Pelanggaran Hukum dan Perspektif Sadd Adz-Dzarī’ah Pada Modifikasi Lampu Kendaraan

Authors

  • Anjas Mukty Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Ardiansyah Ardiansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12740

Keywords:

Lampu Kendaraan Bermotor, Modifikasi kendaraan, Sadd Adz-Dzarī’ah

Abstract

This study aims to examine the use of modified motor vehicle lights that do not comply with standards based on positive law and the perspective of Sadd Adz-Dzarī‘ah. Motor vehicles, which basically function as a means of transportation, have now also become a medium of expression through various forms of modification. However, these modifications cause problems, especially high-intensity lights that have the potential to cause accidents. The method used is normative juridical, with a focus on the analysis of positive law and Islamic law. The results of the study show that the use of high-intensity motor vehicle lights that do not meet standards not only violates positive law but also Islamic law based on the principle of Sadd Adz-Dzarī‘ah. This principle establishes the law by closing all paths that can lead to damage. Findings in the field show a high risk of accidents and fatalities, so the use of these lights needs to be prohibited because they have the potential to cause damage. This study expands the application of the Sadd Adz-Dzarī‘ah rule in the context of modern law as a theoretical basis for preventing traffic violations, and provides a reference for law enforcement and religious institutions to integrate this principle in the supervision and enactment of laws related to vehicle light modification.

 

Penelitian ini bertujuan mengkaji penggunaan lampu modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar berdasarkan hukum positif dan perspektif Sadd Adz-Dzarī‘ah. Kendaraan bermotor yang pada dasarnya berfungsi sebagai alat transportasi kini juga menjadi media ekspresi melalui berbagai bentuk modifikasi. Namun, modifikasi tersebut menimbulkan permasalahan, khususnya pada lampu berintensitas tinggi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan fokus pada analisis hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan lampu kendaraan bermotor dengan intensitas cahaya tinggi yang tidak sesuai standar tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga hukum Islam berdasarkan prinsip Sadd Adz-Dzarī‘ah. Prinsip ini menetapkan hukum dengan menutup segala jalan yang dapat mengarah pada kerusakan. Temuan di lapangan menunjukkan tingginya risiko kecelakaan dan korban jiwa, sehingga penggunaan lampu tersebut perlu dilarang karena berpotensi menimbulkan kerusakan. Penelitian ini memperluas penerapan kaidah Sadd Adz-Dzarī‘ah dalam konteks hukum modern sebagai dasar teoritis pencegahan pelanggaran lalu lintas, serta memberikan acuan bagi penegak hukum dan lembaga keagamaan untuk mengintegrasikan prinsip ini dalam pengawasan dan penetapan hukum terkait modifikasi lampu kendaraan. 

References

Agung, J., B. Madiong, and Z. Makkawaru. “Analisis Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Resiko Kecelakaan Lalu Lintas Pada Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat.” Indonesian Journal of Legality of Law 4, no. 2 (2022): 117–23.

Alaf, M. M. “Jual Beli Lampu Modifikasi LED Aftermarket Untuk Kendaraan Bermontor Perspektif UU No 22 Tahun 2009 Dan Hukum Ekonomi Syariah (Doctoral Dissertation).” Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro, 2024.

Aleska, Ivanna Isya Putri, Naomi Emmavenza Daat, and Sri Harini Dwiyatmi. “Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Penguasaan Tanah Adat.” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11838.

Aszhari, Arief. “Viral Sopir Fortuner Pasang Lampu Belakang Bikin Bahaya, Pakar: Itu Pelanggaran Hukum Bisa Dipenjara.” Liputan 6, 2023.

Bahrudin, Moh. Ilmu Ushul Fiqh. CV. Anugrah Utama Raharja, 2019.

Budiono, A., and W. Budyatmojo. “Penanganan Modifikasi Kendaraan Bermotor Sebagai Bentuk Tindak Pidana Oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Madiun.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 5, no. 1 (2016): 11–18.

Chow, Levi. “In What U.S. States Are HID Lights Illegal And Why?” Royalin, 2025. https://www.royalincarparts.com/in-what-u-s-states-are-hid-lights-illegal-and-why/?utm_source=chatgpt.com.

Darmawati. Ushul Fiqh. Kencana, 2019.

Devilla, F. A., and T. Tarmizi. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kendaraan Yang Tidak Laik Jalan Karena Telah Dimodifikasi.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2, no. 4 (2018): 735–45.

Dewi, N. P. K., N. P. R. Yuliartini, and K. F. Dantes. “Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 2 (2022): 383–99.

Energy, U.S. Department of. “Lumens and the Lighting Facts Label.” Energy.gov, 2025. https://www.energy.gov/energysaver/lumens-and-lighting-facts-label?utm_source=chatgpt.com.

Fanidia, Rima Oktaviani, John Kenedi, and Ismail Jalili. “Implementasi Sanksi Hukum Bagi Pengguna Modifikasi Motor Knalpot Racing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Perspektif Fiqh Siyasah.” Journal of Sharia and Legal Science 2, no. 2 (2024): 282–99.

Gunawan, S. “Analisis Sadd Adz-Dzari’ah Terhadap Praktik Jual Beli Sepeda Motor Bekas Tanpa Surat: Studi Kasus Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.” Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences 5, no. 4 (2024): 2029–50.

Hadi, S. N., and T. Malagano. “Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas (Penelitian Di Polres Pesawaran).” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 2, no. 1 (2021): 19–30.

Hakim, Asep Ridwanul. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Kendaraan Modifikasi (Studi Di Kabupaten Sleman).” Universitas Islam Indonesia, 2019.

Hakim, Muhammad Raihan, and Moody Rizqi Syailendra Putra. “Analysis of Digital Bank Customer Protection Against Loss of Funds in Accounts Reviewed According to Indonesian Positive Law.” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 813–24. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12073.

Isma, Anugrah Triansyah. “Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Lampu Isyarat (Strobo) Pada Kendaraan Pribadi Di Kota Makassar.” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2023.

Karim, Abdul, Lis Lesmini, Desy Arun Sunarta, Ade Suparman, Andi Ibrahim Yunus, Khasanah, Devi Marlita, Herie Saksono, Nunut Asniar, and Tania Andari. Manajemen Transportasi. Yayasan Cendikia Mulia Mandiri, 2023.

Kawakib, K., H. Syuhud, and Y. Yusuf. “Sadd Al-Dzari’ah Sebagai Hukum Islam.” Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist 4, no. 1 (2021): 78–104.

Maulana, Rayhan Arif. “Penegakan Hukum Terhadap Pengguna Lampu Strobo Dan Rotator Sirine Pada Mobil Pribadi Berdasarkan Pasal 134 Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Wilayah Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung).” Universitas Lampung, 2023.

Mustafa, Anizar, and Muhammad Rusydi Bin Muhammaddiah. “Jual Beli Kepiting Ditinjau Dari Sad Adz Dzariah Dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020.” AL-BAY’: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2021).

Naoevo. “How Many Lumens Are in Your Car Headlight? Quick Guide.” NAOEVO, 2025. https://www.naoevo.com/blog/how-many-lumens-are-in-your-car-headlight-quick-guide/?utm_source=chatgpt.com.

Official, MDTV. “Operasi Mobil Yang Menggunakan Lampu HID.” Youtube, 2015. https://youtu.be/-qd_KiSN7YY?si=mjCnPGr76GFkcojf.

Oktavia, Dian Novytas, and Chuzaimah Batubara. “The Urgency Regulation Prohibition of Social Commerce in Indonesia From The Perspective Maslahah Mursalah.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10341.

Oktavian, Rahmat Dika, Susilo Handoyo, and Elsa Aprina. “Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Lampu Isyarat Pada Kendaraan Pribadi Di Kota Balikpapan.” Jurnal Lex Suprema 1, no. 2 (2019): 1–17.

Portaldutacom. “Diduga Disilaukan Lampu Modif, Dua Motor Saling Bertabrakan, Satu Korban Tewas.” Portalduta, 2021.

PowerBulbs. “What Colours Are Available and Which Are Legal?” PowerBulbs, 2019. https://www.powerbulbs.com/eu/blog/2019/12/headlight-colours?utm_source=chatgpt.com.

Putra, Satrio Bratama. “Upaya Penanggulangan Pelanggaran Penggunaan Lampu Strobo Kendaraan 0leh Masyarakat Sipil Di Kota Makassar.” Universitas Hasanudin, 2023.

Putri, Nasha Indi Pratama. “Pengaruh Transportasi Umum Terhadap Perkembanggan Antar Wilayah Administrasi Di Jakarta.” Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi DanLogistik 8, no. 1 (2022): 63–75.

Ramli. Ushul Fiqh. Nuta Media, 2021.

Rofiq, M. A., and N. D. Oktavianti. “Refund Tiket Penerbangan Mudik Di Era Covid-19 Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Dan Metode Adz-Dzari’ah.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 9, no. 2 (2021).

Saputra, H. R. “Analisis Pengaruh Paparan Lampu HID Terahadap Temporary Blindness Pengendara (Doctoral Dissertation).” Universitas Gadjah Mada, 2015.

Sarifah, Nurhidah, Briliyan Erna Wati, and Hasna Afifah. “Penegakan Hukum Pidana Balap Liar Oleh Pihak Kepolisian Terhadap Terciptanya Ketertiban Umum.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 158–78. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11401.

Silaban, R., and I. M. Pase. “Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 3, no. 1 (2021): 107–19.

Tribunnews. “Pakai Lampu HID Dan LED Di Malaysia Bisa Kena Sanksi Penjara.” Tribunnews, 2018. https://www.tribunnews.com/otomotif/2018/11/22/pakai-lampu-hid-dan-led-di-malaysia-bisa-kena-sanksi-penjara.

Wijaya, Valentino Azendia Oktama. “Faktor-Faktor Sosial Yang Memengaruhi Kepatuhan Masyarakat Surakarta Terhadap Peraturan Lalu Lintas.” Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana 1, no. 3 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.125.

Yuliardi, Andika Dwi, and Oci Senjaya. “Tinjauan Yuridis Sosiologis Pelanggaran Lalu Lintas Atas Instrumen Lampu Rem Kendaraan Yang Menyilaukan.” Justitia ; Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 5 (2022): 2214–26.

Downloads

Published

2025-12-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Mukty, A., & Ardiansyah Ardiansyah. (2025). Pelanggaran Hukum dan Perspektif Sadd Adz-Dzarī’ah Pada Modifikasi Lampu Kendaraan. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2249-2272. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12740