Problematika Penegakan Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Authors

  • Muhamad Nur Hakim Purba Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam
  • Alwan Hadiyanto Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam, Indonesia
  • Ciptono Ciptono Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12694

Keywords:

Baku Mutu, Lingkungan Hidup, Pidana

Abstract

A healthy and sustainable environment is a fundamental human right guaranteed by the constitution; however, it continues to be threatened by industrial and plantation activities that disregard environmental quality standards. This condition underscores the urgency of criminal law as a repressive instrument to deter perpetrators of environmental pollution and destruction. The purpose of this study is to conduct a juridical analysis of Article 98 of Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, particularly regarding the legal basis for criminal liability of offenders and the effectiveness of its implementation in judicial practice. The research employs a normative juridical method with a case approach The findings reveal novelty in providing a critical examination of the obstacles to implementing Article 98, especially concerning the difficulty of proving intent, the weak application of corporate criminal liability, and the judicial tendency to focus on individual actors rather than corporate managerial structures. The study concludes that, normatively, Article 98 offers a progressive and proportional legal instrument for environmental protection; however, its practical enforcement remains suboptimal due to technical limitations, institutional capacity, and external interference. This research recommends strengthening the capacity of law enforcement officers through the use of scientific evidence and environmental forensics, ensuring consistent application of corporate criminal liability, and reinforcing judicial independence, so that Article 98 can effectively function as a repressive legal instrument that is fair, effective, and just.

 

Lingkungan hidup yang sehat dan lestari merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, namun kenyataannya masih sering terancam akibat aktivitas industri dan perkebunan yang mengabaikan standar baku mutu. Kondisi ini menegaskan urgensi instrumen hukum pidana sebagai sarana represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran maupun perusakan lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait dasar pemidanaan terhadap pelaku serta efektivitas penerapannya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kebaruan berupa analisis kritis terhadap hambatan implementasi Pasal 98, meliputi kesulitan pembuktian unsur kesengajaan, keterbatasan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta kecenderungan hakim lebih menitikberatkan pada individu dibanding struktur manajerial perusahaan. Kesimpulannya, Pasal 98 secara normatif telah menyediakan instrumen hukum progresif dan proporsional untuk melindungi lingkungan hidup, namun penerapannya belum optimal akibat faktor teknis, kapasitas aparat, dan intervensi kepentingan. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui bukti ilmiah dan forensik lingkungan, konsistensi penerapan pidana korporasi, serta penguatan independensi peradilan agar Pasal 98 benar-benar berfungsi sebagai instrumen represif yang adil, efektif, dan berkeadilan.

 

 

 

References

Afandi, Fachrizal, Daru Adianto, Prischa Listiningrum, and Monnachu Wemonicha Lovina. “Penggunaan Bukti Ilmiah Dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Putusan Perkara Pidana Materiil Lingkungan Hidup Di Indonesia Tahun 2009–2020.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 9, no. 1 (2023): 77–120. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.500.

Ahmad Sobari. “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Pada Kebakaran Hutan.” National Jurnal of Law 8, no. Oktober (2024): 168–88. https://doi.org/10.47313/njl.v8i2.3861.

Bimantara, and Imamulhadi Somawijaya. “Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Melalui Penerapan Asas Ultimum Remedium Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 2, no. 2 (2021): 366–81. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i2.357.

Harahap, Elly Syafitri, Alvi Syahrin, Mahmud Mulyadi, and Marlina Marlina. “Penjatuhan Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Locus Journal of Academic Literature Review 3, no. 1 (2024): 103–26. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.280.

Hasanal Mulkan. “Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16, no. 2 (2021): 305–19. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i2.4118.

Jiwanti, Ainun. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Cipta Kerja.” Justisi 9, no. 2 (2023): 158–74. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i2.2334.

Kurdi, Kurdi, Joko Cahyono, and Cut Zulfahnur Syafitri. “Potential Violations of the Right to a Good and Healthy Environment: The Impact of Granting Special Mining Permits on Religious Community Organizations.” Jurnal Ius Constituendum 10, no. 2 (2025): 282–95. https://doi.org/10.26623/jic.v10i2.11847.

Muryati, Dewi Tuti, Dharu Triasih, and Tri Mulyani. “Implikasi Kebijakan Izin Lingkungan Terhadap Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 693. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5773.

Pratiwi, Kania Tamara, Siti Kotijah, and Rini Apriyani. “Penerapan Asas Primum Remedium Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Sasi 27, no. 3 (2021): 363. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.471.

Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi, and Zaenal Arifin. “Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 98–111. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283.

Rachmat, Niken Aulia. “Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 2 (2022): 188–209. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.53737.

Ricky Yuniardi, Yoyok Suharyanto, Agus Satory. “Dampak Penyederhanaan Perizinan Lingkungan Yang Diatur Oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Lingkungan Hidup Masyarakat Serta Pelaku Usaha.” Al Adl Jurnal Hukum 16, no. 1 (2024). https://doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.9988.

Romandona, Rizki, and Bukhari Yasin. “Analisis Hukum Asas Mens Rea Dan Actus Reus Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.” Justitiable 6, no. 2 (2024): 1–12. https://doi.org/10.56071/justitiable.v6i2.817.

Saputra, Mahadi, Anton Nurhidayatulloh, Alfiena Rizky Fitriani, and Ahmad Bukhori. “Tinjauan Hukum Terkait Pencemaran Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian 1, no. 7 (2022): 544–52. https://doi.org/10.36418/locus.v1i7.194.

Stella, Stella, and Yuwono Prianto. “Efektivitas Sanksi Administrasi Dalam Mencegah Pencemaran Sungai.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 5–9. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10460.

Suantara, Putu, A.A. Ketut Sudiana, and I.K Sumantra. “Baku Mutu Kualitas Air Muara Sungai Di Kawasan Pura Petitenget Dan Upaya Pengendaliannya.” Bioculture Journal 1, no. 2 (2024): 68–86. https://doi.org/10.61511/bioculture.v1i2.2024.413.

Suparyanto dan Rosad (2015. “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Dikaitkan Dengan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori Dalam Rekam Medis Elektronik Di Indonesia.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 12 (2022): 1–16. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.10907.

Syabilal Ali, Adiatma Nugroho, Jimmi Dohar Pandapotan, and Irwan Triadi. “Efektivitas Penegakan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Baku Mutu Udara Di Wilayah Industri.” Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara 1, no. 3 (2024): 195–211. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i3.527.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphare:Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Wiwik Sri Widiarty. Buku Ajar Metode Penelitian. Publika Global Media. Yogjakarta: Publika Global Media, 2024.

Yamin. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Baku Mutu Udara Dan Baku Mutu Air Laut Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” National Jurnal of Law 4, no. 1 (2021): 462–79. https://doi.org/10.47313/njl.v4i1.1118.

Yokotani Yokotani. “Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pemerintah Terkait Penyalahgunaan Izin Pertambangan Oleh Para Penerima Izin Di Provinsi Bangka Belitung.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 160–80. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1655.

Downloads

Published

2025-09-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Muhamad Nur Hakim Purba, Alwan Hadiyanto, & Ciptono Ciptono. (2025). Problematika Penegakan Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1584-1599. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12694