Keabsahan Akta Jual Beli Letter C Yang Diterbitkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11820Keywords:
Peralihan hak atas tanah, Letter C, Pejabat Pembuat Akta TanahAbstract
This study seeks to investigate and acquire insights regarding the legal validity of the sale and purchase deed associated with Letter C and the impact of land erosion on land rights owners. The foundation of this research stems from the transaction involving the deed of sale and purchase of Letter C, carried out by the Land Deed Official, who overlooked the measurement of the Letter C land when transferring rights from one person to another. The significance of this research lies in addressing the issues that arise in various places in the archipelago are increasingly complex and increasingly varied, especially regarding the ownership of land rights with Letter C status, which do not have legal certainty over their ownership rights. This research employs the Normative Juridical approach, which analyzes literature documents and related regulations while emphasizing the duties and permits of PPAT, so that it will provide the right answers regarding land rights problems and literacy to the community regarding land rights ownership. The results of this study explain that Letter C land sale and purchase transactions that are not accompanied by measurements and are not immediately certified have the potential to cause disputes and difficulties in proving land rights because there are legal loopholes, so owners must confirm the validity of ownership of land rights. The novelty of this research lies in the analysis of cases that occurred in Bogor Regency, illustrating the consequences of the incident, so that it can provide a solution so that the Letter C land that is still circulating in the community can immediately change its land rights status to provide security in land ownership.
Penelitian ini bertujuan untuk menggali serta mendapatkan pengetahuan tentang keabsahan akta jual beli Letter C serta dampak dari terkikisnya tanah bagi pemilik hak atas tanah. Dasar penelitian ini berasal dari transaksi akta jual Beli Letter C yang disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanpa memperhatikan pengukuran tanah Letter C yang dialihkan haknya dari satu individu ke individu lainnya. Urgensi dari penelitian ini adalah permasalahan yang terjadi diberbagai tempat di Nusantara semakin kompleks dan semakin variatif khususnya tentang kepemilikan hak atas tanah yang berstatus Letter C yang tidak mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikannya. Penelitian ini menerapkan metode Yuridis Normatif dengan menganalisis dokumen literatur dan peraturan yang relevan serta memperjelas tugas dan kewenangan PPAT, sehingga penelitian ini akan memberikan jawaban yang tepat mengenai permasalahan hak atas tanah serta meningkatkan literasi terkait kepemilikan hak atas tanah kepada masyarakat. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan jual beli tanah Letter C yang tidak disertai pengukuran dan tidak segera disertifikatkan berpotensi menyebabkan sengketa serta kesulitan pembuktian hak atas tanah karena terdapat celah hukum, sehingga pemilik harus mempertegas validitas kepemilikan hak atas tanah. Kebaruan dalam penelitian ini dijelaskan dalam analisis dari kasus yang terjadi di Kabupaten Bogor yang menjabarkan dampak dari peristiwa tersebut, sehingga dapat memberikan solusi agar tanah Letter C yang masih beredar dalam masyarakat segera diubah status hak atas tanahnya untuk memberikan keamanan dalam kepemilikan tanah.
References
Adistia, M. (2024). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli. 6(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
Amalia Sholikhah, & Sulastriyono. (2022). Tanggung Jawab PPAT Penerima Protokol Terhadap Akta PPAT Pemberi Protokol Yang Digugat Di Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 34/Pdt.G./2018/PN. Skh). Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 329–340. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.162
Ayu Dinda Maharani, I., Nyoman Alit Puspadma, I., & Gusti Ketut Sri Astiti, N. (2023). Keabsahan Jual Beli Hak Atas TAnah Yang Dilakukan Tanpa Akta PPAT Ditinjau Dari Perspektif Perayiram Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3). https://doi.org/10.55637/jkh.4.3.8036.261-267
Citasari, M., & Asikin, U. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Mengalami Tumpang Tindih. Tanjungpura Acta Borneo Journal, 2(2), 150–174. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/tabj
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, And Mixed Methods Approaches (4th ed.). Sage.
Emha Ainun Rizal. (2022). Tanggung Jawab PPAT Atas Pembatalan Akta Yang Dibuat Dihadapannya. Officium Notarium, 2(2), 354–362.
Fajar Krismiatri, R. (2022). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yang Membuat Akta Jual Beli Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/PDT/2018). Indonesian Notary, 4(31). https://scholarhub.ui.ac.id/notary
Harahap, Y. (2015). Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pembangunan . Pustaka Kartini.
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Djambatan.
Harsono, B. (2019). Peraturan Jabatan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Rajawali Pers.
HS, S. (2015). Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
HS Salim. (2012). Perkembangan Hukum Agraria Di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif . Bayumedia Publishing.
Kadek, N. W. S. A. (2024). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik. Student Research Journal, 2(4).
Kharisma, B., Gede, I., & Kurniawan, A. (2022). Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti: Urgensi Harmonisasi Kebijakan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 11(2). https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i02
Kilimanjaro, H., Ayu, I. K., & Paramita, P. P. (2025). Kepastian Hukum Kutipan Buku Letter C Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah. Dinamika, 31, 11172–11204.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia . Liberty.
Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Mira Sintya. (2024). Proses Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah di Notaris dan PPAT Dr. Mahmud, S.H., M.Kn. Jurnal Bevinding, 01(10).
Muchsan. (2003). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Keperdataan Masyarakat. Liberty.
Muhammad Rafiq Utama. (2024). Kewenangan PPAT Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli. Grondwet, 3(2), 72–83. https://doi.org/10.61863/gr.v3i2.43
Pelupessy, E., Susi Irianti, Y. D. W., Ketaren, D., Tanati, D., & Palenewen, J. Y. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia, 2(12), 29–36. https://doi.org/10.5281/zenodo.10800609
Prasetyo, M. A. (2023). Urgensi PPAT Dalam Proses Jual Beli Tanah Dan Bangunan Dalam Tinjauan Yuridis. Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(2).
Prodjodikoro, W. (1981). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Balai Pustaka.
Putri, S., Sarno, O. M., Santoso, B., & Paramita, A. (2021). Peran PPAT Dalam Melakukan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli. NOTARIUS, 14(2). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43802
Putu, L. M. A. R. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Komunitas Yustisia, 6(1). https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v6i1.60309
Ramadhani, R., & Lubis, U. S. (2021). Opportunities and Challenges for the Badan Pertanahan Nasional (BPN) in Handling Land Cases in the New Normal Era. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 29(1), 1–15. https://doi.org/10.22219/ljih.v29i1.14042
Rasda, D., Rahman, M. S., & Tijjang, B. (2021). Litigasi Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah. Litigasi Amsir, 9(1).
Ratnawati, D., Ahdiana, & Lesari, Y. (2023). Akibat Hukum Jual Beli Tanah Letter C Secara Dibawah Tangan Di Desa Depok, Kabupaten Kulon Progo. Proceeding Legal Symposium, 6. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/pls.v1i1.105
Saskia Adha, E., & Silviana, A. (2024). Keabsahan Akta PPAT yang Memberikan Penomoran Akta Sebelum Melakukan Pengecekan Sertipikat. NOTARIUS, 17(2), 1014–1031.
Shofianingrum, R., & Sudirman, M. (2024). Implikasi Hukum Akta Jual Beli Yang Tidak Ditandatangani Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. USM Law, 7(3). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10975
Sigit, S. (1997). Hukum Agraria: Hak-Hak Atas Tanah dan Peralihannya. Rineka Cipta.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sofwan, S. S. M. (2000). Hukum Tanah Dalam Perspektif Perkembangan. Liberty.
Subekti. (2008). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Sumardjono, M. S. W. (2013). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi Dan Implementasi . Kompas.
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (1993). Hukum Acara Perdata dalam Teori Dan Praktik. Mandar Maju.
Syanu, Y. C. P. (2021). Autentikasi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Pengesahan Aktanya Tidak
Sesuai Pada Saat Penandatanganan Para Pihak Dihadapan Pejabat Akta Tanah. Mimbar Yustitia, 5(2).
Utomo, H. I. W. (2020). Memahami Peraturan Jabatan PPAT. Prenada Media.
Yogiarto, A. T., Arba, & Munandar, A. (2021). Validity of the Sale and Purchase Deed Made by the Land Deed Official (PPAT) after the Seller Dies. Journal of Law, Policy and Globalization, 112. https://doi.org/10.7176/JLPG/112-13
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

