Perlindungan Hukum Terhadap Investor Melalui Prinsip Keterbukaan Dalam Mekanisme Securities Crowdfunding (SCF)

Authors

  • Adelia Setya Ayu Universitas Sebelas Maret
  • Yudho Taruno Muryanto Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12438

Keywords:

Hukum, Investor Ritel, Keterbukaan Informasi, Perlindungan Hukum, Securities Crowdfunding

Abstract

This article examines how the principle of transparency is applied in the Securities Crowdfunding (SCF) mechanism and explores the challenges that limit its role in protecting investors. The urgency of this research lies in the lack of strong legal rules to protect investors in the fast-growing SCF system, which has expanded along with financial technology. SCF offers new financing opportunities for small businesses and startups, but this growth is not yet supported by clear and effective legal safeguards—especially in terms of information disclosure. The method used is normative legal research, based on laws and legal concepts. The novelty of this study is its focus on evaluating transparency not just as a matter of meeting basic requirements, but as a real effort to provide useful and meaningful information for investors. The results show that much of the information shared with investors is hard to understand, not detailed enough, and does not show the true business risks. Verification of data is still weak, and government supervision by the Financial Services Authority tends to act only after problems occur. This article recommends improving the quality of information, making it easier for investors to access and understand, and ensuring that regulators take a more active role in monitoring SCF platforms.

 

Artikel ini membahas penerapan prinsip keterbukaan dalam mekanisme Securities Crowdfunding (SCF) serta menguraikan berbagai hambatan yang membatasi fungsinya dalam melindungi investor. Urgensi penelitian ini terletak pada belum kuatnya aturan hukum yang melindungi investor dalam sistem SCF yang berkembang cepat seiring kemajuan teknologi finansial. SCF memberikan peluang pembiayaan baru bagi pelaku usaha kecil dan perusahaan rintisan, namun perkembangan ini belum diikuti oleh perlindungan hukum yang jelas dan efektif, terutama dalam hal penyampaian informasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus analisis terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan secara nyata dan menyeluruh, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan masih sulit dipahami, kurang rinci, dan belum menggambarkan risiko usaha secara utuh. Proses verifikasi informasi masih lemah, dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan cenderung dilakukan setelah terjadi masalah. Artikel ini merekomendasikan peningkatan kualitas informasi, kemudahan akses bagi investor, serta pengawasan yang lebih aktif dari regulator terhadap platform SCF.

 

References

Arifianto, Taufan. “Strategi Dakwah Pendekatan Kualitatif: Upaya Rekonstruksi Prosedur Formulasi Strategi.” Tanzhim: Jurnal Dakwah Terprogram 2, no. 1 (2024): 1–24. https://doi.org/10.55372/tanzhim.v2i1.20.

Asshidiq, Abdullah Widy. “Penerapan Prinsip Keterbukaan Dalam Securities Crowdfunding Sebagai Upaya Melindungi Investor Dari Infomasi Yang Menyesatkan.” Universitas Islam Indonesia, 2023. https://doi.org/10.19184/puskapsi.v3i2.43932.

Authority, Monetary. “Monetary Authority of Singapore Business Continuity,” 2003.

Ayumi, Namira. “Tanggungjawab Emiten Terhadap Pemegang Saham Minoritas Ketika Terjadi Delisting Oleh Bursa Efek Indonesia= The Issuer’s Responsibility to Minority Shareholders When Delisting Occurs By the Indonesia Stock Exchange.” Universitas Hasanuddin, 2022.

Bahaji, Amanda Firdausya, and Rahtu Karin. “Mewujudkan Sistem Informasi Kesehatan Berstandar Global : Studi Komparatif Indonesia Dan Negara ASEAN.” Negara ASEAN, 2025.

Brillianty, Reza Julieta. Analisis Perbandingan Politik, Ekonomi, Teknologi, Pertahanan Dan Keamanan Dan Sistem Pemerintahan 2 Negara Indonesia Dan Singapura. Irpia : Jurnal Ilmiah Riset Dan Pengembangan. Irpia: Jurnal Ilmiah Riset dan Pengembangan, 2023. https://doi.org/10.71040/irpia.v8i5.200.

Clarence, Jennifer, and Heru Sugiyono. “Pelindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Menjadi Korban Perusahaan Investasi Ilegal Berbasis Multi Level Marketing.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 3 (2024): 1834–50. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10860.

Damayarti, Intan Resti. “Tanggung Jawab Hukum Penyelanggara Dan Penerbit Securities Crowdfunding Terhadap Pemodal Atas Ketiadaan Perjanjian Pendaftaran Efek.” Universitas Islam Indonesia, 2023.

Fatimah, Ghefira Nur, Julia Handayani, Camelya Adelyani Hutagalung, Devi Pratiwi, Selpida Sinurat, Dea Laila Puspita, Azhari Wijaya, et al. Buku Saku Investasi Dan Pasar Modal. CV. Barokah, 2023.

Febrian, Duta Adhiyaksa, and Abrianti Sharda. “Perlindungan Investor Dalam Penghapusan Saham Pada Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.” Reformasi Hukum Trisakti 5 (2022): 763–73.

Fernando, Andrean. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.” Universitas Islam Indonesia, 2023.

Hadin, Ahmad Fikri. Eksistensi Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Di Era Otonomi Daerah, 2021.

Hari Liewarnata. “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Majelis Hakim Atas Kelalaian Memutuskan Perkara Tipikor Berakibat Menghukum Orang Yang Ternyata Tidak Bersalah.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Juneris, Yunandi. “Kepastian Hukum Prinsip Keterbukaan Dalam Penentuan Harga Saham Pasar Primer Securities Crowdfunding.” Proposal, 2024, 4–6.

Khalid, Hasbuddin. “Hukum Dan Investasi: Aspek Perlindungan Hukum Oleh Otoritas Jasa Keuangan Bagi Investor Pasar Modal.” Unes Law Review 6, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/10.31933.

Lestari, Rohmini Indah, Zaenal Arifin, and Kukuh Sudarmanto. “Penerapan Literasi Keuangan Digital Peer-To-Peer ( P2P ) Lending Kepada Pelaku UMKM Di Kelurahan Sendangmulyo Semarang.” Journal Of Dedicator Community 6, no. 3 (2022): 241–54. https://doi.org/https://doi.org/10.34001/jdc.v6i2.3644.

Mangindaan, E J Z, and D Rombot. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Jual Beli Efek Di Pasar Modal.” Lex Administratum 10, no. 4 (2022): 4–7.

Marbun, Rezeky, Daniel Sihotang, and Debora Lesson. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Melalui Penerapan Prinsip Keterbukaan Di Pasar Modal.” Nommensen Journal Of Business Law 1 (2022): 72–91.

Musta’in, Muhammad Mudjib. “Ekonomi Kreatif Berbasis Digital Dan Kemandirian Masyarakat Era Society 5.0.” Journal Kreatif Berbasis Digital Dan Kemandirian, no. March (2022).

Mutiara, Yusian, Wishnu Kurniawan, and Nikmah Mentari. “Securities Crowdfunding: Kajian Regulasi Pasar Modal Di Indonesia.” Journal of Indonesian Law 5, no. 1 (2024): 38–60. https://doi.org/10.18326/jil.v5i1.1855.

Nyoman, Nidia Sari Hayati, Warjiyati Sri, and Muwahid. “Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law Dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16 (2021): 1–18.

Purnamasari, Elisabeth Dyah Ayu, Petricia Michelle Rostine Mboeik, Anastasia Livia Setiawan, Kezia Stefany, Stevani Aulya Agustine Manuputty, Nadia Agustina Indriani, Alexandros Evan Sahasika, and Bayu Sukma Kuncoro. Digital Tax System: Peluang, Tantangan, Dan Implementasi Di Indonesia. SIEGA Publisher, 2025.

Putra, Zulfadli Nugraha Triyan, Nurnasrina Nurnasrina, and Heri Sunandar. “Strategi Pengembangan Produk Perbankan Syariah Dan Prospek Perkembangannya Dalam Industri Perbankan.” Money: Journal of Financial and Islamic Banking 1, no. 1 (2022): 31–43. https://doi.org/10.31004.

Putri, Qonita Rizqi Iffani, and Ariawan Gunadi. “Legal Review of the Issuance of Blank Bilyet Giro.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 886–901. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9297.

Romadhonia, Annisa. “Mewujudkan Peradilan Pidana Ekonomi Yang Inklusif: Kajian Atas Praktik Dan Regulasi Securities Crowdfunding.” National Multidisciplinary Sciences UMJember Proceeding Series 4, no. 3 (2025): 88–99. https://doi.org/https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.750.

———. “Pertanggung Jawabanan Hukum Penyelenggara Dalam Securities Crowdfunding Pada Aplikasi Gisel: Perspektif Regulasi Otoritas Jasa Keuangan.” UNS (Sebelas Maret University), 2025.

Sanidia, Sanidia. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Dana Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.” Universitas Malikussaleh, 2024.

Sari, Mieke Yustia Ayu Ratna, Mia Amalia, Muannif Ridwan, Siti Hidayatul Jumaah, Rina Septiani, Miftah Idris, Dian Cita Sari, Riana Kesuma Ayu, and Soleh Hasan Wahid. Metodologi Penelitian Hukum. banten: Sada Kurnia Pustaka, 2021.

Shalihah, Fithriatus. Equity Crowdfunding Di Indonesia. UAD Press, 2022.

Sidiprasetija, Angelina, and Celia Angelyn Coandi. “Strategi Perseroan Terbatas Dalam Menghadapi Tantangan Pasar Modal Global Ditinjau Dari Hukum Perusahaan Dan Prinsip Transparansi.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025). https://doi.org/10.56370.

Tarigan, Gita Mori Savira Br., Hesly Irawanda Naibaho, Kevin Jeremi Doniartha Saragih, Rendinova Cahyadi Nasution, Seniman Hati Zebua, and Ayu Nadira Wulandari. “Use of Indonesian in Financial Reports for Investor Understanding.” As-Salam: Journal Islamic Social Sciences And Humanities 2, no. 4 (2024): 95–105.

Tindova, M G, I M Kublin, and R R Tolstyakov. “Key Rate: Analysis of Dynamics and Assessment of the Impact on Investment Growth.” Problems of Contemporary Science and Practice. Vernadsky University 2, no. 2 (n.d.): 106–118. https://doi.org/https://doi.org/10.17277/voprosy.2024.02.pp.106-118.

Ulfa Nadhiroh. “Pengaruh Literasi Keuangan Terhadap Niat Berinvestasi Generasi Milenial Pada Platform Fintech Berbasis Equity Crowdfunding Dengan Kepercayaan Pada Platform Dan Fundraiser Sebagai Variabel Mediasi.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2024.

UU ITE Nomor 11 tahun 2008. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” 2008.

Wahyudi, Eksan. “Pengaruh Regulasi Terhadap Perkembangan Industri Perbankan Syariah Di Zaman Globalisasi.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Wan Husain, Wan Ahmad Fauzi, Mohamad Reeduan Mustapha, Yudi Fernando, and Siti Aisyah Ahmad Zailani. “World-Class Good Governance Ethics: A Key Solution to Tackle Criminal Acts in Malaysian Public-Listed Companies.” Journal of Islamic Accounting and Business Research, 2023. https://doi.org/10.1108/JIABR-10-2022-0277.

Wulandari, Lesatari. Hukum Perjanjian Dalam Pembangunan Daerah Tertinggal (Kontrak Investasi, Infrastruktur, Dan Pemberdayaan Lokal). Penerbit: Kramantara JS, 2025.

Zahra, Fathimah Az. “Keabsahan Hukum Securities Crowdfunding Syariah Sebagai Lembaga Penerima Wakaf Uang.” Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.

Downloads

Published

2025-09-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ayu, A. S., & Yudho Taruno Muryanto. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Melalui Prinsip Keterbukaan Dalam Mekanisme Securities Crowdfunding (SCF). JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1338-1361. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12438