Politik Kriminal Integratif dalam Penanggulangan Perjudian Onlinedi Indonesia

Authors

  • Tri Cahyono Anggoro Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Bambang Santoso Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12541

Keywords:

Literasi Digital, Perjudian Online, Politik Kriminal, Strategi Penal–Non-Penal

Abstract

 

This study proposes an integrative criminal policy framework to address the growing phenomenon of online gambling in Indonesia. The rapid advancement of digital technology has increased the accessibility and complexity of cyber-based crimes, while existing legal instruments—particularly the Criminal Code and the Electronic Information and Transactions Law—remain inadequate and reactive. Using a normative juridical method with conceptual and legislative approaches, this research analyzes the weaknesses of current regulations and explores the necessity for a balanced combination of penal and non-penal strategies. The findings reveal that online gambling thrives due to outdated legal norms, weak institutional capacity, limited digital forensics, low public awareness, and a permissive social culture. Therefore, effective countermeasures require adaptive regulation, law enforcement reform, enhancement of digital literacy, and active community participation. The novelty of this research lies in its comprehensive integration of penal and non-penal approaches within a progressive criminal policy framework responsive to digital transformation. This integrative model contributes conceptually and practically to the development of adaptive national criminal law and promotes a balanced paradigm between punishment, prevention, and social restoration in combating digital crimes.

 

Penelitian ini mengusulkan kerangka politik kriminal integratif untuk menanggulangi maraknya fenomena perjudian online di Indonesia. Perkembangan teknologi digital yang pesat telah meningkatkan aksesibilitas dan kompleksitas kejahatan berbasis siber, sementara instrumen hukum yang ada—terutama KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik—masih bersifat reaktif dan belum adaptif. Dengan metode hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menganalisis kelemahan regulasi serta kebutuhan strategi komprehensif yang memadukan pendekatan penal dan non-penal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perjudian online berkembang karena lemahnya substansi hukum, kapasitas aparat yang terbatas, rendahnya literasi digital masyarakat, serta budaya sosial yang permisif. Oleh karena itu, strategi penanggulangan efektif harus mencakup reformasi regulasi, penguatan kapasitas aparat, peningkatan literasi digital, dan partisipasi aktif masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi pendekatan penal dan non-penal dalam satu kerangka politik kriminal yang progresif dan adaptif terhadap transformasi digital. Model integratif ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pengembangan hukum pidana nasional yang lebih responsif, seimbang antara pemidanaan, pencegahan, dan pemulihan sosial dalam menghadapi kejahatan digital.

References

Alan Rizki Dui Reandi and Frans Simangunsong, “Penerapan Sanksi Tindak Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Indonesia,” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 2 (2024): 277-288, https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1694.

Anggada Perkasa and Kartina Pakpahan, “Kebijakan Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Di Indonesia,” Sibatik Journal 2, no. 7 (2023): 2067-2084, https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i7.1113.

Aniza Lakoro, Lisnawaty Badu, and Nuvazria Achir, “Lemahnya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perjudian Togel Online,” Jurnal Legalitas 13, no. 01 (2020): 31–50, https://doi.org/10.33756/jelta.v13i01.7304.

Annisa Laras, Najwa Salvabillah, Cindy Caroline, Jusini Delas H, Farra Dinda, and Mic Finanto, “Analisis Dampak Judi Online Di Indonesia,” Concept: Journal Of Social Humanities And Education 3, no. 2 (2024): 320–331, https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1304.

APJII, “Jumlah Pengguna Internet Indonesia,” 2025, https://apjii.or.id/.

Danang Tri Hartono and Fendy Setyawan, “Perbandingan Hukum Tindak Pidana Perjudian Termasuk Perjudian Online Antara Indonesia, Malaysia Dan Kamboja,” International Journal of Advanced Research 13, no. 05 (2025): 457–466, https://doi.org/10.21474/ijar01/20921.

Delis Fitriya Nur Hidayah, Diana Febrianty Putri, Farha Salsabila, Sam Rizqi Yunaenti, Tarisa Nuryanti, and Asep Rudi Nurjaman, “Menelaah Fenomena Judi Online (Slot) Di Kalangan Mahasiswa Dalam Perspektif Hukum Islam Di Indonesia,” Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah 2, no. 3 (2024): 1–18, https://doi.org/10.333/Tashdiq.v1i1.571.

Faiz Emery Muhammad and Beniharmoni Harefa, “Pengaturan Tindak Pidana Bagi Pelaku Penipuan Phisning Berbasis Web,” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 226–241, https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6649.

Henny Saida Flora, “Restorative Justice Sebagai Pendekatan Efektif Untuk Perlindungan Korban: Mengutamakan Keadilan Dan Pemulihan,” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 2 (2025): 78–89, https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/4643.

Imelda Sonia Rumbay, Fransiscus X. Tangkudung, and Debby Telly Antow, “Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online,” Lex Privatum 11, no. 5 (2023),https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49207/4311.

Itok Dwi Kurniawan, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian: Tantangan Dan Solusi Dalam Era Digital,” Complex : Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional 1, no. 1 (2024): 01–07, https://ejurnal.faaslibsmedia.com/index.php/complex/article/view/2.

Jembar Wirawan and Andri Wahyudi, “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Perjudian Online,” Journal Evidence Of Law 1, no. 3 (2022): 11–21, https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.99.

Kadek Setiawan, I Wayan Landrawan, and Ketut Sudiatmaka, “Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Kasus Di Polres Buleleng),” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3, no. 4 (2023): 194-203, https://doi.org/10.23887/jih.v3i4.2784.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1946).

Komdigi, “Konten Perjudian Diblokir,” AduanKonten, 17 Juli 2025, http://aduankonten.id.

Lalu M. Alwin Ahadi, “Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum,” Jurnal Usm Law Review 5, no. 1 (2022): 110–127, https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.

Maruf Rian Ardiansyah, Kukuh sudarmanto, Kadi Sukarna, and Zaenal Arifin, “Efektivitas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online,” Jurnal Juridisch 1, no. 3 (2023): 183-191, https://doi.org/10.26623/jj.v1i3.7946.

Mohd. Yusuf DM, Mangaratua Samosir, Asmen Ridhol, Annisa Berliani, and Geofani Milthree Saragih, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat,” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 5, no. 2 (2023): 1933–1937, https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13306.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020).

Muhammad Singgih Imam Wibowo, Munawar Akhmad, and Hidayatullah, “Kendala Teknis Dan Hukum Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Siber Di Indonesia,” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 7 (2024): 1–15, https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i7.

Naavi’u Emal Maaliki, “Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Online,” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1–11, https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10023.

Naswa Salsabila Lubis and Muhammad Irwan Padli Nasution, “Perkembangan Teknologi Informasi Dan Dampaknya Pada Masyarakat,” Kohesi: Jurnal Multidisplin Saintek 1, no. 12 (2023): 41–50, https://doi.org/10.3785/kohesi.v1i12.1311.

Nikolaus Adi Pratama and Elza Qorina Pangestika, “Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice Di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 1 (2024): 545–554, https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3049.

Novriansyah and Syaiful Ahmad Dinar, “Analisis Tugas Dan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Di Indonesia,” Morality: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2023): 132–139, http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.470.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana, 2021).

Prabu Kemal Manaf, “Pengaturan Tindak Kejahatan Judi Online Di Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Jurnal Hukum, Politik, Dan Ilmu Sosial 3, no. 4 (2024): 302-308, https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4472.

Reza Dwi Saputra and I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Judi Online Di Indonesia,” Jurnal Media Akademik 3, no. 3 (2025): 1-12, https://doi.org/10.62281/v3i3.1640.

Risma Afrinda Parandita, “Urgensi Regulasi Khusus Terhadap Perjudian Online Sebagai Penyakit Baru Di Masyarakat,” Jurnal Hukum Dan Kebijakan 1, no. 1 (2023): 22–28, https://doi.org/https://journal.awatarapublisher.com/index.php/leo.

Rizki Nurdiansyah, Mugni Mugni, and Melly Rifa’atul Lailiyah, “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online,” Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi 1, no. 3 (2024): 219–238, https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.79.

Seri Mughni Sulubara, Harry Fauzi, Bohari Muslim, M. Fadli Ferdiansyah Putra, and Musmulyadi Musmulyadi, “Judi Online Sebagai Cybercrime Serta Tantangan Penegakan Hukum Pidana Di Era Digital: Antara Regulasi, Pembuktian, Dan Ancaman Cybercrime,” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora 4, no. 2 (2025): 539–552, https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4990.

Sumiyanti, Amir Syaifurrohman, Alfina, and Salman Alfarisi Salimu, “Trasformasi Budaya Di Era Digital,” Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi 4, no. 1 (2025): 26–31, https://doi.org/10.30604/diteksi.v4i1.1931.

Surya Wira Yudhayana and Arya Salman Aziz, “Pentingnya Kesadaran Hukum Dalam Dinamika Sosial Di Masyarakat,” Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 9, no. 1 (2024): 79-96, https://doi.org/10.31293/lg.v9i1.7885.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2024).

Villar Wibawa Wicaksana and Mas Putra Zenno Januarsyah, “Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional: Perspektif Tujuan Pemidanaan,” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 709–728, https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11092 .

Yusuf Daeng, Dharma Putri, Baginda S F, and Khevin Rahmat, “Keterbatasan Aparat Penegak Hukum Sebagai Hambatan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur 2, no. 2 (2024): 671–676, https://doi.org/10.57235/motekar.v2i2.3791.

Downloads

Published

2025-10-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tri Cahyono Anggoro, & Bambang Santoso. (2025). Politik Kriminal Integratif dalam Penanggulangan Perjudian Onlinedi Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1643-1664. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12541