Kedudukan Perjanjian Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Dalam Sengketa Boedel Pailit
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13069Keywords:
Boedel Pailit, Jual Beli Tanah, Perjanjian Bawah TanganAbstract
This study analyzes the legal position of underhand land sale agreements in bankruptcy estate disputes by addressing the tension between legal certainty and substantive justice. The issue arises from inconsistent judicial reasoning in determining the legal consequences of privately executed land sale agreements concluded prior to bankruptcy declarations, as illustrated by the divergence between Supreme Court Decision No. 359 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 and Decision No. 850 K/Pdt.Sus-Pailit/2017. Using normative legal research with statutory, conceptual, and case-based approaches, this study examines legislation, court decisions, and relevant legal doctrines. The findings demonstrate that underhand land sale agreements are civilly valid when material contractual requirements are fulfilled; however, they do not automatically result in juridical transfer of land rights due to unmet formal land registration requirements. Consequently, such land objects are frequently classified as part of the bankruptcy estate, despite the buyer’s good faith and full performance. This study finds that judicial approaches emphasizing legal certainty alone risk marginalizing justice and producing legal imbalance. The novelty of this research lies in applying Gustav Radbruch’s theory of legal purposes to reconcile legal certainty, justice, and utility in bankruptcy adjudication. The study concludes that legal protection for good-faith buyers remains achievable through a justice-oriented interpretation without undermining land administration order, provided it is realized through final and binding court decisions.
Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dalam sengketa boedel pailit dengan menyoroti ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Permasalahan muncul akibat inkonsistensi pertimbangan hakim dalam menilai akibat hukum perjanjian jual beli tanah yang dibuat sebelum debitur dinyatakan pailit, sebagaimana terlihat dalam perbedaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 359 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan Putusan Nomor 850 K/Pdt.Sus-Pailit/2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah di bawah tangan sah secara keperdataan sepanjang memenuhi syarat materiil perjanjian, namun tidak serta-merta menimbulkan peralihan hak atas tanah secara yuridis karena tidak terpenuhinya persyaratan formal pendaftaran tanah. Kondisi ini menyebabkan objek tanah kerap dimasukkan ke dalam boedel pailit meskipun pembeli telah bertindak dengan iktikad baik dan memenuhi seluruh kewajibannya. Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum yang semata-mata mengutamakan kepastian hukum berpotensi mengabaikan keadilan dan menciptakan ketidakseimbangan hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada penerapan teori tujuan hukum Gustav Radbruch sebagai kerangka analisis untuk menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sengketa kepailitan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap pembeli beriktikad baik tetap dimungkinkan melalui pendekatan keadilan tanpa mengabaikan tertib administrasi pertanahan, sepanjang diwujudkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
References
Agata, Fairuz Syahid. “Kedudukan Hak Atas Tanah Yang Telah Dialihkan Sebagai Bagian Boedel Pailit (Studi Kasus PT. Salam Teguh Perkasa),” 2023, 70–86.
Ajo, Fransiska Litania Ea Tawa, and Gunawan Djajaputra. “Analisis Keabsahan Akta Di Bawah Tangan Atas Jual Beli Tanah Yang Mengandung Cacat Kehendak Serta Penerapan Kriteria Pembeli Beritikad Baik (Studi Putusan Nomor 18/Pdt. G/2021/Pn Wtp).” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 6644–45.
Al’anam, Muklis. “Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch: Hubungan Moral Dan Hukum.” Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi Dan Hukum 9, no. 1 (2025): 119–33. https://doi.org/10.30601/humaniora.v9i1.6393.
Alpayid, Dodi, Ferdy Rahmadiansyah, and Henrico Munthe. “Kontradiksi Batasan Asas Kebebasaan Berkontrak Dalam Perjanjian Terhadap Kepastian Hukum.” Samudera Hukum 1, no. 2 (2023): 158–64.
Aminuddin, Aminuddin, Arliyanda Arliyanda, and Irwansyah Irwansyah. “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Perdata Dan Adminsitrasi Pertanahan.” Indonesian Journal of Intellectual Publication 5, no. 2 (2025): 138–45. https://doi.org/10.51577/ijipublication.v5i2.662.
Apriandra, Dyva Santya, and Ery Agus Priyono. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris Dalam Perspektif Hukum Perdata” 5, no. 5 (2025): 3773–78.
Batubara Rajali. “Peranan Interpretasi Hukum Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia.” El-Sirry: Jurnal Hukum Islam Dan Sosial 2, no. 1 (2024): 72–92. https://doi.org/10.24952/ejhis.v2i1.11384.
Biyakto Putro, Edoardo, Siti Malikhatun Badriyah, Bank Arto Moro Kota Semarang, Jawa Tengah, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, and Kota Semarang. “Perlindungan Hukum Kreditur Separatis Pemegang Hak Tanggungan Dalam Perkara Kepailitan.” Notarius 17, no. 3 (2024): 2207–22.
Dian Apriandini, and Amad Sudiro. “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat Dari Developer Yang Dipailitkan.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 57–64. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.435.
Dino Rizka Afdhali, Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Journal, Collegium Studiosum 6, no. 2 (2023): 555–61. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078.
Halim, Arivan. “Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Dibuat Pengembang Dalam Pre Project Selling.” Justice Voice 1, no. 2 (2022): 53–69. https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.192.
Harir, Moh, Soegianto Soegianto, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Miftah Arifin. “Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit.” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 1107–25. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11384.
Imani Setiawan, Ahmad Raihan, and Abdul Salam. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dimana Sertifikat Tanah Berada Dalam Penguasaan Bank (Studi Putusan Nomor 751 PK/Pdt/2019).” Lex Patrimonium 2, no. 2 (2023): 2.
Kaimuddin Haris, Oheo, Deity Yuningsih, and Muh Hasrul La Aci. “Perjanjian Di Bawah Tangan Ditinjau Dari Asas Pacta Sunt Servanda Agreement Under the Hand Reviewed from the Basis of Pacta Sunt Servanda.” Halu Oleo Legal Research | 6, no. 2 (2024): 247–57.
Keysha Nashwa Aulia, Ayu Lestari, Lika Mulki Latief, and Noerma Kurnia Fajarwati. “Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu.” Jurnal Sains Student Research 2, no. 1 (2024): 720–24.
Manullang, E. Fernando M. “Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch Mengenai Doktrin Filosofis Tentang Validitas Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2022): 453–80. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480.
Mufarrochah, Sylvia, Febri Falisa Putri, Achmad Murtadho, and Elsa Assari. “Etika Bisnis Dalam Hukum Islam : Implikasinya Terhadap Praktik Bisnis Modern Business Ethics in Islamic Law : Implications for Modern Business Practices.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 17–18.
Muhammad Muzakky Zain Ali, Noenik Soekorini, and Syahrul Borman. “Kedudukan Majelis Penyelesaian Perselisihan Medis Dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch.” Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan 1, no. 3 (2024): 143–73. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v1i3.340.
Noho, Muhammad Dzikirullah H., Embun Sari, Norms Fitria, and Mochammad Fahd Akbar. “Pengaktualisasian Itikad Baik Dalam Mencapai Hukum Kontrak Yang Progresif Di Indonesia.” Progressive Law and Society (PLS) 1, no. 2 (2023): 1–9.
Nugraha, Rizky Maulana, Aris Machmud, and Fokky Fuad. “Akibat Hukum Terhadap Aset Milik Pihak Ketiga Yang Dijaminkan Kepada Kreditur Dalam Kepailitan.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 191–99. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.504.
Nurazizah, Dina Alya, and Ujang Badru Jaman. “Kekuatan Pembuktian Perjanjian Di Bawah Tangan Tanpa Tanda Tangan Dalam Persidangan Perdata.” Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum 4, no. 1 (2025): 116–25. https://doi.org/10.55904/cessie.v4i1.1473.
Nyaman, Rizal Syah, and Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi. “Prosedur Hukum Permohonan Pailit Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 5, no. 2 (2023): 441–55. https://doi.org/https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.
Prasetyo, Panji. “Perlindungan Hukum Jual-Beli Tanah Dibawah Tangan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penjual ( Putusan Pengadilan Negeri No . 1 / PDT . G / 2020 / PN SNG ) Perlindungan Hukum Jual-Beli Tanah Dibawah Tangan Terhadap Perbuatan” 3, no. 1 (2021).
Pribadi, Bagas Pangestu, Irfandy Dharmawan, and Arief Rohman Hachim. “Implikasi Kepailitan Dan Pkpu Terhadap Kewajiban Perpajakan Debitur Dalam Perspektif Hukum Pajak Di Indonesia.” Jurnal Hukum Indonesia 4, no. 1 (2025): 204–2013. https://doi.org/10.58344/jhi.v4i1.1625.
Simatupang, Patumona Febriyanty, and Teddy Anggoro. “Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Berdasarkan Jual Beli Dibawah Tangan Yang Tidak Diketahui Keberadaan Pemiliknya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 92/Pdt.G/2021/PN.PTK).” Wajah Hukum 9, no. 1 (2025): 226. https://doi.org/10.33087/wjh.v9i1.1753.
Sistem, Kajian, Publikasi Negatif, Bertendensi Positif, Agus Suhariono, Mochamad Kevin Romadhona, Muhammad Indra Yanuardi, and Muammar Zaid Nampira. “Notaire” 5, no. 1 (2022): 17–30. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i1.21882.
Suhardiyah, M. “Kedudukan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Hal Terjadi Sengketa Di Kota Baubau.” Dinamika Hukum 14, no. 1 (2023): 208–31.
Tiara, Salman, and Arrie Budhiartie. “Analisis Konsep Keadilan Dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristoteles Dan Relevansinya Di Indonesia.” Jurnal Nalar Keadilan 19, no. 2 (2024): 1–9.
Warmadewa, Universitas. “Aspek Perlindungan Hukum Dari Pendaftaran Tanah Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Berdasarkan Pengaturan Akta Otentik Sebagai Alat Pembuktian Yang Sah Pendahuluan Metode” 19 (2025): 112–20.
Wijaya, Abrana, Suardi Suardi, and Auliah Ambarwati. “Kajian Yuridis Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah.” Jurnal Litigasi Amsiu 10, no. 4 (2023): 562–75.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

