Kritik Yuridis Terhadap Sistem First to File Pada Perlindungan Hukum Merek Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12903Keywords:
First to file, First to use, Hukum Merek, Perlindungan Hukum, Putusan HakimAbstract
The purpose of this study is to examine the basis of a judge's considerations and the form of legal protection related to the cancellation of the Nacepim trademark registration, as stated in Supreme Court Decision Number 639 K/Pdt.Sus-HKI/2020. The first-to-file system in Indonesia still leaves room for injustice for business actors who have used a trademark in practice but did not immediately apply for registration, thus requiring a reassessment of the trademark registration mechanism. The urgency of this research arises from the need to balance legal certainty and substantive justice for bona fide early users. The method used is normative legal research through a case study and legislation approach. The findings show that although the judge's considerations in the Nacepim case followed the provisions of the Trademark Law, the absolute application of first to file still has weaknesses, including the risk of trademark squatting and a lack of protection for first users. This study concludes that there is a need for a registration model that combines the first-to-file principle with the first-to-use element, accompanied by stricter substantive examinations and both preventive and repressive protection mechanisms by the DJKI. The novelty of this study lies in the proposed hybrid model and the analysis of the latest ruling that strengthens the position of early users in facing bad-faith registrations.
Tujuan penelitian ini mengkaji dasar pertimbangan hakim serta bentuk perlindungan hukum terkait pembatalan pendaftaran merek Nacepim sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 639 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Sistem first to file di Indonesia masih menyisakan ruang ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu memakai merek secara nyata, tetapi tidak segera mengajukan pendaftaran, sehingga diperlukan penilaian ulang terhadap mekanisme pendaftaran merek. Urgensi penelitian ini muncul dari kebutuhan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pengguna awal yang beriktikad baik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa walaupun pertimbangan hakim dalam perkara Nacepim telah mengikuti ketentuan UU Merek, penerapan first to file secara absolut tetap menyimpan kelemahan, termasuk risiko trademark squatting dan kurangnya perlindungan bagi pemakai pertama. Penelitian ini menyimpulkan perlunya model pendaftaran yang menggabungkan prinsip first to file dengan unsur first to use, disertai pemeriksaan substantif yang lebih ketat dan mekanisme perlindungan baik preventif maupun represif oleh DJKI. Kebaruan penelitian ini terletak pada tawaran model hibrida tersebut serta analisis putusan terbaru yang memperkuat posisi pengguna awal dalam menghadapi pendaftaran beriktikad buruk.
References
Adani, Nadhila, dan Budi Santoso. “Kelemahan Perlindungan HKI di Indonesia Berdasarkan Undang Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.” Notarius 16, no. 1 (2023). https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.39476.
Afif, Muhamad Shafwan, dan Heru Sugiyono. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021). https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4097.
Ahadi, Lalu M. Alwin. “Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (Mei 2022). https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.
Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. 5 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Aqilla, Athariq, dan Tatty Aryani Ramli. “Adaptasi Likelihood of Confusion dalam Pengaturan Persamaan pada Pokoknya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.” Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 2 (Juli 2022). https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2903.
Arif, Syifa Rahmatul Ummah. “Pelindungan Hukum Merek Terkenal atas Tindakan Passing off di Indonesia Berdasarkan Doktrin Likelihood of Confusion.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5 (Maret 2025). https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i1.6270.
Arifardhani, Yoyo. Hukum hak atas kekayaan intelektual : suatu pengantar. 1 ed. Vol. 1. Jakarta: Kencana, 2020.
Arifin, Azzahra, dan Iwan Erar Joesoef. “The Principle Of Accuracy In Famous Trademark Registration: An Analysis Of Court Ruling Number 36/Pdt.Sus-Merek/2024/Pn.Niaga.Jkt.Pst.” Jurnal Cendekia Hukum 10, no. 1 (Mei 2025). https://doi.org/10.3376/jch.v10i1.1078.
Arifin, Zaenal, dan Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (Mei 2020). https://doi.org/doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117.
Artija, Arfiansyah Dewa, dan Sri Budi Purwaningsih. “Legal Safeguards for Owners of Untapped Foreign Brands Under Indonesia’s First-to-File Principle.” Indonesian Journal of Law and Economics Review 19, no. 2 (Mei 2024). https://doi.org/10.21070/ijler.v19i2.1013.
Askin, Moh, dan Masidin. Penelitian hukum normatif : analisis putusan hakim. 1 ed. Jakarta: Kencana, 2023.
Firmansyah, Hery. Perlindungan hukum terhadap merek. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.
Gunawan, Yusuf. “Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar dan Merek Terkenal Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum.” IBLAM Law Review 2, no. 2 (Mei 2022). https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.80.
Hadi, Naufal Akbar Kusuma. “Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 2 (2022). https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62834.
Hanifah, Najwa Lutfi, Reva Alya, Tita Amalia, dan Aditya Bagus Kuncara. “Keadilan Sebagai Tujuan Hukum: Telaah Teori Keadilan John Rawls Dalam Konteks Hukum Indonesia.” Proceedings Law, Accounting, Business, Economics and Language, Universitas Duta Bangsa Surakarta, Agustus 2025. https://ojs.udb.ac.id/label/article/view/5090.
Hans, Callista, dan Christine S T Kansil. “Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek pada Kelas Barang dan Jasa yang Sama.” Unes Law Review 6, no. 2 (Desember 2023). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.
Iqbal, Mohammad, dan Erdyanto Dwi Nugroho. “Legal Protection Of Famous Trademarks.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021). https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3460.
Jened, Rahmid. Hukum merek: dalam era global dan integrasi ekonomi. 1 ed. Jakarta: Kencana, 2015.
Keladu, Yosef. “Kesamaan Proporsional Dan Ketidaksamaan Perlakuan Dalam Teori Keadilan Aristoteles.” Diskursus Jurnal Filsafat dan Teologi 19, no. 1 (April 2023). https://doi.org/10.36383/diskursus.v19i1.347.
Krisnamurti, Hana. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Bagi Pelaku Usaha Kecil.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 4 (November 2021). https://doi.org/10.32816/paramarta.v20i4.134.
Maharani, Asari Suci, Andi Humaira Mahira, Naufal Nabiil Ridwansyah, dan Ridha Wahyuni. “Akibat Hukum Gugatan Pihak Ketiga terhadap Merek Terdaftar yang Tidak Digunakan Berdasarkan Undang-Undang Merek Indonesia.” National Conference on Law Studies 6, no. 1 (Juli 2024). https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1246.
Manihuruk, Stephanie Karin, dan Jeane Neltje Saly. “Penghapusan Merek Cristaline (Gie Cristaline) Oleh PT. Pepper Tree Investama Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.” UNES Law Review 5, no. 4 (Juni 2023). https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.
Manurung, Liza Anggelina, Rika Ratna Permata, dan Tasya Safiranita. Tinjauan Yuridis Terkait Penerapan Persamaan pada Pokoknya untuk Barang dan/atau Jasa Sejenis yang Belum Terdaftar ditinjau dari Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. 2, no. 2 (Mei 2025). https://doi.org/https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i2.594.
Muharawati, Nur Fadhillah Aldama, dan Ella Ayu Lestari. “Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu Produk Makanan dan Minuman.” Legal: Journal of Law 2, no. 1 (Mei 2023). https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/49.
Nathania, Michelle. “First to file, Trademark squatting, Fairness, Famous Marks and Law Reform.” International Journal of Educational Research & Social Sciences 6, no. 1 (Februari 2025). https://doi.org/10.51601/ijersc.v6i1.953.
Nino, Tursino, Puguh Aji Hari Setiawan, dan Hartana. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Atas Sengketa Kepemilikan Merek Terdaftar Akibat Adanya Itikad Tidak Baik.” Jurnal Hukum Bisnis 13, no. 2 (Maret 2024). https://doi.org/10.47709/hukumbisnis.v13i02.3709.
Noerhadi, Cita Citrawinda. Perlindungan merek terkenal dan konsep dilusi merek dari perspektif global. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020.
Nugroho, Setyo Dwi, dan Budi Santoso. “Analisis Perjanjian Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual Dengan Konsumen Dalam Pendaftaran Merek di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (Desember 2024). https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10351.
Nur, Hilman. Pembatasan merek dan upaya perlindungan hukum bagi pemilik merek menurut TRIPS. Malang: Deepublish, 2024.
Oscar, Kristofer, dan Bambang Soesatyo. “Legal Void in the First to File Principle in the Trademark Registration System in Indonesia and Its Implications for Trademark Ownership Disputes.” Asian Journal of Social and Humanities 3, no. 9 (Juni 2025). https://doi.org/10.59888/ajosh.v3i9.569.
Pramana, Pangesa Jati. “Analisis Yuridis Sengketa Merek Lokal Terhadap Merek Asing Terkenal Pada Kelas Barang Dan Jasa Yang Berbeda (Studi Kasus Putusan Nomor 12 / Pdt.Sus-Merek / 2018 / Pn.Niaga Jkt.Pst).” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2021.
Pratama, Revie Rachmansyah, dan Kholis Roisah. “Hubungan Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Cipta Yang Dijadikan Merek Bagi Pencipta Dan Pemegang Merek.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (Januari 2025). https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.10363.
Purwaka, Tommy Hendra. Pelindungan Merek. 1 ed. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018.
Samosir, Prisca Oktaviani, dan Aida Mustafa. “Legal Protection Implications on Trademark in Indonesia by Comparing the First to Use and First to File Principles.” International Conference on Law Reform 121 (Maret 2020). https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200226.029.
Septiawan, Mohammad Rezki, dan Eko Rial Nugroho. “Perlindungan Hak Merek yang Terjadi Antara Gudang Garam Dengan Gudang Baru Atas Adanya Unsur Persamaan Pada Pokoknya (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 119PK/Pdt.Sus- HKI/Merek/2017).” Prosiding Seminar Hukum Aktual 2, no. 4 (Juli 2024). https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/35651.
Sihombing, Eka NAM, dan Cynthia Hadita. Penelitian Hukum. Malang: Setara Press, 2022.
Susanti, Dyah Ochtorina, dan A’an Efendi. Penelitian hukum = Legal research. 2 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Utama, Yuliana, Rika Ratna Pertama, dan Ranti Fauza Mayana. “Pelindungan Merek Berbasis Tingkat Daya Pembeda Ditinjau Dari Doktrin Dilusi Merek Di Indonesia.” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, no. 1 (Desember 2021). https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.486.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

