Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Penguasaan Tanah Adat

Authors

  • Ivanna Isya Putri Aleska Universitas Kristen Satya Wacana
  • Naomi Emmavenza Daat Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga
  • Sri Harini Dwiyatmi Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11838

Keywords:

Ganti Rugi, Perbuatan Melawan Hukum, Putusan Hakim

Abstract

This research examines District Court Decision Number 113/Pdt.G/2022/PN Jap with the aim of assessing that the decision was incorrect by not granting compensation and that the request for compensation submitted was legally valid.  The urgency of this research is the injustice of the judge's decision against the Plaintiff by not providing the compensation requested by the Plaintiff even though the application is valid according to the law and assessing that the first level decision was incorrect because the Defendants committed an unlawful act by claiming, releasing, transferring and selling customary land without permission and causing losses. This reflects the lack of legal protection of landowners' rights to customary land inheritance. This research is important to provide a perspective for customary landowners in order to obtain justice from a legal perspective. The research method used is the normative juridical research method or doctrinal research. The statute approach and case approach were used. This research encourages judges to refer to Article 1365 of the Civil Code in deciding PMH cases by paying attention to proving losses so that the decisions have legal certainty and have implications for improving the quality of decisions. Therefore, this research assesses that the judge's decision in this case was incorrect because it did not provide compensation in accordance with the losses suffered by the landowner despite the fact that the losses were experienced for 35 years and the Plaintiff's request for compensation was valid according to Article 1365 of the Civil Code.

 

Penelitian ini mengkaji Putusan PN Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Jap dengan tujuan melakukan penilaian bahwa putusan tersebut tidak tepat dengan tidak memberikan ganti kerugian dan permohonan ganti rugi yang diajukan sah secara hukum. Urgensi penelitian ini yaitu ketidakadilan putusan Hakim terhadap Penggugat dengan tidak memberikan ganti rugi yang dimohonkan Penggugat meskipun permohonan sah menurut hukum serta menilai putusan tingkat pertama tidak tepat karena para Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum dengan mengeklaim, melepas, mengalihkan dan menjual tanah adat tanpa izin dan menimbulkan kerugian. Hal ini, mencerminkan kurangnya perlindungan hukum terhadap hak-hak pemilik tanah atas warisan tanah adat. Penelitian ini penting untuk memberikan perspektif bagi Pemilik tanah adat agar mendapatkan keadilan dari segi hukum. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif atau doctrinal research. Digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini mendorong Hakim mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata dalam memutuskan perkara PMH dengan memperhatikan pembuktian kerugian sehingga putusan yang diputus memiliki kepastian hukum dan berimplikasi terhadap peningkatan kualitas putusan. Karenanya, penelitian ini menilai bahwa putusan Hakim dalam perkara ini tidak tepat karena tidak memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang dialami pemilik tanah padahal secara faktanya kerugian dialami selama 35 tahun serta permohonan ganti rugi Penggugat sah menurut Pasal 1365 KUHPerdata.

References

Adifa, Wahyu, Al Analisis Yuridis, Wahyu Adiva Nurfauzi, Najma Kusumawardhani, Mustika Putri, Indri Pangesti, and Putri Maharani. “Analisis Yuridis Putusan Hakim Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Pin.” Diponegoro Private Law Review 9, no. 2 (2022): 159–80.

Afrillia, N A, W D Asha, E F N Afifah, and ... “Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Studi Kasus Pada Putusan Nomor 3/Pdt/2018/PT Yyk.” … Private Law Review 10, no. 1 (2023): 14–26.

Andri, Boy. “Tinjauan Yuridis Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Atas Tanah.” Rechtsnormen Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum 3, no. 1 (2024): 13–27. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v3i1.606.

Andrywan, Et. all. “Analisis Yuridis Putusan Nomor 6/Pdt.G/2024/PN DRH: Sengketa Tanah Di Maluku (Maryam V. Darwin Siompo).” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 2 (2024): 892–900. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.

Anggita, Vania Digna, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Implikasi Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Secara Melawan Hukum.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 782. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5724.

Badri, Syaiful, Pristika Handayani, and Tri Anugrah Rizki. “Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 974. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440.

Dadi, Mat, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Amri Panahatan Sihotang. “Pelaksanaan Pengadaan Tanah Terhadap Kepentingan Umum Dalam Perlindungan Lahan Pertanian.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 33–45. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jj.v1i1.6797.

Eunico, Bryan, Ery Agus Priyono, and Bambang Eko Turisno. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Dalam Hal Penjual Tidak Mau Menyerahkan Barang Yang Dijual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 174/PDT.G/2019/PN.SMG).” Diponegoro Law Journal 12, no. 1 (2023). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440.

Gayatrie, Rinda Robyatul, Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, and Jawa Barat. “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Sertifikat Hak Milik Pada Pengadilan TUN Pontianak Dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Rinda Robyatul Gayatrie.” Uniku Law Review : Jurnal Kajian Ilmu Hukum 02, no. 1 (2025): 83–90. https://doi.org/https://doi.org/10.25134/ulr.v2i02.501.

Ghaniyyu, Faris Faza, Yani Pujiwati, and Betty Rubiati. “Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (1997): 172–87.

Hakim, Luqman. “Kontradiksi Pembuktian Gugatan Sederhana Terhadap Putusan Niet Onvankelijk Verlaard Ditinjau Dalam Asas Actori Incumbit Onus Probatio (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/Pn. Mrb).” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 4 (2023): 305–22. https://doi.org/ttps://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.373.

Halipah, Gisni, Dani Fajar Purnama, Bintang Timur Pratama, Budi Suryadi, and Fauzi Hidayat. “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Konteks Hukum Perdata.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. 01 (2023): 138–43. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923.

Icang F, Et.all. “Sengketa Pembayaran Ganti Rugi Hak Milik Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum: Perspektif Hak Atas Tanah.” Papua Law Journal 21, no. 2 (2022): 188–98. https://doi.org/https://doi.org/10.31957/plj.v6i2.2343.

Livya Asifah Magfira Ngabito, Nirwan Junus, and Nurul Fazri Elfikri. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2024): 54–63. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.246.

Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 539–52. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5777.

Muhammad Raja Pramudita, Alta Deliawan Pamungkas, Alif Pradanan Akbar, Raden Farhan Kartawijaya. “Pengaruh Dan Dampak Profesi Hukum Terhadap Masyarakat.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral 1, no. 2 (2023): 1–25. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx.

Ningsih, Ayup Suran, and Harumsari Puspa Wardhani. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perikatan: Unsur-Unsur Perbuatan Dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi.” The Prosecutor Law Review 02, no. 1 (2024): 30–47.

Putri, Dewa Ayu Sandira, and Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman. “Akibat Hukum Undue Influence Terhadap Pembatalan Perjanjian Ditinjau Dari Asas Keseimbangan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 766–82. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7306.

Rahendra Lubis, M. Faisal. “Perbuatan Melawan Hukum Menguasai Tanah Hak Milik Orang Lain (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3302 K/Pdt/2018).” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 20, no. 2 (2021): 159–78. https://doi.org/10.30743/jhk.v20i2.3615.

Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.

Sianipar, Ferry Agus, and Abdul Hadi. “Pembuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Atas Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/Pdt/2022).” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 2 (2023): 6757–63. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7288.

Siregar, M Sutan Muda, Michael Vernando Sirait, and Yesika Teresya. “Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah : Putusan Nomor 76 / Pdt . G / 2022 / PN Tlg.” Jurnal Of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 1 (2024): 157–64. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.

Suryoutomo, Markus, Siti Mariyam, and Adhi Putra Satria. “Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 133–49. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.139-144.

Susilowati, Bagas Wakito and Indri Fogar. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 4221K/PDT/2022 Tentang Perbuatan Melawan Hukum Penguasaan Tanah Tanpa Alas Hak Di Kendari.” Novum: Jurnal Hukum 11, no. 3 (2024): 523–31. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.63444.

Tereszkiewicz, Piotr. “Old and New Directions in Comparative Tort Law.” Journal of International and Comparative Law 11, no. 1 (2024): 121–34. https://doi.org/10.2139/ssrn.4872509.

Wahyudi, Iwan. “Implementasi Hukum Terhadap Kedudukan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata.” Journal on Education 07, no. 02 (2025): 11380–86. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/joe.v7i2.8233.

Waluyo, Bing. “Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 24, no. 1 (2022): 14–22. https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.186.

Wardhana, Salsabila Berlina and Mahendra. “Analisis Yuridis Putusan Nomor 15/Pdt.g/2018/Pn.Ngw. Mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penentuan Besaran Ganti Kerugian Materiil Dan Immateriil Atas Tindak Pidana Penipuan.” Novum: Jurnal Hukum 11, no. 3 (2024): 315–25. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v2i2.54904.

Yulianingrum, Kadek Hennie, and Anak Agung Sri Indrawati. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Kasus Perdata Nomor 96/PDT.G/2019/PN.Amp.” Jurnal Kertha Desa Vol 9 No.7, no. 7 (2021): 1–14. https://doi.org/https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/75476/40834.

Downloads

Published

2025-05-20

Issue

Section

Articles

How to Cite

Aleska, I. I. P., Naomi Emmavenza Daat, & Sri Harini Dwiyatmi. (2025). Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Penguasaan Tanah Adat. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 687-708. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11838