Kelalaian Pengembang Perumahan dan Kesenjangan Penegakan Hukum Atas Fasilitas Sosial dan Umum

Authors

  • Muhamad Hanif Rifayandhi Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran
  • Nia Kurniati Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran
  • Yusuf Saepul Zamil Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12838

Keywords:

Fasilitas Sosial, Fasilitas Umum, Perumahan

Abstract

This study analyzes the legal enforcement gaps in housing developers’ obligations to provide and hand over social and public facilities (fasos/fasum) to local governments. The problem arises from the inconsistency between regulatory provisions and their implementation, which allows developers to neglect their legal duties without effective sanctions. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this research examines the alignment between national housing regulations, regional government authority, and the enforcement mechanisms in Law No. 1 of 2011 on Housing and Settlement Areas. The findings show that weak supervision, unclear sanction procedures, and overlapping institutional authority have resulted in the ineffective enforcement of developers’ obligations, leading to losses in public welfare and urban infrastructure quality. The study’s novelty lies in its identification of structural weaknesses in housing law enforcement and the proposal of an integrated regulatory model that strengthens the coordination between central and local governments. This model aims to ensure legal certainty, public accountability, and sustainable urban development through consistent enforcement of developers’ social and public facility obligations.

 

Penelitian ini menganalisis kesenjangan penegakan hukum terhadap kewajiban pengembang perumahan dalam menyediakan dan menyerahkan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos/fasum) kepada pemerintah daerah. Permasalahan muncul akibat ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dan implementasi di lapangan yang menyebabkan banyak pengembang lalai memenuhi kewajibannya tanpa sanksi yang efektif. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah keterkaitan antara peraturan perumahan nasional, kewenangan pemerintah daerah, dan mekanisme penegakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan, ketidakjelasan prosedur sanksi, dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi mengakibatkan kewajiban pengembang tidak terlaksana secara efektif, yang berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat dan kualitas infrastruktur perkotaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada identifikasi kelemahan struktural dalam sistem penegakan hukum perumahan dan usulan model regulasi terpadu yang memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Model tersebut diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan pembangunan perkotaan berkelanjutan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap kewajiban pengembang fasos dan fasum.

 

References

Abdullah Emile Oemar Alamudy, Martin Roestamy, and Endeh Suhartini. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perumahan Atas Penyalahgunaan Fasilitas Sosial Dan Fasilitas Umum Menjadi Lahan Bisnis.” Jurnal Ilmiah Living Law. 14, no. 2 (July 2022): 88. https://doi.org/10.30997/jill.v14i2.6358.

Ainul Badri. “Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Indonesia DItinjau Dari Perspektif Hukum.” JAH (Jurnal Analisis Hukum) 2, no. 2 (2021): 4.

Andi Hamzah, I Wayan Suandra, and B.A. Manalu. Dasar-Dasar Hukum Perumahan. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Annisa Fitriyani, Syam Fitriani Asnur, and Syahril Idris. “Implementasi Sarana Dan Prasarana Lingkungan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Pada Perencanaan Perumahan Pekerja PT. COR Kabupaten Morowali Utara.” Jurnal Arsitektur Sulapa (JaS), 3, no. 2 (November 2021): 80.

Ardimas Akbar Dwi Wahyuwono, and Warah Atikah. “Pembangunan Rumah Layak Huni Dari Perspektif Hukum Perumahan Dan Permukiman.” Jurnal Kajian Konstitusi 02, no. 01 (2022): 1. https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.28446.

Aurelia Salu, Jemmy Sondakh, and Marhcel R. Maramis. “Kajian Hukum Tanggungjawab Pengembang Perumahan Viola Di Minahasa Utara Terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Perumahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.” Lex Privatum 15, no. 1 (2025): 7.

Bambang Sugianto, and Nurbaedah. “Pertanggungjawaban Developer Atas Wanprestasi Perjanjian Pembelian Rumah Ditinjau Dari Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 1 (June 2025): 6. https://doi.org/10.32503/mizan.v14i1.6777.

Cahyono Bintang Nurcahyo, Christiono Utomo, Retno I., Yusroniya E. P. R. W., and Andriani O. F. D. “Kriteria Dalam Pemilihan Prioritas Pengembangan Fasilitas Umum Dan Sosial Pada Perumahan Berkelanjutan.” Jurnal Aplikasi Teknik Sipil 19, no. 2 (May 2021): 91–92. http://dx.doi.org/10.12962%2Fj2579-891X.v19i2.8081.

Dewa Ayu Nyoman Trisnamurti, I Nyoman Putu Budiartha, and I Made Aditya Mantara Putra. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemegang Membership Atas Wanprestasi Promotor Penyelenggara Konser.” Jurnal Preferensi Hukum 4, no. 2 (July 2023). https://doi.org/10.22225/jph.4.2.7143.153-158.

Dewa Ayu Sandira Putri, and Taupiqqurrahman. “Akibat Hukum Undue Influence Terhadap Pembatalan Perjanjian Ditinjau Dari Asas Keseimbangan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (September 2023): 771. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7306.

Dhenis A. Depari, and Alwan Hadiyanto. “Teori Hukum Positivisme Hans Kelsen Dalam Perspektif Keadilan Dan Penerapannya.” Jurnal Ilmu Hukum (JIH) 3, no. 2 (December 2024): 26.

Dimas Purnayoga Rakayon, Subekti, and Ernu Widodo. “Wewenang Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Bagi Orang Atau Badan Yang Menyelenggarakan Pembangunan Perumahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.” Konsensus: Jurnal Ilmu Pertanahan Hukum, Dan Ilmu Komunikasi 2, no. 1 (January 2025): 230–230.

Edy Purwito. “Konsep Perlindungan Hukum Konsumen Dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa Di Kota Surabaya.” DEKTRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum) 13, no. 1 (2023): 114. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.152.

Erwin Kallo. Panduan Hukum Untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun. Jakarta: Minerva Athena Pressindo, 2009.

I Gede Agus Kurniawan, Putu Aras Samsithawrati, and Lourenco de Deus Mau Lulo. “Eksistensi Sanksi Administratif Bisnis Digital Dalam Perspektif Economic Analysis of Law.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (February 2023): 119–20. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6281.

Ibnu Sina Chandranegara, and Syaiful Bakhri. “Tindakan Hukum Pemerintah Dalam Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Sebagai Pemenuhan Hak Atas Tempat Tinggal.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (October 2021): 271. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.2452.

Ikma Mardayanti, Alfiyah Nur Anisah, and Kusyati Simare Mare. “Mekanisme Dan Implementasi Prosedur Penyelenggaraan Perumahan Di Indonesia (Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2011).” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 13, no. 2 (2025): 1. https://doi.org/10.6679/g08cd635.

Kifly S.R. Memah, Wempie Jh. Kumendong, and Rony Sepang. “Ketentuan Pidana Bagi Badan Hukum Apabila Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.” Lex Administratum 13, no. 12 (November 2023): 4.

Lalu M. Alwin Ahadi. “Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (April 2022): 111. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan PT Bandung Nomor 449/PDT/2020/PT BDG (2020).

Nia Kurniati. “Pemenuhan Hak Atas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Yang Layak Dan Penerapannya Menurut Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya Di Indonesia.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2014): 79–80. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a5.

Nurhidah Sarifah, Briliyan Erna Wati, and Hasna Afifah. “Penegakan Hukum Pidana Balap Liar Oleh Pihak Kepolisian Terhadap Terciptanya Ketertiban Umum.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (March 2025): 168. ttps://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11401.

Rizal Muchtasar, Ilham, and Haris Yusuf. “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dalam Penyelenggaraan Perumahan Di Kelurahan Anduonohu Kota Kendari.” Halu Oleo Law Review 7, no. 1 (2023): 169. https://doi.org/10.33561/holrev.v7i2.24.

Sally Sumeke. “Gugat Wanprestasi, Konsumen Bukit Mekar Wangi Tuntut Ganti Rugi,” January 27, 2022. https://www.lead.co.id/gugat-wanprestasi-konsumen-bukit-mekar-wangi-tuntut-ganti-rugi/.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hiukum. Jakarta: UI Press, 2010.

Soerjono Soekanto, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Zidney Ilma Fazaada Emha, Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, and Sekar Anggun Gading Pinilih. “Analisis Yuridis Dan Sanksi Dalam Penyediaan Rumah Ibadah Perumahan Di Indonesia.” Jurnal Kajian Konstitusi 05, no. 01 (2025): 82. https://doi.org/10.19184/j.kk.v5i1.53698.

Zulfi Diane Zaini, and Cherin Salsabila Putri. “Analisis Perjanjian Jual Beli Rumah Melalui Pihak Pengembang Dengan Pembeli Yang Menggunakan Fasilitas KPR.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 12, no. 1 (May 2022): 142.

Downloads

Published

2025-10-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rifayandhi, M. H., Kurniati, N., & Zamil, Y. S. (2025). Kelalaian Pengembang Perumahan dan Kesenjangan Penegakan Hukum Atas Fasilitas Sosial dan Umum. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1758-1780. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12838