Relasi Tanggung Jawab Negara dan Korporasi dalam Penanggulangan Bencana Alam
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13748Keywords:
Corporate Social Responsibility, Indonesia, Penanganan Bencana Alam, Tanggung Jawab NegaraAbstract
This study aims to analyze the legal framework of corporate social responsibility (CSR) in natural disaster management in Indonesia, examine its implementation in relation to government policies and roles, and assess the implications of the division of responsibilities between the state and corporations. This research is motivated by the lack of regulatory clarity and responsibility distribution, which creates legal uncertainty and potential erosion of state accountability. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and public policy approaches, with qualitative analysis of secondary data. The novelty lies in positioning disaster-related CSR within the framework of state responsibility as the primary duty bearer, thereby affirming corporations as complementary actors. The results show that CSR regulations have not been specifically integrated into the national disaster management system, and their implementation remains reactive, charitable, and poorly coordinated. This condition results in legal uncertainty, policy fragmentation, and the potential shifting of state responsibility to corporations. Therefore, strengthening regulatory frameworks, coordination, supervision, and integration of CSR into the national disaster management system is essential to ensure CSR functions as a structured and accountable supporting instrument without replacing the state’s constitutional responsibility.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum corporate social responsibility (CSR) dalam penanggulangan bencana alam di Indonesia, mengkaji praktik pelaksanaannya dalam kaitannya dengan kebijakan dan peran pemerintah, serta menganalisis implikasi pembagian tanggung jawab antara negara dan korporasi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan pengaturan dan pembagian tanggung jawab yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pengaburan akuntabilitas negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan publik, serta dianalisis secara kualitatif menggunakan data sekunder. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan CSR kebencanaan dalam kerangka tanggung jawab negara sebagai primary duty bearer, sehingga korporasi diposisikan sebagai aktor komplementer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan CSR belum terintegrasi secara spesifik dalam sistem penanggulangan bencana nasional dan pelaksanaannya masih bersifat reaktif, karitatif, dan tidak terkoordinasi secara sistematis. Kondisi tersebut menimbulkan implikasi berupa ketidakpastian hukum, fragmentasi kebijakan, dan potensi pergeseran tanggung jawab negara kepada korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, koordinasi, pengawasan, dan integrasi CSR dalam sistem penanggulangan bencana nasional guna memastikan CSR berfungsi sebagai instrumen pendukung yang terstruktur dan akuntabel tanpa menggantikan tanggung jawab konstitusional negara.
References
Ansar, Shafira, Aulia Rahmawati, and Radhitya Arrahman. “Peninjauan Bencana Alam Akibat Deforestasi Hutan Dan Tantangan Penegakkan Hukum Mengenai Kebijakan Penebangan Hutan Berskala Besar Di Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (June 2024): 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2740.
Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, 2022.
Barthos, Megawati, Nugraha Lingga, Suhadi Situmorang, and Ojak Situmeang. “Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR), Antara Tantangan Dan Tuntutan.” Jurnal Retentum 07, no. 01 (2025): 499–509. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5389.
BNPB. “Tugas Dan Fungsi BNPB.” Badan Nasional Penanggulangan Bencana, n.d.
Dadek, Teuku Ahmad. Corporate Social Responsibility (CSR) Aceh (Konsep, Model, Strategi Pengentasan Kemiskinan, Dan Pemberdayaan Di Daerah Bekas Konflik Dan Tsunami). Aceh: PT. Aceh Media Grafika, 2023.
Dwilucky, Bagas, and Kalvin Wahyudi. “Penanggulangan Bencana Kekeringan Di Kabupaten Bojonegoro Dalam Perspekftif Good Governance.” Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal 6, no. 5 (2024): 2172–81. https://doi.org/10.47476/reslaj.v6i5.1053.
Fabio, Zagonari. Environmental Ethics, Sustainability and Decisions Literature Problems and Suggested Solutions. Rimini: Springer Nature Switzerland, 2023.
Fauzi, Achmad, and Marni Manao. “Faktor Kebijakan Kedisiplinan Sumber Daya Manusia, Corporate Social Responsibility ‘CSR’, Peningkatan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Dan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Kesejahteraan Karyawan Pada PT. SKM.” Jurnal Akuntansi Dan Manajemen Bisnis 3, no. 2 (July 2023): 67–80. https://doi.org/10.56127/jaman.v3i2.740.
Hamid, Rahmad Solling, Salju, Suharnita, Pelandira, Nur Fadillah, Naina Lusi, and Dwi Rahmatya Ruddin. “KKN Kebencanaan: Desa Tangguh Bencana Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Dan Kondisi Sosial Pasca Banjir Bandang.” Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 1 (2021): 306. https://doi.org/10.31604/jpm.v4i1.306-312.
Hasbiah, Sitti, Anwar Anwar, and Ilma Hasdiansa. Pengantar Metodologi Penelitian Bisnis. Lombok Barat: Seval Literindo Kreasi, 2024.
Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.
Hombore, Esau. “Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Instrumen Kebijakan Publik: Analisis Dampak Program CSR Perusahaan Perkebunan Di Merauke.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 1, no. 2 (2025): 340–61. https://doi.org/doi.org/10.63822/7b993f92.
Maris, Rizal. “CSR-Corporate Social Responsibility - Tanggung Jawab Sosial Korporasi Di Indonesia.” Inke Maris & Associates, 2022.
Mulyana, Ahmad, and Selamat Ginting. Micoss 2020 Proceedings of the 1st MICOSS Mercu Buana International Conference on Social Sciences, MICOSS 2020, September 28-29, 2020, Jakarta, Indonesia. Edited by Daru Asih, Kundharu Saddhono, Muhammad Rohmadi, Rizki Briandana, and Suraya Suraya. Jakarta: EAI Publishing, 2021.
Nadirah, Ida. “Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan Perkebunan.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 1, no. 1 (June 2020): 7–13. https://doi.org/10.55357/is.v1i1.15.
Nasfryzal, Carlo, and Rita Eva. Manajemen Penanggulan Bencana. Sleman: Deepublish, 2025.
Nurhasna, Faicha, Eli Saepudin, Natasya Revita, Resma Cahya, and Salsabila Mustika Dewi. “Efektivitas Kebijakan Manajemen Bencana Dalam Mengurangi Dampak Sosial Dan Ekonomi.” PENG (Jurnal Ekonomi Dan Manajemen) 2, no. 1 (2025): 1984–92. https://doi.org/10.62710/c5adv772.
Nursyafitri, Gifa Delyani. “Pengertian Data Sekunder Hingga Contohnya.” DQLab, 2022.
Pelokilla, Jerimas. “UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia.” JOCER: Journal of Civic Education Research 1, no. 1 (2023): 24–28. https://doi.org/10.60153/jocer.v1i1.11.
Rahadina, Virda, and Edith Ratna. “Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Kebakaran Hutan.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 196–214. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.10931.
Rahman, Habibur. “Hak Atas Kesehatan Sebagai Hak Yang Tidak Dapat Dibatasi Oleh Negara Beserta Implikasinya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).” Madania: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam 15, no. 2 (2025): 11–20.
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. “Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris),” 2023.
Sari, Estri, L.ma Hasibuan, Prasida Putri, and Suwarsit. “Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Perusahaan Dalam Melakukan CSR Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 2, no. 6 (2024): 223–31. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.538.
Setiawan, Aditiya, Komeyni Rusba, Muhamad Ramdan, Dharma Saputra, and Adji Swandito. “Peranan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dalam Menanggulangi Bencana Banjir Di Kota Balikpapan.” Identifikasi: Jurnal Keselamatan, Kesehatan Kerja Dan Lindungan Lingkungan 10, no. 1 (2024): 42–48. https://doi.org/https://doi.org/10.36277/identifikasi.v10i1.319.
Setiawan, Deni, Ita Hardiyani, Agvely Aulia, and Arif Hidayat. “Memaknai Kecerdasan Melalui Aktivitas Seni: Analisis Kualitatif Pengembangan Kreativitas Pada Anak Usia Dini.” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 6, no. 5 (2022): 4507–18. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i5.2521.
Siwabessy, Defri, Chanif Nurcholis, and Hedi Heryadi. “Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) Ditinjau Dari Prinsip Good Governance.” Kebijakan : Jurnal Ilmu Administrasi 14, no. 2 (June 2023): 224–36. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v14i2.6157.
Syaifudin, Mohamad Ali, and Dodi Rusmana. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Perubahan Iklim: Tanggung Jawab Negara Dan Korporasi.” Journal of Mandalika Social Science 2, no. 2 (February 2024): 172–84. https://doi.org/10.59613/jomss.v2i1.148.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

