Klausula Eksonerasi dalam E-Commerce: Antara Kebebasan Berkontrak dan Penyalahgunaan Keadaan
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12776Keywords:
E-Commerce, Klausula Eksonerasi, Perjanjian BakuAbstract
This study analyzes the regulation and legal consequences of exoneration clauses in e-commerce contracts under Indonesian law, emphasizing the tension between freedom of contract and the doctrine of abuse of circumstances (misbruik van omstandigheden). The issue arises from the widespread use of standard clauses in digital contracts that often include exoneration clauses limiting business actors’ liability and harming consumers. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this research examines the Civil Code (KUHPerdata), the Consumer Protection Law (UUPK), and the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). The findings show that exoneration clauses are legally invalid — both normatively (null and void by operation of law) and substantively (voidable due to defect of will) — because they are contrary to the principles of good faith and fairness. The study contributes novelty by positioning exoneration clauses not merely as contractual issues but as manifestations of structural inequality and coercion in electronic transactions. It proposes the reconstruction of legal norms to explicitly prohibit exoneration clauses that exploit consumer dependence while maintaining contractual freedom within ethical limits. Strengthening regulatory supervision and consumer protection mechanisms is crucial to ensure justice, balance, and public trust in Indonesia’s digital trade ecosystem.
Penelitian ini menganalisis pengaturan dan akibat hukum klausula eksonerasi dalam kontrak e-commerce menurut hukum positif Indonesia, dengan menyoroti ketegangan antara asas kebebasan berkontrak dan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Permasalahan ini muncul dari maraknya penggunaan klausula baku dalam kontrak digital yang kerap memuat klausula eksonerasi yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha dan merugikan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi tidak sah baik secara normatif (batal demi hukum) maupun substantif (dapat dibatalkan karena cacat kehendak) karena bertentangan dengan asas iktikad baik dan keadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemaknaannya terhadap klausula eksonerasi bukan sekadar sebagai persoalan kontraktual, melainkan sebagai bentuk ketimpangan struktural dan pemaksaan dalam transaksi elektronik. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi norma hukum untuk melarang secara tegas klausula eksonerasi yang mengeksploitasi ketergantungan konsumen, dengan tetap menjaga kebebasan berkontrak dalam batas etika. Penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan konsumen menjadi penting untuk mewujudkan keadilan, keseimbangan, dan kepercayaan publik terhadap ekosistem perdagangan digital di Indonesia.
References
Ambarwati, Auliah. Hukum Perjanjian : Teori dan Praktik. Eureka Media Aksara, 2024.
“Arti Kata Janji - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” Accessed November 14, 2024. https://kbbi.web.id/janji.
Dika, Muhammad Fathan Zahran, and Anna Maria Tri Anggraini. “Perlindungan Konsumen Atas Penerapan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Keanggotaan Fit Hub Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Reformasi Hukum Trisakti 6, no. 4 (2024): 1480–91. https://doi.org/10.25105/refor.v6i4.21335.
Faqih, G. A., D. Djumardin, and A Munandar. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Menurut Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 2 (2023). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.188.
Hidayat, Muhammad Rifqi, Margie Gladies Sopacua, Anggi Khairina Hanum Hasibuan, et al. Pengantar Ilmu Hukum. CV Widina Media Utama, 2022.
HS, Salim. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. 14th ed. Sinar Grafika, 2019.
Idayanti, Soesi. Hukum Bisnis. Penerbit Tanah Air Beta, 2020.
Joko, Joko Sriwidodo, and Kristiawanto Kristiawanto. Memahami Hukum Perikatan. No. 1. Vol. 1. Kepel Press, 2020.
Kasiyanto, Agus. Mahir Merancang Kontrak. Eureka Media Aksara, 2022.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Prenada Media Group, 2017.
Miru, Ahmadi, and Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. 1st ed. Rajawali Pers, 2016.
Muchlis Adnan, I, S Satoto, and D Suryahartati. “Formulasi Perjanjian Baku Dalam Rangka Perlindungan Hukum Konsumen Pt. Pln.” Jurnal Analisis Hukum 5, no. 1 (2022): 119–35. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3461.
Nurhayati, B. R. “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian.” Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh) 5, no. 1 (2019): 66–75. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16752.
Palenewen, James Yoseph. Hukum Perikatan. CV Widina Media Utama, 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan
Pohan, Theresia Gabriella, Enni Soerjati Priowirjanto, and Tasya Safiranita Ramli. “Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi Pada Marketplace Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Comserva: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 07 (2023): 2913–23. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1075.
Prasetyo, Ade Jona, Saidin Saidin, and Tan Kamello. “Perlindungan Hukum Konsumen Tentang Adanya Klausula Baku Dalam Kontrak Elektronik Antara Konsumen Dan Pihak E-Commerce (Studi Kasus Pada E-Commerce Shopee.” Gorontalo Law Review 7, no. 2 (2024): 466–79. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3745.
Prasetyo, Ade Jona, Saidin Saidin, and Tan Kamello. “Perlindungan Hukum Konsumen Tentang Adanya Klausula Baku Dalam Kontrak Elektronik Antara Konsumen Dan Pihak E-Commerce (Studi Kasus Pada E-Commerce Shopee).” Gorontalo Law Review 7, no. 2 (2024): 466–79. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3745.
Rahmawati, Siti. “Tingkat Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 4 (2024): 7561–72. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14023.
Ranto, Roberto. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik.” Jurnal Ilmu Hukum: Alethea 2, no. 2 (2019): 145–64. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p145-164.
Rodli, Ahmad. “Rekonstruksi Pengaturan Hukum Jual Beli Elektronik Di Indonesia.” Lex Renaissan 6, no. 2 (2021). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art5.
Salsabila, D, and B Ispriyarso. “Efektivitas Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023). https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3085.
Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Sinar Grafika, 2017.
Sinaga, Jaya Setiawan, and Raymond Paradeys Fenetiruma. “Jasa Titip: Menyingkap Risiko Dan Celah Perlindungan Hukum Di Indonesia.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 6, no. 1 (2025): 42–55. https://doi.org/10.22437/zaaken.v6i1.36987.
Soediono, Ricardo, Gasper Doroh, A. Taufiq Hidayat, and M. Irfan Afandi. “Perlindungan Konsumen Berdasarkan Klausula Baku Dalam Kontrak Digital Sebagai Wujud Kepatuhan Terhadap Undang-Undang.” Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam 9, no. 1 (2023): 102–9. https://doi.org/10.55210/assyariah.v9i1.2081.
Suraji, Suraji, and Valentina Devinda Diana. “Analisis Pencantuman Klausulaaa Eksonerasi Dalam Perjanjian E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 1 (2024): 361–69. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.148.
Suwandono, Agus, and Deviana Yuanitasari. “Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia.” Justices: Journal of Law 2, no. 1 (2023): 1–13. https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.31.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Jual beli Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere Jurnal Sosial Politik Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Yudityastri, Alya, and Suraji. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Endorsement Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak.” Jurnal Privat Law 8, no. 2 (2020): 165–72. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48402.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

