Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pencantuman Label Risiko Bisphenol A Pada Air Minum Kemasan Galon Pasca Peraturan BPOM Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13072Keywords:
Air Minum Dalam Kemasan, Bisphenol-A, Kewajiban Hukum, Perlindungan KonsumenAbstract
This study aims to analyze the legal obligations of business actors in labeling BPA-related risks following the enactment of PerBPOM 6/2024 and to assess its implications for the fulfillment of consumers’ right to information. Public concern over Bisphenol A (BPA) exposure in polycarbonate gallon packaging has heightened the need to strengthen consumer protection measures. Employing a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this research conducts a qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The findings reveal that PerBPOM 6/2024 introduces a new legal consequence in the form of an explicit obligation to display BPA hazard warnings, thereby reinforcing business actors’ responsibility to provide accurate, clear, and honest information. The study further shows that the four-year transition period may lead to non-compliance among business actors and delay the realization of consumer rights, making strict BPOM supervision and early voluntary labeling crucial. The novelty of this research lies in its position as the first normative analysis specifically examining BPA labeling obligations after the 2024 regulatory reform, an issue not previously addressed in the literature.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kewajiban hukum pelaku usaha dalam pelabelan risiko BPA setelah berlakunya PerBPOM 6/2024 serta menilai implikasinya bagi pemenuhan hak informasi konsumen. Kekhawatiran publik terhadap paparan Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon polikarbonat mendorong kebutuhan penguatan perlindungan konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis kualitatif bahan hukum primer dan sekunder. Temuan penelitian menunjukkan bahwa PerBPOM 6/2024 menciptakan konsekuensi hukum baru berupa kewajiban eksplisit mencantumkan label bahaya BPA, yang mempertegas tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Temuan lainnya menunjukkan bahwa masa transisi empat tahun berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan pelaku usaha serta menunda pemenuhan hak konsumen, sehingga pengawasan BPOM dan inisiatif pelabelan dini menjadi sangat mendesak. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis normatif pertama yang secara spesifik mengkaji kewajiban pelabelan BPA pasca perubahan regulasi 2024, yang belum diulas dalam penelitian sebelumnya.
References
Ajeng, Ajeng Nur Annisa, Sepri Ahmad Zazili, and Rohaini Rohaini. "Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Terhadap Praktik Overclaim pada Produk Skincare dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha terhadap Praktik Overclaim pada Produk Skincare dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen." Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan 13.1 (2025). https://doi.org/10.35450/jip.v13i01.994.
Amalia, Rahma Arsyi, and Asti Sri Mulyanti. "Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Mengawasi Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat." Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 2.4 (2024): 182-198. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.984.
American Diabetes Association, “Oral Bisphenol A Administration Decreased Peripheral Insulin Sensitivity in Healthy Adults,” dipresentasikan pada 84th Scientific Sessions of the American Diabetes Association, Orlando, Florida, 21 Juni 2024, URL: https://diabetes.org/newsroom/press-releases/study-reveals-decrease-bisphenol-exposure-can-impact-type-2-diabetes-care
Apriani, Winda, and Askana Fikriana. "Hukum Hak Asasi Manusia; Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu Disikapi." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 1.1 (2023): 35-46. https://doi.org/10.61104/alz.v1i1.77.
Audah, Inas. "Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Penggunaan Bisphenol A pada Kemasan Air Minum." Jurist-Diction 5, no. 5 (2022). https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38551.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia. Penjelasan Badan Pom RI Tentang Kandungan Bisfenol A (BPA) dalam Air Minum dalam Kemasan (AMDK), 29 Juni 2021, URL: https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/penjelasan-badan-pom-ri-tentang-kandungan-bisfenol-a-bpa-dalam-air-minum-dalam-kemasan-amdk
CNBCIndonesia.Com, “Daftar Negara yang Larang Penggunaan BPA dalam Wadah Plastik, 4 Oktober 2023, URL: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20231004162552-33-477898/daftar-negara-yang-larang-penggunaan-bpa-dalam-wadah-plastik
Daulay, Dealita Khairani, and Dhea Amanda Putri. "Paparan Bahan Kimia Di Tempat Kerja Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Reproduksi." VitaMedica: Jurnal Rumpun Kesehatan Umum 2.4 (2024): 312-324. https://doi.org/10.62027/vitamedica.v2i4.296.
Detikhealth.com, BPOM Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA pada AMDK, , 16 Juli 2024, URL: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7442056/bpom-terbitkan-peraturan-label-bahaya-bpa-pada-amdk
European Food Safety Authority (EFSA). "Guidelines on Submission of A Dossier For Safety Evaluation by the EFSA of Active or Intelligent Substances Present in Active and Intelligent Materials and Articles Intended to Come Into Contact with Food." EFSA Journal 7.8 (2009): 1208. https://doi.org/10.2903/j.efsa.2009.1208.
Febriani, Mariska, Ade Zuhrotun, and Elsa Fitria Apriani. "metode penetapan kadar Bisfenol A pada kemasan pangan." Jurnal Penelitian Sains 26, no. 2 (2024): 247-254. https://doi.org/10.56064/jps.v26i2.1034.
Fil’Awalin, Hanif, and Sylvana Murni Deborah Hutabarat. "Consumer Legal Protection for Overclaimed Skincare Products." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2025): 32-39. https://doi.org/10.30596/dll.v10i1.22493.
Gusnawati, G., Munira Munira, Muhammad Resky Rachmanto, and Uni Ramadhani. "Analisis Migrasi Cemaran Bisphenol-A (BPA) Kemasan Plastik Polocarbonat (PC) pada Produk Air Minum dalam Kemasan Galon di Wilayah Kota Makassar." Jambura Journal of Chemistry 5, no. 1 (2023): 46-52. https://doi.org/10.34312/jambchem.v5i1.19799.
Haq, Miftahul, and Dedy Felandry. "Prinsip Strict Liability Pelaku Usaha Dalam Rangka Mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Jotika Research In Business Law 3.2 (2024): 86-96. https://doi.org/10.56445/jrbl.v3i2.151.
Health.detik.com.“Uni Eropa Larang Kandungan BPA di Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024”. 17 Juli 2024. URL: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7444139/uni-eropa-larang-kandungan-bpa-di-kemasan-kaleng-dan-plastik-akhir-2024.
Hikma, Nur, and Muhammad Arpah. "Perbandingan Migrasi Monomer Bisfenol A (BPA) Pada Kemasan Air Minum Plastik Polikarbonat (PC) Dan Polietilena Tereftalat (PET): Kajian Meta-Analisi." Syntax Idea 6.5 (2024). https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i5.3431.
Hwang, S., Lim, Je., Choi, Y. et al. Bisphenol A exposure and type 2 diabetes mellitus risk: a meta-analysis. BMC Endocr Disord 18, 81 (2018). https://doi.org/10.1186/s12902-018-0310-y.
Indah, Stesya Kartika, Presly Prayogo, and Marthin Luther Lambonan. "Pertanggungjawaban Depot Air Isi Ulang Terhadap Galon yang Mengandung Bisphenol A Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Lex Administratum 13, no. 1 (2025).
Lubis, N., D. Soni, and M. D. S. Fuadi. "Pengaruh suhu penyimpanan air minum pada botol kemasan polikarbonat (PC) yang beredar di daerah Garut terhadap kadar bisphenol-A (BPA) menggunakan spektrofotometri ultraviolet." Jurnal Kimia (Journal of Chemistry) 15, no. 2 (2021): 223-230. https://doi.org/10.24843/JCHEM.2021.v15.i02.p14.
Maghfiroh, Rizka Amaliyah, Moh Hudi, Ira Poppy Swara, and Triony Elviana Monica Sari. "Tinjauan Hukum Perampasan Hak Konsumen Atas Transparansi Galon Dapat Digunakan Kembali dengan Risiko Kesehatan Akibat Paparan Bisphenol-A (BPA)." Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan 16, no. 03 (2024): 504-526. https://doi.org/10.52166/madani.v16i03.9144.
Masengi, Simson, Yuliati H. Sipahutar, and Anita Coriana Sitorus. "Penerapan sistem ketertelusuran (Traceability) pada produk udang vannamei breaded beku (Frozen Breaded Shrimp) di PT. Red Ribbon Jakarta." Jurnal Kelautan Dan Perikanan Terapan (JKPT, 1 (1), 46–54. (2018). http://dx.doi.org/10.15578/jkpt.v1i1.7252.
Merah, Nesiaindo, Aira Putih, and Sylvana Murni Deborah Hutabarat. "Perlindungan hukum bagi konsumen marketplace terhadap pencantuman berat bersih dalam produk makanan kemasan." Jurnal Cakrawala Hukum 13, no. 1 (2022): 48-67. https://doi.org/10.26905/idjch.v13i1.5333.
Muhammad, Danang Wahyu, Izzy Al Kautsar, and Emmy Latifah. "Pencantuman Label Alergen dalam Pelabelan Produk Pangan Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 2 (2023): 420-441. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art9.
Nisa, Lainatin, Nuryanto Nuryanto, Rachma Purwanti, and Fillah Fithra Dieny. "Hubungan Pengetahuan Dan Sikap Terkait Label Pangan Dengan Kepatuhan Membaca Label Pangan Pada Mahasiswa Universitas Diponegoro." Journal of Nutrition College 13, no. 1 (2024): 81-88. https://doi.org/10.14710/jnc.v13i1.40154.
Nurdin, Melinda, and Muthia Sakti. "Urgensi Labelisasi Halal Produk Obat Over-The-Counter Dalam Upaya Perlindungan Konsumen." Jurnal USM Law Review 7.1 (2024): 314-332. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8677.
Nurhafilah, Rasty, Udrika Lailatul Qodri, and Aqidatun Naffiah Choirunniza. "Validasi Metode dan Penetapan Kadar (Bisphenol-A) BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Plastik Polikarbonat." Jurnal Farmamedika (Pharmamedika Journal) 9.2 (2024): 189-194. https://doi.org/10.47219/ath.v9i2.359.
Octovian, Hesekiel Kevin, Wiwik Sri Widiarty, and Bernard Nainggolan. "Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Kadaluwarsa." Jurnal Sosial Teknologi 5.6 (2025). https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i6.32175.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Purwendah, Elly Kristiani. "Perlindungan Lingkungan Dalam Perspektif Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principle)." Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1.2 (2019): 82-94. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v1i2.49.
Sari, Widya, and Iyah Faniyah. "Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Produk Pangan Tanpa Label Halal Pada Kemasan Di Kota Padang." Unes Journal of Swara Justisia 5.2 (2021): 175-187. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2.211.
Semi Hwang, Jung Eun Lim, Yoonjeong Choi dan Sun Ha Jee. “Bisphenol A Exposure And Type Diabetes Mellitus Risk: A Meta-Analysis”. BMC Endocr Disord 18, 81 (2018). https://doi.org/10.1186/s12902-018-0310-y.
Septi, Nurdini Dwi, and Moh Soleh. "Peran Bpom Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi Yang Jelas Terhadap Makanan Tidak Berlabel Oleh Umkm Di Desa Jarin." Ilmu Hukum Prima (IHP) 7.2 (2024): 160-167. https://doi.org/10.34012/jihp.v7i2.5829.
Shahrullah, Rina Shahriyani, and Hindra Hindra. "Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa di Kota Batam." Journal of Law and Policy Transformation 5.1 (2020): 85-112. https://doi.org/10.37253/jlpt.v5i1.813.
Siregar, Sutan Pinayungan. "Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen." Journal of Law, Administration, and Social Science 4.2 (2024): 228-233. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.619.
Suara.com, “BPA pada Galon Guna Ulang Bahaya bagi Balita, Ini yang Patut Diwaspadai Orangtua” 9 Oktober 2025, URL : https://www.suara.com/health/2025/10/09/134149/bpa-pada-galon-guna-ulang-bahaya-bagi-balita-ini-yang-patut-diwaspadai-orangtua.
Suyatma, Nugraha Edhi, Sentani Chasfila, and Puspo Edi Giriwono. "Estimasi Risiko Migrasi Bisfenol A (BPA) Dari Kemasan Logam Pangan Olahan Di Indonesia." Jurnal Keteknikan Pertanian 11.2 (2023): 253-267. https://doi.org/10.19028/jtep.011.2.253-267.
Tambuwun, Tyrsa Tesalonika. "Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya." Lex Privatum 8, no. 4 (2020).
Tan, David. "Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum." Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8.8 (2021): 2463-2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478.
Trela-Kobędza, Ewelina, and Anna Ajduk. "The impact of bisphenol A and its analogs on female reproductive health." Reproductive Biology 25.3 (2025): 101028, hlm 3. https://doi.org/10.1016/j.repbio.2025.101028.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wiraguna, Sidi Ahyar. "Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia." Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3.3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

