Peran Hukum dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lahan Gambut

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11857

Keywords:

Keberlanjutan, Lahan Gambut, Regulasi, Penegakan Hukum

Abstract

This article aims to evaluate the effectiveness of the implementation of legislation in the management and protection of peatlands in Tanjung Jabung Timur Regency, as well as to identify the main obstacles and legal strategies that can be applied to overcome them. The background of the issue highlights that peatlands have significant ecological functions, particularly in maintaining environmental balance and mitigating climate change. Their existence faces serious threats due to land conversion, fires, and uncontrolled exploitation. The urgency of this research lies in the need to review the effectiveness of the regulations that have been implemented to ensure the sustainability of the peatland ecosystem functions, as well as the balance between utilization and environmental conservation. This research adopts a normative juridical approach with a descriptive-analytical method. The data used consists of secondary data obtained through a literature study of legislation, court decisions, scientific journals, and relevant policy documents. The novelty of this study lies in its specific focus on examining the implementation of legal regulations in peatland management in Tanjung Jabung Timur Regency, differing from previous studies that have been more general at the national level. The research findings indicate that the main obstacles in the implementation of peatland management laws include weak law enforcement, regulatory overlaps, conflicts of interest, and low public legal awareness. To address these challenges, optimal strategies are required, including strengthening coordination among state institutions, harmonizing regulations, enforcing strict sanctions, and utilizing technology for monitoring and law enforcement. With these strategies, it is expected that a balance between the utilization and protection of peatlands can be achieved in accordance with the principles of sustainable development.

 

Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan perlindungan lahan gambut di Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta mengidentifikasi hambatan utama dan strategi hukum yang dapat diterapkan guna mengatasinya. Latar belakang permasalahan menunjukkan bahwa lahan gambut memiliki fungsi ekologis yang signifikan, terutama dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim. Keberadaannya menghadapi ancaman serius akibat konversi lahan, kebakaran, serta eksploitasi yang tidak terkendali. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya peninjauan efektivitas regulasi yang telah diterapkan untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekosistem gambut serta keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis.  Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya yang secara spesifik menelaah implementasi hukum dalam pengelolaan lahan gambut di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berbeda dari kajian sebelumnya yang lebih bersifat umum pada tingkat nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam implementasi hukum pengelolaan lahan gambut meliputi lemahnya penegakan hukum, tumpang tindih regulasi, konflik kepentingan, serta minimnya kesadaran hukum masyarakat. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan strategi optimal berupa penguatan koordinasi antar lembaga negara, harmonisasi regulasi, penerapan sanksi tegas, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dengan strategi ini, diharapkan keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan lahan gambut dapat terwujud sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

References

Ady Thea DA. “Pemulihan Lahan Gambut Harus Ditopang Penegakan Hukum,” 19 Agustus 2018. https://www.hukumonline.com/berita/a/pemulihan-lahan-gambut-harus-ditopang-penegakan-hukum-lt5b790f75ca109/.

Alamsyah, Erlisa Saraswati, dan Rizky Ghoffar Ismail. “Analisis Kebijakan Restorasi Ekosistem Gambut di Indonesia dengan Discourse Network Analysis.” Jurnal Ilmu Lingkungan 22, no. 1 (10 Desember 2023): 69–78. https://doi.org/10.14710/JIL.22.1.69-78.

Andi Hamzah. Penegakan Hukum Lingkungan Environmental Law Enforcement. Cetakan ke-2. Bandung: P.T. Alumni, 2021.

Andy Tonggo Michael Sihombing, dan Ricky Banke. “Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Simantek 7, no. 1 (13 Februari 2023): 7–15. https://simantek.sciencemakarioz.org/index.php/JIK/article/view/392.

Anggara, Alam Surya. “Aspek Hukum Pelestarian Lahan Basah pada Situs Ramsar di Indonesia (Studi Terhadap Implementasi Konvensi Ramsar 1971 di Taman Nasional Tanjung Puting).” Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum 30, no. 2 (7 Agustus 2018): 246–61. https://doi.org/10.22146/JMH.29577.

Ani Purwati. Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Citra Annisa Putri, dan Deby Febriyan Eprilianto. “Penerapan Prinsip Good Environmental Governance dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kabupaten Gresik.” Publika, 13 Mei 2022, 695–710. https://doi.org/10.26740/PUBLIKA.V10N2.P695-710.

CNN Indonesia. “WN Malaysia dan Singapura Mengeluh Hirup Kabut Asap Indonesia,” 16 September 2019. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190916141955-106-430873/wn-malaysia-dan-singapura-mengeluh-hirup-kabut-asap-indonesia.

Deasy Arisanty, Mohamad Zaenal Arifin Anis, Karunia Puji Hastuti, Parida Angriani, Eva Alviawati, Herry Porda Nugroho Putro, dan Syarifuddin. Peranan Masyarakat dan Pemerintah pada Lahan Gambut: Upaya Pencegahan Kebakaran Lahan. Bandung: CV. Jendela Hasanah, 2021.

Dede Sulaeman, dan Desti Ayunda. “4 Dampak Penyiapan Lahan dengan Pembakaran terhadap Kondisi Biofisik Lahan Gambut.” Elsevier B.V., 20 Juli 2020. https://wri-indonesia.org/id/wawasan/4-dampak-penyiapan-lahan-dengan-pembakaran-terhadap-kondisi-biofisik-lahan-gambut.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2021-2026.” Diakses 22 Maret 2025. https://setda.tanjabtimkab.go.id/media/file/2022/03/22/53_renstra-dinas-lh-kab.tjt-tahun-2021-2026_com.pdf.

Direktorat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan PN Jambi Nomor 107/Pdt.G/LH/2019/PN Jmb.” Diakses 23 Maret 2025. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/33668c10339b8a208dd693b6ff20d675.html.

———. “Putusan PN Sengeti Nomor 71/Pid.B/LH/2021/PN Snt PT. Mega Anugerah Sawit.” Diakses 23 Maret 2025. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec8578b0d3a79c8f79313230393535.html.

———. “Putusan PT JAKARTA Nomor 296/PDT/2020/PT DKI.” Diakses 23 Maret 2025. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0eadc3a31abd37e94e243bf7eb72b384.html.

Efendi, Prasetijo Rijadi Jonaedi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris . Edisi Kedua. Kencana, 2022.

Ekawati, Sulistya, Robert Siburian, Surati Surati, Ari Nurlia, Yanarita Yanarita, dan Letsu Vella Sundary. “Zero-Burning Policy in Land Preparation: Social Changes and Its Impact on Communities and the Environment.” Forest and Society 8, no. 2 (20 Agustus 2024): 331–49. https://doi.org/10.24259/FS.V8I2.32262.

Elita Rahmi, Rustian Mushawirya, dan Eko Nuriyatman. “Prospektif Omnibus Law Bidang Sumber Daya Alam.” Bina Hukum Lingkungan 5, no. 2 (2021): 304–18. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i2.170.

Elviandri. “Tawaran dalam Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dari Hukum Progresif Menuju Paradigma Profetik.” Journal Equitable 4, no. 2 (7 Desember 2019): 99–124. https://doi.org/10.37859/JEQ.V4I2.1703.

Faizal Parish, Lew Siew Yan, Muhamad Faizuddin Zainuddin, dan Wim Giesen. Panduan RSPO Mengenai Praktik Pengelolaan Terbaik (PPT) untuk Pengelolaan dan Rehabilitasi Lahan Gambut. Edisi Kedua. Kuala Lumpur: Roundtable on Sustainable Palm Oil, 2019.

Farmonaut. “Mengelola Lahan Gambut Indonesia: Strategi Berkelanjutan untuk Menurunkan Emisi GRK dan Meningkatkan Ekonomi Lokal,” 15 November 2024. https://farmonaut.com/asia/mengelola-lahan-gambut-indonesia-strategi-berkelanjutan-untuk-menurunkan-emisi-grk-dan-meningkatkan-ekonomi-lokal/.

Hero Saharjo, Bambang, dan dan Devia Annisa Effendi. “Pengaruh Curah Hujan dan Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.” Journal of Tropical Silviculture 14, no. 02 (23 Agustus 2023): 126–31. https://doi.org/10.29244/J-SILTROP.14.02.126-131.

Ibrahim Arsyad. “Potensi Konflik Berkepanjangan di Lahan Gambut Desa Lebung Itam,” 10 Mei 2021. https://pantaugambut.id/kabar/potensi-konflik-berkepanjangan-di-lahan-gambut-desa-lebung-itam.

Ilham Dwi Rafiqi. “Pembaruan Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Perspektif Hukum Progresif.” Bina Hukum Lingkungan 5, no. 2 (2021): 319–39. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i2.163.

Irawan, Yuda, Rometdo Muzawi, Agus Alamsyah, Universitas Hang Tuah Pekanbaru, dan Stmik Amik Riau. “Sistem Real Time Monitoring Pendeteksi Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.” INTECOMS: Journal of Information Technology and Computer Science 5, no. 2 (23 September 2022): 10–17. https://doi.org/10.31539/INTECOMS.V5I2.4567.

Leuser Conservation Partnership. “Mangrove Sungai Sayang Hilang, Ketika Sawit Datang,” 16 Januari 2023. https://leuserconservation.org/mangrove-sungai-sayang-hilang-ketika-sawit-datang/.

M. Zaenul Muttaqin. “Analisis Keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Program Hutan Kemasyarakatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.” Politicos: Jurnal Politik Dan Pemerintahan 1, no. 1 (2 Maret 2021): 1–13. https://doi.org/10.22225/POLITICOS.1.1.2787.1-13.

Muhajir, Mumu, Maria S W Sumardjono, Julius Ferdinand, Yayasan Auriga, Nusantara Universitas, Gadjah Mada, Nusantara Komisi, dan Pemberantasan Korupsi. “Harmonisasi Regulasi dan Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. 2–2 (2019): 1–13. https://doi.org/10.32697/Integritas.V5I2-2.479.

Muhammad Rieska, Putra Maulana, Henny Herawati, dan Kartini. “Pengelolaan Lahan Gambut Secara Partisipatif Studi Kasus Desa Wajok Hilir.” JeLAST : Jurnal Teknik Kelautan , PWK , Sipil, dan Tambang 8, no. 1 (14 Februari 2021). https://doi.org/10.26418/JELAST.V8I1.45833.

Myrna A Safitri. “Sinergi Adaptasi Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Hukum dalam Penanggulangan Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia.” Bina Hukum Lingkungan 4, no. 2 (2020): 198–215. https://doi.org/10.24970/bhl.v4i2.99.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum. Bandar Maju, 2008.

Ningsih, Meidiana Mulya. “Pembiayaan Ramah Lingkungan Terhadap Sub Sektor Energi Baru Dan Terbarukan Di Indonesia.” Jurnal Energi Baru dan Terbarukan 5, no. 2 (31 Juli 2024): 12–29. https://doi.org/10.14710/JEBT.2024.22805.

Pitaloka, Diva. “Implemetasi Hukum Lingkungan Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum 6, no. 2 (25 Desember 2021). https://doi.org/10.29303/JKH.V6I2.82.

Pusat Data Dan Analisa Tempo. Lahan Gambut Antara Manfaat dan Penyebab Kerusakan Lingkungan. Jakarta Barat: Tempo Publishing, 2020.

Rachmawati, Rika Reviza, dan Herlina Tarigan. “Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Masyarakat Petani di Lahan Gambut.” Forum Penelitian Agro Ekonomi 37, no. 1 (2019): 77–94. https://doi.org/10.21082/fae.v37n1.2019.77-94.

Raden Ariyo Wicaksono. “Restorasi Gambut dalam Konsesi Kian Sulit Diawasi,” 1 November 2023. https://betahita.id/news/detail/9449/restorasi-gambut-dalam-konsesi-kian-sulit-diawasi-.html?.

Richard Jatimulya Alam Wibowo, dan Rasji. “Kebijakan Hukum Insentif Perpajakan pada Sektor Energi dan Transportasi untuk Mendukung Net Zero Emission Tahun 2060.” Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review) 7, no. 1 (7 Juli 2023): 91–107. https://doi.org/10.31092/JPI.V7I1.2193.

Rupesh K Bhomia, dan Daniel Murdiyarso. “Pemantauan dan Pengelolaan Restorasi Lahan Gambut Yang Efektif.” Bogor Barat: Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR), 2021. https://doi.org/10.17528/cifor/008386.

Samadhi, Nirarta, dan Dewi Tresya. “Kebijakan Hukum untuk Lahan Gambut dan Perlindungan Lingkungan,” 2018. https://wri-indonesia.org/id/wawasan/kebijakan-hukum-untuk-lahan-gambut-dan-perlindungan-lingkungan.

Sarjan Lahay. “Laporan Terbaru Ungkap Dugaan Pelanggaran di Perusahaan Sawit Astra,” 28 Juni 2024. https://www.mongabay.co.id/2024/06/28/laporan-terbaru-ungkap-dugaan-pelanggaran-di-perusahaan-sawit-astra/.

Setha, Donny. “Implementasi Hukum Lingkungan di Indonesia: Analisis Kebijakan dan Praktik Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 2 (26 Desember 2025): 1338–47. https://doi.org/10.38035/JIHHP.V5I2.3555.

Sheebakayla, Ratu. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembukaan Lahan yang Menyebabkan Kebakaran Hutan.” Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law 1, no. 02 (30 Agustus 2024): 133–44. https://doi.org/10.25134/SAVANA.V1I2.146.

Suwandi, dan Reni Susanti. “Jambi Darurat Asap Karhutla, Kasus ISPA Tembus 18.939 Pasien,” 2 Oktober 2023. https://regional.kompas.com/read/2023/10/02/055322178/jambi-darurat-asap-karhutla-kasus-ispa-tembus-18939-pasien.

Sylvina Rusadi, dan Nina Yuslaini. “Prinsip Good Environmental Governance Oleh Pemerintah Kabupaten Siak (Studi Kasus Kebakaran Lahan Gambut Di Kecamatan Dayun).” Jurnal Niara 14, no. 2 (27 Februari 2021): 135–41. https://doi.org/10.31849/NIARA.V14I2.5502.

Wijayanti, Dwi, Samsul Munir, Nurul Slafiyah, Tinjauan Hukum Siyasah, dan Nurul Syalafiyah. “Tinjauan Hukum Siyasah terhadap Kebijakan Publik dalam Penanganan Lingkungan Hidup.” Islamic Law: Jurnal Siyasah 9, no. 2 (24 Desember 2024): 132–43. https://doi.org/10.53429/ILJS.V9I2.598.

Wisnu Saka Saputra. “Green Tax: Mengubah Perilaku Menuju Ekonomi Berkelanjutan | Direktorat Jenderal Pajak,” 4 Januari 2024. https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/green-tax-mengubah-perilaku-menuju-ekonomi-berkelanjutan.

Yayasan Konservasi Alam Nusantara. “Upaya Efektif Restorasi Lahan Gambut,” 31 Januari 2024. https://www.ykan.or.id/id/publikasi/artikel/siaran-pers/upaya-efektif-restorasi-lahan-gambut/.

Yelly Zamaya. “Strategi Pengelolaan Lahan Gambut Provinsi Riau Berbasis Ekonomi Sirkular.” Journal of Economic Education 3, no. 2 (19 Desember 2024): 48–59. https://online-journal.unja.ac.id/JEec/article/view/39287.

Yessi Yolanda Sarah. “Implementasi Kebijakan Penanggulangan Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia: Konflik Pelaksanaan Restorasi Lahan Kawasan Hutan Tanaman Industri.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 3, no. 3 (3 Maret 2021): 1076–88. https://doi.org/10.34007/JEHSS.V3I3.508.

Yitno Suprapto, dan Suryadi. “Mengulas Karhutla Jambi 2019, Awal Tahun Riau Mulai Kebakaran,” 27 Januari 2020. https://www.mongabay.co.id/2020/01/27/mengulas-karhutla-jambi-2019-awal-tahun-riau-mulai-kebakaran/.

Yusuf, Zulkarnain, Ari Sandhyavitri, dan Sigit Sutikno. “Simulasi Model Hidrolika dalam Manajemen Tata Kelola Air untuk Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut.” SAINSTEK 8, no. 1 (2020): 1–10. http://www.ejournal.sttp-yds.ac.id/index.php/js/article/view/49.

Downloads

Published

2025-06-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nuriyatman, E., Budhiartie, A., & Amir, L. (2025). Peran Hukum dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lahan Gambut. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 753-776. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11857