Kebijakan Kriminal Anak dalam Kasus Narkotika: Perspektif Restorative Justice
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11961Keywords:
Keadilan Restoratif, Anak, Kebijakan Pidana, Narkotika, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
This study aims to analyze criminal policy toward children involved in narcotics-related offenses and the urgency of applying a restorative justice approach within Indonesia’s juvenile criminal justice system. This issue is critical because children as offenders in narcotics cases are often subjected to repressive measures similar to those applied to adults, without adequate consideration of the principles of child protection and rehabilitation. This research employs a normative juridical method, incorporating both statutory and conceptual approaches. The sources of legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal materials, which are analyzed qualitatively and descriptively. The findings reveal that the imposition of repressive criminal sanctions on children in narcotics cases is inconsistent with the mandate of Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System, which prioritizes the best interests of the child. The novelty of this research lies in emphasizing that restorative justice is both feasible and relevant for narcotics cases involving children, through mechanisms such as diversion, penal mediation, and community-based rehabilitation. Therefore, it is necessary to strengthen legal policies that explicitly regulate the application of restorative justice in narcotics cases involving children, to achieve optimal legal protection and prevent recidivism.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminal terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika serta urgensi penerapan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Isu ini penting karena anak sebagai pelaku kasus narkotika sering kali diproses dengan pendekatan represif seperti orang dewasa, tanpa mempertimbangkan prinsip perlindungan anak dan rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana yang bersifat represif terhadap anak dalam kasus narkotika tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa restorative justice layak dan relevan diterapkan pada perkara narkotika anak melalui mekanisme diversi, mediasi penal, dan pembinaan berbasis komunitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum yang secara tegas mengatur penerapan restorative justice pada perkara narkotika anak, agar tercapai perlindungan hukum yang optimal dan pencegahan residivisme.
References
Airlangga, Rendy, Kyagus Ramadhani, Yuvina Ariestanti, and Adam Ardiansyah Ramadhan. “Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 2 (2023): 292. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.7055.
Amalia, Hikmah Putri, and Naida Andhita Pasa. “Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 5, no. 3 (2024): 279–96.
Amardhotillah, Putri Tamara, and Beniharmoni Harefa. “Pemberian Restitusi Sebagai Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Pidana Anak.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 34. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6238.
Anggraeni, Feni. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (Putusan Nomor 433/Pid. Sus/2020/PN. Dum),” n.d.
Arifin, Zaenal, Diah Sulistyani, Ratna Sediati, Soegianto Soegianto, and Nursalam Nursalam. “Peningkatan Pemahaman Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Di Kelurahan Plombokan.” Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (PEDATI) 2, no. 2 (2024): 53–64. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jp.v2i2.10396.
Bariyah, Asma Khairul. “Pencegahan Depresi Remaja Melalui Revitalisasi Pendidikan Keluarga.” Institut PTIQ Jakarta, 2022.
Efendi, Jonaedi, Jhonny Ibrahim, and Prasetijo Rijadi. “Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris,” 2016.
Flora, Henny Saida. “Perbandingan Pendekatan Restorative Justice Dan Sistem Peradilan Konvensional Dalam Penanganan Kasus Pidana.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1933–48.
Hale, Maria Yunita, Katharina E.P Korohama, and Emanuel Natalis Nolo. “Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuaan Dan Anak Di Kelurahan Bakunase.” Kelimutu Journal of Community Service 2, no. 2 (2022): 1–8. https://doi.org/10.35508/kjcs.v2i2.8922.
Handoyo, Patri, and Inggrid Irawati. “40 Tahun ‘Perang Melawan Narkotika’: Pengelolaan Narkotika Oleh Negara, Perang Bukan Solusi.” Jurnal Peradilan Indonesia 5, no. 1 (2016): 34.
Haris, Oheo Kaimuddin, Ali Rizky, Fuad Nur, and Novan Arif Hermanto. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana.” Halu Oleo Legal Research 6, no. 1 (2024): 47–57.
Hidaya, Wahab Aznul, A Sakti R S Rakia, Zaenal Arifin, and Kristi Warista. “Penguatan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Melalui Penyuluhan Hukum Di Pulau Doom Kota Sorong.” Selaparang: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Volume 9, no. 2 (2025): 784–92. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/jpmb.v9i2.29932.
Irawan, Chandra Noviardy. “Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 672–87. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4283.
Kadafi, Asroful, Noviyanti Kartika Dewi, Silvia Yula Wardani, Beny Dwi Pratama, Suharni Suharni, and Swasti Maharani. “Pencegahan Kekerasan Pada Anak Usia Dini Melalui Metode Prompts Berbasis Nilai Religius.” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 7, no. 5 (2023): 5232–39. https://doi.org/10.31004/obsesi.v7i5.4993.
Megayati, Dhina. “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Seksual Pada Anak.” Jatiswara 36, no. 2 (2021): 229–37.
Pah, Susana Amos, Aksi Sinurat, and Daud Dima Tallo. “Peran Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Nartkotika.” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 2 (2024): 330–44.
Pansya Dila, M Dafa, Dona Raisa Monica, Erna Dewi, Eko Raharjo, and Fristia Berdian Tamza. “Penerapan Restoratif Justice Sebagai Upaya Mengurangi Overcapacity Lapas.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP) 4, no. 5 (2024).
Rico Ardiyansyah, Kunarto Kunarto. “Perlindungan Hak Anak Untuk Memperoleh Pendidikan Berkualitas Di Era Kebijakan Sistem Zonasi Sekolah Dasar Di Kota Semarang.” Journal Juridisch 1, no. 3 (2023): 192–204. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jj.v2i1.8932.
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. “Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris),” 2023.
Siti Fatimah, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin. “Kedudukan Justice Collaborator Sebagai Upaya Pengungkapan Fakta Hukum Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal USM Law Review 1, no. 2 (2023): 158–70. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jj.v1i2.6840.
Sutantiyo, Muhammad Bayu. “Kebijakan Kriminal Terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan Dengan Perlindungan Anak.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2023, 101–6.
Suyanto, S H. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press, 2023.
Tarantung, Yosep, Kukuh Sudarmanto, Amri Panahatan Sihotang, and Kadi Sukarna. “Diversi Penyidik Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 205–15. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.7947.
Ulum, Bahrul. “Implementasi Kebijakan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Di Kec. Alam Barajo Kota Jambi.” Journal Sains Student Research 1, no. 1 (2023): 16–28.
Waluyo, Bambang. Penyelesaian Perkara Pidana. Sinar Grafika, 2020.
Wijaya, Shania Salsabella. “Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Eksploitasi Anak Dibawah Umur Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” n.d.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

