Peluang Hukum Integrasi Sistem Resi Gudang Dengan Lembaga Keuangan Mikro Dalam Pembiayaan Petani Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11878Keywords:
Lembaga Keuangan Mikro, Pembiayaan Komoditas Pertanian, Resi GudangAbstract
The purpose of this study is to determine the legal constraints on integrating the warehouse receipt system with microfinance institutions and the benefits of this integration on farmer welfare. Indonesia has significant potential in agriculture and agribusiness. However, its utilization has not been optimal, as evidenced by the agricultural sector's fluctuating contribution to GDP between 2019 and 2023. One of the main obstacles is the lack of access to capital for farmers, which hinders productivity and business scale. The warehouse receipt system, which allows farmers to store their crops and use them as collateral for financing, has not met expectations, particularly for small-scale farmers. Formal financial institutions such as banks often have collateral requirements that are difficult for small-scale farmers to meet, and loans tend to be smaller due to the risk of declining commodity prices and quality during storage. This study presents the first comprehensive legal analysis examining the systematic integration of the warehouse receipt system and microfinance institutions within the regulatory context in Indonesia. Using normative juridical research methods and descriptive analysis, it is known that short-term bank funds are not suitable for agricultural credit needs that require longer terms. Microfinance institutions have not been able to utilize warehouse receipts as collateral due to regulatory limitations. Therefore, integration between the warehouse receipt system and microfinance institutions is crucial to improving access to financing for farmers, which is expected to increase productivity, farmer welfare, and the development of the agribusiness sector in Indonesia. Regulatory harmonization, in the form of horizontal synchronization between the Warehouse Receipt Law and the Microfinance Institutions Law, is recommended.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala hukum integrasi sistem resi gudang dengan lembaga keuangan mikro dan manfaat integrasi resi gudang dan lembaga keuangan mikro pada kesejahteraan petani. Indonesia mempunyai potensi besar di bidang pertanian dan agribisnis. Namun, pemanfaatannya belum optimal, terlihat dari kontribusi sektor pertanian terhadap PDB yang fluktuatif antara 2019-2023. Salah satu kendala utama adalah kurangnya akses permodalan bagi petani, yang menghambat peningkatan produktivitas dan skala usaha. Sistem resi gudang, yang memungkinkan petani menyimpan hasil panen dan menggunakan resi sebagai agunan untuk pembiayaan, terutama bagi petani skala kecil belum sesuai dengan harapan. Lembaga keuangan formal seperti bank seringkali memiliki persyaratan agunan yang sulit dipenuhi oleh petani skala kecil, dan pinjaman yang diberikan cenderung lebih kecil karena terdapat risiko penurunan harga komoditas dan kualitas selama penyimpanan. Penelitian ini menghadirkan analisis hukum komprehensif pertama yang mengkaji integrasi sistematis antara sistem resi gudang dan lembaga keuangan mikro dalam konteks regulasi di Indonesia. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan analisis deskriptif diketahui bahwa dana perbankan yang bersifat jangka pendek tidak sesuai dengan kebutuhan kredit pertanian yang memerlukan jangka waktu yang lebih panjang. Lembaga Keuangan Mikro belum dapat memanfaatkan resi gudang sebagai agunan karena keterbatasan regulasi. Oleh karena itu, integrasi antara sistem resi gudang dan lembaga keuangan mikro sangat penting untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi petani, yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, kesejahteraan petani, dan pengembangan sektor agribisnis di Indonesia. Harmonisasi regulasi berupa sinkronisasi horizontal antara Undang-Undang Resi Gudang dan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro menjadi rekomendasi.
References
Antara. “Berapa Rata-Rata Penghasilan Petani Indonesia?” antaranews.com, n.d. https://www.antaranews.com/berita/18/09/2024. Access on March 03, 2025.
Aprilia, Annisa, Raka Anggara, Arsenius Felix Kusbiantoro, and Reynaldi Jodi Witardi. “Perkembangan Sistem Resi Gudang di Indonesia dan India.” Diponegoro Private Law Review 8, no. 1 (2021): 82–96.
Area, Fakultas Pertanian Universitas Medan. “Pemberdayaan Petani Skala Kecil: Meningkatkan Akses ke Sumber Daya dan Pasar.” pertanian.uma.ac.id, n.d. https://pertanian.uma.ac.id/2023/09/18. Access on March 03, 2025.
BPS. “Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Karakteristik Utama Sektor Pertanian 2021 (Hasil Survei Pertanian Terintegrasi).” bps.go.id, n.d. https://www.bps.go.id/id/publication/2022/12/19. Access on March 03, 2025.
———. “Luas Lahan Padi Bulan Januari 2025.” bps.go.id, n.d. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/03/03/2493.
Braun, M.S.S.M.W.R. von. Agriculture, Food Security, Nutrition and the Millennium Development Goals. IFPRI, 2004.
Hidayah, Khoirul. “Analisis Kritis Pengaturan Sistem Resi Gudang Dalam Mendukung Sektor Pertanian Di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 13, no. 2 (December 31, 2021): 156–69. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i2.13137.
Indonesia, Bank. “Kajian Peningkatan Pemanfaatan Sistem Resi Gudang: Pilot Project di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara,” 2025. https://www.bi.go.id/id. Access on March 03, 2025.
Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik. “Sistem Resi Gudang: Mudah, Murah, Manfaat,” 2025. https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_02_11_jdk488oy.pdf.
Jenderal, Sekretariat. “Statistik Makro Sektor Pertanian Tahun 2024.” satudata.pertanian.go.id, n.d. https://satudata.pertanian.go.id/2024.
Joseph Stiglitz. Regulation and Failure, The Tobin Project. Cambridge: One Mifflin Place, 2009.
Komnasham. “Kerangka Analisis Untuk Mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Dengan Kewajiban Pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusia untuk di Indonesia,” 2025. https://sdg.komnasham.go.id/ 04/2017.
Maharani, Nurul Sandra, Sri Widya Harahap, Salsabilla Salsabilla, Afrian Andika Yumna, and Fitri Hayati. “Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Meningkatkan Akses Pembiayaan Usaha Kecil di Kota Medan.” Jurnal Bina Bangsa Ekonomika 18, no. 1 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.46306/jbbe.v18i1.853.
Mandang, Miranda, Mex Frans Lodwyk Sondakh, and Olly Esry Harryani Laoh. “Karakteristik Petani Berlahan Sempit di Desa Tolok Kecamatan Tompaso.” Agri-Sosioekonomi 16, no. 1 (January 11, 2020): 105. https://doi.org/10.35791/agrsosek.16.1.2020.27131.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (2006).
———. Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang (2011).
Pertanian, Kementerian. “Analisis PDB Sektor Pertanian 2023.” satudata.pertanian.go.id, n.d. https://satudata.pertanian.go.id/2023. Access on March 03, 2025.
Puteri, Aulia Mutiara Hatia. “Petani Berkurang dan Lahan Menyempit, 20 Tahun Lagi Makan Apa?” cnbcindonesia.com. Accessed May 16, 2023. https://www.cnbcindonesia.com.
Putri, Indah Astrida Lestari, and Nurul Satria Abdi. “Kebijakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi Melalui Pembentukan Kementerian Legislasi Pemerintah di Indonesia.” Ahmad Dahlan Legal Perspective 1, no. 1 (February 24, 2021): 36–46. https://doi.org/10.12928/adlp.v1i1.3573.
Rahmadi, Dani Rizki. “Sistem Resi Gudang, Mengapa Belum Dilirik?” Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, 2025. https://feb.ub.ac.id/.
Salsabila, Zalfa, and Kosasih Kosasih. “Analisis Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Mendukung Upaya Pengembangan Perekonomian Masyarakat (Umkm) di Indonesia.” Procuratio : Jurnal Ilmiah Manajemen 12, no. 3 (September 30, 2024): 246–53. https://doi.org/10.35145/procuratio.v12i3.4327.
Sugiarti, Titing, and Henri Christian Pattinaja. “Pembebanan Hak Jaminan Resi Gudang Menurut Undang- Undang No 9 Tahun 2011 dan Perlindungan Hukum terhadap Penerima Hak Jaminan Resi Gudang.” JLR - Jurnal Legal Reasoning 5, no. 1 (December 19, 2022): 71–95. https://doi.org/10.35814/jlr.v5i1.4388.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2012.
Sulistyaningsih, Sulistyaningsih. “Kebijakan Sistem Resi Gudang dalam Peningkatan Pengembangan Agribisnis: Tinjauan Secara Konsep, Maksud, Tujuan, Fungsi dan Manfaatnya.” Cermin: Jurnal Penelitian 5, no. 2 (December 1, 2021): 373. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v5i2.1358.
Untar. “Kenal Lebih Jauh 17 Tujuan SDGs,” 2025. https://untar.ac.id. Access on March 03, 2025.
Upland Project. “Memahami Lebih Jauh Konsep Pertanian Berkelanjutan,” 2025. https://upland.psp.pertanian.go.id/public/artikel/1672366739/. Access on March 03, 2025.
William J. Filstead. Qualitative Method: A Needed Perspective in Evaluation Research, Dalam Qualitative and Quantitative Research in Evaluation Research. London: Sage Publications, 2002.
Yunan, Zuhairan Yunmi, Heri Permana, Devina Aprilia, and Fikri Abdullah. “Peranan Pemerintah Dan Optimalisasi Sektor Pertanian Dengan Sinergitas Lembaga Keuangan Mikro Syariah-Agribisnis Dan Agriculture Trust Fun.” Islaminomics: Journal of Islamic Economic, Business and Finance 10, no. 1 (2023): 24–38. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.47903/ji.v10i1.127.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

