Dampak Hukum Penyidikan Polri terhadap Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12012Keywords:
Alat Bukti, Penyidik Polri, Sistem PeradilanAbstract
This study aims to examine the validity of evidence obtained by the Indonesian National Police in investigating criminal offenses in the financial services sector during the transitional period between the enactment of the PPSK Law and the Constitutional Court Decision No. 59/PUU-XXI/2023. The urgency of the study lies in the absence of transitional legal norms, which have created legal uncertainty and a potential formal defect in the admissibility of evidence within the criminal justice process. This research adopts a normative juridical method by combining statutory, case-based, and conceptual approaches. The findings reveal that police investigations during this period conflicted with the principles of legality and due process of law, rendering the resulting evidence formally invalid. The novelty of this research lies in its focus on the legal consequences of transitional normative gaps and the need for active judicial oversight in assessing the legality of investigative authority. Therefore, this study recommends the establishment of explicit transitional provisions for any shift in investigative authority and the issuance of judicial guidelines by the Supreme Court to ensure the integrity of evidentiary processes in the criminal justice system.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan alat bukti hasil penyidikan Polri terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan selama masa transisi antara berlakunya UU PPSK hingga Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023. Urgensi penelitian ini terletak pada kekosongan norma transisional yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi cacat formil pada alat bukti dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus konkret, dan konsep hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyidikan oleh Polri dalam periode tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan due process of law, sehingga alat bukti yang diperoleh seharusnya dinyatakan tidak sah secara formil. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada sorotan terhadap implikasi yuridis dari kekosongan norma transisional dan perlunya kontrol yudisial yang aktif dari hakim dalam memverifikasi kewenangan penyidik. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembentukan norma transisi eksplisit dalam setiap perubahan kewenangan penyidikan dan penyusunan pedoman yudisial oleh Mahkamah Agung guna menjamin integritas proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana.
References
Achmad Syarnubi, Raden, Bunyamin Alamsyah, dan Amir Syarifuddin. “Kebijakan Pidana dalam Pengaturan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam Hukum Acara Pidana.” Legalitas X (2018): 36.
Adam, Ilyas. “Praktik Penerapan Exclusionary Rules di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 1 (Januari 2021): 49–59.
Adlina, Nisa Amalina. “Kewenangan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan.” Jurnal Hukum 15, no. 2 (2023).
Aprita, Serlika. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan Penyidikan: Analisis Pasal 9 Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 2 (4 Juli 2021): 550. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i2.1431.
Asshiddiqie, Jimly. “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.” Diakses 9 Maret 2025. https://pusdik.mkri.id/materi/materi_24_KONSTITUSI%20DAN%20KONSTITUSIONALISME%20INDONESIA%20-%20Prof.%20Jimly.pdf.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Acara Pidana: Penyelidikan dan Penyidikan (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana),” 2022. https://bphn.go.id/data/documents/ae_hukum_acara_pidana_penyelidikan_dan_penyidikan.pdf.
Clave, Carolina, Chady El Khoury, dan Rhoda Weeks-Brown. “Financial Crimes Hurt Economies and Must be Better Understood and Curbed.” International Monetary Fund, 7 Desember 2023. https://www.imf.org/en/Blogs/Articles/2023/12/07/financial-crimes-hurt-economies-and-must-be-better-understood-and-curbed.
Dharma, Bagus Surya, Dicky Eko Prasetio, Muh. Ali Masnun, dan Putri Diah Lestari. “Harmonization of laws regulating the formation of village government work plan drafting teams.” Ex Aequo Et Bono Journal Of Law 2, no. 2 (31 Januari 2025). https://doi.org/10.61511/eaebjol.v2i2.2025.1092.
Djiwandono, Delvino Aldy, Felicia Tanalina Ylma, dan Diqa Qothrunnada Amanda Nur Sella. “Prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika.” Unes Law Review 6, no. 4 (Agustus 2024). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.
Ethan, Abraham. “Masalah Hukum dalam Pengaturan OJK sebagai Penyidik Tunggal.” Hukum Online, 14 Mei 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-hukum-dalam-pengaturan-ojk-sebagai-penyidik-tunggal-sektor-keuangan-lt651a27dae6146/.
Geofani Milthree, Saragih, Mirza Nasution, dan Eka N.A.M Sihombing. “Makna Filosofis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Constitutional Review dan Urgensi Judicial Activism.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 53, no. 3 (November 2024).
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. 2 ed. Semarang: Sinar Grafika, 2017.
Hapid, Fasa Muhamad, Utang Rosidin, dan Elan Jaelani. “Perkembangan Tindak Pidana di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK.” Jurnal Analisis Hukum , 2023. https://doi.org/10.38043/jah.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Vol. 19. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Harwanto, Edi Ribut. Keadilan Restorative Justice Implementasi Politik Hukum Pidana Bernilai Filsafat Pancasila. Lampung: Laduny, 2021.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Disunting oleh Uji Prastya. Revisi. Yogyakarta: Kanisius, 2020.
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi. 2 ed. Vol. 4. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Leasa, Cynthia Cornelia, Sherly Adam, dan Jacob Hattu. “Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Perkara Pidana.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 6 (30 Agustus 2024): 479. https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i6.2454.
Malik, Agusto Abdul, Akmal Reihan, dan Asmak Ul Hosnah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri dan Implikasinya Bagi Kehidupan Masyarakat.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic, and Legal Theory 2 (Desember 2024). https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/.
MD, Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo, 2011.
Nasir, Liana, Syamsul Rijal, dan Muhammad Aksan Akbar. “Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 8 (2025): 622.
Prabandani, Hendra Wahanu, Muhammad Rafliyo Reza Alwityas, Ichwan Setiawan, dan Robby Tejamukti. “Tanggung Jawab Sosial-Yuridis Kepolisian dalam Penegakan Hukum: Studi Kasus Kesalahan Tangkap.” Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial 2 (Januari 2024).
Pujianti, Sri. “Perluasan Makna Penyidik dalam Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan.” Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 21 Desember 2023. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19889&menu=2.
Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum (Edisi Lengkap). Semarang: Aneka, 1977.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Rasbin, Ari Mulianta Ginting, Ariesy Tri Mauleny, Nindya Waras Sayekti, Lisnawati, dan Venty Eka Satya. Peran Sektor Keuangan terhadap Perekonomian Indonesia. Disunting oleh Carunia Mulya Firdausy. 1 ed. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI & Azza Grafika, 2015.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (t.t.). Diakses 15 Mei 2025.
Yasin, Muhammad. “Mengenal Exclusionary Rules dalam Sistem Pembuktian.” Hukum Online, 16 Maret 2023. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt64117831d8dc3/mengenal-exclusionary-rules-dalam-sistem-pembuktian/#.
Yusuf Daeng M, Mohd, Devira Geminilia Putri, Ichsan Taufiqin, dan Vikri Pratama Ilyas. “Analisis Yuridis terhadap Faktor Penegak Hukum dalam Praktik Hukum Acara Pidana.” Journal on Education 05, no. 04 (Agustus 2023).
Zulfan, Hamdan H. Rampadio, dan Syachdin. “Penyidikan Tindak Pidana Perbankan Oleh Penyidik Polda Sulteng Dalam Rangka Pencegahan Dan Penegakan Hukum (Studi Kasus Pada Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng).” Tadulako Master Law Journal 8 (2024).
Zurnetti, Aria, Fitri Wahyuni, dan Siti Rahmah. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. 1 ed. Vol. 1. Depok: Rajawali Pers, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

