Menyeimbangkan Perlindungan Paten dan Hak Konsumen Dalam Impor Paralel Obat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12789Keywords:
Impor Paralel, Obat Ilegal, Perlindungan KonsumenAbstract
The practice of parallel importation of medicines in Indonesia creates complex legal challenges due to the inconsistency between Article 160 of the Patent Law, which prohibits importation without authorization, and Article 167, which provides limited exceptions. This normative conflict has opened a regulatory loophole exploited by unauthorized distributors, resulting in the circulation of unregistered and unsafe medicines that violate consumer rights to safety and information. This study aims to analyze Article 167 of the Patent Law from the perspective of consumer protection and its compatibility with the principles of access to affordable and safe medicines. Employing a doctrinal legal research method with a normative and comparative approach, the study examines relevant statutory provisions, international instruments such as the TRIPS Agreement and the Doha Declaration, as well as BPOM enforcement data. The findings reveal that although Article 167 aligns with international flexibilities under TRIPS, its weak implementation and lack of clear regulatory mechanisms have undermined public safety and legal certainty. The study concludes that Article 167 requires reinterpretation and harmonization with the Consumer Protection Law to balance patent exclusivity and consumer welfare. The novelty of this research lies in its integrative analysis that places consumer rights at the core of patent law interpretation, offering a legal reconstruction to strengthen oversight, transparency, and accountability in Indonesia’s pharmaceutical regulation.
Praktik impor paralel obat di Indonesia menimbulkan tantangan hukum yang kompleks akibat ketidakkonsistenan antara Pasal 160 Undang-Undang Paten yang melarang impor tanpa izin dan Pasal 167 yang memberikan pengecualian terbatas. Konflik norma ini menciptakan celah hukum yang sering disalahgunakan oleh pelaku usaha tidak resmi, sehingga beredar obat tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar BPOM, yang melanggar hak konsumen atas keamanan dan informasi yang benar. Penelitian ini bertujuan menganalisis Pasal 167 UU Paten dalam perspektif perlindungan konsumen serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip akses obat yang terjangkau dan aman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal dan komparatif, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, instrumen internasional seperti TRIPS Agreement dan Doha Declaration, serta data pengawasan BPOM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 167 selaras dengan fleksibilitas internasional TRIPS, lemahnya implementasi dan tidak adanya mekanisme pengawasan yang jelas telah mengakibatkan pelanggaran terhadap kepastian hukum dan perlindungan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 167 perlu direinterpretasi dan diselaraskan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menyeimbangkan hak eksklusif paten dan kesejahteraan konsumen. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif yang menempatkan hak konsumen sebagai pusat interpretasi hukum paten, serta menawarkan rekonstruksi hukum untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam regulasi farmasi di Indonesia.
References
Agustina, Shinta. "Implementasi asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana." Masalah-Masalah Hukum 44.4 (2015): 503-510. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.503-510.
Ahmadi Miru. Prinsip - Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. (Jakarta: Rajawali Pers, 2022).
Amandasari, Farah, et al. "Perlindungan Hukum Hak Paten dan Keadilan Akses Obat Pasca Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024." Policy and Law Journal 2, no. 1 (2025): 25-32. https://doi.org/10.55927/plj.v2i1.6524.
Ammade, Fila Rahmat Dhiva, Siti Nurhasanah Natalia Muslihat, and Zahira Kamilia. "Tantangan Dan Hambatan Dalam Upaya Penegakan Delapan Prinsip Moralitas Hukum Lon L. Fuller di Indonesia." Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 1, no. 02 (2023). Doi: 10.11111/nusantara.xxxxxxx.
Ayu, P., & Wesna, S. (n.d.). Doha Declaration sebagai Perlindungan Masyarakat atas Akses Obat Esensial di Negara Berkembang Pasca Trips Agreement. https://doi.org/10.22225/kw.14.1.1585.56-62
BPOM. “Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.10.24.66 Tanggal 7 Oktober 2024 Tentang Temuan Obat Bahan Alam Ilegal di Bandung dan Cimahi”, 2024, tersedia di https://www.pom.go.id/siaran-pers/temuan-obat-bahan-alam-ilegal-di-bandung-dan-cimahi, diakses pada 26 Agustus 2025.
Dewi, Nourma, and Tunjung Baskoro. "Kasus Sengketa Merek Prada SA Dengan PT. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional." Jurnal Ius Constituendum 4.1 (2019): 18-27. https://doi.org/10.26623/jic.v4i1.1531.
Djasmani, H. Yacob. "Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia." Masalah-Masalah Hukum 40, no. 3 (2011): 365-374. https://doi.org/10.14710/mmh.40.3.2011.365-374.
Fadhila, Anisa Rizki Fadhila Anisa Rizki. "Teori Hukum Progresif (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH)." Sinda: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies 1.1 (2021): 122-132. https://doi.org/10.28926/sinda.v1i1.966.
Fardiansyah, A. I., Riski, S., Nissa, K., & Pidana, B. H. (2017). Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 36 of 2009 concerning Health, and Regulation of the Head of BPOM. 26. https://doi.org/10.59059/mandub.v3i1.2158
Gathii, James Thuo. "The legal status of the Doha Declaration on TRIPS and public health under the Vienna Convention on the Law of Treaties." Harv. JL Tech 15 (2001): 291.
HA, Aldizya Jasmine, and R. Rahaditya. "Copyright Dispute in the Digital Era Between PT Oyo Rooms Indonesia (OYO) and PT Duit Orang Tua." Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 729-740. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12067.
Hakim, Luqman. "Implementasi Lisensi Wajib TRIPs Agreement dalam Produk Farmasi di Negara Swedia." Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 1 (2023): 28-58. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i1.349.
Hawin, Muhammad, and Budi Agus Riswandi. Isu-isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. (Yogyakarta: UGM Press, 2020).
Herlambang, D., Wicaksono, Y. C., & Wijaya, M. R. (2020). Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian 2020 IBI Darmajaya Bandar Lampung.
Ifrani, Ifrani. "Grey area antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana perbankan." Jurnal Konstitusi 8, no. 6 (2016): 993-1018.
Irianto, S. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32, no. 2, (2017): 155.
Lisyanto Prabowo, W., Author, C., Pendidikan Dokter, P., Kedokteran, F., & Lampung, U. (n.d.). Teori Tentang Pengetahuan Peresepan Obat. http://jurnalmedikahutama.com
Maria Teresa Wensen, et al. “Peredaran Obat Terlarang Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)”. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, vol. 1, no. 2, Mar. 2024, pp. 175-81, doi:10.62383/aliansi.v1i2.99.
Miru, Ahmadi, and Sutarman Yodo. "Hukum perlindungan konsumen." RajawaliPers, (2004).
Muis, L. S.. Hak Atas Aksesibilitas Obat Paten Bagi Masyarakat. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 1, no. 1, 36-64 (2019). https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.259
Nafis, Wildan, and Noor Rahmad. "Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia." El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (2020): 1-15. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.133.
Panjaitan, H. (2021). Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Hukum Perlindungan Konsumen, nd.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).
Pratiwi, Dinda, and Rianda Dirkareshza. "Pengelabuan Informasi Harga Di E-Commerce Terhadap Konsumen Melalui Flash Sale." Jurnal Ius Constituendum 8.3 (2023): 406-423. https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.7344.
Raharjo, Raden Bagoes Prasetyo, and Kholis Roisah. "Hak Akses Kesehatan Masyarakat Terhadap Hak Paten Produk Farmasi." Jurnal USM Law Review 4.2 (2021). https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3231.
Rahmawati, Yulia, Suryaningsi Suryaningsi, and Novita Majid. "Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan di Pertambangan Batubara Samarinda." Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 3, no. 1 (2024): 51-62. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1183.
Rahmayanti, R., & Kartini Malarangan, H. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Bebas Obat Daftar G Jenis Thd (Trihexyphenidyl) Di Kota Palu. In Legal Opinion (Vol. 12). https://doi.org/10.55927/lo.v12i1.6042.
Rikardo, Ofis, Silvi Aulia Purwadini, and Sekar Fuad Maharany. "Peranan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Jurnal Hukum Sasana 10, no. 1 (2024): 162-179. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.2110.
Rosita, Dian, et al. "Analysis of Legal Protection of Intellectual Property Rights from a Criminal Law Perspective." Jurnal USM Law Review 8.2 (2025): 609-621. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11191.
Rujitoningtyas, Karimatussholikah, and Gevan Naufal Wala. "Aspek Hukum dalam Paten Farmasi dan Implikasinya terhadap Akses Obat di Negara Berkembang." Dinasti Health and Pharmacy Science 2.4 (2025): 34-47. https://doi.org/10.38035/dhps.v2i4.1847.
Saputra, Ahmad Ade. "Perlindungan hukum terhadap konsumen akibat Beredarnya penjualan elektronik handphone jenis replika dan paraller import (blackmarket) di kota pekanbaru." Syariah 11, no. 1 (2023): 15-42. https://doi.org/10.15575/syh.v11i1.618.
Sari, Yuliana Indah, and M. Rizki Azmi. "Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk UMKM Yang Tidak Bersertifikat SNI dan BPOM." Jurnal USM Law Review 8.2 (2025): 639-655. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11064.
Soga, Iffatriansyah, Weny Almoravid Dungga, and Zamroni Abdussamad. "Perlindungan Konsumen Berbasis Kepastian Hukum di Indonesia Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas." Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 1, no. 4 (2024): 20-35. https://doi.org/10.62383/progres.v1i4.863.
Sulisyanto, Prasetyo, and Haerani Husainy. "Tinjauan yuridis perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan impor." Jurnal Kolaboratif Sains 6, no. 2 (2023): 140-146. https://doi.org/10.56338/jks.v6i2.3301.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Pub. L. No. 16 (2016).
Wafi, Auzan, and Hery Firmansyah. "Self-Defense in Criminal Law: Examining Limitations and Implications for Criminal Liability." Jurnal USM Law Review 8.2 (2025): 787-796. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12072.
Wesna, Putu Ayu Sriasih. "Doha Declaration sebagai Perlindungan Masyarakat atas Akses Obat Esensial di Negara Berkembang Pasca Trips Agreement." Kertha Wicaksana 14, no. 1 (2020): 56-62. https://doi.org/10.22225/kw.14.1.2020.56-62.
Wijayanta, Tata. "Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga." Jurnal Dinamika Hukum 14.2 (2014): 216-226.
Wimbo, Ubaidillah Zidannie (2023) Pengedaran obat keras golongan G (gevaarlijk) dalam perspektif hukum pidana dan Hukum Pidana Islam: studi kasus putusan pidana Nomor: 94/Pid.Sus/2021/PN.Bbs.
Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen (Vol. 2). Pranadamedia Group.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

