Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Authors

  • Lina Kristie Yonathin Universitas Tarumanegara
  • Ariawan Gunadi Universitas Tarumanegara

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12299

Keywords:

Interpretasi , Hukum Perkawinan, Keberagaman, Perkawinan Beda Agama, Putusan Hakim

Abstract

This study aims to analyze the disharmony between norms and practices related to interfaith marriage in Indonesia, which has led to legal uncertainty and differences in interpretation in court. The method used is a normative juridical approach with a comparative analysis of regulations and court decisions. The results of the study show contradictions between Law No. 1 of 1974 concerning Marriage (jo. Law No. 16 of 2019), Article 28B paragraph (1), and Article 29 of the 1945 Constitution, as well as technical policies through SEMA No. 2 of 2023. Court decisions also differ, for example, South Jakarta District Court Decision No. 916/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL, which granted the request, compared to Supreme Court Decision No. 1400 K/Pdt/1986, which rejected it. This difference causes inconsistency in the protection of citizens' constitutional rights. The novelty of this research lies in offering guidelines for interpreting national law as a uniform reference for law enforcement officials. These findings contribute to strengthening legal certainty, providing practical guidance for judges, input for regulators, and protection of the rights of the community in the practice of interfaith marriage. Thus, this research has direct implications for improving the governance of interfaith marriage law in Indonesia.

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis disharmoni norma dan praktik terkait pernikahan beda agama di Indonesia, yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta perbedaan tafsir di pengadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap regulasi dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019), Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945, serta kebijakan teknis melalui SEMA No. 2 Tahun 2023. Putusan pengadilan pun berbeda, misalnya Putusan PN Jakarta Selatan No. 916/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang mengabulkan, dibandingkan dengan Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 yang menolak. Perbedaan ini menimbulkan inkonsistensi dalam perlindungan hak konstitusional warga negara. Kebaruan penelitian ini terletak pada tawaran pedoman interpretasi hukum nasional sebagai acuan seragam bagi aparat penegak hukum. Temuan ini berkontribusi pada penguatan kepastian hukum, memberi panduan praktis bagi hakim, masukan bagi pembuat regulasi, serta perlindungan hak masyarakat dalam praktik pernikahan beda agama. Dengan demikian penelitian ini berimplikasi langsung terhadap perbaikan tata kelola hukum pernikahan beda agama di Indonesia.

References

Ahmad dkk., "Pendokumentasian Pernikahan Lintas Kepercayaan Pada Negara Indonesia," Al-'Keadilan: Majalah Syariat Serta Peraturan Islam Vol. 7, No 2 (2022), hal. 401. https://doi.org/10.37092/prosidingisid.v1i1.181.

Airis dkk., "Legitimasi Pernikahan Berlainan Keyakinan Dilihat Melalui Undang-Undang Pernikahan Serta Syariat Islam," Ulil Albab : Majalah Ilmiah Multidisiplin Vol. 2, No. 10 (2023), hal. 4575. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v9i3.706.

Anggraeni, Nekha Dewi, dkk. "Kajian Pelabelan negatif pada Tindakan Pembedaan Religi Nenek Moyang serta Keyakinan Daerah." Sosietas: Majalah Pembelajaran Kemasyarakatan Vol. 12, No. 1 (2022), hal. 52. https://doi.org/10.28918/religia.v21i2.1504.

Annisa Hidayati, "Penelitian Yuridis Pendokumentasian Pernikahan Lintas Kepercayaan (Peninjauan Terhadap Pasal 35 Perundang-undangan Nomor 24 Tahun 2013 Mengenai Administrasi Kependudukan," Majalah Jantera Peraturan Borneo Vol. 5, No. 2 (2022), hal. 43. https://doi.org/10.55606/sinov.v5i2.674.

Badan Pusat Statistik, Publikasi Satistik Indonesia 2024 (Badan Pusat Statistik, 2024).

Basuki, Glenn Daniel, and Mia Hadiati. “Keabsahan Akta Jual Beli Letter C Yang Diterbitkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Jurnal USM Law Review Vol. 8, No.. 2 (2025), hal. 661. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11820.

Bintang Ulya Kharisma, "Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Akhir dari Polemik Perkawinan beda agama?”, Journal of Scientech Research and Development 5.1, (2023), hal. 477-482. https://doi.org/10.56670/jsrd.v5i1.164.

Candra Refan Daus serta Ismail Marzuki,"Pernikahan Lintas Kepercayaan pada Indonesia; Sudut Pandang Yuridis, Kepercayaan-kepercayaan serta Hak Dasar Manusia,"Al-'`Keadilan : Majalah Syariat serta Peraturan Islam Vol. 8, No. 1, (2023), hal. 42. http://dx.doi.org/10.24014/gjbs.v4i1.29594.

Fenecia, Evelyn, Shenti Agustini, & Winda Fitri. “Kepastian Hukum Sema Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Pencatatan Perkawinan Antar-Agama Dalam Bingkai Kebhinnekaan Indonesia”, Pamali: Pattimura Magister Law Review Vol. 4, No. 2 (2024), hal. 128-140. https://doi.org/10.47268/pamali.v4i2.2192.

Friski Riana, "Bertambah Rumit Menikah Berlainan Keyakinan," Surat Kabar Tempo, 2023, https://koran.tempo.co/read/topik/483671/tahapan menikah-beda-agama. Diakses tanggal 30 Mei 2025.

Habiburrahman dkk., "Permasalahan Surat Edaran Mahkamah Tinggi Nomor 2 Tahun 2023 Mengenai Pelarangan Pendokumentasian Nikah Lintas Kepercayaan Dalam Sudut Pandang Hak Dasar Manusia." Sosio Yustisia: Majalah Peraturan serta Perubahan Sosial Vol. 3, No. 2 (2023), hal. 223-241. https://doi.org/10.22225/juinhum.6.1.11499.19-30.

Hadi, Bagus Kusumo, et al. “Optimalisasi Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan Kepenghuluan Dalam Meminimalisir Angka Perceraian”, Jurnal USM Law Review Vol. 7, No. 3 (2024), hal. 1273. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.9335.

Imran Siswadi dkk.,"Pernikahan Lintas Keyakinan dalam Undang-undang Perjodohan Indonesia Sudut Pandang Hak,"JIIP-Majalah Akademis Bidang Pembelajaran Vol. 5, No. 12 (2022), hal. 5823. https://doi.org/10.62379/4f8w3q47.

Jonaedi Effendi & Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana. (2016), hal. 129-130.

Kartaatmadja, Achmad Firmansyah. Penetapan pengadilan negeri Jakarta Utara nomor 423/Pdt. P/2023/PN Jkt. Utr. tentang perkawinan beda agama ditinjau dari SEMA nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2025.

Katili, Fitri Yanti, Qisthy Leonarza, and Fadlan Fadlan. "Harmonization of Interfaith Marriage Law in Indonesian Legal System: Between Social Reality and Legal Certainty." International Journal of Social Welfare and Family Law 2.1 (2025): 22-32.

Kementerian Agama RI, ‘Larangan Hakim Menetapkan Perkawinan Beda Agama’, https://kemenag.go.id/kolom/larangan-hakim-menetapkan-perkawinan-beda-agama-beSC4, diakses pada 19 Juli 2025.

Lawson, Gary. "Stare Decisis and Constitutional Meaning: Panel II-The Constitutional Case Against Precedent." Harv. JL & Pub. Pol'y 17 (1994): 23.

Mahkamah Agung RI, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.htmlqq%222Perkawinanbbeda bagama222&page%2 di akses pada 30 Mei 2025.

Marpaung dkk., "Keabsahan Pernikahan Antar Kepercayaan: Sudut Pandang Fikih Serta Peraturan Positif." Majalah Darma Agung Vol. 33, No. 2 (2025), hal. 135-144. https://doi.org/10.55102/alyasini.v9i2.6454.

Miliati dkk., "Kajian Verdict Uji Materi Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 Mengenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Mengenai Pernikahan Berlainan Keyakinan," Jurnal Hukum Diponegoro Vol. 5, No. 3 (2016), hal. 9. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.10964.

Muh Amin, "Pembelajaran Kebhinekaan Budaya." Majalah Tiang: Majalah Telaah Islam Masa Kini Vol. 9, No. 1 (2018), hal. 25. https://doi.org/10.29407/410th177.

Muin, F., Triono, T., Santoso, R., Edi, R. N., & Fikri, A.. “SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dalam Pencegahan Perkawinan Beda Agama di Indonesia”. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, Vol. 5, No. .2 (2024), hal. 147-156. https://doi.org/10.15575/as.v5i2.33625.

Nasir, Liana, Syamsul Rijal, and Muhamad Aksan Akbar. “Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia”, Jurnal USM Law Review, Vol. 8, No. 2 (2025), hal. 623. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11333.

Novita Lestari, "Permasalahan Aturan Pernikahan pada Indonesia," Majalah Akademis Mizani: Diskursus Aturan, Perekonomian serta Keberagamaan Vol. 4, No. 1 (2018), hal. 47-48. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i2.2642.

Prameswari Annisa Putri, et al. “Legal Dilemma of Interfaith Marriage: A Study on Regulation and Implementation in Indonesia”. Green Social: International Journal of Law and Civil Affairs, vol. 1, no. 4, Jan. 2025, pp. 12-31, doi:10.70062/greensocial.v1i4.59.

Prawiro, Teguh. "Pernikahan Beda Agama." Jurnal Alasma: Media Informasi dan Komunikasi Ilmiah, Vol. 5, No. 2 (2023), hal. 63-73. https://doi.org/10.21067/jmk.v1i1.1187.

Putri, Elfirda Ade. "Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia." Krtha Bhayangkara, Vol. 15, No. 1 (2021), hal. 151-165. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.541.

Rachelninta, Nathasya Irish, and Sulastri Sulastri. “Implementasi Hak Waris Perempuan dalam Masyarakat Adat Patrilineal”, Jurnal USM Law Review Vol. 8, No. 1 (2025), hal. 87. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11113.

Ramadhani et al., "Penemuan Hukum Hakim Terhadap Pemberian Izin Pernikahan Beda Agama." Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 5, No. 1 (2023), hal. 35-35. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i1.6297.

Rato, Antonius Aldo, & Marsya Duni Puteri. “Analisis Yuridis SEMA nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Hakim dalam Perkara Pencatatan Perkawinan Antar Agama Menurut UU HAM Nomor 39 Tahun 1999”, Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, Vol. 2, No. 4 (2024), hal. 701-714. https://doi.org/10.61579/future.v2i4.242.

Romli dkk., "Pendokumentasian Pernikahan Lintas Kepercayaan pada Indonesia." Al-'Keadilan: Majalah Syariat serta Peraturan Islam, Vol. 7, No. 2 (2022), hal. 377-405. https://doi.org/10.15575/vh.v1i1.5139.

Sanjaya dkk., "Kebebasan Kepercayaan Dan Keyakinan Dalam Negara Hukum Indonesia: Dualisme Penafsiran Konseptual Dan Putusan Mahkamah Konstitusi." Majalah Konstitusi & Demokrasi, Vol. 4, No. 1 (2024), hal 2. https://doi.org/10.2674/novum.v7i1.31309.

Schönfeld, Karel Menzo. "Rex, Lex et Judex: Montesquieu and la bouche de la loi revisited." European Constitutional Law Review 4.2 (2008): 274-301.

Sirait, Suman, and Junaidi Abdillah. “Peran Intelijen Keamanan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme”, Jurnal USM Law Review, Vol. 8, No. 2 (2025), hal. 676. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11952.

Siswad dkk., "Membangun Prinsip-prinsip Toleransi Keagamaan di Tengah Komunitas Majemuk: Suatu Metode Falsafah Kepercayaan." Widya Aksara: Majalah Agama Hindu, Vol. 29, No. 2 (2024), hal. 1-13. https://doi.org/10.37081/ed.v10i3.3693.

Sunarso. Pembelajaran Kebebasan Dasar Individu. Solo: PT. Indotama Surakarta, 2020, hal. 88-89.

Suryono, Suryono, Ani Yumarni, and Rizal Syamsul Ma’arif. "Kajian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt./2023/Pn Jkt. Utr Tentang Pelaksanaan Perawinan Beda Agama Pasca Pemberlakuan Sema Nomor 2 Tahun 2023." Comserva: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 3, No. 9 (2024), hal. 3801-14. http://dx.doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1144.

Utami, Hartini Dwi, and I. Ketut Oka Setiawan. "Kajian Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 333/Pdt. P/2018/PN. Skt)." Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1.2 (2022): 402-428.

Wijayati, Mufliha. "Mengerti Pembatasan Pernikahan Lintas Kepercayaan pada Indonesia (Penelitian Falsafah Peraturan Islam)." Istinbath: Majalah Peraturan, Vol. 19, No. 01 (2022), hal. 159-179. https://doi.org/10.24252/jdi.v1i2.6607.

Winda Fitri beserta Elviani, "Perjanjian Pranikah Mengenai Pernikahan Campur: Sebuah Tinjauan Sudut Pandang Yuridis Pada Indonesia," Majalah Komunikasi Yuridis, Vol. 7, No. 2 (2021, hal. 925–26. https://doi.org/10.24912/jssh.v1i1.24469.

Yanova et al., "Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris." Badamai Law Journal, Vol. 8, No. 2 (2023), hal. 394-408. https://dx.doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423.

Zahra Dambami, P. A. “Implikasi Hukum dari Percatatan Perkawinan Beda Agama yang Sudah diizinkan Pengadilan Pasca SEMA No 2 Tahun 2023”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2025): 31.

Downloads

Published

2025-09-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Lina Kristie Yonathin, & Ariawan Gunadi. (2025). Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1485-1497. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12299