Realisasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Lingkup KementerianDalam Menunjang Pembaharuan Sistem Hukum Nasional (PSHN)

Authors

  • Natasya Klarisa Paruntu Universitas Tarumanegara
  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12264

Keywords:

Keterbukaan Informasi Publik, Pembaruan Sistem Hukum Nasional, Transparansi

Abstract

The objective of this study is to analyze the rights, obligations, roles, and level of compliance of ministries as public bodies in effectively implementing public information disclosure. The research is grounded in the importance of transparency and accountability as a manifestation of the fulfillment of human rights in governance, despite the fact that its implementation still faces various challenges across several ministries. The urgency of this study lies in the need for a comprehensive evaluation of compliance with public information disclosure standards to strengthen public trust and prevent the misuse of authority. This research employs a normative juridical approach with conceptual and legislative analysis, complemented by empirical data from the assessment results of the Indonesian Ombudsman. The findings reveal that public information disclosure within ministries remains suboptimal, as indicated by the limited availability of public information lists, service charters, and facilities for special-needs users. The novelty of this study lies in its analysis of public information disclosure from the perspective of the National Legal System Reform (PSHN), integrating both normative review and empirical evidence. The study concludes that strengthening regulations, enhancing the capacity of Public Information and Documentation Officers (PPID), and optimizing oversight are essential. Recommendations include policy harmonization and increasing ministerial commitment to making public information disclosure an integral part of national legal reform.

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hak, kewajiban, peran, dan tingkat kepatuhan kementerian sebagai badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara efektif. Latar belakang penelitian berangkat dari pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pemerintahan, meskipun praktiknya masih menghadapi berbagai kendala di sejumlah kementerian. Urgensi penelitian terletak pada perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan standar KIP guna memperkuat kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis konseptual dan perundang-undangan, dilengkapi data empiris dari hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di kementerian belum optimal, terlihat dari rendahnya ketersediaan daftar informasi publik, maklumat layanan, dan fasilitas bagi pengguna berkebutuhan khusus. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis KIP dari perspektif Pembaruan Sistem Hukum Nasional (PSHN) yang memadukan kajian normatif dan data empiris. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan regulasi, peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta optimalisasi pengawasan sangat diperlukan. Rekomendasi penelitian meliputi harmonisasi kebijakan dan peningkatan komitmen kementerian untuk menjadikan KIP sebagai bagian integral dari pembaruan hukum nasional.

 

 

References

AR, Muhamad Habibullah, Syaiful Anwar, Muhammad Fauzi, Ahmad Yani, Siswoyo Siswoyo, and Miranda Miranda. “Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Hukum Tatanegara.” Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara 3, no. 2 (2025): 83–103. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v3i2.1004.

Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Kencana. 2018.

Eko Noer Kristiyanto. “Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.” Jurnal Penelitian Hukum 19, no. 3 (2019): 339–48.

Fadjar Trisakti, Adnin Dikeu Dewi Berliana, Al Bukhori, and Alya Fitr. “Transparansi Dan Kepentingan Umum.” Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial 19, no. 1 (2022): 29–38. https://doi.org/10.54783/dialektika.v19i1.61.

Febriananingsih, Nunuk. “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 1 (2012): 135. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.110.

Grace Mayda & Rena Elvaretta. “Pembobolan Pusat Data Nasional: Pembelajaran Pemerintah Dalam Penguatan Keamanan Perlindungan Data Nasional.” Jurnalistik LK2 FHUI, 2024.

Kadek Cahya Susila Wibawa. “Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 2 (2019): 218–34. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.218-234.

Khair, Taufiqulhidayat, and Mulyanto. “Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023): 2–3. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.

Kholifah, Ummu Nur. “Analisis Konsep-Konsep Hukum Di Indonesia.” Jurnal Justitiable 7, no. 2 (n.d.): 49–57.

Komisi Informasi Pusat. “Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat,” 2025.

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Rencana Strategis 2022-2026. Jakarta: Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, 2022.

———. Sejarah Komisi Informasi: Sejarah UU KIP Dan Pembentukan Komisi Informasi Di Indonesia. Jakarta: Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, 2024.

Ombudsman Republik Indonesia. “Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Dan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” n.d.

———. “Ringkasan Eksekutif Ombudsman Republik Indonesia,” 2024.

Prasetyo, Bayu. “Analisis Keterbukaan Informasi Publik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Kota Samarinda Bayu.” Journal Equitable 9, no. 3 (2024): 20. https://doi.org/https://doi.org/10.37859/jeq.v9i3.8052.

Rahmawati, Rizki. “Repelita : Sejarah Pembangunan Nasional Di Era Orde Baru.” Etnohistori: Jurnal Ilmiah Kebudayaan Dan Kesejarahan IX, no. 2 (2022): 36–42.

Retnowati, Endang. “Keterbukaan Informasi Publik Dan Good Governance (Antara Das Sein Dan Das Sollen).” Perspektif 17, no. 1 (2012): 54. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.94.

Rusfiana, Yudi, and Cahya Supriatna. Memahami Birokrasi Pemerintahan Dan Perkembangan. Alfabeta Bandung. Bandung: Alfabeta, 2021.

Sijabat, Very Pahala, Zico Ricardo Aritonang, Lenny Maria Aritonang, and Agatha Christie Tarigan. “Analisis Perbedaan Unsur Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Undang-Undang Tipikor Dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan: Implikasi Terhadap Penegakan Hukum.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 7 (2025): 1–19. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i7.797.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi: Suatu Pengantar. Bandung: Rajawali Pres, 1996.

Sulistyowati, Dewi Nadya Maharani, Gusti Bintang Maharaja Maharaja, and Agnes Melania Carnely Kahe. “Hubungan Pemerintah Dan Rakyat Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Journal of Indonesian Rural and Regional Government 8, no. 1 (2024): 10–20. https://doi.org/10.47431/jirreg.v8i1.386.

The Guardian. “‘Sustainable Reform Through Collaborative Approach,’” 2025.

Tim Detik News. “‘Geger Kabar Data Puluhan Ribu Pegawai Kemenkumham Bocor.’” Detik News, 2022.

Downloads

Published

2025-08-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Natasya Klarisa Paruntu, & Wilma Silalahi. (2025). Realisasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Lingkup KementerianDalam Menunjang Pembaharuan Sistem Hukum Nasional (PSHN). JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 1088-1106. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12264