Penetapan Harga Tunai dan Kredit Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

Authors

  • Teguh Rama Prasja Universitas islam riau
  • Esy Kurnniasih Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.11871

Keywords:

Kredit, Perbedaan Harga Jual Beli Barang, Perlindungan Konsumen, Tunai

Abstract

This study examines the legal implications of price disparities between cash and credit purchases and evaluates the extent of consumer protection within Indonesia’s regulatory framework. Using a normative juridical method with a statute and conceptual approach, this research analyzes laws, doctrinal sources, and secondary literature related to consumer protection and credit agreements. The findings show that price differences between cash and credit transactions are not explicitly prohibited by Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection; however, the absence of clear norms on price transparency enables business actors to impose subjective and unequal price margins. Consumers often receive insufficient information regarding interest components, administrative fees, and risks embedded in credit schemes, while standard-form contracts further weaken their bargaining position. The study reveals a gap between normative protection and factual practices, in which institutional limitations of BPSK and the absence of preventive oversight by OJK contribute to legal uncertainty. The novelty of this research lies in proposing regulatory reform through explicit transparency obligations, expansion of OJK’s preventive supervisory role, and strengthening BPSK’s authority to impose administrative sanctions. These reforms are essential to ensure fairness, transparency, and legal certainty in credit-based sales transactions.

Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis terhadap perbedaan harga antara pembelian tunai dan kredit serta mengevaluasi tingkat perlindungan konsumen dalam kerangka regulasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah peraturan, doktrin, serta literatur yang relevan mengenai perlindungan konsumen dan perjanjian kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan harga tunai dan kredit tidak secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; namun, ketiadaan norma eksplisit mengenai kewajiban transparansi harga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menerapkan selisih harga secara subjektif dan tidak merata. Konsumen umumnya tidak menerima informasi yang memadai mengenai bunga, biaya tambahan, maupun risiko kredit, sementara penggunaan kontrak baku semakin melemahkan posisi tawar mereka. Penelitian ini mengungkap adanya kesenjangan antara perlindungan normatif dan praktik faktual, diperparah oleh keterbatasan kewenangan BPSK dan belum optimalnya fungsi pengawasan preventif oleh OJK. Kebaruan penelitian ini terletak pada tawaran pembaharuan regulasi melalui kewajiban transparansi harga yang lebih tegas, perluasan fungsi pengawasan preventif OJK, serta penguatan kewenangan BPSK untuk menjatuhkan sanksi administratif. Reformasi ini penting untuk mewujudkan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam transaksi jual beli barang secara kredit.

 

 

Author Biography

  • Esy Kurnniasih, Universitas Islam Riau

    Hukum Perdata

References

Achmad Hasan Basri dan Rumawi. “Perjanjian Jual Beli Dengan Sistem Angsuran Dan Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 10 (2021): 1830–39.

Andriyanto Adhi Nugroho, Tina Maylani,. “Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet Di Indonesia.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 1 (2023): 1. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6103.

Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218.

Brahmana, Herman, Cecylia Yovanka Saragi, Dwina Amelia Situmorang, Amos Vivin Siregar, and Rivaldo Perpulungenta Tarigan. “Peranan BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Penjualan Melalui E-Commerce Kota Medan.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 3 (2025): 2487–92. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4455.

Dewi, A S. “Penggunaan Kontrak Baku Dalam Perjanjian Antara Developer Dengan Konsumen.” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 6, no. 1 (2023): 80–90.

Dhiba, Hana Farah. “‘Fenomena People Smuggling Dalam Lensa Keimigrasian Indonesia: Upaya Penanganan Dan Kerjasama Lembaga Dalam Penanggulannya’ (The Phenomenon of People Smuggling in the Lens of Indonesian Immigration: Efforts for Handling and Collaborating with Institutions.” Journal of Law and Border Protection 1, no. 1 (2019): 1–13.

Diky Dikrurahman. “Tinjauan Yuridis Dan Praktik Bisnis Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 4, no. 2 (May 2025): 58–73. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i2.3955.

Fibrianti, Nurul, Budi Santoso, Ro’fah Setyowati, and Yuli Rindyawati. “Legal Culture and Legal Consciousness of Consumers: The Influence on Regulation and Enforcement of Consumer Protection Laws.” Journal of Indonesian Legal Studies 8, no. 2 (November 2023). https://doi.org/10.15294/jils.v8i2.69336.

Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, and Suartini Suartini. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 177–89. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599.

Frączek, Bożena. “A System to Support the Transparency of Consumer Credit Offers.” Journal of Risk and Financial Management 13, no. 12 (December 2020): 317. https://doi.org/10.3390/jrfm13120317.

Frisma Indra Prastya, Komang, Ni Ketut Sari Adnyani, and Si Ngurah Ardhya. “Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-Commerce Menurut Pasal 1320 Kuhperdata Dan Undang- Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 617–25. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38157.

Heimstädt, Maximilian, and Leonhard Dobusch. “Transparency and Accountability: Causal, Critical and Constructive Perspectives.” Organization Theory 1, no. 4 (October 2020). https://doi.org/10.1177/2631787720964216.

Johan, Suwinto, and Ariawan. “Consumer Protection in Financial Institutions.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 29, no. 2 (2021): 173–83. https://doi.org/10.22219/ljih.v29i2.16382.

Khatimah, Husnul. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Aplikasi Lazada Dan Shopee.” Lex Lata 4, no. 3 (2023): 384–404. https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1757.

M Syahrul Bahri, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Konsumen Atas Informasi Harga Pada Produk Minuman.” Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 1 (2021): 137–41. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3071.137-141.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke. Jakarta: Divisi Kencana Prenada Media Group, 2021.

Maulana, M Arif, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, and Soegianto Soegianto. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208–25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369.

Maulani, Denia, and Vera Dwi Octavya. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perlindungan Konsumen.” Moneter: Jurnal Keuangan Dan Perbankan 9, no. 1 (2021): 25. https://doi.org/10.32832/moneter.v9i1.5762.

Merlinda Tri Purwani, and Suraji Suraji. “Pertanggungjawaban Dalam Penerapan Asas Itikad Baik Pada Transaksi Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2, no. 2 (2024): 220–29. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1113.

Muhammad Afriza Rifandy, and Novita Mayasari Angelia. “Perjanjian Pinjam Meminjam Berdasarkan Pasal 1754 KUHperdata.” Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 3 (2024): 248–55. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.886.

Nikmah, Mahfudzotin, Hari Sutra Disemadi, and Ani Purwanti. “Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Melalui Kredit Pemilikan Rumah Secara Over Credit Di Bawah Tangan.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 1 (2020): 13. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.254.

Novita, Yustina Dhian, and Budi Santoso. “Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen Di Era Bisnis Digital.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 46–58. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58.

Oktamiarsa, Salsabila Biuti, and Fitika Andraini. “Analisis Hukum Terhadap Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Pemasaran Produk Asuransi (Studi Kasus Pada Pt. Generali Medan).” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 8 (2025): 1–18.

Putra, Addam Hartono, and Nabitatus Sa’adah. “Analisa Penggunaan Klausula Baku Dalam Jual Beli.” Notarius 17, no. 1 (2024): 142–54. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.44570.

Sasmitha, Nisha Pratiwi, Marilang, and Tri Suhendra Arbani. “Analisis Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce Terkait Kesepakatan Para Pihak.” Alauddin Law Development Journal 5, no. 3 (2023): 483–93. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i3.22047.

Suryono, Ryan Randy, Indra Budi, and Betty Purwandari. “Detection of Fintech P2P Lending Issues in Indonesia.” Heliyon 7, no. 4 (2021): e06782. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e06782.

Syamsudin, M. “The Failure of the Court to Protect Consumers: A Review of Consumer Dispute Resolution in Indonesia.” Journal of Consumer Policy 44, no. 1 (2021): 117–30. https://doi.org/10.1007/s10603-020-09470-0.

Takalamingan, Fallahudin Tsauki. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pengawasan Dan Pencegahan Terhadap Pendirian Perusahaan Investasi Ilegal Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.” Lex Et Societatis 9, no. 1 (January 2021). https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32052.

Umardani, Mohamad Kharis. “Jual Beli Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum.” Journal of Islamic Law Studies Volume 4, no. 1 (2021): 20.

Widiadnyani, I Gusti Ayu, and Cokorda Gede Swetasoma. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Kasus Jual Beli Motor Online.” Jurnal Yustitia 20, no. 1 (2025): 39–46. https://doi.org/10.62279/yustitia.v20i1.1456.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphare:Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Downloads

Published

2025-11-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rama Prasja, T., & Kurniasih, E. (2025). Penetapan Harga Tunai dan Kredit Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1781-1798. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.11871