Pertanggungjawaban Majikan atas Perbuatan Melawan Hukum Bawahan dalam Perspektif Vicarious Liability
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13074Keywords:
Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Pertanggungjawaban PenggantiAbstract
This study examines the application and limitations of employer liability for unlawful acts committed by subordinates under Article 1367 of the Indonesian Civil Code from the perspective of vicarious liability, focusing on the South Jakarta District Court Decision Number 237/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel. The research is motivated by the ambiguity of the phrase “in the course of assigned duties,” which has led to multiple interpretations and legal uncertainty in judicial practice. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings reveal that employer liability cannot be narrowly determined solely by the existence of a formal employment relationship or compliance with standard operating procedures, but must be assessed functionally based on delegated authority, inherent occupational risks, and the effectiveness of supervision grounded in good corporate governance principles. The analyzed decision demonstrates an expanded interpretation of Article 1367 of the Civil Code, whereby failures in supervision justify imposing liability on the employer even when the subordinate’s acts exceed formal authority. The novelty of this study lies in formulating criteria for limiting employer liability by integrating the doctrine of vicarious liability, delegation theory, and corporate governance principles as evaluative instruments. This study recommends the enactment of explicit legislation defining the boundaries of employer liability to ensure legal certainty and substantive justice.
Penelitian ini menganalisis penerapan dan batasan pertanggungjawaban majikan atas perbuatan melawan hukum bawahan berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam perspektif vicarious liability, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 237/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan frasa “dalam menjalankan pekerjaan yang ditugaskan” yang menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban majikan tidak dapat ditentukan secara sempit hanya berdasarkan keberadaan hubungan kerja formal dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, melainkan harus dinilai secara fungsional melalui keterkaitan kewenangan yang didelegasikan, risiko jabatan, serta efektivitas pengawasan berbasis prinsip good corporate governance. Putusan yang dianalisis menunjukkan adanya perluasan penafsiran terhadap Pasal 1367 KUHPerdata dengan menempatkan kegagalan pengawasan sebagai dasar pembebanan tanggung jawab majikan meskipun perbuatan bawahan dilakukan di luar kewenangan formal. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan kriteria batas pertanggungjawaban majikan yang mengintegrasikan doktrin vicarious liability, teori pendelegasian, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai instrumen evaluatif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi yang secara eksplisit mengatur batasan pertanggungjawaban majikan guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
References
Akbar, M Gary Gagarin, Sartika Dewi, Farhan Asyhadi, and Zarisnov Arafat. “Tanggungjawaban Direksi Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Untuk Mewujudkan Prinsip ( Good Corporate Govermance ).” Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025): 5733–43.
Anita Mihardja, Cynthia Kurniawan, and Kevin Anthony. “Vicarious Liability: Perspektif Masa Kini.” Jurnal Education and Development 8, no. 1 (2020): 73–81.
Azka, Fadillah Aditya, and Ludwina Harahap. “Trilogi Accounting and Business Research.” Trilogi Accounting and Business Research 03, no. 02 (2022): 95–106.
Azzahra, Annisaa, Bima Satriojati, Jasmine Putri Sabillah, and Tazkia Nanini. “Anggung Gugat Perusahaan Atas Hubungan Jual Beli Pihak Ketiga Yang Menjanjikan Harga Dibawah Harga Resmi Kepada Pembeli (Studi Kasus Pt Antam Melawan Budi Said).” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 4 (2021): 283–95.
Dianto, Henry, and Pardamean Sinaga. “Pertanggungjawaban Pengganti Dalam Hukum Pajak Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 35, no. 2 (2017): 205–16. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.205-216.
Didiyanto. “Tanggung Gugat Bank Atas Hilangnya Simpanan Milik Nasabah Penyimpan.” Jurnal Education and Development 8, no. 2 (2020): 171–80.
Fakhrurraji, Alzikri. “Implementasi Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Terhadap Buruh Pasar Ditinjau Dari Perspektif Keadilan.” Resam Jurnal Hukum 4, no. 1 (2018): 31–44.
Hatrik, Hamzah. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia: Strict Liability Dan Vicarious Liability. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Mahmud, Muhammad Isra. “Peran Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Korporasi ( Studi Terhadap Kejahatan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kader Partai Politik ).” Lex Renaissance 4, no. 5 (2020): 767–79.
Mantili, Rai. “Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019): 88–111. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.6.
Moegni, Djojodirjo. Perbuatan Melawan Hukum. 2nd ed. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University, 2022.
Nursalam, Nursalam, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, Dedi Indra Wibisono, and Wijayono Hadi Sukrisno. “Implementasi Pemberian Uang Pisah Kepada Pekerja Mangkir Yang Tidak Diatur Dalam Perjanjian Kerja Bersama.” Journal Juridisch 2, no. 2 (2024): 95–106. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jj.v2i2.9220.
Olivia, Theresia, and Rosa Agustina. “Pembatasan Pertanggungjawaban Perdata Majikan Terhadap Kesalahan Yang Dilakukan Oleh Bawahannya Berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1696 K /PDT/2012) The Restriction.” Skripsi, 2012.
Prakarsa, Ragil Surya, Fatimah Hayati Farni, Ramizah Kamelia Gusherva, Apin Rahmat Daitu, and Rizky Bintang Aditya. “Analisis Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas Dan Perspektif Hukum Korporasi.” Jurnal Puan Indonesia 6, no. 2 (2024): 746–55.
Pratiwi, Alya Sani, Endah Pujiastuti, and Zaenal Arifin. “Implikasi Bentuk Perjanjian Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Usaha Mikro Dan Kecil.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1897–1910. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.11030.
Putera, I.Gst Ngr Hady Purnama. “Gagasan Penerapan Vicarious Liability Dalam Konsep KUHP Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak.” Jurnal Komunikasi Hukum 2, no. 1 (2016): 28–34. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v2i1.7279.
Putri, Mayang Dias. “Lex Patrimonium Analisis Tanggung Gugat Bank Atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank Yang Merugikan Nasabah ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2600 K / Pdt / 2022 )” 3, no. 2 (2024).
Saputri, Theodora Pritadianing. “Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Dan Prinsip Kewajaran Sebagai Batasan Vicarious Liability Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2024): 249–68. https://doi.org/10.24246/jrh.2024.v8.i2.p249-268.
Setyaningsih, Annisa. “Tanggung Jawab Perdata Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pegawainya Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/PID.B/2018/PN-MTR).” Indonesian Notary 2, no. 2 (2020).
Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Sony, Edy, Satria Kurniawan Putra, Muhammad Saleh Suat, Achmad Hariri, Zuhdi Arman, and Raju Moh Hazmi. Argumentasi Hukum. 1st ed. Padang: Gita Lentera, 2025.
Timothy Runtunuwu, Riedel, Olga A Pangkerego, and Roy V Karamoy. “Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum 10, no. 1 (2022): 240–48.
Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006.
Widiyastuti, Sari Murti. Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

