Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia

Authors

  • Nurullah Nurullah Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
  • M. Hadin Muhjad Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
  • Erlina Erlina Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12770

Keywords:

Demokrasi, Hukum Tata Negara, Mahkamah Konstitusi, Pembubaran Partai Politik

Abstract

The Constitutional Court of Indonesia (Mahkamah Konstitusi/MK) is constitutionally mandated under Article 24C(1) of the 1945 Constitution to adjudicate the dissolution of political parties, a mechanism essential for safeguarding constitutional democracy. Despite its strategic significance, this authority has never been exercised, resulting in a normative gap and raising concerns about its effectiveness in addressing internal threats to democratic order. This study aims to analyze the legal, political, and democratic dimensions of the Court’s dissolution authority by examining issues of legal standing, procedural readiness, and the broader implications for party existence and the political rights of citizens. Employing a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches, this research evaluates the current regulatory framework and compares Indonesia’s model with those in Germany, Turkey, and Russia. The findings reveal that restricting legal standing solely to the Government creates risks of executive dominance and politicization, while the absence of a comprehensive procedural mechanism results in legal uncertainty regarding legislative seats, party assets, and members’ political rights after dissolution. The novelty of this study lies in proposing a reformed model through expanded legal standing, enhanced human rights safeguards, and clearer procedural standards to ensure that the Constitutional Court operates as an independent guardian of constitutional democracy. The study concludes that procedural reform is necessary to prevent abuse of power and strengthen democratic accountability.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus pembubaran partai politik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjaga demokrasi konstitusional. Namun hingga kini kewenangan tersebut belum pernah digunakan, sehingga menimbulkan kekosongan normatif dan keraguan mengenai efektivitasnya dalam menghadapi ancaman terhadap tatanan demokrasi yang muncul dari dalam sistem politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis dimensi hukum, politik, dan demokrasi dari kewenangan pembubaran partai oleh MK dengan menelaah isu legal standing, kesiapan prosedural, serta implikasi pembubaran terhadap eksistensi partai dan hak politik warga negara. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini mengevaluasi kerangka hukum yang berlaku serta membandingkannya dengan model di Jerman, Turki dan Rusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan legal standing hanya kepada Pemerintah berpotensi menimbulkan dominasi eksekutif dan politisasi, sementara ketiadaan mekanisme prosedural yang komprehensif menyebabkan ketidakpastian hukum terkait status kursi legislatif, aset partai, dan hak politik anggota pasca pembubaran. Kebaruan penelitian ini terletak pada tawaran reformasi melalui perluasan legal standing, penguatan perlindungan HAM, serta penyusunan standar prosedural yang lebih jelas agar MK dapat menjalankan perannya secara independen sebagai pengawal demokrasi konstitusional. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformasi prosedural untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat akuntabilitas demokratis.

 

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Ditayani, Putu Eva. “Kewenangan Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstitusi Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Ham).” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 3, no. 3 (November 18, 2014). https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i03.p03.

Djunu, Muhammad Rizhal, Lauddin Marsuni, and Muh. Rinaldy Bima. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Pembubaran Partai Politik.” Journal of Lex Generalis (JLS) 3, no. 1 (2022): 1790–1806. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1245/1409.

Ependi, and Wiwit Pratiwi. “Perluasan Legal Standing Dalam Pembubaran Partai Politik Di Indonesia.” Jurnal Hukum Das Sollen 9, no. 2 (2023): 751–69. https://doi.org/https://doi.org/10.32520/das-sollen.v9i2.2883.

Fauzia, Ana, and Fitria Esfandiari. “Political Party Deliberation: Mechanism for Safeguarding Constituent Rights against Vacancies in House of Representatives Affected by Political Party Dissolution.” Jambura Law Review 6, no. 2 (July 28, 2024): 452–281. https://doi.org/10.33756/jlr.v6i2.24110.

Habermas, Jurgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press, 1996.

Karyono Wibowo, Akhlish Dzikrullah, and Nico Julianto. “Tata Kelola Intelijen: Netralitas BIN Dalam Politik Kepentingan.” Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional 7, no. 1 (June 25, 2024): 1–14. https://doi.org/10.7454/jkskn.v7i1.10091.

Nurhayati, Yati. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Nusa Media, 2020.

———. “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, Dan Tujuan Ilmu Hukum.” Al-Adl : Jurnal Hukum 5, no. 10 (July 1, 2013): 10–19. https://doi.org/10.31602/al-adl.v5i10.191.

Özbudun, Ergun. Contemporary Turkish Politics: Challenges to Democratic Consolidation. Boulder: Lynne Rienner Publishers, 2000.

Putra, Antoni. “Penguatan Integritas Partai Politik Melalui Perluasan Pemohon Pembubaran Di Mahkamah Konstitusi.” Majalah Hukum Nasional 54, no. 1 (2024): 112–26. https://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/406.

Rasyid, Abdul. Wewenang Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan. Surabaya: Universitas Airlangga Press, 2004.

Salman, Radian. Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Perspektif Konstitusionalisme Dan Demokrasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Surbakti, R. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo, 1992.

Yulian, Fikri Ilham. “Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum 9, no. 2 (2021): 74–89. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/2206.

Yulianto, Winasis, and Dyah Silvana Amalia. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Membubarkan Partai Politik.” CERMIN: Jurnal Penelitian 7, no. 1 (2023): 2615–3238. https://doi.org/https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v7i1.2933.

Yusuf, Muhammad Rifai. “Praktik Abusive Executive Power Pada Pemilu 2024: Implikasinya Terhadap Demokrasi Indonesia Dan Upaya Memulihkannya.” Jurnal Theoria: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Hukum Dan Pemilu 15, no. 2 (2025): 245–63. https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/article/view/1370.

Downloads

Published

2025-11-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nurullah Nurullah, M. Hadin Muhjad, & Erlina Erlina. (2025). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1890-1902. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12770