Disharmoni Regulasi Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi Pada Pemilu DPRD Banten 2019–2024: Perspektif Peraturan Perundangan dan Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12619Keywords:
Disharmoni Norma, Hukum Progresif, Mantan Terpidana Korupsi, Pencalonan LegislatifAbstract
This study aims to analyze the candidacy of former corruption convicts as members of the Banten Provincial DPRD in the 2019 and 2024 elections, emphasizing the disharmony of legal norms and its implications for democratic legitimacy. The method used is a normative juridical approach with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach, enabling a comprehensive analysis of regulations, court decisions, and practices in the field. The results of the study show that in the 2019 elections, there was a contradiction between the Election Law, PKPU, and the Supreme Court Decision, which created legal uncertainty and opened up the possibility of former corruptors running for office without a strong ethical mechanism. In the 2024 elections, regulations are more structured through the Constitutional Court Decision and PKPU 10/2023, but their implementation still faces challenges in the form of weak factual supervision of candidates' track records, the dominance of political parties' electoral interests, and low commitment to political ethics. The novelty of this research lies in the integration of regulatory analysis with a progressive legal perspective to assess the legitimacy of local democracy. This study recommends the establishment of an independent political ethics institution, the reformulation of stricter candidacy norms, and the strengthening of political party codes of ethics as practical steps to ensure a cleaner, more accountable, and dignified electoral democracy.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2019 dan 2024, dengan menekankan disharmoni norma hukum serta implikasinya terhadap legitimasi demokrasi. Metode yang digunakan adalah normative juridical approach dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach), sehingga memungkinkan analisis komprehensif antara regulasi, putusan peradilan, dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Pemilu 2019 terjadi kontradiksi antara UU Pemilu, PKPU, dan Putusan MA yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang pencalonan mantan koruptor tanpa mekanisme etik yang kuat. Pada Pemilu 2024, regulasi lebih terstruktur melalui Putusan MK dan PKPU 10/2023, namun penerapannya masih menghadapi tantangan berupa lemahnya pengawasan faktual terhadap rekam jejak calon, dominannya kepentingan elektoral partai politik, dan rendahnya komitmen etika politik. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis regulasi perundang-undangan dengan perspektif hukum progresif untuk menilai legitimasi demokrasi lokal. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan lembaga etik politik independen, reformulasi norma pencalonan yang lebih ketat, serta penguatan kode etik partai politik sebagai langkah aplikatif untuk memastikan demokrasi elektoral yang lebih bersih, akuntabel, dan bermartabat.
References
Ahmad Taufik, Suhartono, dan S. Budiarsih, “Hak Mantan Narapidana untuk Ikut Serta dalam Pemilihan Umum di Indonesia,” Jurnal Yustitia 21, no. 1 (2020), http://dx.doi.org/10.53712/yustitia.v21i1.819.
Aryas Adi Suyanto, “Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Rasuah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (2018): 39–67, https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2231.
Astuti, T., N. F. Ilmania, M. Muhibbin, dan S. Suratman. “Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 528–539. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8551.
Aulia, M. Z. “Friedrich Carl von Savigny tentang hukum: Hukum sebagai manifestasi jiwa bangsa.” Undang: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2020): 201–236. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.201-236
Bahtiar Rifa’i, “Caleg Eks Koruptor Paling Banyak dari Banten,” Detiknews, 2019, diakses 12 Juli 2025, https://news.detik.com/berita/d-4410002/caleg-eks-napi-koruptor-paling-banyak-dari-banten.
BantenInside. “DCT DPRD Banten Diisi 7 Mantan Terpidana, Ini Daftarnya.” BantenInside, 2023. https://banteninside.co.id/politik/dct-dprd-banten-diisi-7-mantan-terpidana-ini-daftarnya/. Diakses 19 Juni 2025.
Botutihe, D. Politik Hukum Pemenuhan Hak Dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Pasca Reformasi di Indonesia (Studi Pencalonan Mantan Terpidana). Disertasi, Universitas Islam Indonesia, 2024.
Defal Wiguna, Analisis Yuridis Hak Konstitusional Mantan Terpidana Korupsi dalam Pemilihan Umum Legislatif (Studi Tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018) (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2023).
Desi Purnama Sari, “Empat Mantan Napi Korupsi Masuk DCT DPRD Banten,” Antara News, 2023, https://www.antaranews.com/berita/3810855/empat-mantan-napi-korupsi-masuk-dct-dprd-banten, diakses 19 Juni 2025.
Dwi Kurnia Pratiwi, Ema Dwi Nurwagita, dan Muhammad Syahrul Hamdani, “Implikasi Penghapusan Masa Tunggu Narapidana sebagai Calon Anggota Legislatif dalam Penerbitan PKPU No 10 Tahun 2023 dan PKPU No 11 Tahun 2023,” dalam Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (2023): 113–125.
Eko Supriatno, Politik Matahari Kembar (Yogyakarta: Takaza Innovatix Labs, 2025).
Erwinsyahbana, T., dan R. Ramlan. “Penelitian Kualitatif Bidang Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Konstruktivis.” Borneo Law Review 1, no. 1 (2017): 1–19. https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i1.706
Fajar Rinaldi, Pencalonan Mantan Narapidana Korupsi sebagai Anggota Legislatif Perspektif Hak Asasi Manusia dan Fiqih Siyasah (Putusan Mahkamah Agung No 46 P/HUM/2018) (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019), http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/46051.
Fikri, Ikhsanul. “Kisruh Mantan Napi Korupsi Ikut Serta dalam Pemilu 2019: Bagaimana Seharusnya?” LK2 FHUI, 2018. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/kisruh-mantan-napi-korupsi-ikut-serta-dalam-pemilu-2019-bagaimana-seharusnya/. Diakses 19 Juni 2025.
Herawati, R., U. D. Hananto, dan N. M. Sukma. Kepastian Hukum Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019 Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2018.
Heryanto, G. G. Realitas Komunikasi Politik Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: IRCiSoD, 2020.
Jawa, D., P. Malau, dan C. Ciptono. “Tantangan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 1006–1017. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9507.
Jufri, Muhammad. "Konstitusionalitas calon legislatif mantan narapidana korupsi pasca putusan Mahkamah Konstitusi." Jurnal Bawaslu DKI 8.1 (2023): 47-68.
Junaidi, Veri, Firmansyah Arifin, and Fadli Ramadhanil. "Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2014." Jakarta: Yayasan Perludem (2015).
Kartiko, A. Intelijen Keamanan dan Politik Identitas: Mengawal Demokrasi (Strategi Intelligence-Led Policing pada Pemilu 2014 dan 2019). Banda Aceh: USK Press, 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Daftar Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, 2019. Diakses 19 Juni 2025. https://www.kpu.go.id/koleksigambar/rekap_Caleg_Napi_Korupsi_TotaL2.pdf.
Kompas. “Satu Caleg Mantan Napi Korupsi Kembali Jadi Anggota DPRD Banten.” Kompas, 15 Maret 2024. Diakses 12 Juli 2025. https://regional.kompas.com/read/2024/03/15/140308478/satu-caleg-mantan-napi-korupsi-kembali-jadi-anggota-dprd-banten?page=all.
Lubis, M. I., A. Inayah, S. P. Harahap, dan A. Pradana. “Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 terhadap Mantan Narapidana Dapat Menjadi Calon Legislatif dalam Penyelenggaraan Good Governance.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 13, no. 1 (2025): 127–142. https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.18039.
Mamnuniyatilah, M., dan L. Andaryuni. “Hukum Keluarga di Tunisia: Sebuah Studi Kepustakaan.” Jurnal Tana Mana 3, no. 2 (2022): 217–226. https://doi.org/10.33648/jtm.v3i2.321
Muhammad Saleh dan Pandu Bima Seno, “Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 atas Pelaksanaan Pencalonan Legislatif Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” Jurnal Hukum Bisnis 8, no. 1 (2024): 1260–1274.
Nainggolan, I. L., dan R. Saputra. “Perlunya Syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Prinsip Checks and Balances.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 420–432. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5959.
Nur Afifah Rumi, Proses Politik dalam Pencalonan Kader (Studi atas Pencalonan Mantan Narapidana Korupsi sebagai Calon Legislatif di Partai Gerindra) (Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019).
Nurlindah, Nurlindah, Abd Rahman, and Sahban Sahban. "Pembatasan Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif." Journal of Lex Philosophy (JLP) 5.2 (2024): 1013-1028.
Nuzula, K. Inkonsistensi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Skripsi, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Putri Maharani Zainab Siregar, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 Mengenai Syarat Tambahan Mantan Narapidana Koruptor Dapat Mengikuti Pemilihan Kepala Daerah: Prespektif Siyasah Dusturiyah (Disertasi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2025).
Putri, A. A. Pembatasan Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi dalam Persepektif Hak Asasi Manusia dan Perspektif Maqashid Al-Syariah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XX/2022). Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2025.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XX/2022.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Ramadani, A. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat (3) tentang Pelarangan Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual terhadap Anak, dan Korupsi sebagai Calon Anggota Legislatif dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Disertasi Doktor, IAIN Padangsidimpuan, 2019. http://etd.uinsyahada.ac.id/id/eprint/1329.
Ramdona, F. Analisis Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Terkait Tidak Menyertakan Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual terhadap Anak, dan Korupsi dalam Seleksi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 2019. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13920.
Rima Saputri, D. A. Putra, dan F. P. R. A. de Sousa, “Prinsip Non-Diskriminatif dalam Persyaratan Kampanye Pemilihan Umum bagi Pejabat Negara,” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1134–1154, https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9260.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
St Salmah, Petuah Pancasila untuk Akuntabilitas Partai Politik (Malang: Penerbit Peneleh, 2022).
Sulis Setiowati, Analisis Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Legislatif Berdasarkan Prinsip Musawa dan Keadilan (Skripsi, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2024).
Suprajogi, Agus & Purnomo, Antonius Dewanto. Kajian Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11 Tahun 2023 Menurut Perspektif Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Terkait Mantan Terpidana yang Mencalonkan Diri Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Tahun 2024. Forum Ilmiah Indonesia Vol. 21, No. 2, (2024), 98-108.
Teguh Sebastian, “Anti-Positivisme Ronald Dworkin: Menalar Hukum sebagai Moralitas,” Undang: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2023): 269–308. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.269-308
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Budidaya Maggot Lalat BSF Sebagai Pakan Ternak.” In Junal Karya Pengabdian, vol. 2. no. 1. 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

