Penerapan Hukuman Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila Terhadap Sesama Anak
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12045Keywords:
Anak, Keadilan Restoratif, Pemidanaan, PencabulanAbstract
This study aims to analyze the application of punishment for children in conflict with the law, particularly those who commit sexual offences against fellow children. The growing involvement of minors as perpetrators of sexual crimes presents a legal dilemma, as both offenders and victims are equally entitled to protection. This issue calls for a legal approach that is fair, humanistic, and consistent with the principles of child protection. The research employs a normative juridical method using a statutory approach and case studies, including the 2024 case handled by the Bintan Police. The novelty of this study lies in examining the gap between the principles of diversion, restorative justice, and the doctrine of ultimum remedium as regulated in Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System and their practical implementation in the field. The findings indicate that judicial decisions concerning child perpetrators of sexual offences remain caught in a dilemma between punitive measures and rehabilitative approaches, influenced by legal, psychological, social, and sociological factors. This study concludes that consistent application of restorative justice, strengthening the role of juvenile correctional institutions (LPKA), and the formulation of technical guidelines for juvenile judges are essential to ensure that sentences are not merely repressive but also rehabilitative and aligned with the best interests of the child.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya sebagai pelaku tindak pidana asusila terhadap sesama anak. Peningkatan keterlibatan anak sebagai pelaku kejahatan seksual menimbulkan dilema hukum, karena pelaku dan korban sama-sama memiliki hak perlindungan. Permasalahan ini menuntut pendekatan hukum yang adil, humanis, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, salah satunya kasus pada Polres Bintan tahun 2024. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kesenjangan antara prinsip diversi, keadilan restoratif, dan asas ultimum remedium yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan terhadap anak pelaku tindak pidana asusila masih menghadapi dilema antara pembinaan dan pemidanaan, dengan faktor yuridis, psikologis, sosial, serta sosiologis yang turut memengaruhi pertimbangan hakim. Penelitian ini menyimpulkan perlunya konsistensi penerapan prinsip restorative justice, penguatan fungsi LPKA, serta pedoman teknis bagi hakim anak agar putusan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
References
Agustin, Septiana, and Jauhan Budiwan. “Pengaruh Faktor Daya Serap Terhadap Tumbuh Kembang Anak Melalui Lingkungan Pendidikan Dan Pola Asuh Orangtua.” Psychology and Child Development 1, no. 1 (2021): 36–46. https://doi.org/https://doi.org/10.37680/absorbent_mind.v1i1.780.
Alifa Rizqi Fajriani, and Muridah Isnawati. “Pidana Pengawasan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum 16, no. 2 (2022): 177–89. https://doi.org/10.24239/blc.v16i2.941.
Alvaro Rumahlatu, Cahyo. “Analisis Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak Oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( Studi Kasus Penganiayaan Anak Di Daycare Depok ).” Postulat: Journal of Law 03, no. 01 (2025): 145–51. https://doi.org/https://doi.org/10.37010/postulat.v3i1.1898.
Arifin, Zaenal, Diah Sulistyani, Ratna Sediati, Soegianto Soegianto, and Nursalam Nursalam. “Peningkatan Pemahaman Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Di Kelurahan Plombokan.” Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (PEDATI) 2, no. 2 (2024): 53–64. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jp.v2i2.10396.
Bahmid, Nelvitia Purba; Ismed Batubara; Zaenal Arifin; Metode Penelitian Hukum. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.
Butarbutar, Julius Michael. “Penjatuhan Pidana Maksimal Terhadap Anak Berhadapan Hukum Ditinjau Dari Tujuan Hukum Pemidanaan Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 1 (2024): 484–94. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3077.
Direktorat Jendral Pemasyarakatan. “Jumlah Narapidana Anak Di Indonesia.” https://sdppublik.ditjenpas.go.id/, 2025.
Eny Mbunga Wea, Priska, Tatok Sudjiarto, and Djernih Sitanggang. “Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur (Anak Sebagai Korban) Di Polres Manggarai.” Syntax Idea 6, no. 5 (2024): 2119–33. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i5.3256.
Fardian, Rifky Taufiq, and Meilanny Budiarti Santoso. “Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2 (2020): 1–73. https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i1.27043.
Haritsa dan Zohra Moha. “Pidana, Analisis Hukum Pertanggungjawaban Gorontalo., Oleh Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Kota.” Haritsa, Zohra Moha 2, no. 1 (2022): 27. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1935.
Hellyn Kristiono, Nynda Fatmawati Octarina. “Penerapan Hukum Pidana Terhadap Anak Dan Perlindungan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana.” Journal of Lex Philosophy 3, no. 2 (2022): 198–205. https://doi.org/https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1463.
Hermawan, Doddy, Alpi Sahari, and Ahmad Fauzi. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Legalitas: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2021): 98. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.265.
I Kadek Bagas Dwipayana, I Made Minggu Widyantara, and Luh Putu Suryani. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022): 207–11. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4463.207-211.
Idris. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Padangsidimpuan.” Islamic Circle 3, no. 2 (2023): 39–50. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v3i2.1052.
Juli Raya Syahputra, Andi Hakim Lubis. “Kebijakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Asusila.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 1 (2023): 76–85. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.10419.
Mahanum, Mahanum. “Tinjauan Kepustakaan.” Alacrity : Journal of Education 1, no. 2 (2021): 1–12. https://doi.org/10.52121/alacrity.v1i2.20.
Rina Melati Sitompul, Andi Maysarah. “Asas Ultimum Remedium Pada Putusan Pidana Anak Dalam Menciptakan Keadilan Restorative Justice.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 7, no. 1 (2021): 32–46. https://doi.org/10.3376/jch.v7i1.324.
Sarmadi, Akhmad Sukris. “Perlindungan Anak Dalam Konteks Pencabulan: Kajian Hukum Dan Peran Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Indonesian Research Journal on Education 4, no. 3 (2024): 23–29. https://doi.org/10.31004/irje.v4i3.592.
Siregar, Mardona. “Teori Hukum Progresif Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 8, no. 2 (2024). https://doi.org/10.24127/mlr.v8i2.3567.
William Putra Daniel, Ridwan, Reine Rofiana. “Penangguhan Penahanan Dalam Proses Penyidikkan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polres Depok (Studi Kasus Pencabulan Anak Di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok).” Legalitas 6, no. 1 (2021). https://doi.org/10.31293/lg.v6i2.5886.
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphare:Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

