Legitimasi Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan Laut dalam Hukum Agraria Indonesia

Authors

  • Naufal Rodiyatul Maula Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Yuniar Rahmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhammad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Suyono Sanjaya Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12332

Keywords:

Agraria, Legitimasi, Perairan Laut, Sertifikat Tanah

Abstract

This research examines the legality of issuing ownership certificates (SHM) and building use rights (HGB) in marine areas, a practice that continues to appear in land administration despite the absence of a clear legal foundation. The fundamental problem is seen in the inconsistency between the Basic Agrarian Law, the legal regime governing marine spatial areas, and administrative practices that treat the sea as if it were eligible to become an object of land rights. Using a normative juridical technique with statutory and conceptual approaches, complemented by an examination of relevant administrative practices, this study assesses the compatibility of such certifications with the principle of legal certainty. The findings indicate that marine waters do not meet the criteria required to constitute a purpose of land rights, making the issuing of SHM/HGB in these locations legally defective and susceptible to cancellation through internal administrative correction or judicial review before the administrative court. Another finding highlights the legal uncertainty faced by certificate holders and third parties due to the inherently non-privatizable nature of marine areas. The originality of this research resides in its comprehensive investigation of the discord between agrarian and maritime legal regimes and its proposed regulatory reforms to prevent the recurrence of land-rights certification in marine spaces.

 

Penelitian ini mengkaji legalitas penerbitan Meskipun tidak memiliki landasan hukum yang jelas, sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan di perairan laut masih banyak digunakan dalam prosedur administrasi pertanahan. Permasalahan utamanya terlihat pada ketidaksinkronan antara Undang-Undang Pokok Agraria, rezim hukum ruang laut, serta kewenangan administrasi pertanahan yang memperlakukan laut seolah-olah dapat menjadi objek hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan teknik yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengevaluasi prosedur administratif penting untuk menilai kepatuhannya terhadap asas kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laut tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek hak atas tanah sehingga penerbitan SHM/HGB di wilayah tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak sah dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme koreksi internal maupun peradilan tata usaha negara. Temuan lainnya adalah adanya risiko ketidakpastian hukum bagi pemegang sertifikat dan pihak ketiga akibat status objek yang tidak dapat dilekati hak privat. Orisinalitas penelitian ini terletak pada investigasi lengkap tentang ketidaksesuaian antara undang-undang pertanian dan kelautan serta rekomendasi penataan regulasi yang dapat mencegah berulangnya penerbitan hak atas tanah di wilayah laut.

References

Arifin, Zaenal, and Nikmatul Wachidah. “Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Bangunan.” Al ’ Adl 15, no. 2 (2023): 270–86. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.10906.

Arisaputra, Muhammad Ilham. “Penguasaan Tanah Pantai Dan Wilayah Pesisir Di Indonesia.” Perspektif Hukum, 2015, 27–44. https://doi.org/10.30649/ph.v15i1.26.

BBC. “Sertifikat Tanah Membentang Di Laut Tangerang Hingga Makassar - Bagaimana ‘modus Kecurangan’ Penerbitan Sertifikat Di Pesisir?” 2025, February .

Busroh, Firman Freaddy. “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan.” Arena Hukum 10, no. 2 (2017): 227–50. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4.

Faris, Mahendra, and Nur Adhim. “Legitimasi Hak Kepemilikan Tanah Reklamasi.” Gorontalo Law Review 6, no. 1 (2023): 200. https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2729.

Gora, Radita. “Perspektif Hukum Dalam Ruang Publik Masyarakat Demokrasi.” Jurnal Hukum Sasana 7, no. 1 (2021): 117–39. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.538.

Harris, Freddy. “Tanggung Jawab Badan Pertahanan Nasional (BPN) Dalam Penerbitan Sertifikat Ilegal Di Laut.” Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora 5, no. 2 (2025): 2240–46. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1502.

Hidayat, Syahril, Melly Rifa, and Rizki Nurdiansyah. “Analisis Keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan Yang Terbit Diatas Laut” 2 (2025). https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i1.824.

Indonesia, Tim Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi Di Indonesia. Pertama. Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSH, 2019.

Jonaidi, Dona Pratama, and Andri G Wibisana. “Landasan Doktriner Hak Gugat Pemerintah Terhadap Kerugian Lingkungan Hidup Di Indonesia” 5, no. September (2020). https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.9.

Mahendra Faris, Nur Adhim. “Legitimasi Hak Kepemilikan Tanah Reklamasi.” Gorontalo Law Review Vol6, No 1 (2023). https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2729.

Martin, Carmelie Clara. “Hak Guna Bangunan Di Atas Air: Legalitas Dan Regulasi Serta Tantangan Dalam Implementasi.” Akademik: Jurnal Mahasiswa Humanis 5, no. 2 (2025): 1026–38. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i2.1443.

Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet-11.” Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Masda Agatha Sari. “Disharmoni Regulasi Agraria Dan Kelautan : Marginalisasi Hak Tradisional Masyarakat Pesisir Dan Implikasinya Terhadap Penerbitan Hak Guna Bangunan.” Notarie 8, no. 3 (2025): 413–30. https://doi.org/10.20473/ntr.v8i3.79134.

Masidin, Moh Asikin dan. Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim. 1st ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2023.

Maulana, Irfan. “Pagar Laut, Terungkap Ratusan HGB Dan SHM Kavling Laut Tangerang.” 2025, n.d.

Nasir, Siti Maryam. “Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda Di Kabupaten Gorontalo.” Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 11 (2024): 1106–16. https://doi.org/10.62335/fehfbr12.

———. “Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda Di Kabupaten Gorontalo.” Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 11 (2024): 1106–16. https://doi.org/10.62335/fehfbr12.

Ningtyas, Dina Catur Ayu. “Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya Dalam Hukum Agraria Yang Di Dasari UUPA.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916) 3, no. 01 (2023): 28–35. https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698.

Pahlevi, Muhammad Faizal. “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Kabupaten Lingga.” Universitas Islam Riau, 2021.

Pellokila, Catherine Ayunia Zoerien, Nurafni Kusumawardhani Affandi, and Yusuf Saepul Zamil. “Sistem Pengawasan Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Dan Sertifikat Hak Milik Di Atas Laut.” Acta Diurnal Vol 2, NO (2025). https://doi.org/10.23920/acta.v8i2.2275.

Penulis, Tim. Monograf Dekonstruksi Perundang-Undangan Indonesia: Menggapai Cita-Cita Ideal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, n.d.

Pertiwi, Endah. “Status Hukum Tanah Dan Hak Masyarakat Pesisir Pantai Atas Kebijakan Reklamasi Pantai Dan Laut Serta Implikasinya Berdasarkan Pulau-Pulau Kecil Yang Ada Di Indonesia.” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 5, no. 1 (2023): 7–15. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i2.115.

Polii, Johanis Lukas Siegfrid Sebril. Keadilan Dalam Inklusi Menyuarakan Hak-Hak Minoritas Di Tengah Dinamika Global. Gema Edukasi Mandiri, 2024.

Prihandoyo, Yusuf Margo. “Akibat Hukum Penerbitan Hak Guna Bangunan Di Atas Laut Dakam Perspektif Hukum Agraria Dan Tata Ruang” 5, no. 02 (2025): 1–26. https://doi.org/10.61974/justness.v5i2.102.

Resa, Muhammad, Keke Prasetya Prakoso, Muh Ady Aqsa, Awang Farid Ramadhan Arip, Moch Efendi Eka Putra, and Asnawi Mubarok. “Tinjauan Hukum Agraria Dalam Implementasi Surat Hak Guna Bangunan Di Batam Kepulauan Riau.” Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora 1, no. 2 (2024): 98–106. https://doi.org/10.63821/ash.v1i2.302.

Rooy, Orias Reizal de, Hendrik Salmon, and Reny Heronia Nendissa. “Hak Atas Tanah Pada Kawasan Konservasi.” Pamali: Pattimura Magister Law Review 1, no. 1 (2021): 40–54. https://doi.org/10.47268/pamali.v1i1.483.

Samuel, Faliuw, Larubun Renny, Heronia Nendissa, Merlien Irene Matitaputty, and Hukum Universitas Pattimura. “Kewenangan Pengakuan Hak Pengelolaan Wilayah Laut Kepada Masyarakat Hukum Adat Oleh Pemerintah Daerah” 1, no. 2 (2023): 85–90. https://doi.org/10.47268/capitan.v1i2.10972.

Sitorus, Oloan, Mitra Wulandari, and Eri Khaeruman. “Ketidakefektifan Pengaturan Penguasaan Tanah Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.” BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 7 (2021). https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i1.475.

Solissa, Fandri, Adonia Ivonne Laturette, Novyta Uktolseja, and Hukum Universitas Pattimura. “Tinjauan Yuridis Tentang Prosedur Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Di Desa Waemulang Kabupaten Buru Selatan Berdasarkan Program Pemerintah” 3, no. 11 (2024): 1094–1108. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i11.2101.

Sugiyanto, Dedi, Miftah Ulumudin Tsani, Tegar Muhammad Ramadhan, and Athaya Salsabila Farendra Kusumah. “Kepastian Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Milik Akibat Cacat Administratif — Legal Certainty of Cancellation of Ownership Certificate Due to Administrative Defects,” n.d. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i9.510.

Sutaryono, R. Deden Dani Saleh, Sapardiyono, M Nazir Salim, Ahmad Nashih Luthfi, Westi Utami, Dwi Wulan Pujiriyani, Kusmiarto, Dian Aries Mujiburohman, and Widhiana Hestining Puri. Problematika Pengelolaan Pertanahan Di Indonesia. Yogyakarta: STPN Press, 2021.

Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika, 2023.

Tooli, M Rosid, and Supriyadi A Arief. “Hak Atas Laut Dalam Bentuk Sertifikat : Bentuk Pengingkaran Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 / PUU-VIII / 2010 ?” 2, no. 1 (2025): 208–17. https://doi.org/10.55357/is.v6i1.894.

Vasya, Adhisty Radhita. “Tinjauan Yuridis Pemberian Hak Atas Tanah Di Wilayah Pesisir.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1049.

Widiarty, Wiwik Sri. Metode Penelitian Hukum. Edited by Muhammad Tajuddin. 1st ed. Yogyaka: Publika Global Media, 2024.

Zahra, Zhafirah, and Lena Hanifah. “Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Di Atas Perairan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010):” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 6 (2025): 3515–39. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7866.

Downloads

Published

2025-12-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Naufal Rodiyatul Maula, Yuniar Rahmatiar, Muhammad Abas, & Suyono Sanjaya. (2025). Legitimasi Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan Laut dalam Hukum Agraria Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2139-2154. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12332