Pengelompokan Usia Warga Binaan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Pemasyarakatan

Authors

  • Gusron Gusron Universitas Pertiba
  • Syafri Hariansah Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11799

Abstract

This study aims to analyze the conformity of the age-based classification of prison inmates in Indonesia with human rights (HR) principles, evaluate the state's responsibility, and assess the potential use of Public Private Partnership (PPP) schemes in the development of age-based correctional facilities. The background of the research is based on the ongoing practice of housing juvenile, adult, and elderly inmates together in Indonesian correctional institutions, which contradicts Law Number 22 of 2022 on Corrections and international standards such as the Nelson Mandela Rules and the Convention on the Rights of the Child. The urgency of this study lies in the need to protect vulnerable groups and provide equitable, humane, and rehabilitative correctional services. This research uses a normative legal method with statutory, human rights, and international comparative approaches, supported by qualitative data analysis. The findings reveal a significant gap between legal norms and field practices, inadequate fulfillment of state obligations, and high potential for PPP schemes as an alternative solution. The novelty of this study lies in its multidimensional approach and its proposal to apply PPP in age-based correctional institution management. The study concludes that the Indonesian state has yet to fully fulfill its constitutional and international obligations concerning the treatment of vulnerable inmate groups. Therefore, it recommends strengthening implementing regulations, enhancing institutional capacity, reforming legal culture, and applying a transparent, human rights-based PPP model as a strategic solution.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pengelompokan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan usia dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta mengevaluasi tanggung jawab negara dan potensi pemanfaatan skema Public Private Partnership (PPP) dalam pembangunan lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbasis usia. Latar belakang penelitian didasari oleh masih terjadinya penggabungan warga binaan anak, dewasa, dan lansia di Lapas Indonesia, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta prinsip-prinsip internasional seperti Nelson Mandela Rules dan Convention on the Rights of the Child. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya perlindungan terhadap kelompok rentan dan penyediaan fasilitas pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan rehabilitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, HAM, dan komparatif internasional, serta analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya diskrepansi antara norma hukum dan praktik lapangan, lemahnya pemenuhan tanggung jawab negara, serta potensi besar skema PPP sebagai solusi alternatif. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan multidimensional serta usulan penerapan PPP dalam konteks pemasyarakatan berbasis usia. Kesimpulannya, negara belum sepenuhnya memenuhi kewajiban konstitusional dan internasional dalam perlakuan terhadap warga binaan usia rentan. Oleh karena itu, disarankan adanya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, reformasi budaya hukum, serta penerapan PPP berbasis prinsip transparansi dan HAM sebagai solusi strategis.

References

Arifin, Zaenal, Diah Sulistyani, Ratna Sediati, Soegianto Soegianto, and Nursalam Nursalam. “Peningkatan Pemahaman Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Di Kelurahan Plombokan.” Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi 2, no. 2 (2024): 53–64. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jp.v2i2.10396.

Asyarifah, Emilia Rohmawati, and Padmono Wibowo. “Kesesuaian Kondisi Hunian Warga Binaan PemasyarakatanDi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten.” Innovative: Journal Of Social Science Research 1, no. 2 (2021): 230–34. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2647.

Bahmid, Nelvitia Purba; Ismed Batubara; Zaenal Arifin; Metode Penelitian Hukum. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.

Chatarina Siska Widyawati. “Ombudsman Dan Prinsip Venice: Penghormatan, Perlindungan Dan Pemajuan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Inovasi Global 2, no. 9 (2024): 1218–34. https://doi.org/https://doi.org/10.58344/jig.v2i9.157.

Dika Wahyu Putri, Asma Karim. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Kesehatan Yang Layak Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan Lanjut Usia (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang).” Jurist Humanity: Jurnal Riset Dan Hukum Hak Asasi Manusia 2, no. 1 (2023): 93–111. https://doi.org/https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i1.20.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Informasi Data Pemasyarakatan.” SDP Publik, 2024.

Dwi Septiani, Wahyuni Retnowulandari. “Hak Dasar Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Khusus Perempuan Kelas II A Jakarta.” Reformasi Hukum Trisakti 7, no. 1 (2025): 252–63. https://doi.org/https://doi.org/10.25105/refor.v7i1.22347.

Eryansyah, Andi Marwan. Hakikat Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Pemulihan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan : Perspektif Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2021.

Fauzi Rizqi, Sukmareni. “Dampak Over Kapasitas Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Tanjung Pati Terhadap Hak-Hak Warga Binaan.” Jurnal Hukum Dan Hukum Islam 12, no. 1 (2025): 502–10. https://doi.org/https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.19077.

Gane, Christopher, and Mark Mackarel. United Nations: Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. Human Rights and the Administration of Justice, 2023. https://doi.org/10.1163/9789004637450_034.

Hamja. “Implikasi Overcrowding Terhadap Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.” Mimbar Hukum 34, no. 1 (2022): 296–324. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/mh.v34i1.2495.

Haris Bin Riduan. Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Aturan Minimum Standar Tentang Penanganan Tahanan), 2017.

Karina, Gladys Donna. “Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls Dan Teori Utilitarianisme Jeremy Benthan Terhadap Konsep Pemenuhan Hak Korban Menurut Presfektif Viktimologi.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 6, no. 2 (2024): 259–76. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.11194.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pub. L. No. 35 (2018).

Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak), Pub. L. No. 36 (1990).

———. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pub. L. No. 11 (2012).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pub. L. No. 22 (2022).

Pratiwi, Nurul Hani. “Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Pasca Ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.” Sekertariat Kabinet Republik Indonesia, 2024.

Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Pub. L. No. 38 (2015).

Saputra, Andika Oktavian, Sylvester Enricho Mahardika, and Pujiyono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Untuk Mengurangi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi COVID-19.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2020): 326–42. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3230.

Serco Grub Plc. “Full Prison Management.” serco.com, n.d.

Subroto, Mitro, and Andi Aldin Maharaja. “Pembinaan Narapidana Lansia : Menjaga Kesehatan Di Balik Jeruji.” Jurnal Bimbingan Dan Konseling 7, no. 1 (2024): 112–19. https://doi.org/https://doi.org/10.33627/gw.v7i2.2709.

Suhartini, Endeh, Martin Roestamy, Mulyadi, and SIti Maryam. “Pembinaan Dan Edukasi Terhadap Hak Asasi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan.” Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat 8, no. 2 (2022): 8–15. https://doi.org/10.30997/qh.v8i2.4958.

Suyatno. “Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M.Friedman Dalam Hukum Indonesia.” Ius Facti: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno 2, no. 1 (2023): 197–206. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.61802/if.v2i1%20Juni.447.

Syarunsyah, Syarunsyah, Suriani Suriani, and Novita Sinaga. “Penerapan Asimilasi Di Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Covid-19.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 132. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.5676.

UNICEF. “Konvensi Hak Anak.” Unicef Indonesia, 2018.

United Nations Office of Legal Affairs. “Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts.” UN- Ilibrary, 2023, 1–8. https://doi.org/https://doi.org/10.18356/9789210566049c004.

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Gusron Gusron, & Syafri Hariansah. (2025). Pengelompokan Usia Warga Binaan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Pemasyarakatan. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(1), 530-543. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11799