Reformulasi Undang-Undang Jabatan Notaris Dalam Memaksimalkan Peran Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Richard Al Khalik Universitas Sebelas Maret
  • Rosita Candrakirana Universitas Sebelas Maret
  • Diana Lukitasari Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12355

Keywords:

Confidentiality, The Obligation, The Normative Conflict, Reformulating, Kerahasiaan, Kewajiban, Konflik Norma, Reformulasi

Abstract

This study aims to examine the regulatory weaknesses in the obligation to implement the PMPJ and the normative conflict between the obligation to report suspicious financial transactions in the context of anti-money laundering efforts and the principle of notarial confidentiality. It further addresses the urgency of reformulating the UUJN to prevent normative ambiguity and to align with the dynamics of contemporary legal developments. The research responds to the normative conflict between the UUJN and the PP Number 43 of 2015, which has led to legal uncertainty in practice. Employing a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this study reveals that the UUJN does not explicitly accommodate the obligation to apply PMPJ as an integral part of notarial professional duties. Moreover, the obligation to report suspicious transactions by notaries creates a normative conflict with PP Number 43 of 2015, particularly concerning the legal hierarchy, thereby undermining public trust in the integrity of notaries in upholding client confidentiality. The novelty of this research lies in the proposal for a legal reform of the UUJN as a structural solution to resolve the existing normative conflict. It concludes that to prevent such conflicts, the UUJN must be reformulated through both vertical and horizontal harmonization with the Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing (AML/CTF) regime in Indonesia, thereby enabling full legal integration of the reporting obligations into the notarial regulatory framework.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kelemahan pengaturan kewajiban PMPJ dan konflik norma terhadap kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan dalam pencegahan TPPU dengan prinsip kerahasiaan jabatan Notaris, serta urgensi reformulasi UUJN dalam mendukung upaya pencegahan TPPU agar tidak menimbulkan multitafsir dan lebih progresif mengikuti perkembangan hukum kontemporer. Penelitian ini hadir untuk mengatasi konflik norma terhadap UUJN dengan PP Nomor 43 Tahun 2015 yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian mengungkapkan bahwa UUJN belum secara eksplisit mengakomodasi kewajiban penerapan PMPJ sebagai bagian integral dari kewajiban profesional Notaris dan kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan oleh Notaris dalam penerapannya menimbulkan konflik norma antara UUJN dengan PP Nomor 43 Tahun 2015 secara hierarki peraturan perundang-undangan sehingga berimplikasi menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas Notaris dalam menjaga rahasia klien. Kebaruan  penelitian  ini  terletak pada kebutuhan reformulasi norma hukum dalam UUJN sebagai perbaikan struktural terhadap konflik norma yang terjadi. Penelitian ini menegaskan untuk menghindari konflik norma perlu adanya reformulasi UUJN melalui harmonisasi hukum secara vertikal dan horizontal terhadap UUJN dengan UU TPPU dalam melakukan integrasi kewajiban terhadap Notaris dengan rezim APU-PPT di Indonesia.

References

Aksa, Aksa, Alwan Hadiyanto, and Ciptono Ciptono. “Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Melalui Kerjasama Internasional.” JURNAL USM LAW REVIEW 7, no. 2 (June 3, 2024): 586–602. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8896.

Al-Afrida Siska, Eliya. “Peran Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Era Digital Melalui Aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML).” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 8, no. 3 (December 13, 2022): 275–92. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.148.

Aljula, Muhammad Yusron. “Risk, Responsibility, And Regulation: A Socio- Legal Analysis Of Notarial Accountability In Identifying Beneficial Ownership.” Jurnal Sosial Humaniora 3, no. 1 (2025): 33–48. https://doi.org/10.30598/baileofisipvol3iss1pp33-48.

Anand, Ghansham, Sudirman Sudirman, Monica Caecilia Darmawan, and Xavier Nugraha. “Penerapan Asas Kehati-hatian Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.” Jurnal Negara Hukum 15, no. 2 (November 30, 2024): 286–312. https://doi.org/10.22212/jnh.v15i2.4399.

Aulia, Ichsan, and Kholis Roisah. “Implikasi Kewajiban Pelaporan Notarisdalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Antara Kerahasiaan Jabatan dan Kewajiban Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 3 (March 14, 2025): 2493–2502. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4426.

Ayu Prasstumi, Dian. “Kewajiban Notaris Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Keterlibatannya Di Peradilan.” Jurnal Education and Development 10, no. 2 (2022): 211–16. https://doi.org/10.37081/ed.v10i2.3586.

Badriyah, Siti, and Frans Simangunsong. “Independensi Notaris Terkait Tanggung Jawab Merahasiakan Isi Akta Dalam Mengungkap Terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 1 (December 18, 2024): 2789–2804. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6492.

Bitu, Syahril Gunawan, and Supriyadi. “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Oleh Notaris Melalui Formulir Customer Due Diligence Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Kota Yogyakarta.” Universitas Gadjah Mada, 2024. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/245959.

Consoleo, Aditya Salsabila. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Identitas Penghadap Dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang Dan Kuasa Jual” 1, no. 1 (2023): 97–106. https://doi.org10.10.30656/j hak.v1i1.7443.

Dhaneswara, Aganita. “Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 1 (January 1, 2020): 161–78. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art10.

Fara Difah, Zumroh Pembajeng, Fifiana Wisnaeni, and Novira Maharani Sukma. “Tanggungjawab Notaris Dalam Merahasiakan Isi Akta Melalui Hak Ingkar Notaris.” Notarius 14, no. 2 (December 31, 2021): 795–808. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43805.

Geraldine, Amanda, Altuti Altuti, and Muhamad Rayhan Firmansyah. “Urgensi Pembentukan Laporan Khusus Sebagai Solusi Alat Bukti Surat Dalam Penanganan Kasus TPPU Di Indonesia: Pintu Optimalisasi Hubungan PPATK-Penyidik.” Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 4 (December 31, 2022): 794–807. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no4.3381.

Hutasoit, Tongon Fernando, and Pan Lindawaty Suherman Sewu. “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Dikaitkan Dengan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori Dalam Rekam Medis Elektronik Di Indonesia.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 12 (December 12, 2022): 18353–67. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.10907.

Ibrahim, Muhammad Raditya Pratama, and Amad Sudiro. “Kewenangan Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Transaksi Mencurigakan.” Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (April 28, 2022): 188–98. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.188-198.

Jannah, Rohmatul, Kania Putri Riyandra, Najwa Aulia Widyaningrum, and Athalla Fikra Yazdaniar. “Efektivitas Mekanisme Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Media Hukum Indonesia 2, no. 5 (April 30, 2025): 380–88. https://doi.org/10.5281/ZENODO.15307326.

Khesly, Shania. “Peran Notaris dalam Mencegah dan Melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 3 (March 16, 2025): 2629–38. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3586.

Mahendra, Akbar Tri. “Hak Ingkar Notaris Dalam Kewajibannya Merahasiakan Akta.” Gorontalo Law Review 6, no. 2 (2023): 263–72. https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2741.

Maulia Permata Rizki Pohan, Suprayitno, Sutiarnoto, and Abdul Harris. “Legal Analysis of Providing Documents by a Notary to People Who Have No Direct Interest (MA Case Study Number 20/PK/PID/2020).” JUSTICES: Journal of Law 3, no. 1 (February 10, 2024): 13–46. https://doi.org/10.58355/justices.v3i1.101.

Nabila, Marcelina Siti, and Pieter E. Latumeten. “Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Terhadap Jabatannya (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 235/G/2019/PTUN.KT).” UNES Law Review 6, no. 2 (December 15, 2023): 5274–82. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.

Naufaldy, Muhammad Bintang, and Gandjar Laksmana Bonaparta. “Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” UNES Law Review 6, no. 2 (September 12, 2023): 4802–16. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.

Nurwahjuni, Yuniarti, and Felia Ramadhanty Waluyo. “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Terhadap Keterangan yang Diperolehnya Dalam Pembuatan Akta.” Notaire 7, no. 3 (October 30, 2024): 445–62. https://doi.org/10.20473/ntr.v7i3.60321.

Oetomo, Ivana Budiani, and Pieter E. Latumeten. “Notaris Sebagai Subyek Hukum Pidana Dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 12, no. 2 (September 3, 2024): 209. https://doi.org/10.25157/justisi.v12i2.12803.

Prianto, Wahyu. “Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen Dan Hans Nawiasky.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan 2, no. 1 (June 1, 2024): 8–19.

Saptono, Saptono, Alwan Hadiyanto, and Ciptono Ciptono. “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.” JURNAL USM LAW REVIEW 7, no. 2 (June 2, 2024): 622–33. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8899.

Surya, Ida, and Abdul Wahab. “Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik.” Jurnal Kompilasi Hukum 8, no. 2 (October 13, 2023): 109–17. https://doi.org/10.29303/jkh.v8i2.142.

Wahyudia Putri, Sekar Balqis Safitra Rizki. “Analisis Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch Dalam Kedudukan Majelis Penyelesaian Perselisihan Medis Dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 8, no. 2 (October 31, 2024): 315–26. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3463.

Yustisia Kristian, Otniel. “Indonesian Financial Service Authority as Sole Investigator in Eradication of Money Laundering.” Mulawarman Law Review 9, no. 1 (July 2, 2024): 29–45. https://doi.org/10.30872/mulrev.v9i1.1333.

Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif, ed. by Patta Rapanna, Nucl. Phys., 1st edn. Makasar: CV. Syakir Media Press, 2021.

Adjie, Habib. Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris dan PPAT. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009.

Sjaifurrahman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung CV Mandar Maju, 2011.

Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Buletin Statistik PPATK April 2025 Vol. 13, Nomor 4, https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/258/buletin-statistik-apuppt-vol-13-no-4---edisi-april-2025.html. diakses pada tanggal 1 Juni 2025.

Humas Administrasi Hukum Umum, “Notaris Wajib Tahu, Ini Pesan Dirjen AHU dalam Penguatan dan Pembinaan Notaris”, https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/3091-Notaris-wajib-tahu-ini-pesan-dirjen-ahu-dalam-penguatan-dan-pembinaan-Notaris. diakses pada tanggal 22 Mei 2025.

Achmad Irfan, “PP INI Gandeng Organisasi Notaris Perancis Cegah TPPU”, https://www.antaranews.com/berita/4138674/pp-ini-gandeng-organisasi-Notaris-perancis-cegah-tppu. diakses pada tanggal 25 Mei 2025.

Humas Kemenkumham Kalimantan Selatan, “Pentingnya PMPJ Bagi Notaris Dan Pengguna Jasanya Menjaga Integritas Dan Mencegah Risiko Hukum”, https://kalsel.kemenkum.go.id/berita-utama/pentingnya-pmpj-bagi-Notaris-dan-pengguna-jasanya-menjaga-integritas-dan-mencegah-risiko-hukum diakses pada tanggal 15 Juni 2025.

Humas Bali, “Dirjen AHU Tegaskan Blokir Akun Notaris Yang Tidak Patuh PMPJ”, https://bali.kemenkum.go.id/berita-utama/dirjen-ahu-tegaskan-blokir-akun-Notaris-yang-tidak-patuh-pmpj, diakses pada tanggal 9 Juni 2025.

Downloads

Published

2025-09-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Richard Al Khalik, Rosita Candrakirana, & Diana Lukitasari. (2025). Reformulasi Undang-Undang Jabatan Notaris Dalam Memaksimalkan Peran Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1312-1337. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12355