Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Authors

  • Hasiholan Gultom Universitas Riau Kepulauan
  • Alwan Hadiyanto Universitas Riau Kepulauan
  • Rizki Tri Anugrah Bhakti Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13407

Keywords:

Analisis, Optimalisasi, Penegak Hukum

Abstract

The purpose of this study is to analyse the law enforcement mechanism of money laundering offences within the Indonesian criminal justice system, particularly as it relates to the proof of predicate crimes and the optimisation of asset forfeiture, examined from the perspectives of legal certainty, justice, and legal utility. The background of this research is grounded in the complexity of money laundering practices, which not only disguise the proceeds of crime but also risk undermining the effectiveness of punishment when the proof of predicate offences is not established systematically. The urgency of this study lies in the need to shift from a sectoral approach toward a systemic analysis of law enforcement that positions sequential proof and asset recovery as central elements of eradication efforts. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches, drawing upon Radbruch’s Formula to examine the consistency between positive legal norms and judicial practice. The findings reveal that the principal challenge does not stem from regulatory insufficiency, but from inconsistent patterns of proof in establishing the linkage between predicate offences and money laundering, as well as a formalistic tendency that has not fully optimised asset forfeiture. The study concludes that law enforcement oriented toward substantive justice must place the proof of predicate offences as the foundational argumentative basis before determining the fulfillment of money laundering elements. The novelty of this research lies in its systemic-philosophical approach, integrating normative legal analysis with justice theory to strengthen its contribution to the development of Indonesian national criminal law.

 

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mekanisme penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berbasis pada pembuktian tindak pidana asal dan optimalisasi perampasan aset, ditinjau dari aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Latar belakang penelitian didasarkan pada kompleksitas praktik pencucian uang yang tidak hanya menyamarkan hasil kejahatan, tetapi juga berpotensi melemahkan efektivitas pemidanaan apabila pembuktian tindak pidana asal tidak dilakukan secara sistematis. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menggeser pendekatan sektoral menuju analisis sistemik penegakan hukum yang menempatkan pembuktian berjenjang dan asset recovery sebagai inti pemberantasan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui Formula Radbruch guna menguji konsistensi antara norma hukum positif dan praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama bukan pada kekurangan regulasi, melainkan pada pola pembuktian yang belum konsisten dalam menilai keterkaitan antara tindak pidana asal dan pencucian uang, serta kecenderungan formalistik yang belum sepenuhnya mengoptimalkan perampasan aset. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif harus menempatkan pembuktian tindak pidana asal sebagai fondasi argumentatif sebelum menetapkan terpenuhinya unsur pencucian uang. Kebaruan penelitian terletak pada pendekatan sistemik-filosofis yang mengintegrasikan analisis normatif dan teori keadilan untuk memperkuat kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana nasional.

References

Aksa, Fauzah Nur, and Silfia Hanani Siska Mona Widia. “Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Yuridis Empiris: Penelitian Di Uin Sjech M Djamil Djambek.” Nusantara 12, no. 6 (2025): 2226–36. https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2226-2236.

Aksa, Alwan Hadianto, and Ciptono. “Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Melalui Kerjasama Internasional.” Jurnal USM Law Review7, no. 2 (2024): 586–602. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8896.

Andrikasmi, and Sukamarriko. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.” Riau Law Jurnal 6, no. 2 (2022): 246–64. https://doi.org/10.30652/rlj.6.2.246-264.

Denniagi, Erma. “Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 2 (2021): 246–64. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art3.

Dino Rizka Afdhali, Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Journal, Collegium Studiosum 6, no. 2 (2023): 555–61. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078.

DIY, Polda. “Polri Tetapkan PT AJP Dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar.” Tribatra News, 2025.

Fithroh, Muidatul, Sofiatul Anfal, and Intan Tri Mulyani. “Analisis Yuridis Dan Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Khusus.” Ilmu Multi Disiplin 3, no. 2 (2025): 352–65. https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.63.

Fitrihabi, Nuraida, Rafikah, and Ardian Kurniawan. “Kepastian Hukum, Kemanfaatan Dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan (Analisis Putusan No. 387/Pid.B/2021/PN.Jmb).” Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 1 (2022): 1–13. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.1-13.

Fuadi, Gumilang, Windy Virdinia Putri, and Trisno Raharjo. “Tinjauan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perspektif Keadilan.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 5, no. 1 (2024): 53–68. https://doi.org/10.18196/jphk.v5i1.19163.

Ghifary, Fathan Muhammad, and Handoyo Prasetyo. “Analisis Putusan Mahkamah Agung No . 2113 K / Pid . Sus / 2023 Dalam Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2113 (2024): 1–5. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9147.

Kharisma, and Raden Andante. “Risiko Dan Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pasar Modal.” J-Ceki 4, no. 4 (2025): 872–80. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.8873.

Kurniawan, Wan Rahmat, and Ciptono Alwan Hadiyanto. “Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 688–98. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8900.

Laowo, Sebastian, Yonathan. “Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 1 (2022): 86.

Luthfy, Riza Multazam, and Suyikno. “Pemenuhan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Equity Crowdfunding.” Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum 23, no. 1 (2024): 104. https://doi.org/10.32816/paramarta.v23i1.454.

Mahendra, and Abdul Latif Mahfuz Hambali Yusuf, Helwan Kasra. “Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Darma Agung 30, no. 3 (2022): 1444–55. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i3.3838.

Nugroho, Nur, Mahmul Siregar, and Riswan Munthe. “Hukum Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank Negara Indonesia.” Arbiter 2, no. 1 (2020): 100–110. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.126.

Prasetiono, Yogi, Zaenal Arifin, and Kukuh Sudarmanto. “Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 647. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241.

Pratama, and M. Ilham Wira. “Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang ( Perspektif Economic Analysis of Law ).” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology 3, no. 1 (2022): 12–27. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12343.

Putra, Rizki Dwi, Ester Stevany Sinlae Putri, Tazkia Suhaila Syafa, Illa Fatika Syahda, and Farahdinny Siswajanthy. “Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan.” Al-Zayn 2, no. 1 (2024): 70–80. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.205.

Raihan, Fadhil, and Nurnita Sulistiowati. “Kebebasan Pencucian Uang Dipengaruhi Oleh Keahlian Pidana Menguasai : Placement, Layering, Dan Integration (Suatu Kajian Studi Literatur Manajemen Sumberdaya Manusia).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no. 6 (2021): 694–701. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.610.

Romdona, Siti, and Ahmad Gunawan Silvia Senja Junista. “Teknik Pengumpulan Data: Observasi, Wawancara Dan Kuesioner.” Jisosepol 3, no. 1 (2025): 39–47. https://doi.org/10.61787/taceee75.

Saptono, Saptono, Alwan Hadiyanto, and Ciptono Ciptono. “Upaya PencegahanTindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 2–6. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8896.

Utami, Gayung, and Pudji Astuti. “Analisis Yuridis Penggunaan Cryptocurrency (Bitcoin) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang.” Novum 10, no. 1 (2023): 114–58. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50069.

Wiyono. Pembahasan Undang - Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sinar Grafika, 2014.

Zaini, Zulfi Diane, and Mihammad Rifky Hendrian. “Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang.” Jurnal Living Law 14, no. 1 (2023): 86–95. https://doi.org/10.30997/jill.v15i1.4874.

Zuhriyah, Khalimatuz. “Pengertian Tindak Pidana Dan Unsur-Unsur Pidana.” Judiciary 14, no. 1 (2025): 34–47. https://doi.org/10.55499/judiciary.v14i1.310.

Downloads

Published

2026-02-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Hasiholan Gultom, Alwan Hadiyanto, & Rizki Tri Anugrah Bhakti. (2026). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(1), 290-307. https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13407