Kewenangan Badan Pengusahaan Batam Dalam Eksekusi Lahan di Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12625Keywords:
Batam, Eksekusi, Kewenangan, Rempang-GalangAbstract
The purpose of this study is to analyse the extent of juridical authority of Batam Management Agency in the process of land execution, and to review the extent to which such authority is exercised in accordance with the principles of law and justice. The authority possessed by BP Batam often causes polemics in the community, especially when there is a land vacancy or execution that is allegedly not accompanied by adequate juridical and social approaches. This research is important because it aims to understand the actual extent of BP Batam's authority in managing an area that falls within its jurisdiction. This research uses a normative research method, which examines the authority of BP Batam and the issues arising from such authority, especially in the community of Batam Island and its surroundings. Although BP Batam has the authority based on laws and regulations, the implementation of land executions often leads to social conflicts, such as those in Rempang and Galang Islands. There is a need for regulatory reform, separation of authority between the Mayor of Batam and the Head of BP Batam to avoid overlapping authority, and strengthening inter-institutional coordination through the establishment of local regulations or policies that favour the interests of the community.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana kewenangan Badan Pengelola Batam secara yuridis dalam proses eksekusi lahan, serta meninjau sejauh mana kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Kewenangan yang dimiliki BP Batam kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama ketika terjadi pengosongan atau eksekusi lahan yang diduga tidak disertai pendekatan yuridis dan sosial yang memadai. Penelitian ini sangat penting karena untuk memahami sampai mana sebenarnya kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam dalam mengelola suatu wilayah yang termasuk otoritasnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu meneliti mengenai kewenangan BP Batam dan hal-hal yang ditimbulkan dari kewenangan tersebut terutama di masyarakat pulau batam dan sekitarnya. Meskipun BP Batam memiliki otoritas berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan eksekusi lahan kerap kali menimbulkan konflik sosial, seperti yang terjadi di Pulau Rempang dan Galang. Perlu adanya pembaruan regulasi, pemisahan otoritas antara Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, serta penguatan koordinasi antar lembaga melalui pembentukan perda atau kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
References
Badan Pengusaha Batam. “Development Progress of Batam.” Kota Batam: bpbatam.go.id, 2020.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
Debora, Agnes, and Wardani Rizkianti. “Tindakan Hukum Konflik Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1073–89. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7899.
Dody W. Leonard Silalahi, Nabitatus Sa’adah. “Tinjauan YuridisEksekusi Pembebasan TanahBagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum.” Rechtide 18, no. 1 (2025): 100–116. https://doi.org/10.21107/ri.v18i1.19291.
Fahira, Tella, and Muhammad Fedryansyah. “Analisis Konflik Sengketa Lahan Di Kawasan Kelurahan Tamansari Kota Bandung Menggunakan Pohon Konflik.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 3, no. 1 (2021): 86. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31978.
Fajar Alan Syahrier, Zakly Hanafi Ahmad, Uswatun Asiah, and Sapto Setyo Nugroho. “Dinamika Konflik Kepemilikan Lahan Di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.” SUMUR- Jurnal Sosial Humaniora 2, no. 2 (2024): 56–64. https://doi.org/10.58794/sumur.v2i2.932.
Ferdy Hasan, Weny Almoravid Dungga, Zamroni Abdusammad. “Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Yang Masih Di Kuasai Dan Di Tempati Oleh Pensiunan Kehutanan.” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 1, no. 3 (2023). https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i3.590.
Fuzain, Nabila Annisa. “Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat Adat Rempang Dengan BP Batam Terhadap Pembangunan Rempang Eco City.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 11 (2023): 1081–88. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.798.
Ghuffran, Mohammad, Dinda Adistya Nugraha, Nita Nilan, and Sry Rezki. “Analisis Kasus Pulau Rempang Di Batam Ditinjau Dari Conflict Theory.” Jurnal Iuris Studia 5, no. 2 (2024): 392–403. https://doi.org/10.55357/is.v5i2.626.
Harianto, Deddik, and Vieta Imelda Cornelis. “Tinjauan Rangkap Jabatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.” Japhtn-Han 1, no. 1 (2022): 120–34. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.5.
Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.
Iqbal, Muhammad galib, Nabila Zatadini, and Adinda Akhsanal viqria. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Hukum Agraria Di Indonesia.” Jurnal Hukum Legalita 6, no. 1 (2024): 75–82. https://doi.org/10.47637/legalita.v6i1.1352.
Izka, Zahrotul, Suci Hartati, and Kanti Rahayu. “Konflik Agraria Dalam Proyek Investasi Rempang Eco City.” SELL: Social, Educational, Learning, and Language 2, no. 1 (2024): 53–70. https://doi.org/10.61930/sell.v2i1.81.
Muammar, Iqbal Taufik. “Quo Vadis Penelitian Hukum: Sebuah Jalan Meluruskan Miskonsepsi Kecenderungan Arah Penelitian Hukum.” USM Law Review 7, no. 2 (2024): 634–57. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.7917.
Nathasia Angelina Saragi, Omi Omi, and Mellyana Candra. “Upaya BP Batam Dalam Mengembangkan Pembangunan Di Kota Batam.” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2, no. 1 (2023): 272–78. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i1.880.
Nurwati, Lenny Husna. “Efektivitas Hukum Pelayanan Pemberian Alokasi Lahan Oleh Bp Batam Pasca Pengabungan Jabatan Antara Kepala Bp Batam Dan Walikota Batam.” Journal Equitable 10, no. 1 (2025): 209–26. https://doi.org/10.37859/jeq.v10i1.8868.
Pulungan, M. Sofyan. “Menelaah Masa Lalu, Menata Masa Depan: Sejarah Hukum Tanah Ulayat Dan Model Penanganan Konflik Sosialnya.” Undang: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2023): 235–67. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.235-267.
Qadriani Syarifudin, Dkk. Metodologi Penelitian Hukum. Jambi: Sonpedia Publising Indonesia, 2025.
Rahman, Afkaar Naufal, and Arman Tjoneng. “Hak Pengelolaan Lahan Dalam Pembangunan Kawasan Investasi Pulau Rempang Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 7612–23. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1656.
Siburian, Hasoloan, Lu Sudirman, and Elza Syarief. “Juridical Analysis of Land Allocation Agreements.” Journal of Law and Policy Transformation 9, no. 1 (2024): 108–23. https://doi.org/10.37253/jlpt.v9i1.9501.
Sihotang, Hanna Sonia L. “Kedudukan Izin Alokasi Lahan Otorita Batam (Studi Putusan Nomor 12/G/2020/PTUN.TPI).” Indonesian Notary 6, no. 4 (2024). https://doi.org/10.21143/notary.vol6.no4.18.
Tamara Kinski, Kintan N, Salsabila Gofita, Harlin Sabrinda Rasya, Farrah Nabillah, Noviola Anastasya, and Diani Sadia Wati. “Analisis Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Terjadi Pada Kasus Sengketa Agraria Di Pulau Rempang.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 2303–12. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7865.
“Tugas Dan Fungsi BP Batam,” n.d.
Zahrotul Iska, Suci Hartati, Kanti Rahayu. Konflik Agraria : Proyek Investasi Rempang Eco-City Pulau Rempang. Pekalongan: Nasya Expanding Management, 2024.
Zai, Yarisman, and Haposan Siallagan. “Peran DPRD Sumatera Utara Dalam Mengakomodasi Aspirasi Warga Terkait Sengketa Tanah Untuk Peningkatan Kesejahteraan.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 1 (2025): 1110–19. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17271.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

