Penyelesaian Sengketa Pemisahan Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan

Authors

  • Erina Nur Afifa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Dwi Aryanti Ramadhani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12993

Keywords:

Harta Bersama, Penyelesaian Sengketa, Perjanjian Kawin

Abstract

This study analyzes the legal implications and dispute resolution mechanisms concerning the division of joint marital property following the recognition of postnuptial agreements made during marriage after Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015. The decision marked a significant shift in Indonesian marriage law by allowing spouses to conclude marital agreements not only before or at the time of marriage but also during the subsistence of marriage, thereby introducing greater contractual flexibility in property arrangements. Employing a normative juridical research method with statutory, case, and conceptual approaches, this study examines the legal force of postnuptial agreements and their consequences for spouses and third parties. The findings indicate that postnuptial agreements are legally valid instruments for separating joint property only if they are formally registered; otherwise, they bind the spouses internally and do not affect third parties such as creditors. Disputes arising from joint property separation may be resolved through litigation, which offers stronger legal certainty, or through non-litigation mechanisms that emphasize efficiency and amicable settlement. The novelty of this study lies in its focused analysis of dispute resolution models arising specifically from postnuptial agreements, highlighting the crucial role of registration and notarial involvement in ensuring legal certainty, fairness, and balanced protection for all parties within Indonesia’s marital property regime.

 

Penelitian ini menganalisis implikasi hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa pemisahan harta bersama akibat pembuatan perjanjian kawin dalam masa perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut menandai perubahan mendasar dalam hukum perkawinan Indonesia dengan memberikan ruang bagi suami istri untuk menyusun perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung, sehingga meningkatkan fleksibilitas pengaturan harta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual untuk mengkaji kekuatan hukum perjanjian kawin pascanikah serta dampaknya terhadap para pihak dan pihak ketiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kawin yang dibuat dalam masa perkawinan hanya memiliki kekuatan hukum penuh apabila dicatatkan secara resmi; tanpa pencatatan, perjanjian tersebut hanya mengikat secara internal dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga seperti kreditur. Sengketa yang timbul dapat diselesaikan melalui jalur litigasi yang memberikan kepastian hukum lebih kuat atau melalui non-litigasi yang lebih efisien dan berorientasi pada perdamaian. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan mekanisme penyelesaian sengketa yang secara spesifik timbul dari perjanjian kawin pascanikah serta pentingnya peran pencatatan dan notaris dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan perlindungan bagi seluruh pihak dalam rezim harta perkawinan di Indonesia.

References

Aina, Rossanti Qorry, and Dwi Aryanti Ramadhani. “Penyelesaian Sengketa Pembatalan Perjanjian Kontrak Kerja Sebelum Dan Sesudah Pandemi Covid 19” 9, no. 2 (2021): 195–205.

Alif Utama, Daffa, Endah Pujiastuti, and Dian Septiandani. “Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Terhadap Para Pihak.” Jurnal USM Law Review Law Review 5, no. 2 (2023): 819–31. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5922.

Amalia, Berlianny, and Rahmida Erliyani. “Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 1 (2024): 131–41. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1282.

Andi, Andi Ibnu Hadi. “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Bagi Umat Islam Dalam Prespektif Syarat Sahnya Perjanjian.” An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman 2, no. 1 (2023): 38–61.

Ardhya, Si Ngurah, and I Putu Windu Mertha Sujana. “Konsekuensi Yuridis Berlakunya Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 1 (2021): 295. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31493.

Arifahsyam, Siti. “Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Mediasi.” Jurnal Cendikia I, no. 1 (2024): 30–38.

Azis, Pahrudin, Muhamad Kholid, and Nasrudin Nasrudin. “Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi.” Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2024): 11–21. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.896.

Azizah, Hauna Nur. “Akibat Hukum Terhadap Pihak Ketiga Atas Akta Perjanjian Perkawinan Dibawah Tangan Yang Disahkan Oleh Notaris Setelah Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta Nomor 477/Pdt/2019/PT. DKI.).” Indonesian Notary 2, no. 4 (2020): 11.

Baba, Abu Rahman. “Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Di Pengadilan Agama Makassar.” Jurnal Syariah Hukum Islam 105, no. 3 (2023): 129–33. https://doi.org/10.5281/zenodo.1242531.

Habibi, Muhammad, and Miftakhul Marwa. “Model Penyelesaian Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam.” Jurnal USM Law Riview 4, no. 2 (2021): 777–94. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4059.

Hafis, Muhammad, Jumni Nelly, and Nia Elmiati. “Akibat Hukum Terhadap Perubahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015,.” Hukum Islam 22, no. 2 (2022): 1–22.

Heryanti, Rini. “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usis Perkawinan.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 120–43.

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Inayatillah, Revi, Sonny Dewi Judiasih, and Anita Afriana. “Pertanggungjawaban Suami Isteri Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Harta Bersama Pada Perkawinan Dengan Perjanjian Kawin.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 1, no. 2 (2018): 187. https://doi.org/10.24198/acta.v1i2.115.

Indonesia, Pemerintah Pusat. “Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,” 1999.

KUHPerdata. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” In Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, 1847.

Mahmudah, and Ramdani Wahyu Sururie. “Bentuk Dan Pola Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam 9, no. 1 (2023): 2548–5903.

Mamuji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. RajaGrafindu Persada, 2007.

Nirwana, Muhammad Alfaruq. “Perbandingan Hukum Perkawinan Dalam KUH Perdata Dan Undang-Undang Perkawinan.” Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian (JIHAN) 1, no. 2 (2023): 41–46.

Nurchayatie, Lisza. “Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan.” Jakarta: Wawancara Pribadi, 2025.

Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal Dan Non-Doktrinal. Makasar: Cv. Sosial Politic Genius, 2020.

Pakpahan, Elvira Fitriyani, O.K. Isnainul, and Irfan Musliansyah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kawin Yang Dibuat Pasca Perkawinan Setelah Dikabulkannya Putusan MK No. 69 PUU XIII-2015 (Analisis Penetapan Nomor 80 Pdt.P 2020 PN.Ptk).” Iblam Law Review 3, no. 3 (2023): 232–46.

“Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.” Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016.

Pradana, Kevin Eka, and Endah Hartati. “Peran Notaris Dalam Pembuatan Dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Perjanjian Tersebut” 8, no. 1 (2024): 84–94.

Prasetyo, Muhammad Agus, Supriyadi Supriyadi, Diah Sulistyani, and Zaenal Arifin. “Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Court).” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2022): 905. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4237.

Pratama, Muhammad Amri, Madan Syairazi Zega, Irfan Muhdiya, Haris Fhadillah Butar Butar, and Hawwin Maylafaiza. “Perjanjian Pranikah Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia.” As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal 3, no. 3 (2024): 1523–32. https://doi.org/10.56672/rzffqa94.

Putri, Amanda Rosalia, Mirtelli Luisa, Farchan Ramadhan, and Wansita Adhi. “Perlindungan Harta Dalam Perkawinan Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Di Indonesia” 10 (2025): 34–45.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 562 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. (2021).

Putusan PA Cibinong Nomor 659/Pdt.P/2020/PA.Cbn (2020).

Rachman, Rahmia, Erlan Ardiansyah, and Sahrul. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran.” JALREV : Jambura Law Review 3, no. 1 (2021): 1–18.

Ramadhani, Dwi Aryanti, and Sulastri. Hukum Orang Dan Keluarga Perdata. Pertama. Jakarta: Damera Press, 2025.

Rezki, Muh, Marzuki Marzuki, and Suhri Hanafi. “Sengketa Harta Bersama Dan Alternatif Penyelesaiannya” 0 (2025): 546–50.

Rouf, ABD, and Nynda Fatmawati Octarina. “Perjanjian Perkawinan Dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Perempuan” 3, no. 2 (2024).

Saputra, Muhammad Alvin, Robi’atin A’dawiyah, Tomy Erwansyah, Sri Jati Ratna Sari, and Syeh Sarip Hadayatullah. “Urgensi Mediasi Terhadap Sengketa Pembagian Harta Bersama.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 788–803. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9012.

Sonia Nahda, Emy Hajar Abra, and Pristika Handayani. “Pelaksanaan Mediasi Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi.” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 7–9. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12696.

Sulastri, Imam Haryanto, Dwi Aryanti Ramadhani, Suwarsit, Muthia Sakti, Akhdan Adityo Latri, Evan Dori, Muhammad Bintang Firdaus, Erina Nur Afifa, and Salwa Rabiah. “Penguatan Literasi Hukum Pencatatan Perkawinan Bagi Warga Kelurahan Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat.” Jurnal Abdi Masyarakat (JAMSI) 5, no. 4 (2025): 1587–96.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Suryati, Arif Awaludin, and Bing Waluyo. “Perlindungan Hukum Atas Harta Perkawinan Melalui Akta Perjanjian Kawin.” Cakrawala Hukum 25, no. 1 (2023): 22–32.

Tuti, Yeni Astri Dias, and Latifa Mustafida. “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Sebelum Perkawinan.” Fortiori Law Journal 1, no. 2 (2021): 57–85.

Ulya Shafa Firdausi, Dian Rosita, Arina Novitasari, and Maslikan Maslikan. “Harta Benda Dalam Perkawinan.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 1, no. 4 (2024): 233–44. https://doi.org/10.62383/progres.v1i4.1372.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (1974).

Wirjono, Nadira Ratunanda. “Keabsahan Perjanjian Perkawinan Yang Dicatatkan Debitor Setelah Dinyatakan Pailit Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69 / PUU-XIII / 2015 ( Studi Putusan- Putusan Pengadilan )” 7, no. 1 (2025). https://doi.org/10.21143/notary.vol7.no1.1.

Yatini. “Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan.” Depok: Wawancara Pribadi, 2025.

Zahara, Delia Astrid, and Antarin Prasanthi Sigit. “Implikasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Yang Didaftarkan Pada Saat Proses Perceraian” 6, no. 2 (2023): 4870–90.

Downloads

Published

2025-12-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Erina Nur Afifa, & Dwi Aryanti Ramadhani. (2025). Penyelesaian Sengketa Pemisahan Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2314-2331. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12993