Peran Intelijen Keamanan Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme

Authors

  • Suman Sirait Universitas Pertiba, Pangkalpinang
  • Junaidi Abdillah Universitas Pertiba, Pangkalpinang

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11952

Keywords:

Deradikalisasi, Intelijen Keamanan, Kepulauan, Pencegahan, Terorisme

Abstract

This study aims to analyze the role and strategy of the Security Intelligence Division (Intelkam) of the Bangka Belitung Islands Police in preventing and countering terrorism in an archipelagic region vulnerable to the transit of extremist networks. The research background stems from the high terrorism threat level in Indonesia and the strategic geographic position of Bangka Belitung, which increases the risk of radical infiltration. The urgency lies in the critical need to strengthen the role of regional intelligence as the front line in early detection and counter-radicalization efforts. The research method employs a normative juridical approach, utilizing legal and conceptual frameworks, and is analyzed through a descriptive-qualitative lens. Findings indicate that Intelkam Babel has implemented both preventive and repressive strategies, such as digital surveillance, monitoring of ex-terror convicts, and collaboration with community leaders, although challenges remain regarding human resources, budget constraints, and inter-agency coordination. The novelty of this study lies in its focus on island-based regions and localized approaches to deradicalization strategies. The study concludes that Intelkam's strategies must be enhanced through technological modernization, capacity building, integrated intelligence systems, and expanded locally-rooted deradicalization programs. It is recommended that the implementation be supported by a continuous monitoring and evaluation (M&E) system to ensure sustained and effective terrorism prevention at the regional level.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan strategi Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana terorisme di wilayah kepulauan yang rawan perlintasan jaringan ekstremis lintas pulau. Latar belakang penelitian ini berangkat dari tingginya ancaman terorisme di Indonesia serta posisi geografis strategis Bangka Belitung yang membuka peluang infiltrasi radikalisme. Urgensi penelitian terletak pada pentingnya penguatan peran intelijen daerah sebagai garda terdepan dalam deteksi dini dan kontra-radikalisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Intelkam Polda Babel telah menjalankan strategi preventif dan represif, seperti patroli digital, pengawasan eks-napiter, serta pelibatan tokoh masyarakat, namun masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan SDM, anggaran, dan sinergi antar-lembaga. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus wilayah kepulauan dan pendekatan lokal terhadap strategi deradikalisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi Intelkam perlu diperkuat melalui modernisasi pemantauan, peningkatan kapasitas SDM, integrasi sistem intelijen, dan perluasan program deradikalisasi berbasis kearifan lokal. Direkomendasikan agar strategi yang dijalankan didukung oleh evaluasi berkelanjutan berbasis monitoring and evaluation (M&E) untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan pencegahan terorisme di tingkat daerah.

References

Abimayu, Yoga, and Dina Srinindiati. “Sejarah Terbentuknya Kepulauan Bangka Belitung (Pangkal Pinang) Sebagai Sumber Pembelaran Sejarah.” Kalpataru: Jurnal Sejarah Dan Pembelajaran Sejarah 5, no. 2 (2020): 112–17. https://doi.org/10.31851/kalpataru.v5i2.4111.

Ainurridho, Iqbal, Shaufi Nurrahmat Saktiswara, Indah Permata, Sari Br, Oktaviani Simatupang, Anugrah Bahtra Sitanggang, and Yoyon M Darusman. “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Melalui Deradikalisasi Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Ditinjau Dari Uu No. 5 Tahun 2018.” Jurnal Ikamakum 3, no. 1 (2023): 201–13.

Anita Karolina. “Deradikalisasi Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018.” Jurnal Ilmu Kepolisian 13, no. 3 (2019): 216–24. https://doi.org/https://doi.org/10.35879/jik.v13i3.190.

Antonia, Novelia Adela. “Strategi Pemerintah Terorisme, Penanggulangan Jawa Timur.” Journal Politique 4, no. 2 (2024): 238–54. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/politique.2024.4.2.238-254.

Benny Jozua Mamoto, Pinilih Waluyo Jati; Mulyadi; “Strategi Polri Dalam Penanggulangan Terorisme Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Ilmu Kepolisian 15, no. 1 (2021): 13. https://doi.org/10.35879/jik.v15i1.292.

Budijanto, Oki Wahju, and Tony Yuri Rahmanto. “Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal HAM 12, no. 1 (2021): 57. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.57-74.

Effendi, Erdianto, and Tito Handoko. “Pendidikan Kader Himpunan Mahasiswa Islam Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Di Kalangan Mahasiswa.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1124. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7579.

Hidayat, Arif, and Laga Sugiarto. “Strategi Penangkalan & Penanggulangan Radikalisme Melalui Cultural Reinforcement Masyarakat Jawa Tengah.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 135. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2203.

Hutami, Lestari Sri, H Azhar, and Nurul Aulia. “Analisis Penerapan Kerjasama Penanganan Terorisme Antara Indonesia Dan United Kingdom Dengan Pendekatan Strategi 4 Pilar Kontra Terorisme.” Jurnal Pemerintahan Dan Politik 8, no. 2 (2023): 94–101. https://doi.org/10.36982/jpg.v8i2.2807.

Maryani, Lina, and Tabah Sulistyo. “Pemulangan ‘Warga Negara Indonesia Eks Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS)’ Dalam Perspektif HAM.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 497–512. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.3114.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Meinaky, Remarcho, and Fakhlur Fakhlur. “Kewenangan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Dalam Menangani Aksi Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Publika 10, no. 2 (2022): 229. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7526.

Nelvitia Purba; Ismed Batubara; Zaenal Arifin; Bahmid. Metodologi Penelitian Hukum. 1st ed. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.

Rozika, Weldi. “Propaganda Dan Penyebaran Ideologi Terorisme Melalui Media Internet (Studi Kasus Pelaku Cyber Terorisme Oleh Bahrun Naim).” Jurnal Ilmu Kepolisian 11, no. 2 (2019): 13. https://doi.org/10.35879/jik.v11i2.89.

Soegianto, Samsul Ma’arif; Kukuh Sudarmanto; Syafran Sofyan; Soegianto. “Upaya Peningkatan Kinerja Intelijen Polsek Sebagai Basis Deteksi Dalam Mendukung Harkamtibmas.” Journal Juridisch 1, no. 3 (2023): 192–204. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jj.v2i2.8372.

Surya Dharma, Rezeki Revi Respati; A. Wahyurudhanto; “Strategi Pemolisian Pencegahan Kejahatan Terorisme.” Jurnal Ilmu Kepolisian 14, no. 3 (2021): 21. https://doi.org/10.35879/jik.v14i3.279.

Usmita, Fakhri. “Disengagement; Strategi Penanggulangan Terorisme Di Indonesia.” Jurnal Sosiologi 17, no. 1 (2015): 49–63. https://doi.org/https://doi.org/10.23960/sosiologi.v17i1.87.

Widajatun, Vincentia Wahju, Nugi M Nugraha, and Sakina Ichsani. “Kejadian Aksi Teroris Dan Dampaknya Pada Performa Nilai Tukar Dolar Amerika Serikat Dan Performa Ihsg.” Jurnal Muara Ilmu Ekonomi Dan Bisnis 3, no. 1 (2019): 141. https://doi.org/10.24912/jmieb.v3i1.3415.

Yulianto, Sulistyo, Agus Subagyo, and Iing Nurdin. “Strategi Indonesia Dalam Penanganan Kontra-Terorisme Di Forum Indomalphi Pada Tahun 2017-2021.” Diplomacy And Global Security Journal 1, no. 1 (2024): 262–72. https://doi.org/10.36859/dgsj.v1i1.2885.

Zarkasih, Muhamad. “Comparison Of Islamic Law And Positive Law On Violence In The Name Of Religion In Terrorism Cases.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 52. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5240.

Zulfikar, Muhammad, and Aminah Aminah. “Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Pemberantasan Terorisme Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2020): 129–44. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.129-144.

Zulkarnein Koto, Sutrisno; “Sinergi Polisi-Masyarakat Dalam Pencegahan Potensi Radikalisme.” Jurnal Ilmu Kepolisian 16, no. 2 (2022): 12. https://doi.org/10.35879/jik.v16i2.355.

Downloads

Published

2025-05-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sirait, S., & Abdillah, J. . (2025). Peran Intelijen Keamanan Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 673-686. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11952