Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11774Keywords:
Hak Asasi Manusia, Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual AnakAbstract
This study aims to analyze the application of chemical castration against perpetrators of child sexual abuse from a human rights (HR) perspective and examine the legal considerations in the District Court Decision of Banjarmasin Number 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm. Child sexual abuse is a serious crime that causes long-term physical and psychological harm. The Indonesian government responded by enacting chemical castration sanctions under Law Number 17 of 2016 and Government Regulation Number 70 of 2020. The research method used is normative juridical with statutory and conceptual approaches, and qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The results show that the implementation of chemical castration has the potential to conflict with the principle of non-degrading treatment under international human rights instruments ratified by Indonesia. The novelty of this study lies in its evaluative approach, combining national legal norms, international HR standards, and actual judicial practice. It concludes that chemical castration may be maintained if it meets medical consent, strict supervision, and protects the rights of offenders. The study recommends a policy reform focusing on offender rehabilitation, public education, and independent oversight to ensure comprehensive rights protection.
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis jangka panjang. Pemerintah Indonesia merespons kejahatan ini dengan memberlakukan sanksi kebiri kimia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), serta mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebiri kimia berpotensi bertentangan dengan prinsip non-degrading treatment dalam konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Novelty dari penelitian ini terletak pada pendekatan evaluatif yang menggabungkan analisis norma hukum nasional, HAM internasional, serta praktik yudisial konkret. Disimpulkan bahwa kebiri kimia dapat dipertahankan dengan syarat adanya persetujuan medis, pengawasan ketat, dan perlindungan terhadap hak pelaku. Rekomendasi yang diajukan meliputi reformulasi kebijakan dengan menekankan rehabilitasi pelaku, edukasi publik, serta pengawasan independen untuk menjamin perlindungan hak semua pihak yang terlibat.
References
A. Masyhur Effendi. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manuisa (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM). Bojongkerta: Ghalia Indonesia, 2005.
Aldionita Chairi, Adella, Ivan Zairani Lisi, and Rini Apriyani. “Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Ditinjau Dari Perspektif Keadilan.” Risalah Hukum 16, no. 2 (2020): 106–14. https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.203.
Andy Alfatih. Buku Pedoman Mudah Melaksanakan Penelitian Deskriptif Kualitatif. Palembang: https://repository.unsri.ac.id/, 2017.
Arifin, Zaenal, Diah Sulistyani, Ratna Sediati, Soegianto Soegianto, and Nursalam Nursalam. “Peningkatan Pemahaman Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Di Kelurahan Plombokan.” Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi 2, no. 2 (2024): 53–64. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jp.v2i2.10396.
Arini, Diana Putri. “Dinamika Psikologis Pelaku Pedofilia Berdasarkan Perspektif Psikologi Perkembangan.” JPFI (Jurnal Psiklogi Forensik Indonesia) 1, no. 1 (2021): 27–31. https://doi.org/https://doi.org/10.71088/jpfi.v1i1.1.
Ashidiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi (Serpihan Pemikiran Hukum, Media Dan Ham). Edited by Zainal A.M. Husein. jakarta: Konstitusi Press (KONpress), 2005.
Bahmid, Nelvitia Purba; Ismed Batubara; Zaenal Arifin; Metode Penelitian Hukum. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.
Daming, Saharuddin. “Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum Dan HAM.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 9, no. 1 (2020): 22–29. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.1803.
Edward Omar Syarief Hiraej. “Alasan Hukum Yang Membenarkan Pemasangan Chip Dan Kebiri Kimia.” hukumonline.com, 2021.
Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.
Ias Muhlashin. “Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Al Qadau 8 (2021): 6. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.18114.
Laksana, Agung Dwi. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Paedofil.” Januari 2023 8, no. 1 (2023): 2579–7980. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhp17.v8i1.8853.
Made Ryoko Aditya Arjana, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Ketut Adi Wirawan. “Reformulasi Pengaturan Upaya Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Jurnal Analogi Hukum 6, no. 2 (2024): 217–22. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jah.6.2.2024.217-222.
Maksum Rangkuti. “Teknik-Teknik Pengumpulan Data Dalam Penelitian: Panduan Lengkap Untuk Peneliti.” https://fahum.umsu.ac.id/, 2024.
Marrilac, Louisa De. “Evaluasi Terhadap Perlindungan Hukum Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Pada Anak.” UNES Law Review 4, no. 1 (2021): 16–25. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i1.200.
Nurjaini, Mar’ie Mahfudz Harahap. “Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perspektif Fiqh Siyasah.” Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 8, no. 3 (2023): 162–73. https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i2.5101.
Nurul Qamar. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Oktori, Agus Riyan. “Hakikat Fitrah Manusia Dan Pendidikan Anak Dalam Pandangan Islam (Suatu Tinjauan Teoritis).” AR-RIAYAH : Jurnal Pendidikan Dasar 5, no. 2 (2021): 171. https://doi.org/10.29240/jpd.v5i2.3506.
Ristanti, Enny. “Efektivitas Hukuman Kebiri Kimia Untuk Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak (Studi Pengadilan Negeri Mojokerto).” Bhirawa Law Journal 3, no. 1 (2022): 12–22. https://doi.org/10.26905/blj.v3i1.7957.
Salamor, Yonna Beatrix, and Anna Maria Salamor. “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India).” Balobe Law Journal 2, no. 1 (2022): 7. https://doi.org/10.47268/balobe.v2i1.791.
Setiawati, Yasinta. “Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Tinjauan Terhadap Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).” Soedirman Law Review 6, no. 1 (2024): 50–58. https://doi.org/10.20884/1.slr.2024.6.1.16048.
Suryadi Radjab [et.al.]. Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia. jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia, 2022.
Tantimin. “Kajian Hukum Kualifkasi Sanksi Kebiri Kimia Sebagai Sanksi Tindakan Dalam Hukum Pidana Di Indonesia.” Wajah Hukum 5, no. 1 (2021): 21. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.302.
Yuni Priskila Ginting, and Christine Susanti. “Sosialisasi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual.” Jurnal Pengabdian West Science 02, no. 10 (2023): 842–43. https://doi.org/https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.681.
Zhara Zamira, Syaiful Munandar. “Pengaturan Eksekusi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Yustisi: Jurnal Hukum Dan Hukum Islam 10, no. 2 (2023): 405–16. https://doi.org/https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18653.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

