Tipu Muslihat dalam Perspektif Hukum Pidana: Analisis Penalaran Yuridis Hakim dalam Menentukan Unsur Penipuan

Authors

  • Alwan Hadiyanto Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Emy Hajar Abra Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Linayati Lestari Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12062

Keywords:

Tipu Muslihat, Penipuan, Wanprestasi

Abstract

This research aims to analyse the interpretation and application of the element of deception by judges in cases of criminal fraud based on juridical considerations in court decisions, especially in the context of the legal relationship of agreements. In judicial practice, there is often an overlap between the realms of civil and criminal law, especially when a default is qualified as fraud. This raises legal issues that require consistent and rational juridical reasoning from judges. The urgency of this research lies in the need to understand how judges assess and interpret the elements of deceit that are often in a grey area, as well as how judges' discretion is used to integrate legal norms with a sense of substantive justice. The method used is a normative legal research method, with a statute approach, which examines the provisions in the old and new Criminal Code (KUHP) that are relevant to the element of deception. This research also uses a literature study and analysis of court decisions to strengthen the theoretical and practical basis. The novelty of this research lies in its focus on aspects of judges' juridical reasoning in interpreting the elements of deceit, not merely on procedural aspects or sociological phenomena, so that it is expected to contribute to strengthening the quality of legal considerations in criminal justice practice. This study recommends that law enforcement authorities adopt a more rigorous juridical reasoning approach in distinguishing between breach of contract and criminal fraud to prevent the criminalization of civil cases.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran dan penerapan unsur tipu muslihat oleh hakim dalam perkara tindak pidana penipuan berdasarkan pertimbangan yuridis dalam putusan pengadilan, khususnya dalam konteks hubungan hukum perjanjian. Dalam praktik peradilan, sering kali ditemukan tumpang tindih antara ranah hukum perdata dan pidana, terutama ketika suatu wanprestasi dikualifikasikan sebagai penipuan. Hal ini menimbulkan persoalan hukum yang memerlukan penalaran yuridis yang konsisten dan rasional dari hakim. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami bagaimana hakim menilai dan menafsirkan unsur tipu muslihat yang kerap berada di wilayah abu-abu, serta bagaimana diskresi hakim digunakan untuk mengintegrasikan norma hukum dengan rasa keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang menelaah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru yang relevan dengan unsur penipuan. Penelitian ini juga menggunakan studi pustaka dan analisis terhadap putusan pengadilan untuk memperkuat landasan teoritik dan praktis. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada fokusnya terhadap aspek penalaran yuridis hakim dalam menafsirkan unsur tipu muslihat, tidak sekadar pada aspek prosedural atau fenomena sosiologis, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kualitas pertimbangan hukum dalam praktik peradilan pidana. Penelitian ini merekomendasikan agar aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan penalaran yuridis yang mendalam dalam membedakan antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan, guna mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap perkara perdata.

References

Abdullah. “Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan Antara Perkara Wanprestasi Dengan Penipuan.” Jakarta, 2012.

Agata, Anelia Dewi, and Sri Budi Purwaningsih. “Kekeliruan Hakim Dalam Memutus Perkara Penipuan Pada Pangadilan Negeri Sidoarjo.” Research Jet Journal of Analysis and Inventions 2, no. 4 (2023): 1–12. https://doi.org/10.47134/researchjet.v2i4.6.

Ahmad Zakki, Aryo Fadlian. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Terhadap Korban Jasa Perbaikan Alat Komunikasi Berdasarkan Pasal 378 KUHP.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 15 (2022): 487–98. https://doi.org/10.5281/zenodo.7052166.

Aqil, Muhammad Arullah, Endang Prasetyawati, Suta Ramadhan, Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, and Muhammad Arullah Aqil. “Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Identitas Palsu Dengan Tipu Muslihat Kepada PT . Adira Dinamika Multifinance Tbk Sebagai Korban Dalam Memberikan Hutang Piutang ( Studi Putus Nomor 572 / PID . SUS / 2023 / PN Tjk ).” Journal of Sains Cooperative Learning and Law 1, no. 2 (2024): 435–49. https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3352.

Arianto, Andhie Fajar. “Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Proses Perampasan Aset.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1601–15. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10516.

Aritama, Randi. “Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 3 (2022): 728–36. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283.

Badri, Syaiful, Pristika Handayani, and Tri Anugrah Rizki. “Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 974. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440.

Emy Handayani, Alfarado. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum 27, no. 1 (2025): 95–110. https://doi.org/10.51921/chk.p6mncb10.

Fitri, Fikriya Aniqa, Nisaul Muftia, and Irda Trilia. “Tinjauan Teoritis Tentang Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia.” JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 2 (2024): 202–9. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i2.134.

Ghifary, Fathan Muhammad, and Handoyo Prasetyo. “Analisis Putusan Mahkamah Agung No . 2113 K / Pid . Sus / 2023 Dalam Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2113 (2024): 1–5. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9147.

Hasibuan, Nahda, Budi Sastra Panjaitan, and Annisa Sativa. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penipuan.” Hukum Dan Demokrasi (HD) 24, no. 4 (2024): 216–30. https://doi.org/10.61234/hd.v24i4.52.

Juita, Subaidah Ratna, Amri Panahatan Sihotang, and Supriyadi Supriyadi. “Penerapan Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 271. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.1938.

Khasanah, Dian Ratu Ayu Uswatun, and Anggita Doramia Lumbanraja. “Perkembangan Interpretasi Hukum Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Dominasi Tradisi Civil Law System.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 232. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.4799.

Ma’adul Yaqien Makkarateng. “Pengaruh Kode Etik Profesi Terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum Di Indonesai.” Al-Risalah, Jurnal 3, no. 1 (2022): 1–11. https://doi.org/10.30863/al-risalah.v3i1.2666.

Mariana. “Arisan Online Di Kota Sigli: Tinjauan Dari Segi Hukum.” HEI EMA : Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen, Dan Akutansi 3, no. 2 (2024): 1–23. https://doi.org/10.61393/heiema.v3i2.232.

Markus Suryoutomo, Mahmuda Pancawisma Febriharini. “Penemuan Hukum (Rechtvinding) Hakim Dalam Perkara Perdata Sebagai Aspek Mengisi Kekosongan Hukum.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat 18, no. 1 (2020). https://doi.org/10.56444/hdm.v18i1.1757.

Mustikajati, Aina Aurora, Alamat Jalan, Ir Sutami, and Jawa Tengah. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Berdasarkan Perspektif KUHP Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 1, no. 2 (2024). https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.256.

Naavi’u Emal Maaliki. “Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Online.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1–11. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10023.

Pantoli, Zulkarnain. “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ( Strategi Baru Melawan Korupsi Dengan Pendekatan In REM ).” Journal of Human And Education (JAHE) 4, no. 6 (2024): 1124–32. https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2051.

Prasetiono, Yogi, Zaenal Arifin, and Kukuh Sudarmanto. “Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 647. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241.

Ridwan Lubis, Muhammad, Gomgom TP Siregar, Cut Nurita, Venny Fraya Hartin Nst, and Diana Lubis. “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat: Memahami Perbedaan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan.” Bulletin of Community Engagement 3, no. 2 (2023): 261. https://doi.org/10.51278/bce.v3i2.900.

Sihotang, Amri Panahatan, Zaenal Arifin, Amri Panahatan Sihotang, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Nadya Dhea Fristianti. “Pertimbangan Hakim Terhadap Keabsahan Ijazah Pondok Pesantren Sebagai Syarat Peserta Pemilihan Kepala Desa .” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 332–44. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6579.

Syahputra, Muhammad Rudi. “Metodologi Penelitian Hukum Dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer.” Reformasi Hukum Dalam Penegakan Keadilan 1, no. 2 (2024): 89–106. https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08.

Vinsensius Tamelab, Dwityas Witarti Rabawati, Antonia I. Putri Seran, and Maria Viviana Ero Payon. “Problematika Pelaksanaan Etika Profesi Hakim Dalam Dunia Peradilan.” Student Scientific Creativity Journal 2, no. 1 (2024): 123–35. Https://Doi.Org/10.55606/Sscj-Amik.V2i1.2650.

Yudisial, Komisi. “Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/Kma/Skb/Iv/2009 02/Skb/P.Ky/Iv/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.” Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung, 2009.

Zuhro Nurindahwati. “Peranan Hakim Dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Dalam Menangani Kasus Perkara.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 08, no. 01 (2025). https://doi.org/10.47532/jirk.v8i1.1269.

Downloads

Published

2025-06-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Alwan Hadiyanto, Emy Hajar Abra, & Linayati Lestari. (2025). Tipu Muslihat dalam Perspektif Hukum Pidana: Analisis Penalaran Yuridis Hakim dalam Menentukan Unsur Penipuan. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 836-848. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12062