Penguatan Perlindungan Anak Melalui Pencabutan Kuasa Asuh Pada Eksploitasi Digital

Authors

  • Harashta Inatsan Andrian Universitas Padjadjaran
  • Susilowati Suparto Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13155

Keywords:

Akibat Hukum, Eksploitasi Digital, Pencabutan Kuasa Asuh, Perlindungan Anak

Abstract

This study aims to analyze the forms of legal protection available to children who are victims of digital exploitation committed by their parents and to examine the legal consequences that may be imposed on parents under Indonesian law. The rapid growth of digital platforms has increased children’s vulnerability to exploitation, particularly when parents act as perpetrators under economic or social justifications. This research employs a normative juridical method using statutory, case, and comparative approaches to assess the adequacy of existing child protection regulations in addressing digital exploitation. The findings indicate that although child exploitation is generally prohibited under Indonesian law, the absence of specific regulations governing digital exploitation and the weak implementation of preventive mechanisms have limited the effectiveness of child protection. Consequently, repressive legal protection becomes essential once exploitation has occurred. In this context, the revocation of parental custody is positioned as a necessary and legitimate legal instrument, not merely as a sanction against parents, but as a protective mechanism to ensure the fulfillment of children’s rights. The novelty of this study lies in emphasizing the termination of custody as a form of repressive legal protection grounded in the principle of the best interest of the child, particularly in cases where parents fail to fulfill their legal obligations. This study concludes that strengthening the application of custody revocation is crucial to enhancing child protection and ensuring a safer digital environment for children in Indonesia.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi digital oleh orang tua serta mengkaji akibat hukum yang dapat dikenakan kepada orang tua sebagai pelaku berdasarkan hukum Indonesia. Perkembangan pesat platform digital telah meningkatkan kerentanan anak terhadap eksploitasi, terutama ketika orang tua bertindak sebagai pelaku dengan alasan ekonomi atau sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan untuk menilai kecukupan regulasi perlindungan anak dalam menghadapi eksploitasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun larangan eksploitasi anak telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, ketiadaan pengaturan khusus mengenai eksploitasi digital serta lemahnya pelaksanaan perlindungan preventif menyebabkan perlindungan anak belum berjalan optimal. Oleh karena itu, penerapan perlindungan hukum represif menjadi kebutuhan mendesak ketika eksploitasi telah terjadi. Dalam konteks ini, pencabutan kuasa asuh diposisikan sebagai instrumen perlindungan hukum yang penting, tidak semata sebagai konsekuensi hukum bagi orang tua, melainkan sebagai mekanisme untuk menjamin pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan pencabutan kuasa asuh sebagai bentuk perlindungan represif yang berlandaskan prinsip the best interest of the child dalam kasus eksploitasi digital oleh orang tua. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan penerapan pencabutan kuasa asuh diperlukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan anak di ruang digital.

References

Angela, Krisna. “Tinjauan Yuridis Pencabutan Kekuasaan Oran Tua Terhadap Anak Akibat Telah Melalaikan Kewajiban Dan Berperilaku Buruk.” Jurist-Diction 5, no. 6 (2022): 2280.

Arifin, Zaenal, Diah Sulistyani, Ratna Sediati, Soegianto Soegianto, and Nursalam Nursalam. “Peningkatan Pemahaman Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Di Kelurahan Plombokan.” Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (PEDATI) 2, no. 2 (2024): 53–64. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jp.v2i2.10396.

Badan Pusat Statistika. “Presentase Penduduk Usia 5 Tahun Ke Atas Yang Pernah Mengakses Internet Dalam 3 Bulan Terakhir Menurut Kelompok Umur,” 2025.

Bolger, Saoirse. “Ensuring Protection: Strengthening Ireland’s Response to Online Child Exploitation through Collaborative Safeguarding.” International Master Security, Intelligence & Strategic Studies, Erasmus Mundus., 2024, 8.

Brahmana, Herman, Muhammad Adrian Rahman Harahap, and Alendra Alendra. “Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Perebutan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 9580–99.

Co, Respicio &. “The Anti-Online Sexual Abuse or Exploitation of Children (OSAEC) and Anti-Child Sexual Abuse or Exploitation Materials (CSAEM) Act.” January 16, 2025.

Erdianti, Ratri Novita. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Vol. 1. UMMPress, 2020.

Faisal Riza dan Fauzi Anshari Sibarani. Prinsip The Best Interest of The Child Dalam Proses Peradilan Anak. Edited by Erwin Asmandi. 1st ed. Medan: UMSU Press, 2021.

fajri, Daniel Ahmad. “Ada 1,45 Juta Kasus Eksploitasi Seksual Anak Di Internet.” Tempo, 2025.

Firdausya, Ihfa. “KPAI Terima 2.057 Aduan Sepanjang 2024, Kasus Terkait Balita Paling Banyak.” Metro Tv, February 2025.

Fitria Sari, Cucun Cundaya, and Yuda Pratama. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Melalui Platform Digital Tiktok.” Risalah Hukum 20, no. 2 (2024): 91–101. https://doi.org/10.30872/risalah.v20i2.1592.

“France: Parlieament Adopts Law to Protect Child ‘Influencers’ on Social Media.” Library of Congress, 2021.

Garry, Garry, and Beniharmoni Harefa. “Perlindungan Hukum Anak Publik Figur Sebagai Korban Eksploitasi Di Media Sosial Public Child Protection Law Figures as Victims of Exploitation on Social Media.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2023): 129–43.

Hachica, Eveline, and Mike Triani. “Pengaruh Pendidikan, Pengangguran Dan Kepadatan Penduduk Terhadap Kriminalitas Di Indonesia.” Ecosains: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembangunan 11, no. 1 (May 2022): 63. https://doi.org/10.24036/ecosains.11814857.00.

Hilman Nur, Masripa Siti Zahra, Nurmala, Sinta Solihah, Haura Salsabila, Siti Maesaroh, Alya Khansa Syahla, and Intan Robiatul Adawiah. “Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Di Dunia Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo.Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 Dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE).” Journal Customary Law 2, no. 3 (2025): 13. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.3925.

Humas KPAI. “KPAI Dorong Ruang Digital Aman Dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS.” Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2025.

———. “Laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia,” 2025.

Ida Kurnia, Alexander Sutomo, and Cliff Geraldio. “Persyaratan Dalam Penentuan Hak Asuh.” Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia 5, no. 2 (2022): 435–42. https://doi.org/10.24912/jbmi.v5i2.18609.

Imran, Muhammad Dzar, and Yovita Arie Mangesti. “Tindakan Preventif Dan Represif Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Tindak Pidana Pemerkosa Anak.” Iblam Law Review 4, no. 1 (2024): 257–66. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.249.

Iskandar. “Menkomdigi Tetapkan Klasifikasi Platform Digital Berdasarkan Usia Anak Melalui PP Tunas, Ini Daftarnya.” Liputan 6, July 2025.

Junaidi. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Di Indonesia.” Journal of Law, Society, and Civilization 8, no. 1 (2021): 1–13. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.2096 1/jolsic.v8i1.48698.

Kahnovich, Yan, and Annissa Rezki. “Implementation of Legal Protection for Economic Exploitation of Children.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 4, no. 2 (2022): 75–92. https://doi.org/10.32502/khk.v4i2.5554.

Khotijah, Siti, Bintang Airin, and Asyrof Thoriq. “Kajian Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Di Indonesia,” 2022.

KOMDIGI. “Komitmen Pemerintah Melindungi Anak Di Ruang Digital,” 2025.

Kusuma, Andri Anugerah. “Exploitation of Children Through Social Media in A Legal Perspective of Child Protection.” Proceeding of The International Conference of Inovation, Science, Technology, Education, Children, and Health 1, no. 1 (2021): 98. https://doi.org/10.62951/icistech.v1i1.25.

Lolo, Daenk. “Harta Rp 10 Miliar Raib, Farel Prayoga Kini Hidup Bergantung Pada Manager.” D. News Star.Com, 2025.

Mardika, Nando Yussele, and Dyah Retna Prabaningrum. “Child Protection in the Digital Age : A Review of the Preventive Law of Child Pornography The Unitary State of the Republic of Indonesia Uses the State Foundation , Pancasila . 1 As an Jurnal Ius Constituendum” 6, no. September 2020 (2025): 211–23. https://doi.org/10.26623/jic.v10i2.12007.

Mira Haryati, Tina, Hendra Sukarman, and Anda Hermana. “Pemehuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Dihubungkan Dengan Pasal 71D Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Pengadilan Negeri Ciamis (Studi Putusan Nomor .” Jurnal Pustaka Galuh Justisi 02, no. 1 (2023): 451–73. https://doi.org/https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3573.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram, NTB: Mataram University Press, 2020.

Nadia Ayu Febriani, Amalia Dia mantina, Sekar Anggung Gading Pinilih. “Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Diponegoro Law Journal 10, no. 35 (2021): 416–29. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2021.30806.

Nashrullah, Yazid, and Endah Hartati. “Pengaruh Prinsip Best Interest of Child Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Menurut Hukum Perdata (Analisis Terhadap Putusan-Putusan Pengadilan).” Lex Patrimonium 2, no. 3 (2023): 3.

Novianti Ester. “Hapusnya Hak Asuh Atas Anak Oleh Orang Tua Kandung Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata.” Innovative: Journal of Social Science Research 5, no. 3 (2025): 729. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19090.

Rafsanjadi, Jody Imam. “Legal Protection of Kid Influencers from Child Exploitation.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22, no. 1 (2022): 98. https://doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.093-104.

Rahmasari, Septya Hasna. “Pengaturan Perlindungan Hukum Atas Publikasi Data Pribadi Anak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak.” Universitas Islam Indonesia, 2024.

Rausyan Fikry, Muhammad, Amin Rahmad Panjaitan, and Anggi Egi Anggraini. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Media Sosial.” Jurnal Perbandingan Hukum Dan Mazhab 3, no. 1 (2025): 1–9.

Rini Fitriani. Orang Tua Bijak, Anak Bahagia: Menemani Hak Tumbuh Kembang Di Era Digital. Deepublish, 2025.

Rizqi, Fihra. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Di Ruang Digital.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. 02 (2023).

Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. No. 2. PT. Cintra Aditrya Bakti, 2015.

Shaqila, Faza, and Rafiqoh Lubis. “Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim.” Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary 02, no. 02 (2023): 63–70. https://doi.org/https://doi.org/10.32734/nlr.v2i2.11520.

Sianturi, Risbon, Taopik Rahman, and Trie Nour Azizah. “Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Dalam Melindungi Anak Dalam Eksploitasi Tenaga Kerja Di Bawah Umur.” Jurnal Paud Agapedia 7, no. 2 (2023): 138–45. https://doi.org/10.17509/jpa.v7i2.63918.

Sidauruk, Averin Dian Boruna. “Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak Di Indonesia: Analisa Perbandingan Lembaga Negara Anak Di Tiongkok Dan Britania Raya.” Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary 2, no. 1 (2023): 29. https://doi.org/10.32734/nlr.v2i1.11386.

Siregar, Alynne Jean Ranice, and Hery Firmansyah. “Tinjauan Hukum Terhadap Peran Media Sosial Dalam Eksploitasi Anak.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023): 4934–40. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1315.

Sitorus, Deskia Renata, Bambang Fitrianto, Andreas Nainggolan, Nathanael Marvelino Saragih Sidauruk, and Reinhard Mark Luhut Silaen. “Kekosongan Regulasi Atas Sharenting Komersial: Urgensi Eksaminasi Sebagai Pengawasan Dalam Perlindungan Anak Di Era Digital.” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 5, no. 1 (2025): 13. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2463.

Sumargo, Denny. “Miris, Farel Prayoga Dari Istana Kini Sengsara !!Dianiaya Ibu Tiri, Bapak Di Penjara!!,” 2025.

Taufik Makarao dan Quthub Al Faruqi. “Implementation Of Child Protection Policies In Indonesia-A Comparison Study Of The Effectiveness Of Child Protection Institutions Performance.” Jurnal Hukum Jurisdictie 5, no. 1 (2023): 76. https://doi.org/10.34005/jhj.v5i1.117.

Tim Kumparan Salmah Muslimah dan Indra Subagja. “6 Anak Di Karawang Tak Sekolah Karena Dipaksa Orang Tuanya Mengemis.” KumparanNews, 2025.

W. T. Irwanto. “Pencabutan Hak Asuh Anak Terhadap Ibu Yang Tidak Bisa Menjalankan Tanggungjawabnya (Studi Putusan Nomor 685/Pdt. G/2022/PA. Lt).” Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora 5, no. 2 (2025): 2736. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1529.

Zen, Lya Fayola (et.al). “Eksploitasi Anak Dalam Keluarga: Menganalisis Kasus Ibu Suherna Sebagai Tantangan Bagi Kesejahteraan Anak Dan Upaya Pemberdayaan.” Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Humanitas 6, no. 2 (2024): 3. https://doi.org/10.23969/humanitas.v6i2.17900.

Downloads

Published

2026-01-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Andrian, H. I., Suparto, S., & Yuanitasari, D. (2026). Penguatan Perlindungan Anak Melalui Pencabutan Kuasa Asuh Pada Eksploitasi Digital. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(1), 93-115. https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13155