Perilaku Main Hakim Sendiri Pada Pelaku Pencurian: Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia

Authors

  • Sabila Amelia Mayesti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zaid Alfauza Marpaung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12286

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana, Main Hakim Sendiri, Negara Hukum

Abstract

This study aims to analyze acts of vigilantism from the perspective of Indonesian criminal law, with a focus on normative foundations and legal implications. Vigilantism, where individuals or communities commit violence against alleged offenders without due legal process, constitutes a violation of human rights and remains prevalent in Indonesia. This phenomenon is important to examine as it undermines the legitimacy of the criminal justice system and violates fundamental legal principles, such as the principle of legality and due process of law. The urgency of this study lies in the reality that acts of vigilantism not only contravene the rule of law but also reflect a crisis of public trust in law enforcement institutions. This research employs a normative legal method with a statutory approach. The study finds that although vigilantism is not explicitly addressed in statutory law, the KUHP and KUHAP contain sufficient legal instruments to prosecute such acts, including articles on assault, murder, and conspiracy. The novelty of this research lies in its comprehensive analysis of these criminal provisions and its emphasis on upholding the presumption of innocence and the constitutional rights of citizens. The findings indicate that vigilantism is a criminal act that cannot be justified under any circumstances and perpetuates a cycle of violence and erodes public trust in the formal legal system.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan main hakim sendiri dari perspektif hukum pidana Indonesia, dengan fokus pada dasar normatif dan implikasi yuridisnya. Tindakan main hakim sendiri, yakni ketika masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku kejahatan tanpa melalui proses hukum yang sah, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Indonesia. Fenomena ini penting dikaji karena berdampak pada legitimasi sistem peradilan pidana dan pelanggaran prinsip-prinsip hukum dasar, seperti asas legalitas dan due process of law. Urgensi penelitian ini terletak pada kenyataan bahwa praktik main hakim sendiri tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.  Penelitian ini menemukan bahwa meskipun tindakan main hakim sendiri tidak disebut secara eksplisit, KUHP dan KUHAP memiliki cukup instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelakunya, seperti pasal-pasal tentang penganiayaan, pembunuhan, dan persekongkolan. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis komprehensif terhadap pasal-pasal pidana tersebut serta penekanan pada pentingnya menegakkan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan oleh alasan apa pun, dan justru memperkuat siklus kekerasan serta ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang sah.

References

Akbar, Muhammad Fatahillah. “Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (2022): 199–208. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208

Alejandro, Lerch. 2024. "State-Crime Relations: Notes on a Necessary Literature," Critical Criminology 847-864. https://doi.org/10.1007/s10612-024-09769-1

Arifin Tumuhulawa, Ferari D Susilo and Ramdan Kasim. 2024. "Analisis Sistem Pengawasan Hakim Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Akuntabel," Jurnal Hukum Bisnis (J-KUMBIS) 95-109. https://doi.org/10.37606/j-kumbis.v2i2.169

Ananda, Adhe Ismail, and Yusril Gupran. “Analisis Penyertaan (Deelneming) Dalam Tindak Pidana,” Jurnal Syariah Hukum Islam 6, no. 2 (2023): 1–10.

Azzam, Muhamad Fatih, Rogie Garcia Junior, and Asmak Ul Hosnah. “Penerapan Sanksi Pidana Pada Pasal 170 KUHP; Analisa Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan,” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 1 (2024): https://doi.org/350–60. 10.62976/ijijel.v2i1.463

Baehaqi, Eki Sirojul. “Keturutsertaan Dalam Tindak Pidana,” An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman 1, no. 1 (2022). https://doi.org/10.70502/ajsk.v1i1.13

Bahri, Robi Assadul. "Penafsiran Asas Judicial Pardon Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru," Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives (2024): 16-32. https://doi.org/10.70837/m6wxns71

Bahri, Syamsul. “Hukum Pidana sebagai Instrumen Penegakan Keadilan dan Upaya Meminimalisir Pelanggaran Hukum dalam Masyarakat,” Ameena Journal 2, no.6 (2024): 425-436. https://doi.org/10.63732/aij.v2i4.135

Djuhandhani Rahadjo Puro, K. S. “Optimalisasi Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Mewujudkan Efek Jera Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana,” Jurnal Usm Law Review 6, no.3 (2023): 1181-1192. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7945

DM, Mohd Yusuf, Nadia Junesti, Fatmawati Fatmawati, Salahuddin Salahuddin, and Geofani Milthree Saragih. “Analisis Yuridis Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dalam Konteks Hak Asasi Manusia,” JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia 5, no. 2 (2022): 149–56. https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.370

Endang Purwaningsih. Metode Penelitian Hukum. Vol. 1. Bandung: CV. Mandar Maju, 2022.

Ferynaldo, Raymond. “Analisis Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana,” Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 2, no. 3 (2024): 44–49. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i3.876

Fotuhoaro Ndruru, Setiyono. “Analisis Yuridis Penggunaan Pasal 338 Kuhpidana Dalam Tindak Pidana Penganiayaan,” Jurnal Reformasi Hukum Trisakti 5, no. 4 (2023). https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18598

Frans, Mardian Putra, Agustina Indah Intan Sari, Darisa Winda, Alfret Alfret, and Nicholas Gerard Felix Simeone. “Plea Bargaining System, Deffered Prosecution Agreement, Dan Judicial Scrutiny Sebagai Upaya Mengatasi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan,” Perspektif Hukum, 2024, 147–73. https://doi.org/10.30649/ph.v24i2.273

Fuller, L. L. 1969. The Morality of Law. Yale University Press https://doi.org/10.2307/2217903

Handoyo Prasetyo, Bambang Waluyo, Subakdi Subakdi, and Edward Benedictus Roring. “Fenomena Main Hakim Sendiri Dan Dampaknya Terhadap Keamanan Yang Berujung Pidana,” Kolaborasi : Jurnal Hasil Kegiatan Kolaborasi Pengabdian Masyarakat 2, no. 3 (September 25, 2024): 104–15. https://doi.org/10.62383/kolaborasi.v2i3.241

Hutabarat, Dany Try Hutama, Ade Wahyuni, Dela Amalia Vada, Eko Anuary Sitorus, Rizka Efrianti Nasution, and Yuni Widia Astuti. “Memahami Dan Mendeskripsikan Hubungan Negara Hukum Dengan HAM,” Journal of Humanities, Social Sciences and Business (JHSSB) 1, no. 2 (2022). https://doi.org/10.55047/jhssb.v1i2.69

Iskandar, Dedi, Angga Almanda, Iswandi Abdinur, Devi Yanda Putra, and Cut Yessi Andriani. “Perkembangan Teori Dan Penerapan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia,” JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1 (2024): 293–305. https://doi.org/ 10.71153/jimmi.v1i3.147

Kholiq, Abdul. “Upaya Penegakan Hukum Pada Perbuatan Main Hakim Sendiri (Studi Kasus Di Desa Sedari Kabupaten Karawang),” Justisi Jurnal Ilmu Hukum 6, no.2 (2021):102-118. https://doi.org/ 10.36805/jjih.v6i2.2851

“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,”

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”

Komnas HAM RI. Laporan Tahunan Komnas HAM 2023. Jakarta: Komnas HAM.

Kuswara, Yudha, Ilham Abbas, and Hardianto Djanggih. “Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian : Studi Kasus Di Kota Makassar 2017-2020,” Toddopuli Law Review 1, no. 1 (2021): 1–15. https://doi.org/10.35877/toddopuli415

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 2022. Laporan Tahunan LPSK 2022.

Lubis, Muhammad Fajar, Zertia Erma, and Yulkarnaini Siregar. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri Terhadap Pelaku Pencurian Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia,” Jurnal Dunia Pendidikan 5, no. 6 (2025): 2199–2212. https://doi.org/10.55081/jurdip.v5i6.3992b

Matogu, Faisal, and Elis Rusmiati. “Prinsip Due Process of Law Dalam Ketentuan Pasal 29 Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” JURNAL MERCATORIA 16, no. 2 (December 28, 2023): 191–200. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.9695

Muhammad Sadi. Hukum Hak Asasi Manusia. Vol. 1. Jakarta: Kencana, 2021.

Nonet, P., & Selznick, P. 1978. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law.

Nurfitrah, Ryan. “Analisis Kriminologis Terjadinya Perbuatan Main Hakim Sendiri,” Alauddin Law Development Journal 4, no. 2 (2022): 455–67. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.19027

Pidada, dkk. Tindak Pidana Dalam KUHP. Vol. 1. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung 2022.

Puja Auria, P. a. “Pentingnya Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Arus Siklus Negara Hukum,” Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2020): 1-14. https://doi.org/ 10.37631/jrkhm.v3i1.35

Purwadi, Didik, Amiruddin Amiruddin, and Rina Khairani Pancaningrum. “Konsep Tindakan Main Hakim Sendiri Dalam Hukum Pidana,” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 3 (March 3, 2022): 717. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i03.p20

Putusan Mahakamah Agung RI, No. 476 K/Pid/2009.

Putusan PN Lubuk Pakam , No. 374/Pid.B/2021/PN.L.bp.

Rais, M Tasbir Rais. “Negara Hukum Indonesia: Gagasan Dan Penerapannya,” Jurnal Hukum Unsulbar 5, no. 2 (2022): 11–31. https://doi.org/10.31605/j-law.v5i2.1854

Ramdhani, Yaumi. “Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) Dalam Hukum Positif,” Journal Of Community Engagement 4, No. 1 (2022): 377-382. https://doi.org/10.47679/ib.2023425

Rangkuti, Irvino. “Kajian Norma Pancasila Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam Hukum Positif Di Indonesia Study of Pancasila Norms on the Implementation of Death Criminal Sanctions in Positive Law in Indonesia,” Res Nullius Law Journal 5, no. 1 (2023): 47-59. https://doi.org/10.34010/rnlj.v%vi%i.8727

Rinaldi, Kasmanto. “Strategi Pencegahan Eigenrechting Di Lingkungan Masyarakat:(Studi Kasus Kecamatan X Kabupaten Kampar),” Sosiologi: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya 24, no. 1 (2022): 75–93. https://doi.org/10.23960/sosiologi.v24i1.237

Su, B. R.. “Dari Teori Ke Praktik: Strategi Responsivitas Hukum Terhadap Tantangan Ekonomi dan Sosial,” Jurnal Hukum Lex Generalis, (2024): 1-20. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.1017

Zukriadi, Diki, Moh Andika, and Surya Lebang. “Eksistensi Asas Presumption Of Innocence Terkait Tindakan Trial By The Press Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi,”., http://nasional.kompas.com/read/201.

Downloads

Published

2025-08-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Mayesti, S. A., & Zaid Alfauza Marpaung. (2025). Perilaku Main Hakim Sendiri Pada Pelaku Pencurian: Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 1067-1087. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12286