1–21. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.10955.
Nadja, Amandine. “Penagdilan Agama Batam Sebut 10% Pasangan Batal Cerai Usai Mediasi.” https://kepri.antaranews.com/, 2025.
Nurwandi, Andri, Mega Monika Lestari, Yurissa Umami, and Irmayani Sirait. “Beban Kerja Dan Stres Pada Profesi Hakim (Studi Kasus Perkara Tahun 2020 Oleh Hakim Mahkamah Agung).” Mizanuna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 02, no. 01 (2024): 45–58. https://doi.org/10.59166/mizanuna.v2i1.139.
Permadi, Iwan. “Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 149–68. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.6254.
Prasetyo, Muhammad Agus, Supriyadi Supriyadi, Diah Sulistyani, and Zaenal Arifin. “Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Court).” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2022): 905. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4237.
Saputra, Muhammad Alvin, Robi’atin A’dawiyah, Tomy Erwansyah, Sri Jati Ratna Sari, and Syeh Sarip Hadayatullah. “Urgensi Mediasi Terhadap Sengketa PembagianHarta Bersama.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 788–803. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9012.
Sri Hariyani. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pasuruan.” Jurnal Negara Dan Keadilan 9, no. 1 (2020): 112–18. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7492.
Yuliandra, Rengga. “Maksimalkan Mediasi, Upaya Pengadilan Agama Batam Tekan Angka Perceraian.” https://metro.batampos.co.id/, 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

