Analisis Keabsahan Peralihan Hak Milik Melalui Pewarisan Prematur dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Authors

  • Fahda Putri Fahda Putri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Sulastri Sulastri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13146

Keywords:

Agraria, Hak Milik, Implikasi Hukum, Pewarisan, Peralihan Hak

Abstract

This study aims to analyze the legal validity of the transfer of land ownership rights through inheritance conducted prior to the death of the testator (premature inheritance) in the Pagar Laut Tangerang case and to examine its legal implications for land rights status and derivative legal actions within the land registration system. Using a normative juridical method with statutory and doctrinal approaches, this study demonstrates that premature inheritance contradicts the constitutive principles of inheritance law as stipulated in Articles 830 and 833 of the Indonesian Civil Code and fails to fulfill the objective requirements of a valid agreement under Article 1320 of the Civil Code, rendering such transfers null and void by law. Consequently, certificates of ownership rights (hak milik) issued on the basis of premature inheritance lack legal force, and any subsequent legal actions derived from them, including the conversion into building use rights (Hak Guna Bangunan) and related sale and purchase agreements, are likewise legally invalid. This study contributes by clarifying that the invalidity of premature inheritance is not merely individual or administrative in nature but systematically nullifies all derivative legal acts, thereby reinforcing the normative boundary between lawful and legally defective transfers of land rights in the intersection of inheritance law and agrarian law.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan peralihan hak milik atas tanah melalui pewarisan yang dilakukan sebelum meninggalnya pewaris (pewarisan prematur) dalam kasus Pagar Laut Tangerang serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap status hak atas tanah dan perbuatan hukum lanjutan dalam sistem pendaftaran tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrinal, penelitian ini menunjukkan bahwa pewarisan prematur bertentangan dengan prinsip konstitutif hukum waris sebagaimana diatur dalam Pasal 830 dan Pasal 833 KUH Perdata serta tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga peralihan hak yang timbul darinya adalah batal demi hukum. Akibat hukumnya, sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan pewarisan prematur tidak memiliki kekuatan hukum, dan seluruh tindakan hukum turunan, termasuk konversi menjadi hak guna bangunan serta perjanjian jual beli yang bersumber darinya, turut kehilangan legitimasi yuridis. Kontribusi penelitian ini terletak pada penegasan bahwa ketidakabsahan pewarisan prematur bersifat sistemik dan berdampak langsung pada keabsahan seluruh peralihan hak berikutnya, sehingga memperjelas batas normatif antara peralihan hak yang sah dan yang cacat hukum dalam relasi antara hukum waris dan hukum agraria.

References

Alw, Lita Tyestas, and Adya Paramita Prabandari. "Akibat Hukum Tidak Terpenuhinya Syarat-Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Notaris." Notarius 13.2 (2020): 819-837. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31170

Amagadela, G. "The Validity Of Unilateral Registration Of Inheritance Land Transfer Rights." Jurnal Akta Учредители: Universitas Islam Sultan Agung 11.1 (2024): 119. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v11i1.34011

Azzahra, Fatimah, and Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe. "Keabsahan HGB Sebagai Objek Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Pemegang Hak Pengelolaan." Jurnal USM Law Review 6.2 (2023): 500-511. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7036

Basuki, Glenn Daniel, and Mia Hadiati. "Keabsahan Akta Jual Beli Letter C Yang Diterbitkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Validity of Letter C Deed of Sale and Purchase Issued By Land Deed Officials." Jurnal USM Law Review Vol 8.2 (2025). https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11820

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. "Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer." Gema Keadilan 7.1 (2020): 20-33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Dipa, Shinta Shafira. Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Dibawah Tangan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 187/Pdt. G/2021/PNCkr). Diss. Universitas Nasional, 2024.

Hidayat, Insyirah Fatihah. Pewarisan Menurut KUH Perdata: Prinsip Pewarisan. 15 Juli. (diakses pada 4 November 2025) https://www.kinilegal.com/pewarisan-menurut-kuh-perdata-prinsip-pewarisan

Irvan, Muhammad, Kurnia Warman, and Sri Arnetti. "Proses Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Dalam Perkawinan Campuran." Lambung mangkurat law journal 4.2 (2019): 148-161. https://doi.org/10.32801/abc.v4i2.87

Jayanti, Kristin Dwi. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Tentang Pendaftaran Tanah. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Kholis, Al Perlindungan Hukum Masyarakat Pemilik Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus Putusan Nomor 2087 K/Pdt/2012). Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Lofi, R. Mustar. "Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Lahan Gambut Pasca Terbitnya Inpres Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pippib Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA." Private Law 5.2 (2025): 316-328. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.6856

M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

Maulida, Rizky, and H. Arba Arba. "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah:(Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949k/Pdt/2016)." Private Law 1.1 (2021): 71-80. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2709

Meliala, D.S., Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2018.

Muri, Dewi Padusi Daeng, Erna Sri Wibawanti, and Manda Ika Safitri. "Sertipikat Elektronik Sebagai Jaminan Perlindungan Hak Atas Tanah Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah." Jurnal USM Law Review 8.2 (2025): 1126-1147. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12136

Nimah, Siti Maghfirotun. "Peralihan Hak Milik Tanah Waris Dalam Hukum Islam." Media Iuris 2.2 (2019): 217.

Nurhadi, Dedi. "Kepastian Hukum Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan Berdasarkan Akta Pembagian Hak Waris." Jurnal Hukum Sasana 10.2 (2024): 191-204. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.2980

Permadi, Iwan. "Konstitusionalitas Keberadaan Bank Tanah dalam Pengelolaan dan Penguasaan atas Tanah oleh Negara." Jurnal USM Law Review 6.1 (2023): 291-309. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6678

Pertiwi, Trisna Dewi, and Widodo Dwi Putro. "Legal Analysis of Transfer of Rights to Inherited Land Without the Consent of the Legal Heirs in Indonesia." International Journal of Research and Innovation in Social Science 9.3 (2025): 2087-2096. https://dx.doi.org/10.47772/IJRISS.2025.90300165

Prasetyawati, S. Endang, Suta Ramadan, and Rizka Dewi Aprillia. "Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik (Shm) Atas Bidang Tanah Sebagai Objek Sengketa Yang Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Secara Sepihak.(Studi Putusan Nomor 6/Pdt. G/2023/Pn. Kla" Journal Presumption of Law 6.2 (2024): 203-221. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i2.10985

Rahman, Rezi Alfarizi, and Atik Winanti. "Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Warisan Siraso-Raso Sumatera Utara." Jurnal USM Law Review 8.1 (2025): 47-64. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.9473

Ramadan, Suta, B. Erlina, and M. Bagas Bafaddol. "Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Tidak Di Terima Oleh Majelis Hakim Dalam Perkara Sewa Menyewa Rumah (Studi Putusan Nomor: 178/Pdt. G/2022/PN Tjk)." Lex Superior 1.2 (2022): 41-56.

Sajian, Aldi, and Ardan Alif. "Sengketa Pertanahan dan Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaiannya: Analisis Hukum Agraria." Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 3.4 (2024): 148-200. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1517

Sangian, A.H., Peralihan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan. Lex Privatum, 5(4). 2017.

Santoso, Urip. Perolehan Hak Atas Tanah. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015).,hlm 30.

Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika, 2023.

Widananti, Agnes. "Tanggung Jawab Hukum Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata Terhadap Tertanggung yang Mengalami Kerugian Dalam Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa." Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1.6 (2024). https://doi.org/10.5281/zenodo.10516229.

Downloads

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Fahda Putri, F. P., & Sulastri Sulastri. (2025). Analisis Keabsahan Peralihan Hak Milik Melalui Pewarisan Prematur dalam Kasus Pagar Laut Tangerang. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2921-2933. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13146