Urgensi Pengaturan Sanksi Hukum Pasal 157A Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perlindungan Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12967Keywords:
Cipta Kerja, Hukum Ketenagakerjaan, Kepastian Hukum, Sanksi HukumAbstract
This study examines the urgency of regulating legal sanctions under Article 157A of Law Number 6 of 2023 on Job Creation in strengthening worker protection and ensuring legal certainty in employment termination practices. The absence of explicit sanction norms for violations of termination of employment provisions has created a normative gap that weakens enforcement mechanisms and disrupts the balance of protection between employers and workers. This research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches to analyze the coherence of Article 157A within the labor law sanction system. The findings indicate that Article 157A remains general in nature and lacks operational sanctioning power when compared to other provisions in the labor cluster, particularly Articles 185–189, which explicitly regulate administrative and criminal sanctions. Consequently, the provision tends to be non-self-executing and ineffective in preventing arbitrary termination practices. This study contributes conceptually by proposing the reconstruction of more specific and proportional sanction norms, combining administrative sanctions and fines as ultimum remedium, to enhance enforceability, legal certainty, and balanced protection in industrial relations. The research underscores that effective labor protection requires not only substantive rights regulation but also clear and enforceable sanction mechanisms to achieve justice and legal certainty in Indonesia’s employment law system.
Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan sanksi hukum dalam Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja dan menjamin kepastian hukum dalam praktik pemutusan hubungan kerja. Ketiadaan norma sanksi yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan pemutusan hubungan kerja telah menimbulkan kekosongan normatif yang melemahkan mekanisme penegakan hukum serta mengganggu keseimbangan perlindungan antara pengusaha dan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis koherensi Pasal 157A dalam sistem sanksi hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 157A masih bersifat umum dan belum memiliki daya operasional sanksi yang efektif jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam klaster ketenagakerjaan, khususnya Pasal 185–189 yang secara eksplisit mengatur sanksi administratif dan pidana. Akibatnya, ketentuan tersebut cenderung tidak bersifat self-executing dan kurang efektif dalam mencegah praktik pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dengan mengusulkan rekonstruksi norma sanksi yang lebih spesifik dan proporsional melalui kombinasi sanksi administratif dan denda sebagai ultimum remedium, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, serta keseimbangan perlindungan dalam hubungan industrial. Studi ini menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan yang efektif tidak hanya memerlukan pengaturan hak-hak substantif, tetapi juga mekanisme sanksi yang jelas dan dapat dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
References
Aritonang, Sahala. Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan. Bekasi: Jala Permata Aksara, 2020.
Asrofi, Miftah Nur. Proses Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Pegawai Negeri sipil di Kepolisian Resor Pacitan. Tesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2022.
Bactiar, Achmad Amin Amiruddin, A. Muin Fahmal, and Agus Gadjong. "Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia (Pekerja) Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja." Journal of Lex Philosophy (JLP) 5.2 (2024): 1141-1152.
Bemmelen, J. M. Van. Dalam Bambang Poernomo. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Catur, J. S., D. Djongga, H. Heriyandi, H. Poerwanto, J. Hutasoit, K. Anam, dan B. Wiyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Lex Specialis 1, no. 2 (2020). https://doi.org/10.70826/jcisnu.v1i1.795.
Dupont, Lieven, dan Raf Verstraeten. Handboek Belgisch Strafrecht. Leuven: Acco Uitgeverij België, 1990.
Erickatama, Ahmad, I. P. Fatchrurhozi, dan T. Syahuri. “Politik Hukum Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.” Jurnal Lawnesia (Jurnal Hukum Negara Indonesia) 2, no. 2 (2023): 418–429.
Erlina, Yulia. Pengaturan Upah Pekerja Alih Daya Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Klaster Ketenagakerjaan Berdasarkan Teori Pengupahan. Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia, 2024.
Hasmiati, Rahma A., D. J. Ardha, G. Priyambada, A. Gumilang, dan D. Derei. “Indonesian Crimmigration Law: Critics of Immigration’s Law Enforcement Towards Illegal Expatriate Workers as the Impacts of Pro-Investment Policy.” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat 24, no. 1 (2024): 165–180. https://doi.org/10.19109/nurani.v24i1.19953.
Hirawan, Febrio B., A. Fauri, H. Tobing, dan M. Muhyiddin. “Kajian UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan: Studi pada Regulasi Pengupahan, PHK, dan Pesangon.” Jurnal Ketenagakerjaan 18, no. 1 (2023): 1–13. https://doi.org/10.47198/jnaker.v18i1.205.
Imawanto, Imam. “Perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Klaster Ketenagakerjaan Dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Unizar Recht Journal (URJ) 1, no. 4 (2022).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lago, Y., Ginting, Y. P., & Sugianto, F. (2023). Dilema Keadilan Hukum Antara Hukum Tidak Tertulis Yang Hidup (Ongeschreven Recht) Dan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Aspek Filo-Sofis. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 71-84. https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.7310.
Lamasi, H. S., Rahawarin, A. R., Sari, L., & Muri, D. P. D. (2025). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Denda Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kota Jayapura. Journal of Law Review, 4(1), 25-36. https://doi.org/10.55098/jolr.v4i1.173.
Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2013.
Lukman, Lukman, et al. "Tinjauan Hukum Implementasi PHK Dihubungkan Pasal 157a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Kalimantan Timur." J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 4.3 (2025): 2818-2831. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.8907.
Mastur, Mastur, and Feri Irawan. "Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Inkonstitusional Bersyarat." Jurnal USM Law Review 6.3 (2023): 1295-1306. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.8044.
Materay, Korneles. "Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Lingkungan." Justitia et Pax 38.1 (2022). https://doi.org/10.24002/jep.v38i1.4330.
Milinum, Siti Nur. “Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 5 (2022): 412–432. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.119.
Nursalam, Nursalam, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, Dedi Indra Wibisono, and Wijayono Hadi Sukrisno. “Implementasi Pemberian Uang Pisah Kepada Pekerja Mangkir Yang Tidak Diatur Dalam Perjanjian Kerja Bersama.” Journal Juridisch 2, no. 2 (2024): 95–106. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jj.v2i2.9220.
Pratiwi, Alya Sani, Endah Pujiastuti, and Zaenal Arifin. “Implikasi Bentuk Perjanjian Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Usaha Mikro Dan Kecil The Implications of Employment Contract Forms on Legal Protection for Workers in Micro and Small Enterprises.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1897–1910. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.11030.
Ramadhan, Abdul, dan Syafrida Syafrida. “Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Penguatan Bisnis Pelaku Usaha UMKM.” Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 4, no. 5 (2024): 1468–1479. https://doi.org/10.59141/comserva.v4i5.2161.
Rhiti, Hyronimus. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011.
Safitri, Siti Shalima. “Interrelasi Denda Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup Pasca Perppu Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 9, no. 2 (2023): 279–304. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i2.590.
Setiawan, Yoyon, dan Andi Muhammad Asrun. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Klaster Ketenagakerjaan.” Yustisi 12, no. 1 (2025): 13–36. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18872.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Subandi, Subandi. "Deskripsi kualitatif sebagai satu metode dalam penelitian pertunjukan." Harmonia journal of arts research and education 11.2 (2011): 62082. https://doi.org/10.15294/harmonia.v11i2.2210.
Suganda, Rangga. "Metode pendekatan yuridis dalam memahami sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8.3 (2022): 2859-2866. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485.
Suryono, M. V. A. (2023). Legal reforming of smart contract in supply chain demands process between retailer and consumer. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 3(1), 91-122. https://doi.org/10.19184/jkph.v3i1.33610.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120.
Widodo, W., Darmawan, R. P., & Narindro, A. (2024). Penghitungan Proporsi Kerugian Pada Pendapatan Negara Berdasarkan Kualifikasi Kesengajaan dan Kualifikasi Perbuatan Pelaku Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Journal of Syntax Literate, 9(4). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i4.15283.
Wiratraman, Herlambang Perdana, and Widodo Dwi Putro. "Tantangan Metode Penelitian Interdisipliner Dalam Pendidikan Hukum Indonesia." OLD Website Of Jurnal Mimbar Hukum 31.3 (2019): 402-418. https://doi.org/10.22146/jmh.44305.
Yitawati, Krista, Meirza Aulia Chairani, dan Angga Pramodya Pradhana. “Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja.” Jurnal Rechtens 13, no. 1 (2024): 97–118. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2671.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

