Disparitas Pemidanaan Korupsi Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan Publik

Authors

  • Erdhy Widyatama Suparno Universitas Riau Kepulauan
  • Alwan Hadianto Universitas Riau Kepulauan
  • Isfandir Hutasoit Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13356

Keywords:

Hukum, Kepastian, Korupsi

Abstract

This study aims to identify patterns of sentencing disparities in corruption cases and formulate evaluative standards for assessing the legitimacy of lenient sentences from the perspective of legal certainty and public justice. The phenomenon of lenient sentences in cases involving significant state losses indicates a tension between the normative structure of sentencing and judicial practice, which has implications for declining public trust in the legal system. The urgency of this research lies in the need to conceptually explain the relationship between judicial discretion, sentencing standards, and proportionality of punishment in the eradication of corruption. This research is normative legal research with a philosophical approach used to examine the basic values of punishment and the relationship between legal certainty, justice, and the benefits of law through the perspective of Gustav Radbruch's thinking. The results of the study show that the minimum criminal limits and sentencing guidelines have not functioned effectively as instruments for differentiating the seriousness of criminal acts, because the parameters of state losses have not been consistently integrated into sentencing standards. This study concludes that sentencing disparities reflect a structural conflict between legal certainty, judicial discretion, and demands for public justice. The novelty of this study lies in the use of Radbruch's Formula as a normative evaluative framework for assessing the legitimacy of lenient sentences, so that sentencing disparities are understood as a manifestation of fundamental legal value conflicts, rather than merely a technical judicial issue.

 

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pola disparitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi serta merumuskan standar evaluatif untuk menilai legitimasi vonis ringan dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan publik. Fenomena vonis ringan pada perkara dengan kerugian negara besar menunjukkan adanya ketegangan antara struktur normatif pemidanaan dan praktik peradilan yang berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Urgensi penelitian terletak pada kebutuhan untuk menjelaskan secara konseptual hubungan antara diskresi hakim, standar pemidanaan, dan proporsionalitas hukuman dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis (philosophical approach) yang digunakan untuk menelaah nilai-nilai dasar pemidanaan serta relasi antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum melalui perspektif pemikiran Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas minimum pidana dan pedoman pemidanaan belum berfungsi efektif sebagai instrumen diferensiasi tingkat keseriusan tindak pidana, karena parameter kerugian negara belum terintegrasi secara konsisten dalam standar pemidanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa disparitas pemidanaan mencerminkan konflik struktural antara kepastian hukum, diskresi yudisial, dan tuntutan keadilan publik. Kebaruan penelitian terletak pada penggunaan Radbruch’s Formula sebagai kerangka evaluatif normatif untuk menilai legitimasi vonis ringan, sehingga disparitas pemidanaan dipahami sebagai manifestasi konflik nilai fundamental hukum, bukan sekadar persoalan teknis peradilan.

References

Ahmad, Syarbaini. “Terminologi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam.” Tahqiqa 18, no. 2 (2024): 1–15. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v18i1.205.

Akbar, Muhamad Aksan, La Ode Awal Sakti, dan Faisal Herisetiawan Jafar. “Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Korupsi Sebagai Wujud Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.” Ius Constituendum 8, no. 2 (2023): 239–58. https://doi.org/10.26623/jic.v8i2.6822.

Angeline, Muh Haryanto Theresia Aurelius, dan Bagas Febri Wijayanto. “Beban Pembuktian Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” The Juris 8, no. 2 (2024): 510-516. https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1344.

Banna, Nurrahim Hasan Al, Naufal Nafis Ardana, Muhammad Fakhri Kurniawan, dan Ramadhan Dwi Prasetyo. “Analisis Ketimpangan Keadilan di Indonesia: Potret Buram Hukum yang Berpihak pada Kuasa.” Pancasila 5, no. 1 (2025): 125–134. https://doi.org/10.52738/pjk.v5i1.728.

Chintya, Devi. “Kajian Hukum Pencabutan Hak Politik Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi Suap Berdasarkan Teori Kepastian Hukum.” Yustisia Tirtayasa 1, no. 1 (2021): 13–21. https://doi.org/10.51825/yta.v1i1.11204.

Daniel, Juara Napitupulu, Umi Rozah, dan Sukinta. “Kebijakan Kriminalisasi Penyuapan Sektor Swasta Sebagai Delik Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Diponegoro Law Journal 10, no. 2 (2021): 323–41. https://doi.org/10.14710/dlj.2021.30688.

Dimas, Pujiyono Indianto Wahyudi, dan Nyoman Serikat Putra Jaya. “Implementasi Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Menentukan Berat Ringannya Tuntutan Pidana Terhadap Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Semarang).” Diponegoro Law Journal 10, no. 1 (2021): 96–106. https://doi.org/10.14710/dlj.2021.30017.

Einstein, Tigor, dan Ahmad Ramzy. “Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” National Jurnal of Law 3, no. 3 (2020): 303–21. https://doi.org/10.47313/njl.v3i2.919.

Guilfoyle, Eoin, dan Jose Pina-Sánchez. “Racially Determined Case Characteristics: Exploring Disparities in the Use of Sentencing Factors in England and Wales.” British Journal of Criminology 65, no. 2 (2025): 241–60. https://doi.org/10.1093/bjc/azae039.

Hanifawati, dan Saida Dita. “Analisis terhadap Limitasi Waktu Penyidikan oleh KPK pada Kasus BLBI.” Supremasi Hukum 10, no. 1 (2021): 57–74. https://doi.org/10.14421/sh.v10i1.2276.

Hasa, Zainudin, Halda Dwi Marsela, Juli Septiani, dan Davin Ivander. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam upaya pencegahan Korupsi di Indonesia.” JMIA 2, no. 6 (2025): 329–35. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.7007.

Hasibuan, Peace, Mutiara Nora, Prasetyo, dan Mujiono Hafidh. “Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 159. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4629.

Herdin, dan Gery Erlangga Muhtarom, Cahya Adhitya Pratama. “Akar budaya korupsi Indonesia : historiografi, penyebab, dan pencegahannya.” Historiography 2, no. 1 (2022): 13–20. https://doi.org/10.17977/um081v2i12022p13-20.

Ilham, Muhammad. “Sanksi Pidana Pelaku Korupsi Dan Pengedar Narkoba.” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 4, no. 2 (2020): 275–97. https://doi.org/10.52266/sangaji.v4i2.493.

Jawa, Dominikus, Parningotan Malau, dan Ciptono. “Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 1006–17. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9507.

Kurniawan, Raharjo, dan Yoel. “Kebijakan Kekuasaan Daendels Di Jawa 1808-1811.” Candrasangkala 10, no. 1 (2024): 8–15. https://doi.org/10.30870/candrasangkala.v10i1.22563.

Mispansyah, dan Nurunnisa. “Penyalahgunaan Perizinan Perkebunan Sawit Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi.” Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 348–66. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.2700.

Mulyadi M, Canisya Pradiani, Nabila Sagita, Muhammad Fadhlan Al Hafizh, Rizqie Achmad Alfarizi, Jevon Verrell Y. S, Yovani Yolanda Putri Ginting, dan Daffa Charisma Putra R. “Ringan di Meja Hijau, Berat di Nurani: Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Korupsi 271 Triliun Harvey Moeis dan Runtuhnya Kepercayaan Publik.” Media Hukum Indonesia 3, no. 1 (2025): 225–37. https://doi.org/10.5281/zenodo.15161565.

Paruntu, Natasya Klarisa, dan Amad Sudiro. “Pergeseran Paradigma Pemulihan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi Untuk Mewujudkan Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara.” USM Law Review 8, no. 3 (2025): 1903–23. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12888.

Prasetiono, Yogi, Zaenal Arifin, dan Kukuh Sudarmanto. “Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 647. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241.

Putri, Risqiana Sunaryo, Kadi Sukarna, dan Kukuh Sudarmanto. “Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penegakan Hukum.” Juridisch 1, no. 3 (2023): 171–81. https://doi.org/10.26623/jj.v1i3.7919.

Rosyan, Adam Nurfaizi, dan Eko Prasojo. “Pemilihan Umum dan Budaya Patronase: Mahalnya Biaya Politik di Tengah Berkembangnya Sistem Meritokrasi.” Publikauma 12, no. 1 (2024): 47–63. https://doi.org/10.31289/publika.v12i1.11791.

Santoso, Boy, dan Erny Herlin Setyorini. “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” DIH 19, no. 1 (2023): 11–22. https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.7602.

Saputra, Ewaprilyandi Fahmi, dan Hery Firmansyah. “Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional.” Unnes Law Review 6, no. 2 (2023): 4493–4504. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1284.

Setyawati, Dewi, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, dan Rilda Subiadi. “Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Narapidana Pelanggar Tata Tertib Terkait Pemberian Hak.” Juridisch 2, no. 2 (2024): 171–88. https://doi.org/10.26623/jj.v2i2.9538.

Shani, Rifa, dan Hafid Zachary. “Penyelewengan Politik Pada Masa Pemerintahan Orde Baru.” Heuristik 4, no. 2 (2024): 118–24. https://doi.org/10.31258/hjps.4.2.118-124.

Siburia, Sukses M P, Atika Sunarto, dan Aisyah. “Tindakan Hukum Terhadap Anggota Dpr-Ri Karena Terlibat Kasus Korupsi.” Mutiara Hukum 4, no. 2 (2021): 22–31. https://doi.org/10.51544/jmh.v4i2.2608.

Sofhian, dan Subhan. “Jalan Panjang Penanganan Korupsi Di Indonesia.” Jentre 2, no. 1 (2021): 17–25. https://doi.org/10.38075/jen.v2i1.24.

Sugiarto, dan Toto. Arti Korupsi dan Ciri-Ciri Korupsi. Hikam Pustaka, 2021.

Sutrisno, dan Lusiana Margareth Tijow Fenty Puluhulawa. “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi.” Golrev 3, no. 2 (2020): 168–87. https://doi.org/10.32662/golrev.v3i2.987.

Tantra Perdana Sani, Alvi Syahrin, dan Mahmud Mulyadi. “Aspek Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengerjaan Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan yang Menimbulkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan PN Medan Nomor 38/PID.SUS-TPK/2022/PN MDN).” Unnes Law Reveiw 6, no. 4 (2024): 11896-11906. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2144.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphere 3, no. 3 (2024): 58–65. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Downloads

Published

2026-01-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Erdhy Widyatama Suparno, Alwan Hadianto, & Isfandir Hutasoit. (2026). Disparitas Pemidanaan Korupsi Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan Publik. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(1), 341-360. https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13356