Perlindungan Hukum Terhadap Penduduk Transmigran dalam Penguasaan Hak Atas Tanah

Authors

  • Nasrullah Nasrullah Universitas Pohuwato
  • Irwan Irwan Universitas Pohuwato
  • Rasdianah Rasdianah Universitas Pohuwato

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.12899

Keywords:

Penduduk Transmigran, Penguasaan Tanah, Perlindungan hukum

Abstract

This study aims to analyze the legal protection of transmigrant communities in the control of land rights in Pohuwato Regency and to identify legal issues affecting land tenure security. The urgency of this research lies in the persistence of land disputes and legal uncertainty in transmigration areas despite the existence of legal frameworks governing land rights protection. Unlike previous studies that primarily focused on the validity of land transactions, transmigrants’ perceptions of transmigration policies, or socio-ecological aspects of transmigration, this study comprehensively examines the relationship between legal protection of transmigrants’ land rights and land governance problems. This research employs an empirical normative method using statutory, case, and sociological approaches. Data were collected through literature review and field research and analyzed qualitatively. The findings reveal that legal protection for transmigrants’ land rights has been normatively regulated; however, its implementation remains ineffective due to disharmonized land policies, weak intersectoral coordination, and uncertainty in land administration. These conditions are reflected in land disputes between local communities and transmigrants, the absence of compensation for land affected by dam construction, transactions involving transmigration land, discrepancies between transmigration and forest area mapping, overlapping land certificates, abandoned land, and unclear land rights status. The study concludes that stronger interagency coordination and harmonization of land policies are essential to enhance the effectiveness of legal protection for transmigrants’ land rights. The novelty of this research lies in identifying recurring patterns of land-related legal issues in transmigration areas and demonstrating their linkage to policy disharmony and weaknesses in land governance.

 

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap penduduk transmigran dalam penguasaan hak atas tanah di Kabupaten Pohuwato serta mengidentifikasi permasalahan hukum yang memengaruhi kepastian hak atas tanah mereka. Urgensi penelitian ini terletak pada masih ditemukannya berbagai konflik dan ketidakpastian pertanahan di kawasan transmigrasi meskipun perlindungan hak atas tanah telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang berfokus pada keabsahan jual beli tanah, persepsi transmigran terhadap kebijakan transmigrasi, atau aspek sosial-ekologis transmigrasi, penelitian ini mengkaji secara komprehensif hubungan antara perlindungan hukum hak atas tanah transmigran dengan persoalan tata kelola pertanahan. Penelitian menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum hak atas tanah transmigran secara normatif telah tersedia, namun implementasinya belum efektif akibat disharmonisasi kebijakan pertanahan, lemahnya sinkronisasi lintas sektor, dan ketidakpastian administrasi agraria. Kondisi tersebut tercermin dalam sengketa tanah antara masyarakat lokal dan transmigran, ketiadaan ganti rugi atas tanah terdampak pembangunan bendungan, jual beli tanah transmigrasi, perbedaan pemetaan kawasan transmigrasi dan kawasan hutan, tumpang tindih sertifikat, penelantaran tanah, serta ketidakjelasan status hak atas tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan koordinasi antarinstansi dan harmonisasi kebijakan pertanahan menjadi prasyarat utama efektivitas perlindungan hukum hak atas tanah transmigran. Kebaruan penelitian terletak pada identifikasi pola permasalahan hukum pertanahan transmigrasi yang berakar pada disharmonisasi kebijakan dan tata kelola pertanahan.

References

Darusman, Yoyon Mulyana. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.” ADIL: Jurnal Hukum 7, no. 1 (2017): 36–56. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331.

Fitriyah, Farida. Hukum Pengadaan Tanah Transmigran. Malang: Setara Press, 2016.

Hasan, Renol, Sutrisno Mohamad, Andris K. Malae, and Fikriyanto R. Latif. “Persepsi Masyarakat Transmigran Jawa Di Daerah Paguyaman Provinsi Gorontalo Terhadap Kebijakan Transmigrasi Pada Masa Pemerintahan Soeharto.” Dynamics of Rural Society Journal 1, no. 1 (2023): 32–41. https://doi.org/10.37905/drsj.v1i1.10.

Ibrahim, Mustamin, and Sugeng Sutrisno. “Pengembangan Sekolah Kampung Pangea Kecamatan Wonosari, Provinsi Gorontalo.” Sewagati: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2023): 30–40.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Republik Indonesia NO 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian (2009).

Maizar, Spynoza. “Sengketa Lahan Antara Transmigran Dan Penduduk Setempat (Suatu Kajian Antropologi Hukum Di Kabupaten Nagan Raya).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan 2, no. 1 (2018): 164–74.

Maria, S. W Sumarjono. Tanah Dalam Perspektik Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. Kompas, 2008.

Nasrullah. “Analisis Hukum Secara Analogi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal Pada Praktik Jual Beli Tanah Tidak Beserta Dengan Pohon Kelapa Di Atasnya Di Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato.” Jurnal Hukum Volkgeist 2, no. 2 (2018): 135–257.

Nasrullah, and Muh Rizal Lampatta. “Unsur Pemerasan Gadai Tanah Di Kabupaten Pohuwato Ditinjau Dari Aspek Yuridis-Sosiologis.” Mandalika 6, no. 1 (2025): 61–82. https://doi.org/10.36312/jml.v6i1.3829.

Nasrullah, Nasrullah, and Muh. Mooduto Safir. “Praktik Penggarapan Lahan Dengan Sistem Bagi Hasil Di Desa Bukit Harapan Kecamatan Wanggarasi Kabupaten Pohuwato.” Khatulistiwa Law Review 1, no. 2 (2020): 182–200. https://doi.org/10.24260/klr.v1i2.104.

Noerman, Chiquita Thefirstly, and Aji Lukman Ibrahim. “Kriminalisasi Deepfake Di Indonesia Sebagai Bentuk Pelindungan Negara.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 603–21. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8995.

Peter salim dan Yeni Salim. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta : Modern Press, 1995.

PKPPT, D. “Transmigrasi Masa Doeloe, Kini Dan Harapan Kedepan,” Sejarah Singkat Transmigrasi.” PKPPT 1, no. 1 (2015).

Rahman, Rezi Alfarizi, and Atik Winanti. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Warisan Siraso-Raso Sumatera Utara.” Jurnal Usm Law Review 8, no. 1 (2025): 47–64. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.9473.

Setiawan, Asta Tri, Sri Kistiyah, and Rofiq Laksamana. “Problematika Keabsahan Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Tanah Di Kawasan Transmigrasi.” Tunas Agraria 4, no. 1 (2021): 22–39. https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.133.

Soemardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2005.

Sukarno, Taufan Daniarta, Nurul Aldha Mauliddina Siregar, and Farida Yustina. “Transpolitan: Kebijakan Pembangunan Transmigrasi Masa Depan.” Jurnal Kebijakan Publik 14, no. 1 (2023): 1–12.

Sumeru, Fayuthika Alifia Kirana, and Tjempaka. “Legal Status of Transmigration Land Which Has Been Auctioned by KPKNL Until the Certificate Is Issued (Study of Decision Number 7/PDT.G/2020/PN.SBW).” Journal of Law, Politic and Humanities 5, no. 3 (2025): 2075–80. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i3.1457.

Taupiqqurrahman, Taupiqqurrahman, and Siti Nurul Intan Sari Dalimunte. “Problematika Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia.” Simbur Cahaya 7, no. 1 (2023): 116–32. https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2748.

Usman, Rachmadi. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Wahid, Muchtar. “Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Pembagian Urusan Pertanahan Dalam Era Otonomi.” Malang, 2005.

Watt, Pohi, P R O Vinsi, Gorontalo Keputusan, Bupati Pohuwato, Tentang Penetapan, Subjek Redistribusi, Tanah Di, et al. “/ X / 2021,” 2021.

Wijaya, Dewinta Sukma, and Diyan Isnaeni. “Implikasi Terhadap Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Transformasi UMKM Menjadi Perseroan Terbatas Perorangan.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 582–95. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11826.

Wiraguna, Sidi. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Yuliyani, Rita, Putut Wisnu Kurniawan, and Ozi Hendratama. “Perkembangan Sosial Dan Ekonomi Masy Trans Di Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah 4, no. 1 (2022): 1–12.

Downloads

Published

2026-06-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nasrullah Nasrullah, Irwan Irwan, & Rasdianah Rasdianah. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Penduduk Transmigran dalam Penguasaan Hak Atas Tanah. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(3), 1929-1952. https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.12899