Pertanggungjawaban Hukum Fotografer Terhadap Kehilangan Foto Dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

  • Rasfi Dwisa Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Sulastri Sulastri Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Sulastri Sulastri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12945

Keywords:

Fotografer, Ganti rugi, Pengguna Jasa, Tanggung jawab, Wanprestasi

Abstract

The purpose of this study is to determine the form of photographers' responsibilities as service providers under civil law after an agreement with service users. The phenomenon of photo loss by photographers raises legal issues regarding breach of contract and consumer protection that have not been specifically regulated. This study uses a normative juridical method with a statutory and conceptual approach through literature study. The results of the study indicate that breach of contract in photography services is generally caused by the negligence of service providers in fulfilling their obligations. The form of responsibility that must be fulfilled is to provide compensation to service users based on mutual agreement. However, due to the unique nature of photography services and the irreproducible results, the form of compensation needs to be regulated more specifically and proportionally. The conclusion of this study confirms that photographers have civil legal responsibility for losses due to breach of contract. The novelty of this study lies in emphasizing the importance of special regulations regarding the responsibilities of photography service providers by considering the unique characteristics of these services.

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab fotografer sebagai penyedia jasa berdasarkan hukum perdata setelah adanya perjanjian dengan pengguna jasa. Fenomena kehilangan hasil foto oleh fotografer menimbulkan persoalan hukum mengenai wanprestasi dan perlindungan konsumen yang belum diatur secara spesifik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam jasa fotografi umumnya disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa dalam memenuhi kewajibannya. Bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi adalah memberikan ganti rugi kepada pengguna jasa berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, karena sifat jasa fotografi yang unik dan hasilnya tidak dapat diulang, bentuk ganti rugi perlu diatur lebih spesifik dan proporsional. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa fotografer memiliki tanggung jawab hukum perdata atas kerugian akibat wanprestasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan pentingnya pengaturan khusus mengenai tanggung jawab penyedia jasa fotografi dengan mempertimbangkan karakteristik unik jasa tersebut.

References

Addiva, Muhammad Nahel. “Tanggung Jawab Pelangi Foto Akibat Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Dengan Pengguna Jasa.” UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2018.

Agustino, Doni. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Photography Yang Dilakukan Fotografer W2HC Dan Arfan Potret Di Kuala Tungkal.” Universitas Jambi, 2021.

Alfiarini, Jelita, Rani Apriani, and Candra Hayatul Iman. “Perlindungan Konsumen Atas Wanprestasi Yang Disebabkan Oleh Kelalaian Penyedia Jasa Sewa Fotografer Yang Menyebabkan File Corrupt.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 3. A (2025): 125–33.

Barkatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusamedia, 2019.

Budiman, Arif. “Perbuatan Melawan Hukum.” In Hukum Perdata, edited by Mahlil Adriaman, 70–83. Padang: CV. Gita Lentera, 2024.

Dewi, Eli Wuria , Hukum Perlindungan Konsumen. Pertama. Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2015.

Erlyana, Yana, and Hendia Hansen. “Pelatihan Fotografi Dan Videografi Secara Virtual Dalam Peningkatan Kemampuan Diri Pada Pandemic Covid-19.” Jurnal Pengabdian Dan Kewirausahaan 5, no. 1 (2021). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30813/jpk.v5i1.2725.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2019.

Hidayat, Ahmad. “Perlindungan Konsumen Terhadap Kelalaian Pelaku Usaha Jasa Fotografi Yang Menghilangkan Hasil Foto Pernikahan.” Universitas Hasanuddin, 2024.

Iwanti, Nur Azza Morlin. “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku.” The Juris 6, no. 2 (2022): 351–61. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, 2022.

Kusumadewi, Yessy, and Grace Sharon. “Hukum Perlindungan Konsumen.” Lembaga Fatimah Azzahrah, 2022.

Maharani, Alfina, and Adnand Darya Dzikra. “Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no. 6 (2021): 659–66. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607.

Martinelli, Imelda, Adam Tanzio Manggal, Ariel Yuansa Mulia, Ivan Priyanto, and Jovindi Fernando Kusniawan. “Implementasi Hukum Perikatan Dalam Masyarakat.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 821–28. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6409.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Nugroho, Yulius Widi. Khazanah Fotografi & Desain Grafis. Yogyakarta: DeepPublish, 2020.

Paendong, Kristiane. “Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata.” Lex Privatum 10, no. 3 (2022).

Panjaitan, Hulman. Hukum Perlindungan Konsumen. Edited by Hojot Marluga. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2021.

Ramadhani, Dwi Aryanti. “Wanprestasi Dan Akibat Hukumnya.” Jurnal Yuridis 15, no. 17 (2012): 135–40.

Riandi, Muhammad, Nur Ridwan, and Yana Sukma Permana. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian” VI, no. 2 (2022): 441–51. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.616.

Ridha, Irfan, Yulia Rahmi, Wahyudi Rahmad Sofian, Yona Maghfirah, Muhammad Farhan Hidayat, Rudi Wijaya Hulu, Putri Lestari, Vanessa Putri Ramadani, Nur Fazira Simanjuntak, and Sayyid Hafiz Al Muhyi. “Implementasi Perlindungan Konsumen Oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Untuk Menegakkan Hak-Hak Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 4, no. 2 (2025): 2888–98.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Edited by Dessy Marliani Listianingsih. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Setyawati, Desy Ary, Dahlan Ali, and M Nur Rasyid. “Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik.” Syiah Kuala Law Journal 1, no. 3 (2017): 46–64. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9638.

Sihotang, Amri Panahatan, Gita Novita Sari, Zaenal Arifin, and Muhammad Isro Wahyudin. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1210. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7502.

Sinaga, Niru Anita, and Nurlely Darwis. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Mitra Manajemen 7, no. 2 (2015). https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.534.

Slamet, Sri Redjeki. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi.” Lex Jurnalica 10, no. 2 (2013): 18068. https://doi.org/https://doi.org/10.47007/lj.v10i2.359.

Sufiarina, Sufiarina, Jarot Digdo Ismoyo, Loso Judijanto, Yeti Kurniati, Andi Annisa Nurlia Mamonto, Apriyanto Apriyanto, Poetri Enindah Suradinata, Liani Sari, Zegovia Parera, and Takdir Ishak. Hukum Perdata: Asas-Asas Dan Perkembangannya. Edited by Sepriano. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Sukma, Yunanda, and Jasman Nazar. “Upaya Penyelesaian Terhadap Wanprestasi Dalam Layanan Jasa Fotografi Di Kota Padang.” Journal Of Law And Nation 3, no. 3 (2024): 545–52.

Tampubolon, Wahyu Simon. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Advokasi 4, no. 1 (2016): 53–61. https://doi.org/https://doi.org/10.36987/jiad.v4i1.356.

Wauran, Regina Veronika. “Kepastian Hukum Perjanjian Secara Lisan Menurut KUHPerdata Pasal 1338.” Lex Privatum 8, no. 4 (2020): 86–95.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi Revi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2013.

Downloads

Published

2025-12-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

Dwisa, R., Sulastri, S., & Sulastri Sulastri. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Fotografer Terhadap Kehilangan Foto Dalam Perspektif Hukum Perdata. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2656-2672. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12945