Tanggung Jawab Hukum Pemanfaatan Santri dalam Pembangunan Pesantren Berbasis Ro’an
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.13296Keywords:
Pengawasan Hukum, Perlindungan Anak, Pesantren, Ro’an, Tanggung Jawab HukumAbstract
This study is motivated by a shift in the practice of the Ro’an tradition within pesantren (Islamic boarding schools), which originally functioned as a means of character education but has evolved into an activity potentially involving students (santri) in high-risk construction work without adequate safety protection. The primary issues in this research concern the legal liability regarding the utilization of santri labor in pesantren construction and how the legal vacuum in the technical regulation of Ro’an affects the effectiveness of child protection. This study applies a normative legal research method using statutory and conceptual approaches to dissect the legal correlation between Law Number 18 of 2019 concerning Pesantren and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. The research findings indicate a legal vacuum characterized by the absence of operational standards, activity limitations, and technical supervision mechanisms for the implementation of Ro’an, particularly in the context of construction work, which creates legal uncertainty and opens the potential for child exploitation. This research offers a novel contribution in the form of an integrative supervision model formulation based on the division of authority between the Ministry of Religious Affairs and local governments. This model emphasizes preventive functions through technical regulations and safety certifications, as well as repressive functions through legal sanction enforcement, to ensure a balance between preserving the socio-religious values of pesantren and protecting the rights and safety of the santri.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pergeseran praktik tradisi Ro’an di pesantren yang semula berfungsi sebagai sarana pendidikan karakter menjadi aktivitas yang berpotensi melibatkan santri dalam pekerjaan konstruksi berisiko tanpa perlindungan keselamatan yang memadai. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum atas pemanfaatan tenaga santri dalam pembangunan pesantren serta bagaimana kekosongan norma dalam pengaturan teknis Ro’an mempengaruhi efektivitas perlindungan anak. Studi ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan serta konseptual guna membedah korelasi hukum antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum berupa tidak adanya standar operasional, batasan kegiatan, serta mekanisme pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Ro’an, khususnya dalam konteks pekerjaan konstruksi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka potensi eksploitasi anak. Penelitian ini menawarkan kontribusi kebaruan berupa formulasi model pengawasan integratif berbasis pembagian kewenangan antara Kementerian Agama dan pemerintah daerah yang menekankan fungsi preventif melalui regulasi teknis dan sertifikasi keselamatan, serta fungsi represif melalui penegakan sanksi hukum, guna memastikan keseimbangan antara pelestarian nilai sosial-keagamaan pesantren dan perlindungan hak serta keselamatan santri.
References
Abdillah, Ahmad Imaduddin, Hartana, Dewi Iryani. “Kepastian Hukum Bagi Pesantren Dalam Pendirian Badan Usaha Pesantren ( Analisis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren ).” Tasyri’ Journal of Islamic Law 3, no. 1 (2024): 43–106. https://doi.org/10.53038/tsyr.v3i1.90.
Aristo, Erly, Karen Michaelia Arifin, and Shenny Rustam Moidady. “Establishment of Special Land Courts as an Effort to Settlement of Land Cases.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 3 (2023): 450–65. https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.7837.
Aziz, Fikri Fathul. “Peran Pondok Pesantren Dalam Membentuk Karakter Santri Di Pondok Pesantren Al Ikhlas Karang Sempu, Winduaji, Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah.” Universitas Islam Indonesia, 2024.
Buhari, Samsul, B. Farhana Kurnia Lestari, Jauhari D. Kusuma. “Tinjauan Normatif Tindak Pidana Eksploitasi Anak Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Unizar Recht Journal 3, no. 4 (2024). https://doi.org/10.36679/urj.v3i4.216.
Chandra, Pasmah. “Peran Pondok Pesantren Dalam Membentuk Karakter Bangsa Santri Di Era Disrupsi.” Belajea: Jurnal Pendidikan Islam 5, no. 2 (2020): 243–62. https://doi.org/10.29240/belajea.v5i2.1497.
Hadiyanto, Ide Prima, and Rindang Gici Oktavianti. “Tinjauan Tentang Konsep Dan Implementasi Restitusi Dalam Hukum Perdata.” Jurnal Penelitian 9, no. 1 (2025): 338–48. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v9i1.6755.
Hidayat, Arif and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.
Indonesia, Pemerintah Pusat. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) (1990).
———. Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (2002).
———. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (2019).
———. Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014.
Iskandar, Arip Dwi, Ubaidillah, Miswan Ansori, Muthoin. “Behind The Pesantren Law; Between Recognition And Politicization Of Pesantren In Indonesia.” Journal for Aswaja Studies 4, no. 2 (2024): 227–40. https://doi.org/10.34001/jasna.v4i2.6873.
Jazuli, Muhamad Rosyid. “Manajemen Dana Abadi Umat Untuk Kewirausahaan Berbasis Pesantren : Potensi Manfaat Dan Tantangannya.” Jurnal Manajemen Dan Bisnis Madani 3, no. 1 (2021): 20–39. https://doi.org/10.51353/jmbm.v3i1.534.
Kairupan, Mariana Claudia. “Penegakan Hukum Terhadap Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.” Lex Et Societatis VI, no. 5 (2018): 126–36. https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20364.
Kristian, Indra. “Kebijakan Publik Dan Tantangan Implementasi Di Indonesia.” Jurnal Dialektika : Jurnal Ilmu Sosial 21, no. 2 (2023): 88–98. https://doi.org/10.63309/dialektika.v21i2.155.
Kurniati, Dian, Maisah, Lukman Hakim. “Strategi Lembaga Pendidikan Islam Dalam Menghadapi Standar Operasional Pendidikan ( Studi Di MTsN 3 Tulungagung , Jambi ).” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 1, no. 1 (2023): 83–98. https://doi.org/10.61104/alz.v1i1.112.
Languju, Fransisca, Donald A. Rumokoy, and Karel Y. Umboh. “Penegakkan Hukum Terhadap Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.” Lex Et Societatis IX, no. 1 (2021): 55–62. https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32056.
Lusiana, Alisah Belgis and Romi Mesra. “Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pembentuk Generasi Muslim Yang Berkarakter Di Desa Kesilir, Wuluhan, Jember.” Etic (Education and Social Science Journal) 1, no. 3 (2024): 177–90. https://doi.org/10.64924/3x1nav55.
Malik, Abdul Nasra, Busrah. “Peranan BUMP Dalam Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Pesantren Dalam Perspektif Ekonomi Syariah ( Studi Kasus : Pesantren Syekh Hasan Yamani ).” Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa 10, no. 02 (2025): 450–58. https://doi.org/10.37366/jespb.v10i02.2707.
Manalu, Sahdin Boang, Abdul Kadir, Nina Siti Salmaniah Siregar. “Implementasi Peraturan Menteri Agama Tentang Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Dalam Kinerja Pengawas Pendidikan Agama Islam.” Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik 2, no. 2 (2020): 168–77. https://doi.org/10.31289/strukturasi.v2i2.57.
Nawawi, Muhammad Gufron. “Optimalisasi Perlindungan Hak Anak Melalui Lembaga Pesantren Anak ( Studi Kasus Pondok Pesantren Miftahul Mubtadiin Nganjuk )” 08, no. 36 (2025): 1–17. https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v8i1.5013.
Nugraha, Kristiawan Putra. “Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Pekerja Anak : Kajian Implementasi Dan Tantangan Dalam Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak.” Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia 12, no. 2 (2023). https://doi.org/10.14421/inright.v12i2.3116.
Prasetya, Putu Yurika Marta, Made Sugi Hartono, Ni Ketut Sari Adnyani. “Analisis Yuridis Frasa Membiarkan Dalam Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3, no. 35 (2023): 15–24. https://doi.org/10.23887/jih.v3i3.2588.
Resmadiktia, Nedia Martha, Yusuf Dwi Utomo, Laode Muhammad Aiman. “Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Mewujudkan Good Governancesesuai Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9, no. June (2023): 685–97. https://doi.org/10.5281/zenodo.8097882.
Said, Muhammad Fachri, M. Azham Ilham, Rizki Hadi Nugroho. “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Dan Integrasi Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025). https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1165.
Setiawan, Dede and Kun Nurachadijat. “Sistem Pendidikan Karakter Sosial Santri Ditinjau Dari Perspektif Perilaku Manusia Dalam Organisasi Studi Kasus Di Pondok Pesantren Al-Qohhariyyah Desa Sukatani Kecamatan Pacet.” Al-Idaroh : Jurnal Studi Manajemen Pendidikan Islam 7, no. 2 (2023). https://doi.org/10.54437/alidaroh.v7i2.918.
Sukmawan,Yulia Audina, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law Journal 4, no. 1 (2025): 114–28. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116.
Suryono, Arief. “Tanggung Jawab Penanggung Dalam Asuransi Tanggung Jawab Hukum.” Privat Law 10, no. 1 (2022): 1–12. https://doi.org/10.20961/privat.v10i1.60460.
Syarofi, Ahmad Muhtar and Wildan Ulin Niam. “Ta’zir Uang Pada Santri Di Pondok Pesantren Perspektif Hukum Islam(Studi Kasus Di Pondok Pesantren Al-Bukhori Ganjaran Gondanglegi Malang).” Aladalah : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 3, no. 3 (2025). https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i3.1629.
Utomo, Edy Setyo. “Rekonstruksi Regulasi Pengembangan Ekonomi Pesantren Menuju Kesejahteraan Masyarakat Yang Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), 2022. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=HMHGMLkAAAAJ&citation_for_view=HMHGMLkAAAAJ:u5HHmVD_uO8C.
Wicaksono, Rifki Alfian. “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (The Best interest of the child) Dalam Pertimbangan Putusan Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Putusan Pengadilan).” Universitas Islam Indonesia, 2023.
Zaini, Akhmad. “UU Pesantren No 18 Tahun 2019: Kekuatan, Kelemahan, Peluang, Ancaman Bagi Pesantren Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Di Kabupaten Tuban.” Tadris: Jurnal Penelitian Dan Pemikiran Pendidikan Islam 15, no. 18 (2021): 64–77. https://doi.org/10.51675/jt.v15i2.182.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

