Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Instruksi Presiden

Authors

  • Hilda Halnum Salsabil Hilda Universitas Jenderal Soedirman
  • Muflih Munazih Universitas Jenderal Soedirman
  • Siti Kunarti Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12031

Keywords:

Diskresi, Hukum Administrasi Negara, Instruksi Presiden, Koperasi Desa, Legalitas

Abstract

This study aims to analyze the legality of establishing the "Koperasi Desa Merah Putih" (Red and White Village Cooperative) through Presidential Instruction Number 9 of 2025 from the perspective of administrative law. The background of this research arises from legal and governance issues, in which the cooperative's establishment is based solely on a presidential instruction, without attribution to a statutory law that carries binding legal authority. The urgency of this study is driven by the potential disharmony between central government policies and village autonomy, as well as the risk of institutional overlap with Village-Owned Enterprises (BUMDes), which are explicitly regulated under Law Number 6 of 2014 on Villages. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and historical approaches. The novelty of this study lies in examining presidential authority through the theories of legality, attribution, discretion, and the principles of the General Principles of Good Governance (AUPB) to assess the validity of policies issued through a presidential instruction. This research differs from previous studies by specifically analyzing the legal validity of a presidential instruction as a basis for establishing public legal entities at the village level. The findings indicate that the use of a presidential instruction as the legal foundation for establishing cooperatives does not fulfill the principle of legality and exceeds the limits of lawful administrative discretion, potentially weakening village autonomy and institutional capacity. Therefore, similar policies should be carefully evaluated in light of good governance principles and a sound regulatory framework, and should ideally be supported by a stronger legal basis at minimum, in the form of a presidential regulation, or preferably, through the enactment of a statutory law that explicitly governs the establishment and management of village cooperatives by the central government.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dalam perspektif hukum administrasi negara. Latar belakang penelitian ini muncul dari problematika hukum dan tata kelola pemerintahan, di mana kebijakan pembentukan koperasi tersebut hanya berlandaskan pada Inpres tanpa dasar hukum atribusi dalam bentuk undang-undang yang memiliki kekuatan mengikat langsung. Urgensi penulisan didorong oleh potensi disharmonisasi antara kebijakan pusat dengan otonomi desa serta risiko tumpang tindih kelembagaan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pengujian kewenangan Presiden menggunakan teori legalitas, atribusi, diskresi, dan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) untuk menilai validitas kebijakan berbasis Inpres. Penelitian ini berbeda dengan studi-studi sebelumnya karena secara spesifik menelaah keabsahan hukum Inpres sebagai dasar pembentukan badan hukum publik di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Inpres sebagai dasar pendirian koperasi tidak memenuhi asas legalitas dan melampaui batas diskresi yang sah menurut hukum administrasi negara, serta berpotensi melemahkan otonomi dan kapasitas kelembagaan desa. Instrumen kebijakan serupa perlu dievaluasi secara hati-hati dengan mempertimbangkan prinsip good governance dan kerangka regulasi yang sah, serta sebaiknya didukung oleh landasan hukum yang lebih kuat, setidaknya dalam bentuk peraturan presiden, atau idealnya melalui pembentukan undang-undang yang secara eksplisit mengatur pendirian dan tata kelola koperasi desa oleh pemerintah pusat.

References

Agunggunanto, Edy Yusuf, Fitrie Arianti, Edi Wibowo Kushartono, and Darwanto. “Pengembangan Desa Mandiri Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).” Jurnal Dinamika Ekonomi Dan Bisnis 13, no. 1 (2016). https://doi.org/10.32528/mujtama.v3i1.8705.

Arif, Mhd. Fakhrurrahman. “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 6, no. 2 (2023): 55–62. https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/583/463.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika, 2015.

Aziz, Nyimas Latifah Letty. “Otonomi Desa Dan Efektivitas Dana Desa (The Village Autonomy and The Effectiveness of Village Fund).” Jurnal Penelitian Politik 13, no. 2 (2016): 193–211. https://doi.org/https://doi.org/10.14203/jpp.v13i2.575.

Bahri, Syaiful, Mohammad Muhibbin, and Suratman Suratman. “Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Terhadap Dana Desa Yang Tidak Terserap Dalam Pembangunan.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 180–95. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8369.

Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten. “Memahami Dan Mengerti : Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).” Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, 2017. https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/memahami-dan-mengerti-badan-usaha-milik-desa-bumdes-45?

Daud Niga, Jacoba. “Problematika Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Sebuah Tinjauan Literatur).” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 4 (2023): 1269–78. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v3i4.

Endah, Kiki. “Mewujudkan Kemandirian Desa Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.” Jurnal Moderat 4, no. 4 (2018): 25–33. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v4i4.1777.

Gani Wardana, Allan Fatchan. “Analisis Kesesuaian Pengaturan Badan Usaha Milik Desa Dengan Nilai-Nilai Pancasila.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2021): 63–74. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i2.180.

Grehenson, Gusti. “100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pakar UGM Nilai Masih Minim Kejelasan Perencanaan Dan Eksekusi.” Universitas Gadjah Mada, 2025. https://ugm.ac.id/id/berita/100-hari-pemerintahan-prabowo-gibran-pakar-ugm-nilai-masih-minim-kejelasan-perencanaan-dan-eksekusi/.

Hadjon, Philipus M, R. Sri Soemantri Martosoeignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J van Buuren, and F.A.M Stroink. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press, 2007.

Hidayatulloh, Ndaru. “Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, Dan Penpres.” Hukum Online, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-keppres-perpres-inpres-dan-penpres-lt631b2c4d976d2/?

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. RajaGrafindo Persada, 2006.

Hsb, Ali Marwan. “Keberadaan Instruksi Presiden Sebagai Produk Hukum Di Indonesia.” Reformasi Hukum 23, no. 1 (2019): 96–112. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.59.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Iswari, Fauzi, Yahanes Alri, and Mira Mira. “Partisipasi Masyarakat Melalui Konsultasi Publik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Solok Tahun 2018.” Pagaruyuang Law Journal 3, no. 2 (2020): 213–31. https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1877.

Kaharudin, Kaharudin, and Riska Ari Amalia. “Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 10, no. 1 (2022): 262–73. https://doi.org/10.29303/ius.v9i3.1118.

Kelmaskosu, Krisyando, and Umbu Rauta. “Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 143–57. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11739.

Khaerunnisa, Rizka. “BPKP Sebut Baru 75,8 Persen BUMDes Di Indonesia Yang Aktif.” Antara, 2024. https://www.antaranews.com/berita/4392098/bpkp-sebut-baru-758-persen-bumdes-di-indonesia-yang-aktif.

Khoirunikmah, Advist. “100 Hari Pemerintahan, Prabowo Subianto Presiden Pertama Yang Menuai Demo Mahasiswa.” Tempo, 2025. https://www.tempo.co/politik/100-hari-pemerintahan-prabowo-subianto-presiden-pertama-yang-menuai-demo-mahasiswa-1210403.

Leduq, Anselmus, and Benediktus Hestu Cipto Handoyo. “Epistemologi Filsafat Pancasila Dalam Pembangunan Politik Dan Hukum Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1498–1511. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10344.

Marzuki, Laica. Peraturan Kebijakan (Beleidsregel): Hakikat Serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan. Jakarta: Universitas Tri Sakti, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Pamungkas, Bambang Adhi. “Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 210–29. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2271.

Pusparisa, Yosepha Debrina Ratih. “Bentuk Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Target Berbadan Hukum Akhir Juni 2025.” Kompas.Id, 2025. https://www.kompas.id/artikel/bentuk-satgas-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih-target-berbadan-hukum-akhir-juni.

Respati, Agustinus Rangga, and Sakina Rakhma Diah Setiawan. “Menakar Skema Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.” Kompas.Com, 2025. https://money.kompas.com/read/2025/03/11/151838726/menakar-skema-pembiayaan-koperasi-desa-merah-putih.

Risadi, Aris Ahmad. “UU Desa Sumber Spirit Baru BUMDes.” Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, 2014. https://lombokbaratkab.go.id/uu-desa-sumber-spirit-baru-bumdes/?

Rizkyta, Amelia Putri, and Bunga Restu Ningsih. “Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Esensi Hukum, 4, no. 2 (2022): 131–38. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/esh.v4i2.

Safitri, Eva. “Pemerintah Akan Bangun Koperasi Desa Merah Putih Di 70 Ribu Desa.” Detik News, 2015. https://news.detik.com/berita/d-7805093/pemerintah-akan-bangun-koperasi-desa-merah-putih-di-70-ribu-desa.

Samudero, Rizki Setyo. “Pro Kontra Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Di Bali.” DetikBali, 2025. https://www.detik.com/bali/bisnis/d-7892442/pro-kontra-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih-di-bali.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Ed. 1 Cet. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Syawawi, Reza. “Diskresi Dan Potensi Korupsi Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Analisis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016).” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 3 (2021): 419–35. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.735.

Tjandra, W Riawan. “Menilai Inpres Proyek Strategis Nasional.” Indonesia Corruption Watch, 2016. https://antikorupsi.org/id/article/menilai-inpres-proyek-strategis-nasional?

Ummah, Siti Muslikhatul, Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Suparwi Suparwi, and Siti Fatimah. “Demokrasi Dan Otonomi Desa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa Pasca Reformasi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1223. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.6818.

Wijaya. “Kewenangan Diskresi Mengenai Peluang Sikap Tindak Administrasi Negara Dalam Perberdayaan Hukum Progresif.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 2 (2020): 148–59. https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.148-159.

Yudistira. “Pertanggungjawaban Penjabat Negara Yang Melakukan Penyalahgunaan Kewenangan (Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara).” Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 4621–36. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Hilda, H. H. S., Muflih Munazih, & Siti Kunarti. (2025). Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Instruksi Presiden. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 901-922. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12031