Cerai Gugat Pasangan Pernikahan Dini Atas Penelantaran Prespektif Gender

Authors

  • Rita Latassaqia Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11654

Keywords:

Diforce Lawsuit, Neglect

Abstract

This study aims to analyze the phenomenon of contested divorce raised by early marriage couples in Temanggung Regency, with a focus on household neglect from a gender perspective. Data shows that the number of divorce suits filed by wives reaches 90% due to neglect committed by the husband, reflecting deep gender injustice in the social structure. This research used qualitative methods with in-depth interviews with 10 interviewees, including plaintiffs and court officials, as well as analysis of relevant legal documents. The urgency of this research lies in the high rates of early marriage and divorce in Temanggung, which contribute to an increase in domestic violence cases. Data from the Central Bureau of Statistics shows that early marriages in Temanggung increased by 18.3% in 2020, with the divorce rate continuing to rise. This study highlights its novelty by comparing the results with previous studies that focus more on the causal factors of early marriage, while this study emphasizes the impact of domestic abuse as a form of domestic violence that is often overlooked. The results show that domestic abuse not only impacts the psychological and economic well-being of the wife, but also has implications for the well-being of the children. This abuse often goes unnoticed by the victim, resulting in a continuous cycle of violence. The conclusions of this study emphasize the need for more effective pre-marital education programs and policies that support gender equality, including the strengthening of regulations that protect the rights of women and children. Concrete policy implications include mediating development programs at the community level and increasing access to education for women to reduce early marriage and divorce rates in the Temanggung District.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena cerai gugat yang diangkat oleh pasangan pernikahan dini di Kabupaten Temanggung, dengan fokus pada penelantaran rumah tangga dari perspektif gender. Data menunjukkan bahwa jumlah cerai gugat yang diajukan oleh istri mencapai 90% akibat penelantaran yang dilakukan oleh suami, mencerminkan ketidakadilan gender yang mendalam dalam struktur sosial.  Urgensi penelitian ini terletak pada tingginya angka pernikahan dini dan cerai gugat di Temanggung, yang berkontribusi pada peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini menyoroti kebaruan dengan membandingkan hasil dengan penelitian sebelumnya yang lebih fokus pada faktor penyebab pernikahan dini, sementara penelitian ini menekan dampak penentaran rumah tangga sebagai bentuk KDRT yang sering diabaikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelataran rumah tangga tidak hanya berdampak pada kesejahteraan psikologis dan ekonomi istri, tetapi juga berimplikasi pada kesejahteraan anak. Penelitian ini sering kali tidak disadari oleh korban, yang mengakibatkan siklus kekerasan yang berkelanjutan. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya program pendidikan pra-nikah yang lebih efektif dan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, termasuk penguatan regulasi yang melindungi hak-hak perempuan dan anak. Implikasi kebijakan yang secara konkret mencakup mediasi program pengembangan di tingkat komunitas dan peningkatan akses pendidikan bagi perempuan untuk mengurangi angka pernikahan dini dan cerai gugat di Kabupaten Temanggung.

References

Alfa, Fathur Rahman. “Pernikahan Dini Dan Perceraian Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 1, no. 1 (2019): 49. https://doi.org/10.33474/jas.v1i1.2740.

ANANDA MUHAMAD TRI UTAMA. PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 3 TAHUN 2022, 9 § (2022).

Badruzaman, Dudi. “Tingkat Gugatan Perceraian Antara Pasangan Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama.” Asy-Syari’ah 23, no. 1 (2021). https://doi.org/10.15575/as.v23i1.6656.

Bakhtiar, Yusnanik. “Penelantaran Rumah Tangga Yang Menjadi Bentuk Alasan Perceraian Rumah Tangga Pada Masa Covid-19 (Studi Kasus Pengadilan Agama Siak).” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 9, no. 2 (2021): 281. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i2.8516.

Bekti, Veralia Maya. “Presepsi Istri Terhadap Kekerasan Rumah Tangga,” 2019.

Butarbutar, Tri Marno, Lailatul Fajri Deswina, and Heni Widiyani. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Abuse Of Power Dalam Peningkatan Tindak Pelecehan Seksual.” Jurnal Rectum 6, no. 1 (2024): 150–58. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i1.3995.

Ciciek, Farkha. Ikhtiar Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 1999.

Donnely, Jack. Universal Human Rights in Theory and Practice Dalam Hukum Hak Asasi Manusia, 2003.

DPPPAPPKB. “DATA KDRT KABUPATEN TEMANGGUNG.” DPPPAPPKB, 2024.

Eleanora, Fransiska Novita, and Andang Sari. “Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2020): 50–63. https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1485.

Fakih, Mansour. Analisis Gender Dan Transformasi Sosial (Edisi Klasik Perdikan), 2023.

Fathia, Rizky Amelia, and Dian Septiandani. “Dampak Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pemenuhan Hak Anak.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 2 (2022): 606. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5681.

Firdaus, Emilda. “Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Konstitusi 4, no. 18 (2008): 7–10. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1611.

Hannafiah, Mumtaz, and M Rizki Yudha Prawira. “Diskriminasi Perempuan Korban Konflik Etnis Di Manipur India Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Discrimination Against Women Victims Of Ethnic Conflict In Manipur India From A Human Rights Perspective National Crime Records Bureau Kementerian Dalam Negeri” 7, no. 2 (2024): 804–21. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9170.

Hidaya, Wahab Aznul, A Sakti R S Rakia, Paulinus Kora, Muhammad Ali, and Hadi Tuasikal. “Realizing Restitution Justice for Child Victims of Sexual Assault Regulated Child Protection , 5 Especially in Cases of Sexual Assault Such as Rape , Its” 7, no. 2 (2024): 26–37. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.9697.

Indonesia, Badan Pusat Statistik. “DATA STATISTIK BUDAYA.” https://www.bps.go.id/id, 2024.

Indonesia, Republik. “Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 2012, 1–5.

Jayanthi, Evi Tri. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Survivor Yang Ditangani Oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang.” Dimensia 3, no. 2 (2009): 33–50. https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3417.

Katjasungkana, Nur Syahbani. Hukum Dan Kekerasan Terhadap Perempuan, 2002.

Khudzaifah Dimyati. “Metodologi Penelitian Hukum.” Metodologi Penelitian Hukum, 2016.

Maimun, Maimun, Mohammad Toha, and Misbahul Arifin. “Fenomena Tingginya Cerai Gugat : Analisis Reflektif Atas Kasus-Kasus Perceraian Di Madura.” Islamuna: Jurnal Studi Islam 5, no. 2 (2019): 157. https://doi.org/10.19105/islamuna.v5i2.2105.

Nisa, H. “Perbedaan Kesejahteraan Psikologis Wanita Yang Mengalami Perikahan Remaja, Salatiga.” International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (2018): 57–66. https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jwp.v2i1.

Nugroho, W. S. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Isteri Korban Penelantaran Dalam Rumah Tangga,” 2021.

Pemerintah Kabupaten Temanggung. “Pemerintah Kabupaten Temanggung.” https://temanggungkab.go.id/frontend/prioritas_read/7899, 2024.

Prasetyo, Dimas Aji, Juanito Juanito, Adinda Mustika Hapsari, and Aga Natalis. “Construction of Covid-19 Pandemic Management Policy Based on the Welfare of Women and Children.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 1 (2021): 378. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3348.

Prastyananda, Nurbaity. “Penelantaran Rumah Tangga ( Kajian Hukum Dan Gender ).” Muwazah 8, no. 1 (2016): 74–97. https://doi.org/10.28918/muwazah.v8i1.736.

Purba, Hrismanto. “Https://Komnasperempuan.Go.Id/Pernyataan-Sikapdetail/Pernyataan-Sikap-Komisi-Nasional-Anti-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-Pada-Pengaduankdrt-Yang-Dialami-Oleh-Na-19-Februari-2021,” n.d.

Putri, Nurdiana. “Studi Komperatif Ketentuan Nafkah Dalam Perundang-Undangan Indonesia Dan Tunisia.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2021.

RI, Perpustakaan Nasional. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Mahkamah Agung RI, 2011.

Saputra, Imam yudha. “Https://Regional.Espos.Id/Angka-Pernikahan-Dini-Di-Temanggung-Capai-250-Sebagian-Karena-Hamil-Duluan-1823428,” n.d.

Sari, Ning Arum Tri Novita, and Nunik Puspitasari. “Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Usia Dini.” Ilmiah Permas Jurnal Ilmiah STIKES Kendal 12, no. 2 (2022): 397–406. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.32033.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Undang-Undang Republik Indonesia, no. 006265 (2019): 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019.

Setiawan, A. I. B. “Analisis Akar Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Feminis.” Jurnal Konseling Komprehensif: Kajian Teori Dan Praktik Bimbingan Dan Konseling, 2024, 79–87. https://doi.org/https://jkk-fkip.ejournal.unsri.ac.id/index.php/JKK.

Shelemo, Asmamaw Alemeheyu. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online Prespektif UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Nucl. Phys. 13, no. 1 (2023): 104–16.

Suseno, Franz Magnis. Etika Sosial, 1993.

Syafe’i Imam. “Subordinasi Perempuan Dan Implikasinya Terhadap Rumah Tangga.” Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung 15, no. Studi Keislaman (2015): 146. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24042/ajsk.v15i1.716.

Temanggung, Badan Pusat Statistik. “DATA PERNIKAHAN DINI KABUPATEN TEMANGGUNG.” https://temanggungkab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjExIzI=/banyaknya-dispensasi-kawin-menurut-kecamatan-di-kabupaten-temanggung.html%20(17, 2024.

Temanggung, Pengadilan Agama Kabupaten. “Www.Pa-Temanggung.Go.Id,” n.d.

Tina Marlina, Montisa Mariana, and Irma Maulida. “Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Abdimas Awang Long 5, no. 2 (2022): 67–73. https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442.

UNICEF. “UNICEF.” https://www.unicef.org/wca/child-marriage, 2024.

Downloads

Published

2025-04-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Latassaqia, R. . (2025). Cerai Gugat Pasangan Pernikahan Dini Atas Penelantaran Prespektif Gender. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(1), 282-303. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11654