Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Authors

  • Nayla Adelina Istika Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Supardi Supardi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11771

Keywords:

Independen; Komisi Pemberantasan Korupsi; Reformulasi

Abstract

Tahun 2019

Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019

Concerning the Corruption Eradication Commission

 

Nayla Adelina Istika, Supardi Supardi

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia

[email protected]

 

Abstract

 

This article aims to analyze the existence and reformulation of appropriate legal policies towards Law Number 19 of 2019 on the Corruption Eradication Commission, in combating corruption. The symbolic action taken by numerous anticorruption activists in the context of the funeral of the Corruption Eradication Commission (KPK) due to the ratification of Law No. 19/2019 reflects the integrity crisis of the institution. Several rules that have become polemic, namely the KPK's status as a State Institution, KPK’s status staff as a State Civil Apparatus, the presence of the Supervisory Board, and the rules regarding the Termination of Investigation and Prosecution. By applying the normative juridical research method, this study intends to provide a reformulation model for Law No.19/2019. Apart from not fulfilling all the principles in the Law on the Establishment of Legislation, which makes this regulation formally flawed, several articles in it can also harm KPK, some of those articles have been declared unconstitutional and conditionally unconstitutional based on the Constitutional Court's decision. Therefore, the implementation of reward and punishment within the KPK, along with personal evaluations supported by reverse proof of assets owned, should be an effective input for KPK to become a better institution.

 

Artikel ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dan reformulasi kebijakan hukum yang tepat terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka memperkuat pemberantasan korupsi. Tindakan simbolis yang dilakukan oleh sejumlah pegiat antikorupsi dalam rangka pemakaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat pengesahan UU No. 19/2019 mencerminkan adanya krisis integritas pada lembaga tersebut. Beberapa aturan yang menjadi polemik, yaitu status KPK sebagai Lembaga Negara, status kepegawaian KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hadirnya Dewan Pengawas (Dewas), dan adanya aturan mengenai Penghentian Penyidikan dan Penuntutan. Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif, studi ini hendak memberikan model reformulasi terhadap UU No.19/2019. Selain dari tidak terpenuhinya seluruh asas-asas dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadikan peraturan ini cacat formil, beberapa pasal di dalamnya juga dapat merugikan KPK, di mana sebagian telah dinyatakan inkonstitusional dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga dengan ikut diterapkannya reward and punishment dalam lingkup KPK, juga evaluasi personal dengan pembuktian terbalik mengenai harta kekayaan mereka, seharusnya menjadi masukan yang efektif bagi KPK untuk dapat menjadi institusi yang lebih baik lagi.

References

Arifin Mochtar, Zainal. 2021. “Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.” Jurnal Konstitusi 18 (2): 322–344. https://doi.org/10.31078/jk1824.

Azkiya Dihni, Vika. 2022. “Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap KPK Cenderung Menurun.” databoks. 6 April 2022. https://databoks.katadata.co.id/politik/statistik/5bd85ad49a082a4/survei-indikator-kepercayaan-publik-terhadap-kpk-cenderung-menurun.

Chusna Farisa, Fitria, dan Krisiandi. 2020. “Bantah Arteria, Agus Rahardjo Sebut KPK Tak Dilibatkan dalam Revisi UU.” Kompas.com. 4 Februari 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/02/04/14564891/bantah-arteria-agus-rahardjo-sebut-kpk-tak-dilibatkan-dalam-revisi-uu.

“Evaluasi Publik Terhadap 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo.” 2024. Jakarta. https://indikator.co.id/wp-content/uploads/2024/10/RILIS-INDIKATOR-04-OKTOBER-2024.pdf.

Hapsari, Duwi, dan Maria Madalina. 2022. “Menelisik Pembentukan Perundang-Undangan yang Baik dalam Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.” Sovereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1 (3): 550–561. https://doi.org/https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i3.179.

Hilmawan Wibowo, Henry, Dimas Fahmi Rizalqi, dan Sri Husda Yani. 2021. “Pengaruh Revisi Undang-Undang KPK dalam Kegiatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Jurnal Sosial dan Sains 1 (8): 943–950.

Ibrahim, Johnny. 2013. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Irham W, Muhammad, Adi Aprian, Giyats Rifa’i Afifi, Putri Indraswari, dan Muhammad Fadhil Rizqi. 2023. “Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal IKAMAKUM 3 (1): 324–334.

Klitgaard, Robert. 2005. Membasmi Korupsi. Disunting oleh Hermojo. 3 ed. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. 1 ed. Mataram: Mataram University Press.

Pasek Diantha, I Made. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. 1 ed. Jakarta: Prenada Media Group.

“Pemerintah Indonesia Berkomitmen Untuk Terus Perangi Korupsi.” 2014. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 10 Juni 2014. https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_indonesia_berkomitmen_untuk_terus_perangi_korupsi.

“Pengakuan Agus Rahardjo : Menyingkap Dugaan Intervensi Presiden Jokowi dan menguatkan Temuan Upaya Sistematis Penghancuran KPK.” 2023. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 2 Desember 2023. https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/pengakuan-agus-rahardjo-menyingkap-dugaan-intervensi-presiden-jokowi-dan-menguatkan-temuan-upaya-sistematis-penghancuran-kpk/.

Peters, Anne. 2024. “Human rights and corruption: Problems and potential of individualizing a systemic problem.” International Journal of Constitutional Law 22 (2): 538–561. https://doi.org/10.1093/icon/moae038.

Prasetyo, Aji. 2021. “Harapan Besar di Penantian Putusan Pengujian UU KPK di MK.” Hukumonline.com. 4 Mei 2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/harapan-besar-di-penantian-putusan-pengujian-uu-kpk-di-mk-lt6090ad55ad952/.

Putri W, Utari. 2021. “Alih Status Pegawai KPK Diduga untuk Singkirkan Pegawai yang Dituduh “Taliban".” KOMNAS HAM Republik Indonesia. 26 Agustus 2021. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/8/26/1874/alih-status-pegawai-kpk-diduga-untuk-singkirkan-pegawai-yang-dituduh-taliban-quot.html.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Risalah Sidang Perihal Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sinulingga, Pompe. 2023. “Agus Rahardjo Cerita Jokowi Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP.” Kompas TV. Indonesia: Rosi Kompas TV. 1 Desember 2023. https://www.kompas.tv/video/465767/agus-rahardjo-cerita-jokowi-minta-kpk-hentikan-kasus-e-ktp.

Ramadhan, Ardhito, dan Icha Rastika. 2021. “51 Guru Besar Minta MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU KPK.” Kompas.com. 1 Mei 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/05/01/07592931/51-guru-besar-minta-mk-kabulkan-permohonan-uji-materi-uu-kpk.

Sapto Nugroho, Sigit, Anik Tri Haryani, dan Farkhani. 2020. Metodologi Riset Hukum. Disunting oleh Sarjiyati. 1 ed. Surakarta: Oase Pustaka.

Skandiva, Razananda, dan Beniharmoni Harefa. 2022. “Urgensi Penerapan Foreign Bribery dalam Konvensi Antikorupsi di Indonesia.” Integritas : Jurnal Antikorupsi 7 (2): 245–62. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.826.

Surahmad, Muhammad Helmi Fahrozi, Astri Astari, dan Rika Putri Wulandari. 2021. “Telaah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence.” Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 11 (1): 23–37. https://doi.org/10.26623/humani.v11i1.2741.

Tampubolon, Manotar, Nelson Simanjuntak, dan Fernando Silalahi. 2023. Birokrasi & Good Governance. Disunting oleh Diana Sari. 1 ed. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.

United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).

Waluyo, Bambang. 2016. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi dan Optimalisasi). Disunting oleh Tarmizi dan Dessy Marliani Listianingsih. 1 ed. Jakarta: Sinar Grafika.

Yuliandri. 2010. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. 1 ed. Jakarta: Rajawali Pers.

Yunizar Diharimurti, M. Hakim. 2023. “Penghentian Penyidikan dan Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Teori Hukum.” Jurnal Cakrawala Ilmiah 3 (4): 1205–16.

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Istika, N. A., & Supardi Supardi. (2025). Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(1), 460-477. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11771