Keadilan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Klausul Non-Kompetisi Dalam Kontrak Kerja
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12932Keywords:
Cipta Kerja, Hukum Ketenagakerjaan, Kepastian Hukum, Sanksi HukumAbstract
This study analyzes legal justice for workers in the application of non-competition clauses in employment contracts, particularly in the context of unequal bargaining positions between employers and employees. Although non-competition clauses are commonly used to protect trade secrets and business interests, Indonesian labor law does not explicitly regulate their scope and limitations, resulting in legal uncertainty and inconsistent judicial decisions. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, comparative, and case approaches, focusing on court decisions concerning non-competition clauses and comparing Indonesian practice with regulatory models in the United States. The findings reveal that the application of non-competition clauses may restrict workers’ constitutional right to work and hinder career mobility, especially when such clauses are imposed without proportional compensation and clear limitations. The study further demonstrates that excessive reliance on the principle of freedom of contract often undermines substantive justice for workers. The novelty of this research lies in offering a comparative regulatory framework that integrates j
Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan sanksi hukum dalam Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja dan menjamin kepastian hukum dalam praktik pemutusan hubungan kerja. Ketiadaan norma sanksi yang tegas dan operasional terhadap pelanggaran ketentuan PHK menimbulkan ambiguitas normatif yang melemahkan penegakan hukum serta menciptakan ketimpangan perlindungan antara pengusaha dan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedudukan Pasal 157A dalam sistem sanksi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan Pasal 157A masih bersifat umum dan belum memiliki daya sanksi yang efektif jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam klaster ketenagakerjaan, khususnya Pasal 185–189 yang secara tegas mengatur sanksi administratif dan pidana. Kondisi tersebut menyebabkan norma Pasal 157A cenderung tidak efektif dalam mencegah praktik PHK yang sewenang-wenang. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual melalui tawaran rekonstruksi norma sanksi yang lebih spesifik dan proporsional dengan menitikberatkan pada sanksi administratif yang diperkuat dengan denda sebagai ultimum remedium, guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang berimbang dalam hubungan industrial.
ustice-oriented principles, including reasonable duration, limited scope, and compensation requirements, as reflected in the Freedom to Work Act and consideration requirements applied in the United States. This study concludes that the establishment of explicit and worker-oriented regulations on non-competition clauses is essential to ensure legal certainty, balanced protection, and a fair labor market in Indonesia.
Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan sanksi hukum dalam Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja dan menjamin kepastian hukum dalam praktik pemutusan hubungan kerja. Ketiadaan norma sanksi yang tegas dan operasional terhadap pelanggaran ketentuan PHK menimbulkan ambiguitas normatif yang melemahkan penegakan hukum serta menciptakan ketimpangan perlindungan antara pengusaha dan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedudukan Pasal 157A dalam sistem sanksi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan Pasal 157A masih bersifat umum dan belum memiliki daya sanksi yang efektif jika dibandingkan dengan ketentuan lain dalam klaster ketenagakerjaan, khususnya Pasal 185–189 yang secara tegas mengatur sanksi administratif dan pidana. Kondisi tersebut menyebabkan norma Pasal 157A cenderung tidak efektif dalam mencegah praktik PHK yang sewenang-wenang. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual melalui tawaran rekonstruksi norma sanksi yang lebih spesifik dan proporsional dengan menitikberatkan pada sanksi administratif yang diperkuat dengan denda sebagai ultimum remedium, guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang berimbang dalam hubungan industrial.
References
Affandi, Muhammad Bisri, Muhammad Fajar Aulia Fachrendy, Muhammad Raja Mulia Darmawan Kasau, and Muhammad Nadhiel Hibatullah. “Eksaminasi Putusan Klausul Non-Kompetisi Berdasarkan Teori Keadilan: Studi Putusan NO. 459/PDT/2019/PT. BDG.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. 2 (2024): 1938–46. https://doi.org/10.47467/as.v6i2.6773.
Agus, Dede. “Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Berbeda Jauh Dengan Substansi Dalam UU Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 87–100. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6276.
Ahmad, Akiruddin. “Peran Hakim Sebagai Pelindung Nilai Kemanusiaan Dalam Sengketa Perdata : Studi Naratif Atas Putusan Inovatif,” 2025, 1682–88. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1527.
Arsyad, Khaidir Tiar. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusannya Pada Suatu Perkara Rahasia Dagang Ditinjau Dari Ketentuan Perundang-Undangan Tentang Rahasia Dagang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 112/PID.SUS/2019/PN.Mnd).” Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FH UI 1, no. 4 (2021): 1927–40.
Atikah, Uluwan. “Penerapan Klausul Non Kompetisi Dalam Kontrak Ketenagakerjaan Pada Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Hukum Islam.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.
Avianissa, Dhea Fanny, and Ery Agus Priyono. “Konsekuensi Yuridis Disharmoni Perjanjian Baku Sel-Sel Cheese Tea Kramat Jati Dengan Regulasi Franchise Di Indonesia” 5 (2023). https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.29-46.
Badri, Syaiful, Pristika Handayani, and Tri Anugrah Rizki. “Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata : Compensation for Acts Against the Law and Default in the Civil Law System.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 978. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440.
Batubara, S.A., Tanwin, M.S., Yosephine, F.A. “Diversi Jurnal Hukum.” Diversi Jurnal Hukum 7, no. 1 (2021): 129–50. https://doi.org/10.32503/diversi.v11i1.6838.
Bertens, Kees. Pengantar Etika Bisnis: Seri Filsafat Atma Jaya 21 (Revisi). PT Kanisius, n.d.
Bina, Jurnal, Mulia Hukum, Anita Afriana, Ema Rahmawati, Rai Mantili, and Sherly Ayuna Putri. “Batasan Asas Hakim Pasif Dan Aktif Pada Peradilan Perdata” 7, no. September (2022).
ErarJoesoef, Iwan. Hukum Perjanjian (Asas, Teori, & Praktik). PT Citra Aditya Bakti, 2022.
Etty Indrawati. “Keberadaan Klausula Non Kompetisi Dalam Perjanjian Waralaba Untuk Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 26, no. 01 (2023): 18–31. https://doi.org/10.24123/yustika.v26i01.5953.
Fatoni, Mochamad Nuzul, and Merline Eva Lyanthi. “Legalitas Non-Competition Clause Dalam Perjanjian Kerja Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 6 (2023): 5150–60. https://doi.org/10.53625/jirk.v4i11.10045.
Febrianti Anastasya Sarah Amelia, Oleh, Felicitas Sri Marniati, Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, and Universitas Jayabaya Jakarta. “Perlindungan Hukum Perusahaan Terkait Pelanggaran Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Kerja.” Cetak) Journal of Innovation Research and Knowledge 4, no. 11 (2025): 8264. https://doi.org/10.53625/jirk.v4i11.10045.
Ghozi, Logan Al. “Perbandingan Penerapan Perjanjian Kerja Dengan Klausul Kerahasiaan Dan Non-Kompetisi Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat.” Jurnal Kertha Semaya 12, no. 11 (2024): 3082. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i11.p25.
Halim, Candera, Prudencia Aurell, David Deji, Richard Nathan Wijaya, Aubrey Hariman Halim, and Mikael Simanungkalit. “Alasan Hakim Memberikan Putusan NO Dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Bantul.” In Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2:287–90, 2024. https://doi.org/https://doi.org/10.24002/senapas.v2i1.9316.
Hayati, Mulida, and Elin Sudiarti. “Ajaran Misbruik Van Omstandigheden Sebagai Alasan Hakim Dalam Memperbaiki Suatu Perjanjian ( Analisis Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 160 / Pdt . G / 2016 / PN Plk ).” Unes Law Review 6, no. 3 (2024): 8503–11. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.
Hendricks, Stephen M. “Breaking the Bind: Rethinking Non-Compete Agreements in a Federal Framework.” Chap. L. Rev. 28 (2024): 241.
Hetiyasari, Hetiyasari. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan Atas Batalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 1 (2022): 331–41. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4807.
Hidayat, R. Digital Entrepeneur: Sukses Wirausaha Di Era Digital. Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2020.
Hiltbrand, Olivia S. “Non-Competes in News: A Bad Bargain for Democracy.” SSRN Electronic Journal, 2024, 1–26. https://doi.org/10.2139/ssrn.4957183.
Hukum, Teori, Progresif, and Satjipto Rahardjo. “Teori Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo)” x, no. x (n.d.). https://doi.org/10.28926/sinda.v1i1.966.
Jafar, Abdul, Sarah Qosim, and Syamsul Syamsul. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Agung Perspektif Hukum Progresif: Wasiat Wajibah Terhadap Anak Sebagai Ahli Waris Beda Agama.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1431–44. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.9281.
Keadilan, Teori, John Rawls, D A N Relevansinya, and Dalam Formulasi. “Kebijakan Pembagian Harta Bersama Di Era Kontemporer John Rawls’ s Theory Of Justice And Its Relevance In The Formulation Of Community Property Distribution Policies In The Contemporary Era” 1, no. 1 (2025): 25–36. https://doi.org/10.64344/hry.v1i1.13.
Lemley, Mark, and Orly Lobel. “Supporting Talent Mobility and Enhancing Human Capital: Banning Noncompete Agreements to Create Competitive Job Markets.” Day One Project, 2021.
Lestari, Diah Puji. “Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 5 (2022): 339–49. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.160.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Mulkan Syarif. “Perjanjian Kerja Dalam Hubungan Kerja Berkaitan Dengan Hak Dan Kewajiban Pekerja/Buruh Tanpa Perjanjian Kerja.” Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2022): 169–76. https://doi.org/https://doi.org/10.56110/sl.v1i3.15.
Noviana, Eva, Toto Tohir Suriaatmadja, and Rini Irianti Sundary. “Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Kerja Antara Pekerja Dan Pengusaha Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Bagi Para Pihak.” Jurnal Wawasan Yuridika 6, no. 1 (2022): 84. https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.533.
Nurdin, H. Boy. Kedudukan Dan Fungsi Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Penerbit Alumni, 2021.
Nurfadila, Fani. “Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Terhadap Klausul Non Kompetisi Dalam Perjanjian (Studi Putusan Nomor: 2961 K/Pdt/2019).” Fakultas Syariah dan Hukum, n.d.
Nursalam, Nursalam, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, Dedi Indra Wibisono, and Wijayono Hadi Sukrisno. “Implementasi Pemberian Uang Pisah Kepada Pekerja Mangkir Yang Tidak Diatur Dalam Perjanjian Kerja Bersama.” Journal Juridisch 2, no. 2 (2024): 95–106. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jj.v2i2.9220.
Pratama, Dicky Satria, Muhammad Wendy Alpianur Ariady, Muhammad Zulfikar Azis, and Muhammad Zacky Umar Pananda. “Analisis Hukum Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2628.
Pratiwi, Alya Sani, Endah Pujiastuti, and Zaenal Arifin. “Implikasi Bentuk Perjanjian Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Usaha Mikro Dan Kecil The Implications of Employment Contract Forms on Legal Protection for Workers in Micro and Small Enterprises.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1897–1910. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.11030.
Priyono, Ery Agus, and Katya Nabila Saka Birauti. “Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Praktek Pembuatan Perjanjian Kerja Perancangan.” Law, Development and Justice Review 5, no. 1 (2022): 24–43. https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i1.15003.
Purnamasari, Wulan, Elza Syarief, and Rina S. Shahrullah. “Konflik Antara Perlindungan Rahasia Dagang Dan Hak Pekerja Dalam Klausul Non-Kompetisi.” SIGn Jurnal Hukum 5, no. 1 (2023): 168–81. https://doi.org/https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.273.
Putri, Dewa Ayu Sandira, and Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman. “Akibat Hukum Undue Influence Terhadap Pembatalan Perjanjian Ditinjau Dari Asas Keseimbangan.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 2 (2023): 766–82. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7306.
Putri, Selina Juwita. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Penerapan Klausul Non-Kompetisi Dalam Perjanjian Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Putusan Nomor: 2225 K/Pdt/2016.” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.
Rabbani, Rachel Fayza, and Suherman Suherman. “Urgensi Pengaturan Confidentiality Agreement Sebagai Optimalisasi Perlindungan Kerahasiaan Informasi Bernilai Ekonomi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1020. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7830.
Rahayu, Devi, A I N 241/JTI/2019, and S M Pustaka. Buku Ajar : Hukum Ketenagakerjaan. Scopindo Media Pustaka, 2020.
Ramadhan, M Citra. Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Rumah Makan Yang Ditinjau Dari UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Merdeka Kreasi Group, 2020.
Rosyadi, Miftahul. “Perlindungan Hukum Akibat Klausul Non Kompetisi Di Dalam Kontrak Franchise.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.
Saputra, Ricky, and Allysa Maharani Suryaningtias. “Jurnal Thengkyang Keberadaan Organisasi Perburuhan Internasional ( ILO – International Labor Organization ) Untuk Perlindungan Hak-Hak Pekerja Berdasarkan Konvensi No . 111 Tahun 1958 Dan Diskriminasi Atas Dasar Diskriminasi” 9, no. 1 (2024): 30–45.
Siswanta, Anggitariani Rayi Larasati, and Maria Mu’ti Wulandari. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kerja.” Soedirman Law Review 4, no. 4 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.20884/1.slr.2022.4.4.221.
Ummah, Masfi Sya’fiatul. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kerja Implementation.” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2019): 1–14.
Wibowo, Agus. “Sejarah Teori Hukum.” Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2025.
Yanthi, Tri. “Klausul Non-Kompetisi Dalam Perjanjian Kerja Sebagai Bentuk Perlindungan Rahasia Dagang.” Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi Dan Kewirausahaan 15, no. 8 (2025). https://doi.org/10.59188/covalue.v15i8.5025.
Yuhandri, Ghani Maeda. “Lex Patrimonium Urgensi Penerapan Doktrin Unjust Enrichment Di Indonesia : Studi Banding Dengan Jerman Dan Singapura Urgensi Penerapan Doktrin Unjust Enrichment Di Indonesia : Studi Banding” 4, no. 1 (2025).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

