Implikasi terhadap Status Kepemilikan Hak atas Tanah dalam Transformasi UMKM Menjadi Perseroan Terbatas Perorangan
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11826Keywords:
Hak Atas Tanah, Perseroan Perorangan, Usaha MikroAbstract
This study aims to analyze the transformation of micro, small, and medium enterprises (MSMEs) into individual limited liability companies and the legal implications on land ownership status. The enactment of the Job Creation Law (UU Cipta Kerja) introduces substantial amendments to Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, particularly allowing the establishment of a company by a single founder via an online platform, without the requirement for a notarial deed or minimum capital. This regulatory simplification facilitates the formalization of MSMEs into individual PTs, enhancing legal certainty and access to financial services. However, a critical issue arises concerning land ownership: individual PTs, as legal entities, are not permitted to hold freehold title (hak milik). Land assets used for business purposes must be converted to land use rights, such as building use rights (HGB) or right to cultivate (HGU), to comply with agrarian regulations. This change may pose practical challenges for MSME owners who previously held land under personal ownership. For instance, farmers or small-scale producers using their residential land for business must navigate land status conversion procedures, which can be complex and costly. This study, through a normative juridical approach, reveals a regulatory gap that may affect the operational continuity of MSMEs post-conversion. Compared to previous literature that generally emphasizes administrative ease, this study highlights the often-overlooked implications of asset restructuring, particularly in land governance. The findings underline the need for harmonized policies that support MSMEs' transformation while safeguarding their control over productive land assets.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi Perseroan Terbatas Perorangan serta implikasi hukumnya terhadap status kepemilikan tanah. Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya dalam memperbolehkan pendirian perseroan oleh satu orang pendiri melalui sistem daring tanpa keharusan akta notaris dan modal minimum. Kebijakan ini mempermudah proses legalisasi UMKM menjadi badan hukum, memberikan kepastian hukum, serta akses yang lebih luas terhadap pembiayaan. Namun, tantangan muncul terkait kepemilikan tanah, karena badan hukum seperti PT tidak diperkenankan memiliki hak milik atas tanah. Tanah yang digunakan sebagai aset usaha harus diubah statusnya menjadi hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) sesuai dengan ketentuan agraria. Perubahan ini berpotensi memengaruhi operasional UMKM, khususnya bagi pelaku usaha yang menggunakan tanah milik pribadi untuk kegiatan bisnis, seperti petani atau produsen rumahan. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan menemukan adanya celah regulasi yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha pasca transformasi menjadi PT. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang lebih menekankan pada kemudahan administratif, penelitian ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap restrukturisasi aset, terutama dalam hal pertanahan. Temuan ini menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan agar transformasi badan usaha tidak justru menghilangkan kendali UMKM atas aset produktif yang dimilikinya.
References
Aisha Mutiara Savitri. “Analisis Hukum Perseroan Terbatas Perorangan Berdasarkan Pasal 109 Undangundang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, 2021.
Alkautsar, Beamezar Daffa, and Denny Suwondo. “Perlindungan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Perorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung 8, no. 5 (2022).
Arifin, Zaenal, Aisah Nur, and Purnama Shonia Hugeng. “Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6762.
Arifin, Zaenal, and Nikmatul Wachidah. “Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Bangunan.” Al ’ Adl 15, no. 2 (2023): 270–86. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.10906.
Binoto Nadapta. Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007) . Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016.
Dewi, Sandra. “Application of the Principle of Piercing the Corporate Veil in Resolving Corporate Responsibility Cases in Indonesia.” International Journal of Law and Public Policy 2, no. 2 (2020): 65–71. https://doi.org/10.36079/lamintang.ijlapp-0202.147.
Dhani Rahmadi Bunirah. “Analisis Hukum Perseroan Perorangan Usaha Mikro Dan Kecil Sebagai Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Prinsip Persekutuan .” Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2022.
Frisxa Damayanti, and Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Kemudahan Bagi UMKM Dalam Mengembangkan Usaha: Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Kertha Desa 10, no. 7 (2023).
Gartina GN, Rd Mila, and Agung Iriantoro. “Pengaruh Ketentuan Skala Usaha Pada Ketepatan Legalitas Umkm Sesuai Dengan Amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Otentik’s : Jurnal Hukum Kenotariatan 5, no. 1 (2023). https://doi.org/10.35814/otentik.v5i1.4604.
Ismail, Khafid, Miftakhur Rohmah, and Diah Ayu Pratama Putri. “Peranan UMKM Dalam Penguatan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Neraca: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Ekonomi Akuntansi 7, no. 2 (2023). https://doi.org/10.31851/neraca.v7i2.14344.
Madiong, Baso. “Reformasi Hukum Pertanahan.” Eksismedia Grafisindo, 2020.
Marlina, Lina, and Biki Zulfikri Rahmat. “Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Mengimplementasikan Keuangan Inklusif Bagi Pelaku UMKM Tasikmalaya.” Jurnal Ecodemica 2, no. 1 (2018).
Moleong, Lexy J. “Metodologi Penelitian Kualitatif / Penulis, Prof. DR. Lexy J. Moleong, M.A.” PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Mursil, Mursil. “Jaminan Kepastian Hukum Pemberian Perpanjangan Hak Guna Usaha.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014). https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p29-40.
Negara, Saka. “Implikasi Hukum Perseroan Perorangan Sebagai Perseroan Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Repository Universitas Islam Indonesia, no. 11 (2022).
Ninin Ernawati, Rouli Anita Valentina. “Strategy And Legal Approach In Optimizing Business: New Regulation To Establish Micro And Small Enterprises.” Russian Law Journal 11, no. 3 (2023). https://doi.org/10.52783/rlj.v11i3.1535.
Oktarina, Meli, Rosida Diani, and Muhammad Tohir. “Pelaksanaan Pendaftaran Perseroan Terbatas Perorangan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Ilmu Hukum, no. 11 (2023).
Putu Bagus Bimandika, I Gusti Ngurah Dharma Laksana. “Pendirian Perseroan Perorangan Oleh Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja” 11, no. 4 (2022).
Simbolon, Alum. “Pendirian PT Perorangan Untuk Usaha UMKM.” Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR) 5 (2022). https://doi.org/10.37695/pkmcsr.v5i0.1816.
Siregar, Imastian Chairandy, Sunarmi Sunarmi, Mahmul Siregar, and Detania Sukarja. “Tanggung Jawab Dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 1, no. 1 (2022): 26–35. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49.
Sri Irmayanti, Syamsuddin Pasamai, and Aan Aswari. “Tinjauan Hukum Dalam Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah.” Qawanin 1, no. 1 (2020).
Sudiro, Amoury Adi, and Ananda Prawira Putra. “Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021). https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.768.
Suharto, Ananda Rizky. “Prinsip Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum.” Yustisia Merdeka : Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 2 (2020). https://doi.org/10.33319/yume.v6i2.52.
Tabitha Christina Sihotang, and Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati. “Pengaturan Penurunan Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Bagi Perseroan Terbatas.” Jurnal Kertha Negara 11, no. 1 (2023).
Yohanes Ginting, Erlina, and Saprudin. “Pendaftaran Hak Atas Tanah Bagi PT Perorangan Dalam Perspektif Hukum Pendaftaran Tanah.” Jurnal Pendidikan Tambusai 2, no. 8 (2024).
Yolanda, Cindy. “Peran Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Manajemen Dan Bisnis 2, no. 3 (2024): 170–86. https://doi.org/10.36490/jmdb.v2i3.1147.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

