Implementasi Kebijakan Label Gizi pada Industri Rumah Tangga Pangan di Kota Semarang
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.11794Keywords:
Industri Rumah Tangga Pangan, Label Gizi, Pangan OlahanAbstract
This study aims to review the implementation of BPOM Regulation No. 26 of 2021 concerning the inclusion of Nutrition Information (ING) on processed food labels in the Food Home Industry (IRTP), which must comply with BPOM regulations. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. The research findings indicate that the majority of IRTP products do not include NVI in accordance with regulations, primarily due to a lack of understanding of the regulations, limited laboratory testing costs, and low compliance with good food production standards. Based on the research conducted using 18 IRTP samples, it was found that the majority of products produced by the industry did not meet the requirements for nutrition information labeling. More specifically, 16 IRTP products did not include ING on their packaging labels. BPOM has sought to improve compliance by developing an independent ING labeling system, providing outreach, and conducting training for businesses. However, oversight still faces challenges in reaching all small-scale businesses that are widely dispersed. Therefore, additional special allocation funds are needed to assist IRTP in implementing ING labeling on their products, enhancing cooperation with local governments, and optimizing technology in the ING labeling monitoring system. These findings highlight the need for a more inclusive regulatory and educational approach to encourage IRTP operators' compliance with the obligation to include ING.
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas pelaksanaan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan olahan di Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang dimana IRTP harus sesuai dengan Peraturan BPOM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar produk IRTP belum mencantumkan ING sesuai ketentuan, yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap regulasi, keterbatasan biaya pengujian laboratorium, serta rendahnya kepatuhan terhadap standar produksi pangan yang baik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan yakni menggunakan 18 sampel IRTP, ditemukan bahwa mayoritas produk yang dihasilkan oleh industri tersebut belum memenuhi ketentuan pencantuman informasi gizi. Secara lebih rinci, sebanyak 16produk IRTP tidak mencantumkan ING pada label kemasan. BPOM telah berupaya meningkatkan kepatuhan dengan mengembangkan sistem pencantuman ING secara mandiri, memberikan sosialisasi, serta melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Namun, pengawasan masih menghadapi tantangan dalam menjangkau seluruh pelaku usaha skala kecil yang tersebar luas. Oleh karena itu, diperlukan tambahan dana alokasi khusus guna membantu IRTP dalam menjangkau pemberian label ING dalam produk mereka, peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah, serta optimalisasi teknologi dalam sistem pemantauan pencantuman ING. Temuan ini menunjukkan perlunya pendekatan regulatif dan edukatif yang lebih inklusif untuk mendorong kepatuhan pelaku IRTP terhadap kewajiban pencantuman ING.
References
Alif, Rizki Ismu, and Hayatul Ismi. “Pengaturan Informasi Nutrigrade Dalam Pemenuhan Hak Konsumen (Perbandingan Hukum Indonesia Dan Singapura).” Multilingual: Journal of Universal Studies 4, no. 2 (2024): 224–41.
Anggraini, Anna Maria Tri, Sharda Abrianti, and Ramadhana Anindyajati Bachry. “Peningkatan Budaya Literasi Konsumen Atas Label Pangan Kemasan Dan Obat-Obatan.” Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 6, no. 03 (2023): 304–11. https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i03.8618.
Arlina, Sri, and Faiz Mufidi. “Consumer Legal Protection for Whitening Cream Cosmetic Products” 9, no. 2019 (2024): 233–50.
Artaya, I Putu, R. Agus Baktiono, and Made Kamisutara. “Pelatihan Proses Labelisasi Kemasan Produk Industri Rumah Tangga Di Kecamatan Candi Sidoarjo.” Jurnal Altifani Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 2 (2021): 97–105. https://doi.org/10.25008/altifani.v1i2.135.
BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.” Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2012.
BPN. “Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021.” Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 151, no. 2 (2022): 10–17.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen. Keenam. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Cristiana, Lani, Sulistyo Prabowo, and Maulida Rachmawati. “Penerapan Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) Di UMKM Bumbu Masakan Embun Samarinda.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 13, no. 1 (2023): 48–59. https://doi.org/10.30999/jpkm.v13i1.2452.
Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, Hukum Perlindungan Konsumen. Edited by S.Ds I Putu Mertadana. Denpasar - Bali: Udayana University Press, 2020.
Mohd. Yusuf Daeng M, Dr. Siti Yulia Makkininnawa YD., and M. Fadly Daeng Yusuf, Hukum Perlindungan Konsumen. Pertama. Pekanbaru: Taman Karya, 2024.
Duhita Driyah Suprapti, Miftah Santalia, Nena Mahaesti. “Bab V. Pemberdayaan Umkm Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Dan Peningkatan Pariwisata Di Masa Pandemi,” 15. Semarang: Book Chapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, 2023.
Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen. Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Esther Masri, Otih Handayani, Rama Dhianty, and . Sri Wahyuni, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Edited by Khoiro Ummatin. CV. Jakad Media Publishing, 2023.
Ferdina, Cucun Setya, Kristian Triatmaja Raharja, Nindi Pramesthi, and Vardila Putri. “Inovasi Pengolahan Dan Pengemasan Ikan Bulu Ayam Berbasis Nilai Gizi Untuk Penguatan Industri Rumah Tangga” 4, no. 2 (2024): 587–97. https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i2.3389.
Gizi, Pendidikan, Meningkatkan Pengetahuan, Mutu Gizi, Naning Hadiningsih, Ariani Jayanti, Politeknik Kesehatan, and Kemenkes Tasikmalaya. “Temu I Lmiah Nasional Persagi 2022” 5, no. 2 (2022).
Harahap, Syaiful Khoiri. “Analisis Kewenangan Pengadilan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perlindungan Konsumen Analysis of The Court ’ s Authority Regarding Decisions of Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen in Consumer Protection Sandang , Dan Pangan Se” 7, no. 2 (2024): 1018–34.
Hermanianto, Joko, Audia Ari Purwandani, and Tjahja Muhandri. “Pemenuhan Peraturan Pelabelan Pada Produk IRTP Di Kabupaten Kebumen.” Jurnal Mutu Pangan : Indonesian Journal of Food Quality 8, no. 1 (2021): 25–33. https://doi.org/10.29244/jmpi.2021.8.1.25.
Ikrima, Iftita Rakhma, Puspo Edi Giriwono, and Winiati Pudji Rahayu. “Pemahaman Dan Penerimaan Label Gizi Front of Pack Produk Snack Oleh Siswa SMA Di Depok.” Jurnal Mutu Pangan : Indonesian Journal of Food Quality 10, no. 1 (2023): 42–53. https://doi.org/10.29244/jmpi.2023.10.1.42.
Ishartani, Dwi, Windi Atmaka, Lia Umi Khasanah, Setyaningrum Ariviani, and Siswanti Siswanti. “Peningkatan Kapasitas Dan Mutu Produk Brownies Tempe Di Industri Rumah Tangga (IRT) ‘Browniesta’ Melalui Introduksi Teknologi Tepat Guna.” AgriHealth: Journal of Agri-Food, Nutrition and Public Health 2, no. 1 (2021): 23. https://doi.org/10.20961/agrihealth.v2i1.45964.
KEPKABPOM. “Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021.” Jakarta Pusat, 2021.
Listyaningrum, Ratna Sari, Reza Fikri Alfatah, Mae Amelianawati, Zahra Khairunnisa, and Fahira Shinta Arelly. “Pendampingan Peningkatan Kualitas Produksi Dan Legalitas Produk UMKM Dimsum Eat ’ Eung Di Kecamatan Cileunyi” 27, no. 3 (2024).
Lubis, Achmad Raihansyah, and Dwi Desi Yayi Tarina. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Mengkonsumsi Obat Sirup Yang Merusak Kesehatan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 988–1004. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7825.
M. Shidqon Prabowo, Muhammad Fachrul Hudallah. “Analisis Kelengkapan Produk Usaha Dalam Memenuhi Hukum Perlindungan Konsumen.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 17 (2023): 16.
Mardiah, Endang Sunaryo, and Adi Prasetya. “Kajian Detailed Engineering Design (DED) Pabrik Dan Studi Kelayakan Produk Milky Jelly Dengan Pendekatan Keamanan Pangan Di Perusahaan Aini Food Indonesia.” Jurnal Pangan Halal 2, no. 1 (2020): 1–9.
Mas, Abdu, Amran Nur, and Indah Rodianawati. “Procedure for Distribution Permits for Traditional Medicines Products for the Convenience of Traditional Medicine Micro Business and Traditional Medicine Small Business in North Maluku (” 17, no. 1 (2024): 547–56.
Megawati Simanjuntak, Anna Maria Tri Anggraini. “Upaya Perlindungan Konsumen Melalui Pencantuman Informasi Gula, Garam, Dan Lemak (GGL) Pada Label Kemasan Pangan.” Policy Brief 5, no. 2 (2023): 7.
Melinda Nurdin, Muthia Sakti. “Urgensi Labelisasi Halal Produk Obat Over-the-Counter Dalam Upaya Perlindungan Konsumen.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 314–32. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8677.
Peraturan Pemerintah. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.” Peraturan Pemerintah Tentang Keamanan Pangan 2019, no. 86 (2019): 1–102.
PerBPOM. “Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.” Badan Pengawas Obat Dan Makanan, 2018, 1–16.
———. “Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.” Jakarta, 2017.
Qustulani, Muhamad. Modul Matakuliah Perlindungan Hukum & Konsumen. Edited by : Muhamad Qustulani. Tangerang: PSP Nusantara Press, 2018.
Silvana, Ana Dwi, and Sestiono Mindiharto. “Evaluasi Sop Dan Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Indusrti Rumah Tangga ( SPP-IRT) Di Kabupaten Tuban.” Journal of Public Health Science Research 2, no. 1 (2022): 22. https://doi.org/10.30587/jphsr.v2i1.4416.
Sinaga, Irene Putri A. S., Arief Alfred Pranoto, and Gabriela Christine. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 Terhadap Perlindungan Konsumen.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 3 (2023): 28083–89.
Siswanto, Carissa Amanda, Astrid Athina Indradewi, Carissa Amanda Siswanto, Astrid Athina Indradewi, Ketzia Xavier, Emmanuella Pallo, and Anandita Zefanya Purba. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Obat Mengandung Psikotropika Pada Online Marketplace.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 553–68. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5337.
Suprapti, D D, N Witasari, R Alkadri, and ... “… Hukum Bagi Pelaku Usaha Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Dalam Upaya Peningkatan Investasi Berlandaskan Nilai Pancasila.” Hukum Dan Politik …, 2023, 18–39.
Yuliana Indah Sari, and M. Rizki Azmi. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk UMKM Yang Tidak Bersertifikat SNI Dan BPOM.” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 639–55. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11064.
Zunan Fanani, Muhammad, Bambang Panji Gunawan, and Fajar Rachmad Dwi Miarsa. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan UMKM Yang Tidak Mencantumkan Isi Komposisi Bahan Produk.” Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum 3, no. 1 (2020): 1–6.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

